Geothermal merupakan salah satu contoh sumber daya alam

Pembicaraan terkait energi terbarukan sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir. Lalu sebenarnya apa itu energi terbarukan? Dalam ditsmp.kemdikbud.go.id, dijelaskan bahwa energi terbarukan adalah sumber energi yang asalnya dari sumber daya alam dan tidak akan habis. Hal tersebut dikarenakan sumber energi ini terbentuk melalui proses alam yang berkelanjutan.

Di Indonesia, pemanfaatan sumber daya terbarukan terus mengalami peningkatkan sejak 2015 silam. Hal ini sesuai dengan data milik Badan Pusat Statistik yang menyebutkan bahwa bauran energi terbarukan Indonesia meningkat dari 4,4,% di 2015 menjadi 11,5% di 2020.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 15% pada tahun 2021 dan 23% di tahun 2025. Kementerian ESDM juga memprediksi potensi energi terbarukan Indonesia mencapai 417,8 gigawatt (GW). Potensi tersebut berasal dari arus laut samudera, panas bumi, bioenergi, angin, air, dan cahaya matahari.

Manfaat Energi Terbarukan

Sumber daya terbarukan merupakan kekayaan besar yang dimiliki setiap negara. Kebermanfaatannya bisa dirasakan sepanjang masa karena jumlahnya yang sangat melimpah. Dalam laman manajemen.uma.ac.id, berikut beberapa manfaat energi terbarukan yang penting untuk diketahui.

  1. Mengurangi pemanasan global.
  2. Sumber energi melimpah atau tak terbatas.
  3. Meningkatkan kesehatan manusia.
  4. Hemat sumber daya dan uang.
  5. Berpeluang menciptakan lapangan pekerjaan.

Baca Juga

Kini kita sudah mengetahui beragam manfaat dari penggunaan energi terbarukan. Lalu apa saja contoh energi terbarukan? Mengutip dari sumber.belajar.kemdikbud.go.id, berikut uraiannya lengkapnya.

Advertising

Advertising

Air merupakan salah satu contoh energi terbarukan yang sudah banyak dimanfaatkan untuk menggantikan energi fosil. Air memiliki sifat yang dapat bergerak terus menerus. Gerakan air ini yang bisa menghasilkan energi alami dalam jumlah besar.

Air yang digunakan sebagai sumber energi hijau bisa berasal dari air sungai atau ombak di laut. Energi yang dihasilkan oleh air dapat digunakan dan dikonversi menjadi listrik. Energi dari air juga bisa diproduksi terus menerus selama 24 jam setiap harinya.

Di Indonesia upaya untuk memanfaatkan energi air juga mulai dilakukan. Salah satu bentuknya yaitu dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso yang berkapasitas 66 megawatt.

2. Panas Bumi

Energi panas bumi atau geothermal merupakan pemanfaatan panas dari dalam bumi untuk diolah menjadi energi. Panas bumi yang dimiliki oleh planet kita diperkirakan sekitar 5,500 celcius. Sementara itu tiga meter teratas permukaan bumi memiliki suhu konstan antara 10-16 celcius sepanjang tahun.

Sumber energi terbarukan ini asalanya dari dalam inti bumi dengan tenaga yang sangat kuat dan jumlanya melimpah. Umumnya, pembangkit listrik tenaga panas bumi memiliki sumur dengan kedalaman hingga 1,5 km atau lebih untuk mencapai cadangan panas bumi.

Seperti yang dituliskan oleh katadata.co.id, penggunaan panas bumi sebagai energi terbarukan memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Sebagai sumber energi bersih yang ramah lingkungan.
  • Tidak membutuhkan lahan yang luas.
  • Tidak dipengaruhi oleh cuaca dan pasokan bahan bakar.
  • Terhindar dari risiko kenaikan bahan bakar fosil.

Baca Juga

Biomassa merupakan contoh energi terbarukan yang asalnya dari organisme seperti tumbuhan, hewan, hingga manusia. Contoh dari biomassa yaitu pepohonan, rumput, limbah pertanian, limbah hutan, kotoran ternak, dan tinja. Energi alternatif ini biasanya dimanfaatkan untuk bahan bakar.

4. Cahaya Matahari

Sebagai negara tropis kita sering mengeluh kepanasan saat siang hari. Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, panas matahari itu bisa menjadi energi yang digunakan untuk beragam keperluan. Pemanfaatan energi pengganti ini bisa dilakukan secara langsung dengan membiarkan objek pada radiasi matahari. Cara yang kedua yakni pemanfaatan dengan bantuan panel surya.

Pengunaan sinar matahari sebagai sumber energi sudah mulai banyak dilakukan di berbagai negara. Sayangnya, menurut data International Renewable Energy Agency (IRENA), Indonesia menjadi negara G20 dengan kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terendah di tahun 2020. Kapasitas PLTS yang dimiliki negara kita pada saat itu hanya 171,8 MW.

Sedangkan Tiongkok menduduki posisi pertama dengan kapasitas sebesar 73,8 GW. Angka tersebut diketahui tiga kali lebih besar dibandingkan Amerika Serikat.

Baca Juga

Angin juga merupakan sumber energi terbarukan yang melimpah. Angin digunakan sebagai sumber energi dengan bantuan kincir angin. Energi mekanik yang dihasilkan kincir angitn tersebut dapat digunakan secara langsung atau dikonversi menjadi listrik.

Sumber energi alternatif ini ramah lingkungan dan bebas polusi jika dibandingkan dengan bahan bakar fosil ataupun nuklir. Untuk memperoleh kestabilan energi, maka turbin angin ditempatkan pada daerah dengan kecepatan angin konstan dan arah angin yang tidak berubah-ubah.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis bisa mencapai target Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025 dan akan naik sebesar 31 persen pada tahun 2050. Hal ini mengingatkan kita bahwa sumber energi yang biasa kita gunakan seperti minyak bumi, gas, batu bara, dan lain-lain agar segera diminimalisir penggunaannya. Menanggapi hal tersebut, pemerintah telah melakukan penggalian potensi energi terbarukan, salah satu yang sedang populer saat ini adalah energi panas bumi.

Panas bumi berasal dari dua kata yaitu geo yang berarti bumi dan thermal yang berarti panas, jadi secara umum geothermal dapat diartikan sebagai sumber energi yang berasal dari panas alamiah di dalam bumi. Bila diperhatikan, posisi negara kita yang berada dalam pertemuan lempeng tektonik dan garis khatulistiwa yang membuat kita memiliki cadangan energi yang cukup besar khususnya energi panas bumi.

Menurut data Badan Geologi Kementerian ESDM tahun 2018 telah ditemukan sebanyak 342 lokasi sumber daya panas bumi yang tersebar di 8 (delapan) kepulauan besar. Indonesia sendiri sudah mulai memanfaatkan energi panas bumi secara langsung maupun panas bumi tidak langsung. Contoh dari pemanfaatan energi panas bumi secara langsung yaitu sebagai pemanasan kolam renang, pengeringan hasil pertanian, pembuatan gula aren, budidaya jamur, green house heating dan lain-lain. Untuk pemanfaatan energi panas bumi secara tidak langsung dimanfaatkan sebagai energi listrik yang dihasilkan dari gerak turbin yang digerakkan oleh panas bumi atau yang sering kita dengar sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Melihat potensi tenaga panas bumi yang besar di Indonesia saat ini menjadikan pembangunan PLTP sebagai salah satu prioritas nasional di bidang energi. Beberapa contoh PLTP yang telah beroperasi di Indonesia yaitu; PLTP Sibayak, PLTP Sarulla,  PLTP Ulubelu, PLTP Salak, PLTP Wayang Windu, PLTP Patuha, PLTP Kamojang, PLTP Darajat, PLTP Dieng, PLTP Karaha, PLTP Matalako, PLTP Ulumbu, dan PLTP Lahendong.

Keberadaan area dengan prospek panas bumi yang tersebar di seluruh Indonesia ini tentunya berdampak bagi para penilai pemerintah. Salah satu jenis penilaian adalah penilaian Sumber Daya Alam (SDA) dimana objek penilaiannya berupa panas bumi, sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air. Tujuan penilaian SDA ini sendiri sesuai dengan permohonan yang diajukan dalam rangka penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan dan pelaksanaan kegiatan lain sesuai peraturan perundangan. Dari tujuan tersebut nantinya akan mendapatkan nilai wajar yang dapat digunakan oleh pemohon penilaian.

Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pemelihara aset negara, penilaian panas bumi sendiri dijadikan prioritas penilaian SDA pada tahun 2020. Penilaian tersebut sudah dilaksanakan dan menghasilkan beberapa data yang digunakan untuk kajian kebijakan bersama unit Kementerian Keuangan lainnya. Beberapa data hasil dampak nilai ekonomi dari yang didapatkan dari penilaian panas bumi yaitu adanya pengurangan emisi karbon sebesar 11,6 juta ton CO2/tahun atau sekitar USD 58 Juta/tahun, penghematan penggunaan energy fosil sebesar USD 3,95 Juta/hari, pengurangan dampa pencemaran pada masyarakat sekitar sebesar 31 persen, mengurangi biaya transportasi energi, serta memberikan manfaat ekonomi dari panas bumi bagi masyarakat sekitar USD 7,73 juta.

Berdasarkan data dampak ekonomi yang diperoleh di atas, diharapkan pengembangan energi terbarukan khususnya panas bumi dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan karna berpengaruh baik bagi negara dan juga masyarakat. Penilai pemerintah dalam hal ini juga diharapkan dapat semakin berperan aktif dalam melakukan penilaian SDA dan melakukan kajian mengenai energi terbarukan. Adanya kerjasama berbagai pihak dalam pemanfaatan energi panas bumi ini semoga dapat meningkatkan pemerataan energi khususnya listrik di Indonesia hingga ke kota dan pulau terpencil.


Penulis : Regina Ria Karolina (pegawai KPKNL Singkawang)

Artikel Yal Aziz(Tenaga Artikel) 04 Maret 2019 00:00:00 WIB

Rencana investor untuk berivestasi  membangun Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTB) di kawasan Gunung Talang Bukit Kili, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, masih bermasalah karena adanya  aksi penolakan dari masyarakat disekitar lokasi. Bahkan, ratusan warga yang tergabung dalam Salingka Gunung Talang berunjuk rasa ke Kantor Bupati Solok.

Yang hebatnya lagi, masyarakat dari empat kecamatan di 12 nagari yang mengatasnamakan Himpunan Masyarakat Pecinta Gunung Talang tersebut  menyampaikan rasa khawatirnya terhadap dampak dari  pembangunan pembangkit listrik terhadap lingkungan dan sektor pertanian masyarakat. 

Yang menariknya lagi, masyarakat sangat khawatir terhadap eksploitasi sekitar Gunung Talang berdampak terhadap keasrian alam kawasan. Padahal  masyarakat banyak bertani dan mengandalkan pengairan untuk mendukung pertaniannya. Versi masyarakat yang menolak, katanya jika geothermal beroperasi akan berdampak kekeringan. 

Kini terlepas dari pro dan kontra tersebut, yang jelas energi merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Maksudnya, jika energi habis maka kehidupan akan musnah, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk.

Padahal sebagaimana kita ketahui, saat ini sumber utama energi yang digunakan berasal bahan bakar fosil seperti bensin, minyak tanah, dan  solar. Sementara pembentukan bahan bakar fosil membutuhkan waktu hingga ratusan juta tahun sehingga dibandingkan dengan jangka waktu hidup manusia yang hanya 70 tahun, maka bahan bakar ini merupakan sumber energi yang tak terbarukan (non renewable resources). 

Untuk dapat memenuhi kebutuhan energi di masa mendatang tentu dibutuhkan pengemabngan sumber-sumber  alternatif diluar bahan bakar fosil. Salah satu energi alternatif yang telah dikembangkan di Indonesia adalah energi panas bumi.

Secara kajian ilmiah, menurut Amstead salah seorang pakar panas bumi, yang menilai panas bumi merupakan sumber daya panas alami yang terdapat di dalam bumi, dan merupakan hasil interaksi antara panas yang dipancarkan batuan panas (magma) dan air tanah yang berada disekitarnya. Maksudnya, dimana cairan yang terletak dekat permukaan sehingga secara ekonomis dapat dimanfaatkan. Untuk dapat mengeluarkan dan memanfaatkan sumber panas bumi dari reservoir yang ada di dalam bumi perlu dilakukan kegiatan pengeboran dan pembangunan pipa-pipa penampungan.

Sumatera Barat, bisa dikatakan daerah yang dikelilingi gunung berapi yang memiliki kapasitas energi panas bumi. Kemudian potensi energi panas bumi yang besar ini patut disyukuri. Tapi dalam memanfatkan panas bumi tersebut tentu perlu ada perhitungan dan kajian ilmiah terhadap dampak kehidupan masyarakat. Soalnya,  eksploitasi dan pemanfaatan energi panas bumi, jelas  berdampak juga terhadap keseimbangan ekosistem, aspek ekonomi dan sosial  masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

 Untuk mengetahui dampak pembangunan pemanfaatan panas bumi terhadap lingkungan, pemerintah mengeluarkan peraturan atau kebijakan agar pemanfaatannya dapat membawa keuntungan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyak. Sebagai contoh, Undang – Undang Nomor  21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. 

Jika kita analisa dari penjelasan Pasal 24 tersebut, secara tegas dimaksudkan tentang pengusahaan panas bumi di Kawasan Hutan, pemegang Izin Panas Bumi wajib: mendapatkan 1). lzin pinjam pakai untuk menggunakan Kawasan Hutan produksi atau Kawasan Hutan lindung; atau 2). izin untuk memanfaatkan Kawasan Hutan konservasi dari menteri kehutanan dilakukan melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

Kemudian pada Pasal 22 ada masalah penentuan harga, yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah, dan Pasal 28: Penugasan BUMN/BUMD melakukan eksplorasi, eksploitasi dan pemanfaatan, serta Pasal 53 tentang bonus produksi kepada Pemerintah Daerah dan Pasal 65 tentang peran serta masyarakat

Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Selajutnya ada juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.46/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam  

Lantas timbul pertanyaan, apa sih keuntungan aktivitas Panas Bumi? Yang jelas terdapat paling tidak tujuh keuntungan yang dimiliki bila energi panas bumi menjadi opsi terpilih untuk dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi listrik nasional ke depan.

Energi panas bumi merupakan energi terbarukan yang terkandung di dalam bumi Indonesia sendiri, sehingga tidak perlu dibeli dan tidak perlu khawatir akan habisnya cadangan energi tersebut. Sebagaimana dijelaskan Petursson (2011), “Geothermal energy is completely domestic in supply, reliable, renewable, and sustainable.”

Dampak emisi karbon yang ditimbulkannya terhadap lingkungan minimal mengingat tingkat emisi karbonnya yang amat rendah. Dengan mengoptimalkan energi panas bumi, Indonesia akan dapat berkontribusi signifikan bagi perlindungan alam dan perubahan iklim, dan diyakini Indonesia akan dapat mencapai target penurunan emisi karbon dalam protokol Kyoto sebesar 26% sebelum tahun 2020.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) tidak membutuhkan energi fosil untuk membangkitkan listrik, sehingga tidak perlu membeli energi fosil yang harganya fluktuatif. Utilisasi energi panas bumi dapat berlangsung secara berkelanjutan dan dalam jangka waktu yang sangat lama hingga ratusan tahun.

Skala pembangkit listrik panas bumi sangat fleksibel, dari mulai skala kecil untuk desa hingga skala besar yang terdiri atas 15 pembangkit dalam satu wilayah yang dapat mensuplai energi listrik hingga 725 Mega Watt (MW).

PLTP membutuhkan modal awal dan lahan yang lebih kecil dibandingkan pembangkit listrik tenaga angin dan surya, walau lebih besar dibandingkan pembangkit listrik energi fosil dan tenaga hidro.

Jadi, jika dibandingkan pembangkit listrik tenaga nuklir, risiko dari PLTP terbilang rendah karena tidak menimbulkan efek radiasi yang berbahaya bilamana terjadi kebocoran. (Penulis wartawan tabloidbijak).