Emas dan perak wajib dizakati jika mencapai nisab

Emas dan perak wajib dizakati jika mencapai nisab

Cara Menghitung Zakat Emas – Salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim adalah membayar zakat. Zakat adalah memberikan sebagian dari harta kepada mereka yang membutuhkan, karena ada hak mereka di dalam harta Anda. 

Jika Anda seorang muslim yang telah memenuhi syarat zakat, Anda berkewajiban mengeluarkan sebagian dari harta kepada delapan golongan penerima zakat. 

Ada berbagai jenis zakat yang dibagi berdasarkan jenisnya, yaitu zakat perdagangan, zakat hewan ternak, zakat profesi, zakat investasi, zakat pertanian, zakat tabungan, zakat fitrah dan zakat emas atau perak. Zakat emas atau perak wajib diberikan jika Anda memiliki perhiasan emas atau perak yang melebihi nisab. 

Lalu bagaimana aturan, syarat dan Cara Menghitung Zakat Emas atau perak? Cek penjelasan di bawah ini!

Aturan Zakat Emas atau Perak

Zakat emas, perak maupun logam mulia lain sudah diatur dalam berbagai sumber, dari Al-Quran, Hadis, dan sudah diatur dalam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut hadis riwayat Abu Dawud Rahimahullah, “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya.”

Sedangkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat emas, perak atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan jika logam mulia tersebut sudah mencapai nisab dan haul. 

Al-Quran menyebutkan mengenai dalil zakat pada Surat At-Taubah Ayat 34, disebutkan bahwa orang yang menyimpan emas tetapi tidak menafkahkannya akan mendapat siksa yang pedih.  

Syarat Zakat Emas atau Perak 

Jadi seberapa besar emas atau perak yang termasuk dalam wajib zakat? 

Berikut 3 syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa menzakatkan emas, perak atau logam mulia lainnya. 

  • Jumlah emas atau perak yang Anda miliki harus mencapai nisab, yaitu sebesar 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak. 
  • Telah mencapai Haul emas atau logam mulia tersebut telah disimpan selama 1 tahun. 
  • Emas, Perak, atau logam mulia tersebut adalah milik Anda pribadi secara sah. Jadi, Emas, Perak atau logam mulia yang berasal dari pinjaman atau milik orang lain tidak memenuhi syarat zakat. 

Cara Menghitung Zakat Emas atau Perak

Jika emas, perak atau logam mulia lainnya milik Anda telah memenuhi syarat zakat, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara menghitung zakat emas, perak atau logam mulia lainnya. Berikut Cara Menghitung Zakat Emas dan rumusnya:

Rumus hitungan zakat emas, perak atau logam mulia lainnya adalah 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun. 

Jadi, saat Anda memiliki emas sebanyak 100 gram dan telah tersimpan lebih dari 1 tahun, emas yang dimiliki wajib untuk dizakatkan. Anda tinggal menilai harga emas yang dimiliki dalam bentuk rupiah. Semisal di tahun 2021 harga emas adalah Rp 800.000, emas 100gr yang Anda miliki senilai Rp 80.000.000. 

Zakat yang perlu Anda tunaikan adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000

Baca juga: Ini 4 Cara Mengalokasikan Tunjangan Hari Raya dengan Lebih Baik

8 Golongan Penerima Zakat 

Zakat emas ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau disebut dengan asnaf. Lalu, siapakah asnaf ini? Menurut Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu: 

  • Orang yang tidak memiliki harta atau disebut Fakir 
  • Orang yang tidak memiliki cukup penghasilan untuk kehidupannya
  • Orang yang terikat oleh perjanjian atau budak
  • Orang yang baru masuk ke dalam agama Islam atau disebut Mualaf
  • Orang yang terjebak banyak utang atau disebut Gharim
  • Orang yang sedang berjuang di jalan Allah dan kebaikan atau disebut Fisabilillah
  • Orang yang sedang belajar di tempat rantau atau sedang dalam perjalanan
  • Serta panitia penerima dan pengelola zakat. 

Kesimpulan

Sebagai salah satu dari rukun Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan seorang muslim jika memenuhi syarat dan mampu melakukannya. Ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu jumlah emas atau perak mencapai nisab, mencapai haul, dan milik pribadi secara sah. Dengan mengetahui nilai dari logam mulia tersebut, Anda bisa mengetahui Cara Menghitung Zakat Emas dengan cara mengalikan dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus ditunaikan. Zakat tersebut bisa diberikan ke 8 orang yang berhak mendapatkannya (asnaf).

Semoga Informasi di atas mengenai aturan, syarat serta penerima zakat dapat membantu Anda untuk menunaikan zakat emas atau perak dengan baik. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada Anda.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Akseleran menawarkan kesempatan pengembangan dana yang optimal dengan bunga rata-rata 10,5%-12% per tahun dan menggunakan proteksi asuransi 99% dari pokok pinjaman. Tentunya, semua itu dapat kamu mulai hanya dengan Rp100 ribu saja.

Emas dan perak wajib dizakati jika mencapai nisab

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Akseleran di (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Zakat Emas, Perak dan Uang

Zakat Emas

            Emas yang dimiliki oleh seseorang yang tidak untuk dipakai dan telah mencapai haul ( selama 1 Tahun ) dan nisabnya ( 85 gram ) maka wajib di keluarkan sebesar 2,5 %.

Perhitungan Zakat Emas.

Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:

2,5% x 200 gram = 5 gram

Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-

Zakat Perak

            Setiap muslim yang memiliki simpanan perak selama satu tahun dan mencapai 595 gram perak, maka wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 %

Perhitungan Zakat Perak

Ibu Aisyah memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram, yang biasa dipergunakan adalah sebanyak 40 gram.

Ketentuan zakatnya:

Jumlah perhiasan perak = 700 gram

Yang dipergunakan = 40 gram

Perak yang disimpan = 700 – 40 = 660 gram

Nisab zakat perak adalah = 595 gram

Cara menghitungnya adalah: 660 x 2,5% = 16,5 gram atau jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:

Jika harga 1 gram perak adalah Rp 100.000,- maka 660 gram perak = Rp 66.000.000,-,  maka zakatnya adalah 66.000.000 x 2,5% = Rp1.650.000.-

Jadi zakatnya adalah 16,5 gram atau Rp1.650.000

Zakat Uang

Zakat uang atau zakat mata uang adalah pembayaran zakat yang menggunakan mata uang atau benda penggantinya yang setara nilainya, yaitu emas dan perak.

Mata uang hukumnya wajib untuk dizakati, karena sebagaimana fungsinya yaitu alat tukar. Hukum mata uang sama halnya dengan hukum zakat emas dan perak, karena kaedah yang telah ma’aruf “Al Badl Lahu Hukmul Mubdal” memiliki arti “Pengganti mempunyai hukum yang sama dengan yang digantikan”.

Yang menjadi acuan dasar nishab zakat uang adalah nishab zakat emas atau perak. Persentase zakat mata uang adalah 2,5% atau 1/40 saat sudah mencapai haul.

Perhitungan Zakat Mata Uang

Tabunngan mata uang yang sudah mencapai haul adalah Rp.10.000.000

Harga emas saat masuk haul : Rp.500.000/gram

Nishab emas : 85 gram x Rp.500.000/gram = Rp.42.000.000

Harga perak saat masuk haul : Rp.5000/gram

Nishab perak = 595 gram x Rp.5000/gram = Rp.2.975.000

Dari studi kasus di atas, yang menjadi patokan adalah nishab zakat perak. Tabungan di atas sudah mencapai nishab perak, maka besar zakat yang harus dikeluarkan : 1/40 x Rp.10.000.000 = Rp.250.000.