Dibawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis koperasi adalah koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.

Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.

Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.

Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.

Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).

Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.

Sumber: https://kopkun.com/learning-coop/bentuk-dan-jenis-koperasi.html

Jenis – jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya

  1. Koperasi Produksi

    Koperasi produksi merupakan sebuah koperasi yang bertujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan suatu usaha secara bersama-sama. Terdapat berbagai macam bentuk koperasi produksi, seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya. Pada koperasi ini, pembantuan usaha para anggotanya biasanya bertujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha.

  2. Koperasi Konsumsi

    Sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya biasa disebut sebagai koperasi konsumsi. Harga barang-barang dari koperasi jenis ini umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.

  3. Koperasi Simpan Pinjam

    Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Seperti yang kita tahu, sesuai dengan namanya, koperasi ini menyediakan pinjaman uang. Tidak hanya itu, koperasi jenis ini juga menjadi tempat untuk menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya. Apabila dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.

  4. Koperasi Serba Usaha

    Jenis koperasi berdasarkan jenis usaha yang terakhir ialah Koperasi Serba Usaha (KSU). KSU adalah jenis koperasi yang di dalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

Jenis – jenis Koperasi berdasarkan tingkatannya

  1. Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  2. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  3. koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  4. gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  5. induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis – jenis Koperasi berdasarkan luasan daerah kerjanya

  1. Koperasi Nasional
  2. Koperasi Provinsi
  3. Koperasi Kotamadya / Kabupaten

Butuh informasi mengenai layanan atau event kami?

150210

Senin–Jumat, 09:00–18:00

Dibawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis koperasi adalah koperasi

Apa itu opportunity cost? Mungkin inilah pertanyaan yang sering muncul ketika kamu mendengarnya. Bagi sebagian […]

Dibawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis koperasi adalah koperasi

Salah satu kewajiban yang setiap perusahaan harus penuhi kepada pemerintah yaitu membayar pajak, berapapun penghasilan […]

Dibawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis koperasi adalah koperasi

Dapat membeli barang yang telah menjadi wishlist sejak lama merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri. Namun, sering […]

Dibawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis koperasi adalah koperasi

Tentunya pertanyaan interview kerja akan menjadi hal yang penting, sebab hasil jawaban pelamar akan mempengaruhi […]

Dibawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis koperasi adalah koperasi

Pernahkah kamu mendengar istilah debit di dalam keseharian? Pastinya pernah bukan? Debit merupakan istilah yang […]

Dibawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis koperasi adalah koperasi

Di Indonesia, untuk memiliki suatu barang saat ini menjadi hal yang mudah, karena ada berbagai […]