Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah

Minggu, 24 Agustus 2008 - Dibaca 89304 kali

Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data potensi EBT terbaru disampaikan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dalam acara Focus Group Discussion tentang Supply-Demand Energi Baru Terbarukan yang belum lama ini diselenggarakan Pusdatin ESDM.Saat ini pengembangan EBT mengacu kepada Perpres No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi EBT dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17% dengan komposisi Bahan Bakar Nabati sebesar 5%, Panas Bumi 5%, Biomasa, Nuklir, Air, Surya, dan Angin 5%, serta batubara yang dicairkan sebesar 2%. Untuk itu langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah adalah menambah kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Mikro Hidro menjadi 2,846 MW pada tahun 2025, kapasitas terpasang Biomasa 180 MW pada tahun 2020, kapasitas terpasang angin (PLT Bayu) sebesar 0,97 GW pada tahun 2025, surya 0,87 GW pada tahun 2024, dan nuklir 4,2 GW pada tahun 2024. Total investasi yang diserap pengembangan EBT sampai tahun 2025 diproyeksikan sebesar 13,197 juta USD. Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan biomasa adalah mendorong pemanfaatan limbah industri pertanian dan kehutanan sebagai sumber energi secara terintegrasi dengan industrinya, mengintegrasikan pengembangan biomassa dengan kegiatan ekonomi masyarakat, mendorong pabrikasi teknologi konversi energi biomassa dan usaha penunjang, dan meningkatkan penelitian dan pengembangan pemanfaatan limbah termasuk sampah kota untuk energi.Upaya untuk mengembangkan energi angin mencakup pengembangan energi angin untuk listrik dan non listrik (pemompaan air untuk irigasi dan air bersih), pengembangkan teknologi energi angin yang sederhana untuk skala kecil (10 kW) dan skala menengah (50 - 100 kW) dan mendorong pabrikan memproduksi SKEA skala kecil dan menengah secara massal.Pengembangan energi surya mencakup pemanfaatan PLTS di perdesaan dan perkotaan, mendorong komersialisasi PLTS dengan memaksimalkan keterlibatan swasta, mengembangkan industri PLTS dalam negeri, dan mendorong terciptanya sistem dan pola pendanaan yang efisien dengan melibatkan dunia perbankan.Untuk mengembangkan energi nuklir, langkah-langkah yang dambil pemerintah adalah melakukan sosialisasi untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan melakukan kerjasama dengan berbagai negara untuk meningkatkan penguasaan teknologi.Sedang langkah-langkah yang dilakukan untuk pengebangan mikrohidro adalah dengan mengintegrasikan program pengembangan PLTMH dengan kegiatan ekonomi masyarakat, memaksimalkan potensi saluran irigasi untuk PLTMH, mendorong industri mikrohidro dalam negeri, dan mengembangkan berbagai pola kemitraan dan pendanaan yang efektif.Untuk mendukung upaya dan program pengebangan EBT, pemerintah sudah menerbitkan serangkaian kebijakan dan regulasi yang mencakup Peraturan Presiden No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi, Undang-undang No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan, PP No. 10/1989 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No. 03/2005 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dan PP No. 26/2006 tentang Penyediaan & Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM No. 002/2006 tentang Pengusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan Skala Menengah, dan Kepmen ESDM No.1122K/30/MEM/2002 tentang Pembangkit Skala Kecil tersebar. Saat ini sedang disusun RPP Energi Baru Terbarukan yang berisi pengaturan kewajiban penyediaan dan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dan pemberian kemudahan serta insentif.

Bagikan Ini!

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah

Energi baru adalah energi yang dikembangkan dari bahan-bahan yang dapat diperbarui secara cepat dan efek yang dihasilkan tidak merusak lingkungan. Indonesia sebagai negara yang besar, mempunyai banyak sekali sumber-sumber energi alternatif yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Apa saja yang termasuk energi baru dan terbarukan yang ada di Indonesia? Yuk kita pelajari!

Sampai saat ini, Indonesia masih mengandalkan bahan bakar dari fosil sebagai sumber tenaga utama, baik untuk kendaraan, industri, pembangkit listrik, atau lainnya. Energi fosil memang tersedia banyak, tetapi, jika digunakan terus menerus energi tersebut akan habis. Selain itu energi fosil menghasilkan zat-zat buangan yang dapat merusak lingkungan misalnya karbon dioksida.

Kondisi geografis Indonesia sangat memungkinkan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, pemerintah juga telah mengembangkan beberapa pembangkit listrik energi baru dan terbarukan di beberapa tempat, beberapa contoh dari energi baru dan terbarukan beserta pembangkit listriknya adalah berikut ini.

1. Tenaga Surya/Matahari

Indonesia adalah negara tropis, dimana matahari selalu bersinar secara terus menerus sepanjang tahun tanpa terganggu musim, hal ini menjadikan Indonesia memiliki potensi tenaga matahari yang besar untuk dimanfaatkan sebagai sumber tenaga utama.

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah
Panel surya, pengubah tenaga matahari menjadi listrik (sumber: properti.kompas.com)

Secara tradisional masyarakat Indonesia di daerah pesisir telah memanfaatkan energi matahari untuk mengeringkan ikan dan menguapkan air laut untuk membuat garam. Panas yang dihasilkan matahari dapat disimpan untuk digunakan sebagai tenaga listrik melalui bantuan panel surya.

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah
Peresmian PLTS Karangasem oleh Bpk. Jero Wacik (sumber: antara/liputan6.com)

Indonesia pada tahun 2013 telah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) percontohan di Karangasem, Bali. PLTS ini memiliki kapasitas sebesar 1 MW, memang kecil karena baru percontohan dan percobaan, tetapi dalam beberapa tahun kedepannya, energi ini seharusnya bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Potensi dan Persebaran Beberapa Bahan Industri di Indonesia

2. Tenaga Air

Selain menjadi sumber kehidupan, air juga dapat dijadikan sumber tenaga untuk menunjang kehidupan. Indonesia juga memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan energi dari tenaga air.

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah
PLTA di Waduk Jatiluhur (sumber: ekonomi.kompas.com)

Sebenarnya Indonesia sudah memiliki beberapa PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air), beberapa bahkan sudah ada sejak zaman kolonial, tetapi memang, pemanfaatannya belum maksimal. PLTA memanfaatkan tenaga aliran air untuk memutar turbin, turbin yang berputar akan menghasilkan listrik.

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah
Contoh PLTMH (sumber: merdeka.com)

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan membendung langsung aliran sungai atau membuat bendungan di hulu sungai, selain itu PLTA juga dapat dikecilkan skalanya menjadi PLTMH (tenaga mikro hidro), dengan memanfaatkan aliran sungai kecil yang deras sehingga dapat menyalurkan listrik ke tempat-tempat terpencil (selain itu biaya pembangunannya juga lebih murah).

3. Tenaga Panas Bumi

Definisi panas bumi dalam UU No.27 Tahun 2003 adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah
Pembangkit listrik tenaga panas bumi di Islandia (sumber: vox.com)

Eksplorasi sumber energi panas bumi di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1918 di daerah Kawah Kamojang, Jawa Barat. Berdasarkan survei diketahui bahwa di Indonesia terdapat 256 lokasi panas bumi, yaitu di sepanjang jalur vulkanik mulai dari Sumatera bagian barat hingga Pulau jawa, Bali dan Nusa Tenggara kemudian berbelok ke utara melalui Maluku dan Sulawesi.

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi/Geothermal (sumber: funkidslive.com)

Potensi energi panas bumi di Indonesia diperkirakan sebesar 40% dari potensi panas bumi dunia. Namun potensi panas bumi di Indonesia yang baru dimanfaatkan hanya sekitar 4%. Pemanfaatan panas bumi sebagai energi alternatif diharapkan dapat terus dikembangkan agar bangsa Indonesia tidak terus bergantung dengan energi minyak dan gas yang keberadaan cadangannya semakin menipis.

4. Tenaga Angin

Angin merupakan salah satu bentuk energi yang terdapat di alam dan dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan energi alternatif. Beberapa wilayah di Indonesia memiliki potensi sebagai ladang angin, diantaranya Jawa bagian selatan, Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur.

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah
Turbin angin yang berjejer rapih (sumber: machinedesign.com)

Pemanfaatan energi angin menjadi energi mekanik menggunakan kincir angin biasanya dimanfaatkan untuk menggerakkan pompa ke saluran irigasi. Pemanfaatan energi angin menjadi energi listrik menggunakan turbin angin dan ini biasa disebut dengan pembangkit listrik tenaga angin.

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah
Proyek PLTB Sidrap, di Sulawesi Selatan (sumber: sidrapnews.com)

Pembangkit listrik tenaga angin juga dikenal dengan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) pertama yang dikembangkan di Indonesia terdapat di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya di wilayah timur yang belum tersentuh oleh listrik.

Nah jika ada yang kalian ingin tanyakan Squad, kalian bisa langsung aja tanya-tanya di Ruanglesonline, di sana kalian bisa bertanya mata pelajaran apa saja pada tutor dari Ruangguru yang pastinya ahli, asyik, dan ramah-ramah :) oh iya, kalian juga bisa nanya PR yang sulit juga lho di sana, yuk coba!

Dibawah ini yang termasuk sumber energi baru adalah