Gas yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor yang sangat membahayakan bagi pernapasan adalah gas

Adapun hal ini bisa menimbulkan pusing, batuk, munculnya dahak, hingga mual. Sementara pada penderita asma dan alergi, paparan jangka pendek juga bisa memicu gejala.

Bukan cuma jangka pendek, paparan asap kendaraan jangka panjang bisa menimbulkan berbagai bahaya yang lebih serius.

Namun, perlu Anda pahami, tidak semua orang yang terpapar asap kendaraan jangka panjang juga akan mengalaminya. Umumnya, ini juga tergantung pada tingkat imunitas seseorang.

Misalnya, anak-anak dan lansia lebih rentan mengalami gangguan kesehatan akibat asap knalpot karena kekebalan tubuhnya cenderung lebih lemah.

Lalu, apa saja bahaya kesehatan jangka panjang akibat asap kendaraan tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Kanker

Beberapa kandungan dalam asap knalpot, seperti benzena, arsenik, formaldehyde, dan 1, 3-butadiene, memiliki sifat karsinogenik.

Artinya, kandungan ini berpotensi menyebabkan perubahan mutasi genetik yang merupakan penyebab dari penyakit kanker.

Bahkan, Environmental Protection Agency (EPA) Amerika Serikat memperkirakan, setengah dari kasus kanker terkait dengan bahaya asap kendaraan.

Selain itu, suatu penelitian pun menemukan, paparan asap knalpot diesel meningkatkan risiko penyakit kanker paru, terutama pada pengemudi truk atau pekerja kereta api.

2. Masalah pernapasan

Sistem pernapasan adalah bagian pertama dan yang paling utama mengalami dampak dari paparan asap kendaraan.

Pasalnya, semua udara yang dihirup akan memasuki paru-paru untuk kemudian dialirkan ke seluruh tubuh melalui aliran darah.

Salah satu yang mungkin terjadi adalah keracunan karbon monoksida.

Menghirup karbon monoksida secara berlebihan dapat menurunkan kadar oksigen sehingga meningkatkan risiko pneumonia dan memengaruhi organ tubuh lainnya,

Selain itu, partikel halus dari asap kendaraan juga dapat memperburuk gangguan pernapasan yang telah diderita, seperti asma, emfisema, dan bronkitis kronis.

3. Penyakit kardiovaskular

Gas yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor yang sangat membahayakan bagi pernapasan adalah gas

environesia.co.id – Salah satu penyumbang dari polusi udara adalah emisi gas buang yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih yang bahan bakar fosil sebagai pembakar atau penggerak mesin kendaraan tersebut. Emisi gas buang sendiri merupakan sisa pembakaran yang terjadi di mesin pembakaran dalam alias internal combustion engine. Emisi gas buang tersebut dikeluarkan melalui knalpot alias exhaust system.

Pada emisi gas buang terdapat berbagai unsur kimia seperti  air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC) dan sebagainya. Unsur kimia tersebut jika terlalu banyak tersebar menyebabkan adanya polusi udara yang mana sangat menggangu bagi lingkungan dan kesehatan makhluk hidup.

Polusi yang disebebkan oleh gas emisi buang pada kendaraan sangat berpotensi menganggu kesehatan khususnya pada manusia. Gangguan kesehatan terbut berupa kerusakan sistem pernapasan, polusi yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bersifat karsinogenik atau beracun dan pada gas emisi buang tersebut jika larut dalam pernafasan sangat berbahaya bagi sistem peredaran darah

Sebagai upaya dalam meminimalisir dan mengurangi dampak negatif dari polusi yang disebabkan oleh emisi gas buang dengan membatasi produksi emisi gas buang tersebut melalui uji emisi. Pada Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama  disebutkan bahwa ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol. Sementara untuk HC ambang batasnya 200 ppm.

Uji emisi adalah sesuatu yang baru yang diperkenalkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia terkait dengan pengecekan kondisi kendaraan untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya.Manfaat dari uji emisi sendiri untuk mengetahui kadar buangan dari hasil pembakaran mesin yang akan berpengaruh pada lingkungan. Tak hanya itu uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan. (admin/dnx)

Merdeka.com - Pernahkah kamu merasa sesak saat menghirup udara di daerah kota besar? Di kota-kota besar yang sudah padat penduduk dan padat kendaraan, kemungkinan besar kamu akan menghirup udara yang sudah tercemar. Udara dapat tercemar oleh beragam gas yang dihasilkan oleh aktivitas manusia sehari-hari. Kali ini, yuk kita bahas tentang 2 jenis gas yang sangat berbahaya dalam pencemaran udara.

1. Gas CO (Karbon monoksida)

Karbon monoksida adalah gas pencemar udara yang sangat berbahaya bagi tubuh. Ia dapat berikatan dengan hemoglobin dalam tubuh, sehingga pengikatan oksigen oleh darah menjadi terganggu. Bahkan kalau manusia menghirip gas CO dalam kadar tinggi, resikonya adalah kematian. Jika dalam kadar sedikit, menghirup CO dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, mata berkunang-kunang, lemas dan mual-mual.

2. Gas CO2 (Karbon dioksida)

Seperti yang kamu tahu, gas karbondioksida sangat penting untuk proses fotosintesis tumbuhan. Namun bagaimana kalau jumlah CO2 di udara terlalu banyak? Tumbuhan makin sedikit, dan gas CO2 makin banyak. CO2 tersebut akan naik ke atmosfer dan menghalangi pemancaran panas dari bumi sehingga panas dipantulkan kembali ke bumi. Akibatnya, bumi menjadi sangat panas, dan inilah yang disebut efek rumah kaca (global warming).

Gas karbondioksida ini berasal dari asap pabrik, pembakaran sampah, kebakaran hutan, dan asap kendaraan bermotor. Selain itu, efek rumah kaca juga dipicu oleh hasil pembakaran fosil (batu bara dan minyak bumi) yang berupa hasil buangan bentuk CO2 dan sulfur belerang.

Nah, itulah 2 jenis gas yang sangat berbahaya untuk pencemaran udara. Untuk mencegah global warming, penting sekali membatasi pembuangan gas CO2 ke udara pada skala limbah udara industri dan kendaraan bermotor. Menanam pohon juga penting untuk menjaga lingkungan.

Ilustrasi asap hitam pada sepeda motor. Foto: dok. Istimewa

Udara merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Udara yang bersih akan membuat bumi menjadi sehat.

Sebagian udara yang ada saat ini sudah tercemar akibat kondisi alam dan perbuatan manusia. Padahal, manusia selaku makhluk yang memiliki akal dan pikiran adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas lingkungan, termasuk kebersihan udara.

Mengutip buku Pencemaran Udara dan Emisi Gas Rumah Kaca oleh Saidal Siburian, M.M., M.Mar., yang dimaksud dengan pencemaran udara atau polusi udara adalah suatu keadaan di mana terdapat bahan polutan fisik, biologi, atau kimia di lapisan udara bumi (atmosfer) yang jumlahnya membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia dan makhluk hidup lainnya.

Polusi Udara dari Asap Kendaraan Bermotor Mengandung Gas

Bangunan gedung bertingkat di Jakarta diselimuti polusi udara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Polusi udara di wilayah perkotaan di beberapa kota besar di Indonesia beberapa tahun belakangan ini mempunyai kondisi yang sudah memprihatinkan.

Udaranya telah dipenuhi oleh asap yang mengandung gas-gas yang berbahaya bagi kesehatan. Salah satu pemicu utama dari kondisi tersebut adalah jumlah kendaraan bermotor dan meningkatnya kemacetan. Akibat dari ini, maka emisi gas buang meningkat dan berpotensi menurunkan kualitas udara.

Sebagai sumber utama polusi udara di perkotaan, kendaraan bermotor telah meningkat jumlahnya dengan tajam dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Dikutip dari jurnal berjudul Polusi Udara dan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor sebagai Prasyarat Pemberian Perpanjangan STNK karya Ir. Ika Warakasih Puspitawati MT., kendaraan bermotor mengeluarkan berbagai jenis gas maupun partikel yang terdiri dari berbagai senyawa anorganik dan organik dengan berat molekul yang besar yang dapat langsung terhirup melalui hidung dan mempengaruhi masyarakat yang berada di jalan raya dan sekitarnya.

Maka dari itu, pencemaran udara yang diakibatkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak terhadap lingkungan, serta pengintegrasian syarat lulus uji emisi gas buang dalam proses perpanjangan STNK.

Emisi gas buang atau asap kendaraan merupakan sisa hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin pembakaran dalam, mesin pembakaran luar, mesin jet yang dikeluarkan melalui sistem pembuangan mesin.

Sisa hasil pembakaran berupa air (H2O), gas CO atau disebut juga karbon monoksida yang beracun, CO2 atau disebut juga karbon dioksida yang merupakan gas rumah kaca, NOx senyawa nitrogen oksida, HC berupa senyawa Hidrat arang sebagai akibat ketidaksempurnaan proses pembakaran serta partikel lepas.

Udara yang terdapat pada atmosfer bumi utamanya terdiri Oksigen (O2) =21% volume, Nitrogen (N2) =78% volume dan sisanya 1% terdiri dari bermacam-macam gas di antaranya yakni Argon (AR)=0.94% volume dan karbon dioksida (CO2). Masing-masing gas sangat bermanfaat, misalnya O2 bermanfaat sekali untuk manusia dan CO2 untuk tumbuh-tumbuhan.

Bahan pencemar yang terutama terdapat di dalam gas buang kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbel (PB).

Bahan bakar tertentu seperti hidrokarbon dan timbel organik, dilepaskan ke udara karena adanya penguapan dari sistem bahan bakar. Lalu lintas kendaraan bermotor, juga dapat meningkatkan kadar partikel debu yang berasal dari permukaan jalan, komponen ban dan rem.

Salah satu zat yang dikeluarkan dari sisa pembakaran kendaraan bermotor adalah gas karbon dioksida (CO2). Karbon dioksida jika diabaikan maka konsentrasinya akan terakumulasi di atmosfer dan berpotensi menyebabkan pemanasan global dan dalam jangka panjang akan mengakibatkan perubahan iklim yang berbahaya bagi kehidupan manusia.

Seperti itulah penjelasan mengenai pencemaran asap kendaraan bermotor mengandung gas CO2 yang dapat merugikan bagi kehidupan kita.