Norma hukum termasuk macam-macam norma yang ada di masyarakat. Selain norma hukum, ada norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Show
Norma adalah kaidah atau aturan, untuk mengatur tingkah laku masyarakat di lingkungan. Aturan ini dipakai sebagai tatanan hidup supaya tidak timbul perselisihan dan perpecahan. Indonesia merupakan negara hukum yang tercantum di pasal Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sedangkan pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kedudukan warga negara yang sama di hadapan hukum. Pasal tersebut mengikat warga negara dan pemerintahan. Sanksi norma hukum berupa denda, penjara, hukuman mati, dan hukuman sosial. Contoh norma hukum adalah menaati peraturan lalu lintas. Pengendara yang ngebut dan melalui lampu merah dapat dihukum dan terkena sanksi yang berlaku. Norma hukum harus dijunjung tinggi supaya tercipta lingkungan yang aman dan damai. Sifat norma ini bersifat memaksa dan tegas. Baca JugaNorma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintahan dan lembaga resmi negara. Norma hukum ini sifatnya mengikat warga negara, sehingga jika dilanggar mendapat sanksi. Antara norma hukum, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan saling terhubung satu sama lain. Mengutip dari jurnal Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-Ketentuan Dalam Undang-Undang, berikut pengertian norma hukum menurut para ahli: KalsenNorma hukum adalah pola, aturan, dan standar yang harus diikuti. MertokusumoNorma hukum adalah kaidah hukum sebagai peraturan hidup, yang menentukan bagaimana manusia bersikap di dalam masyarakat. Peraturan ini digunakan supaya kepentingan orang lain terlindungi. ApeldoornNorma hukum bersifat imperatif disebut juga hukum yang memaksa. Sedangkan sifat fakultatif dibedakan antara norma hukum yang mengatur dan menambah. Ada juga kaidah hukum bersifat campuran yang memaksa dan mengatur. Ciri-Ciri Norma HukumMenurut Asshiddiqie, norma hukum punya ciri-ciri antara lain:
Baca JugaMengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Tingkatan III Modul Tema 2, contoh norma hukum tertera dalam undang-undang pasal 1 ayat 3 , berbunyi Indonesia adalah negara hukum. Jika melanggar akan membayar denda sampai penjara. Berikut contoh norma hukum: Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan untuk surat penting ketika bepergian. Jika tidak membawa SIM akan kena denda, sesuai pasal 77 ayat 1 akan dipidana paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Sekarang ini banyak berita bohong yang tersebar di media sosial. Berita bohong ini bisa menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu. Pasal 28 ayat 1 menjelaskan tentang pelaku yang sengaja menyebarkan berita bohong. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dipidana paling lama 6 bulan sampai denda sebanyak satu miliar rupiah. Contoh lainnya adalah pengusaha yang mengantri membayar pajak, di kantor pajak. Membayar pajak tepat waktu termasuk mengikuti norma hukum yang berlaku di Indonesia. Sifat-Sifat Norma HukumNorma hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Ciri-Ciri Negara HukumSeseorang yang melanggar norma hukum akan mendapatkan sanksi sampai pelanggaran berat. Norma ini sifatnya mengikat warga negara dan penyelenggara untuk mematuhi. Indonesia termasuk negara hukum, menjelaskan penyelenggaraan negara dan tanggung jawab berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, kedudukan masyarakat sama di hadapan hukum dan harus mematuhi sesuai ketentuan. Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny:
Baca JugaNorma dibutuhkan untuk memberi perintah larangan dan sanksi. Contohnya saja norma di lingkungan sekolah yang melarang mencontek. Sanksi dan hukuman akan diberikan pada siswa jika melanggar aturan tersebut. Selain norma hukum, berikut penjelasan ketiga norma lainnya yang saling berkaitan di masyarakat: Norma AgamaNorma agama adalah peraturan yang sumbernya dari ajaran agama. Penganutnya dituntun ke jalan yang benar untuk menjauhi larangan. Ajaran norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Sanksi dari norma agama ini akan mendapatkan dosa. Sebagai manusia, meski berbeda keyakinan menerapkan toleransi. Adanya norma agama dapat menjaga kepatuhan dan keserasian antara manusia dan lingkungan. Norma KesusilaanKesusilaan berkaitan dengan aturan yang ada di dalam diri manusia. Norma ini dari bisikan kalbu, hati nurani, dan kebenaran di dalam hati. Contohnya seseorang yang berbohong akan timbul penyesalan di dalam hatinya. Norma KesopananSumber dari norma kesopanan berasal dari masyarakat. Norma kesopanan ini berasal dari kebiasaan yang terus dilakukan, sampai menjadi budaya.
Pengertian Norma Hukum – Menjadi manusia tentu harus menaati norma hukum yang berlaku. Hukum merupakan sebuah perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu. Diterapkannya hukum dan norma hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman dan kejahatan atau bisa digunakan sebagai pedoman hidup dan tatanan hidup. Hukum diciptakan untuk mengatur serta membatasi berbagai macam aktivitas masyarakat agar terbentuk suatu tatanan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan. Maka penting menaati norma hukum yang berlaku agar menjadi masyarakat yang memiliki tatanan hidup yang baik. Di Indonesia, hukum dan norma hukum menjadi suatu keharusan yang dibuat untuk mengatur warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) berbunyi “hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan bermasyarakat”. Secara harfiah, hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang kemudian dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang dan peraturan untuk mengatur pergaulan hidup dalam bermasyarakat, termasuk salah satunya adanya norma hukum. Secara umum, hukum diartikan sebagai peraturan berupa norma dan sanksi yang diciptakan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah terjadinya kejahatan. Selain itu, hukum juga menjadi pedoman bagi masyarakat dalam melakukan suatu tindakan dan mendapat kepastian terhadap perlindungan hukum. Dapat diambil kesimpulan bila norma hukum yang berlaku dan hukum dibuat untuk membatasi ruang gerak manusia. Bukan untuk membatasi gerakan dalam arti negatif, namun hukum dibentuk agar manusia tidak berbuat sesuai kehendak dirinya sendiri dan harus sesuai pedoman dan tatanan yang berlaku agar aman, tentram, serta berkeadilan. Pengertian Norma Hukum Secara UmumNorma hukum secara umum adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Norma hukum tersebut kemudian dipakai sebagai panduan, tatanan, dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk penilaian atau perbandingan. Norma hukum juga bisa diartikan sebagai suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat. Norma hukum berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, salah satunya masyarakat. Norma hukum secara tegas mengatur dan dapat melarang bahkan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuatu dengan keinginan dari pembuat aturan tersebut. Oleh karena itu, ketika ada pelanggaran terhadap norma hukum, maka akan dijatuhi denda bahkan hukuman fisik. Pengertian Norma Hukum Menurut Para AhliSesuai dengan tujuannya, meski memaksa tetapi norma hukum sangat baik untuk dipakai sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat dan di dalam lingkungan sehari-hari. Norma hukum dibuat agar tiap-tiap individu mampu menjadi individu yang disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara. Jika di atas sudah dijelaskan pengertian norma hukum secara umum, kini akan dijelaskan pengertian norma hukum menurut berbagai pendapat ahli. Berikut ini, pengertian norma hukum menurut para ahli. a. Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto (1982)Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto berpendapat bahwa norma hukum terdiri dari kata norma atau kaidah ukuran ataupun pedoman untuk perilaku atau bertindak dalam hidupnya. b. Maria FaridaNorma hukum menurut Maria Farida berasal dari kata norma yang berarti suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya atau lingkungannya. c. Hans KelsenKelsen berpendapat bahwa norma hukum yang berasal dari kata norma adalah “…… that something ought to be or ought to happen, especially that a human being ought to behave in a specific way”. Artinya, norma hukum adalah sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia harus berperilaku dengan cara tertentu. d. Sudikno Mertokusumo (2006)Norma hukum yang berasal dari kata norma menurut Sudikno adalah kaidah sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain dapat terlindungi. e. Achmad Ali (2009)Menurut Achmad Ali, norma hukum dianggap sebagai aturan-aturan atau cara-cara bersikap yang menjadi wajib dengan pembebanan suatu sanksi serta diberlakukan oleh suatu otoritas pengendalian, berkenaan dengan pelanggarannya. f. Jimmy AsshiddiqieJimmy Asshiddiqie berpendapat bahwa norma hukum berasal dari kata norma atau kaidah yang merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah. Anjuran dalam norma hukum bisa berupa anjuran atau perintah yang berisi kaidah yang bersifat positif atau negatif, mencakup norma hukum dan anjuran untuk mengerjakan atau anjuran untuk tidak mengerjakan sesuatu. Kemudian, norma hukum atau norma perintah dirancang untuk melakukan atau memerintahkan tidak melakukan suatu hal. Atau dalam arti sempit norma hukum atau kaidah hukum ini adalah nilai yang harus ada di dalam peraturan konkret. g. Mz. LawangMz. Lawang berpendapat bahwa norma hukum yang berasal dari kata norma merupakan sebuah gambaran mengenai harapan yang pantas untuk dilakukan. h. J MacionisNorma hukum menurut J Macionis, pengertian norma hukum adalah suatu kumpulan dan aturan untuk memandu tindakan setiap anggota masyarakat. i. Anthony GiddenSementara itu, Anthony Gidden berpendapat bahwa norma hukum yang berasal dari kata norma menjadi satu aturan atau prinsip yang baku atau konkret, di mana sifatnya wajib untuk dijaga serta diperhatikan oleh seluruh warga negara. j. Norma Hukum Menurut Undang-undangNorma hukum tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Dalam aturan tersebut, norma hukum dianggap sebagai suatu keharusan yang dibuat guna mengatur warga negara agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) berbunyi “hukum menjadi keharusan dalam kehidupan bangsa dan negara karena adanya hukum dapat menciptakan ketertiban serta keadilan bermasyarakat” Tujuan dan Fungsi Norma HukumBerdasarkan berbagai pengertian norma hukum di atas, baik secara umum maupun pendapat ahli, diciptakannya norma hukum tentu memiliki tujuan dan fungsi tertentu. Pada dasarnya, norma hukum menjadi alat yang tepat untuk mengatur keberlangsungan hidup bermasyarakat. Kemudian adanya norma hukum untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki. Berikut ini tujuan dan fungsi norma hukum dalam berkehidupan. 1. Sebagai PedomanNorma hukum bertujuan sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sepantasnya, sebagai masyarakat kita wajib menaati norma hukum yang berlaku dan norma hukum tersebut berisi pedoman dan aturan yang memaksa dan mengikat. 2. Memberikan Keteraturan StabilitasNorma hukum dibuat bertujuan agar terciptanya keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan bermasyarakat yang tentram dan stabil merupakan cita-cita seluruh masyarakat di mana pun mereka hidup. Sehingga kemudian norma hukum menjadi patokan terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib dan bisa mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar-masyarakat. 3. Batasan Berupa Larangan atau PerintahNorma hukum diciptakan juga bertujuan agar menjadi batasan, seperti larangan atau perintah dalam berperilaku atau bertindak. Sehingga masyarakat saat melakukan aktivitas sehari-hari akan tetap berpegang teguh pada batasan dan tidak terlepas dari norma hukum yang berlaku. Jika melanggar atau tidak menaati norma hukum yang berlaku, maka masyarakat akan menerima risiko dari norma hukum yang telah ditentukan tersebut. Oleh sebab itu, norma hukum dianggap penting untuk memerankan peran penting untuk kedamaian lingkungan. Tidak hanya sekadar larangan, norma hukum juga berupa perintah yang terkandung untuk tertib menjaga lingkungan dan lain sebagainnya, seperti menaati lalu lintas atau menaati aturan bermasyarakat karena jika tidak patuh, akan diberi sanksi baik sanksi hukum maupun sanksi sosial. 4. Penyesuaian Hidup di LingkunganNorma hukum juga diciptakan agar masyarakat mampu melakukan penyesuaian tentang aturan dan norma hukum yang berlaku di lingkungan tempatnya tinggal. Hal ini karena norma hukum di setiap wilayah atau daerah tentu memiliki tata aturan masing-masing sehingga harus menyesuaikan di mana seseorang tinggal. Diharapkan, norma hukum dapat mengatur masyarakat untuk menaati norma hukum yang berlaku di wilayah masing-masing. Ciri-Ciri Norma HukumSebagai ciri khas suatu norma atau kaidah, tentunya norma hukum memiliki ciri-ciri norma hukum yang juga menjadi pembeda. Berikut ini ciri-ciri norma hukum yang harus diketahui. 1. Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas atau hidup bermasyarakat. Oleh sebab itu, norma hukum biasanya berisi tentang tata cara, kaidah, dan panduan dalam menjalankan kehidupan. 2. Norma hukum tidak dibuat secara semena-mena oleh masyarakat. Dalam menciptakan norma hukum diperlukan keabsahan isi dan juga tujuannya. Oleh sebab itu norma hukum diatur dan disahkan oleh pemerintah atau melalui otoritas resmi. Sehingga saat sudah siap digunakan, norma hukum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 3. Aturan yang terdapat pada norma hukum sifatnya mengikat dan memaksa. Maka, norma hukum harus dipatuhi, artinya siapa pun masyarakat yang tinggal di suatu wilayah atau daerah harus mematuhi norma hukum yang berlaku karena memiliki nilai kekuatan. 4. Bagi siapa pun masyarakat yang tidak mematuhi norma hukum, maka di dalam norma hukum juga sudah tercantum dan disepakati adanya hukuman. Hukuman bagi yang tidak mematuhi norma hukum bisa berupa sanksi sanksi hukum atau sanksi sosial baik hukuman penjara, pengadaan denda, dan lain sebagainya. Perbedaan Norma Hukum dengan Norma LainnyaSudah diketahui bahwa norma hukum memiliki ciri-ciri tersendiri sehingga jadi ciri khas atau pembeda dengan norma-norma lainnya. Lalu apa sebenarnya perbedaan norma hukum dan norma-norma lainnya? Pada dasarnya, semua norma baik norma hukum maupun norma lainnya merupakan hukum berdasarkan kebijakan dari bagian atau sistem norma lain. Selain norma hukum, terdapat norma lain antaranya norma moral, norma etiket, norma kesopanan, norma sosial, norma estetika, dan lain sebagainya. Meski semua hukum adalah norma, namun inilah perbedaan norma hukum dengan norma lainnya. 1. Norma hukum memiliki aturan yang pasti dan ditulis secara tertulis maupun lisan. 2. Norma hukum bersifat mengikat dan semua orang wajib menaatinya. 3. Norma hukum memiliki penegak yang sesuai dengan aturan yang berlaku. 4. Norma hukum bersifat berat dan memaksa serta memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dan tercatat secara tertulis. Sanksi Pelanggaran Norma HukumBerbeda dengan norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi bagi pelanggarnya dan tercatat secara tertulis. Sanksi dalam norma hukum dapat berupa pemidanaan, denda, maupun hukuman sosial. Dimana sanksi tersebut berlaku bagi setiap warga masyarakat yang melanggar norma hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Guna ditetapkannya sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah agar masyarakat tetap mematuhi dan menjaga ketertiban kehidupan bermasyarakat. Hadinya sanksi juga berdasarkan pasal yang dijatuhkan kepada pelanggar, baik merujuk pada sanksi pidana atau perdata. Ada pula sanksi hukum bagi pelanggar norma hukum, baik sanksi berupa pidana yakni vonis terhadap tersangka oleh hakim dengan hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, atau hukuman mati yang diatur dalam KUHP Pasal 10. Sementara itu, hukum perdata hakim yang mengatur tentang norma hukum bisa menjatuhkan hukuman berdasarkan putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutief. Agar lebih mengenal apa saja sanksi bagi norma hukum, berikut sanksi bagi pelanggar norma hukum sesuai dengan KUHP. Di bawah ini, diambil contoh Pasal 351 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 1. Penganiayaan diancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Jika mengakibatkan kematian, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Rekomendasi Buku HukumAgar lebih jelas, berikut akan disajikan beberapa contoh pelanggaran norma hukum pada kehidupan sehari-hari. 1. Norma Hukum di Lingkungan SekolahContoh norma hukum di lingkungan sekolah di antaranya:
Dari norma hukum yang diatur di lingkungan sekolah di atas, seluruh civitas diwajibkan untuk mematuhi. Meski ada perbedaan norma hukum di setiap sekolah, tetapi norma hukum tersebut telah diatur lengkap dengan sanksi bila ada yang melanggar. 2. Norma Hukum di MasyarakatContoh norma hukum yang ada di masyarakat, di antaranya:
Meski ada keragaman kondisi masyarakat yang ada di lingkungan tersebut, tetapi norma hukum yang sudah diatur di tengah masyarakat ini harus dipatuhi dan tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. 3. Norma Hukum di NegaraNorma hukum yang berlaku di suatu negara bisa dikatakan merupakan norma hidup yang sudah memiliki aturan yang paling tinggi dan wajib ditaati oleh semua masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya norma tentang kewajiban mengenakan helm saat mengendarai kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM bagi pengendara motor, membawa surat-surat lengkap termasuk STNK saat berkendara, dan masih banyak lagi. Lebih ketat dan kaku dibandingkan norma hukum yang lain, norma hukum di negara ini biasanya diatur secara tegas dan ada sanksi hukum bila melanggarnya. Baca Artikel lainnya terkait hukum |