Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Tweet
Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Tue 18 July 2006 02:35 | Kuliner > Label Halal | 21.282 views

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebab apa saja yang menyebabkan makanan yang secara zat bersifat halal akhirnya menjadi haram?

Yang halal itu jelas dan yang haram itu kan jelas seperti yang terdapat dalam Al-Qur'an dan sunnah nabi. Tetapi banyak sekali fatwa ulama yang makin mempersempit batasan halal dan makin memperluas batasan haram. Padahal yang pernah saya baca dl kitab Halal dan Haram karya Ust. Yusuf Qardhawi bahkan sebaliknya? Gimana nich?

Jazakallah,
Wassalam,

Jawaban :

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Keharaman makanan itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, haram karena zatnya yang memang haram. Kedua, haram bukan karena zatnya, tetapi karena unsur-unsur luar.

Haram karena Zat

Misalnya daging babi, darah, bangkai serta hewan yang disembelih dan ditujukan untuk persembahan selain Allah. Sebagaimana firman Allah SWT:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...(QS Al-Maidah: 3)

Termasuk ke dalam kategori ini adalah makanan yang zatnya halal, tetapi kemudian mengalami proses tertentu sehingga zatnya itu berubah menjadi haram.

Contohnya adalah perasan buah anggur, atau tape singkong atau air beras. Wujudnya semula adalah makanan halal, namun ketika mengalami fermentasi atau peragian, lama kelamaan zatnya akan berubah menjadi khamar yang memabukkan. Ketika sudah menjadi khamar, maka hukumnya haram.

Contoh lainnya adalah hewan ternak yang halal dimakan seperti kambing, sapi atau ayam. Hukumnya bisa berubah menjadi haram ketika tidak disembelih dengan prosedur penyembelihan yang memenuhi aturan syariah. Misalnya dengan cara dipukul, dibanting, dicekik, ditanduk atau diterkam binatang buas. Semuanya dalam kasus tidak sempat untuk disembelih. Hukumnya berubah dari halal menjadi haram.

Haram karena Hukum

Selain zatnya yang haram, makanan bisa juga menjadi haram meski secara zatnya tidak haram. Tetapi karena ada suatu kejadian atau kondisi tertentu. Yaitu makanan halal yang dibeli dengan menggunakann uang yang haram.

Misalnya makan harta anak yatim secara zhalim dan di luar batas kewajaran. Meski jenis makanannya halal, namun hukum memakannya haram, karena bersumber dari harta yang haram.

Semua makanan yang asalnya halal, tapi bila dibeli dengan menggunakan uang yang haram, maka hukumnya ikut menjadi haram. Terutama berlaku buat pelakunya langsung atau pun orang lain yang tahu persis asal usulnya.

Sedangkan hukum haram ini tidak berlaku buat orang lain yang tidak tahu menahu asal usulnya. Seperti makan pemberian seseorang yang kita tidak kenal, ternyata dia adalah seorang koruptor yang memberi subangan. Dalam kasus seperti ini, kita pun tidak bisa langsung main vonis bahwa semua harta yang dimiliki oleh seorang koruptor itu pasti haram. Yang haram hanya yang hasil korupsi, sedangkan yang bukan hasil korupsi, tentu tidak haram.

Dalam hal ini yang lebih tetap hukumnya adalah syubhat, yaitu di luar hukum halal dan haram, tetapi ada di antara keduanya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Baca Lainnya :

Bid'ahkah Niat Shalat dan Doa Bersama setelah Shalat Jamaah?
17 July 2006, 09:31 | Shalat > Ritual Terkait Shalat | 10.829 views
Ayah Kandung Tidak Menunaikan Kewajiban, Bolehkan Jadi Wali Nikah?
17 July 2006, 04:50 | Pernikahan > Wali | 8.669 views
Investasi Usaha dalam Bentuk Emas
17 July 2006, 04:44 | Muamalat > Syubhat | 6.761 views
Cairan Wanita selain Haid, Nifas dan Istihadhah
17 July 2006, 04:21 | Thaharah > Haidh Nifas Istihadhah | 8.649 views
Shalat Jumat Buat Security Bergiliran, Bolehkah?
17 July 2006, 02:51 | Shalat > Shalat Jumat | 9.489 views
Hukum Tukar Menukar Uang
14 July 2006, 08:39 | Muamalat > Riba | 9.186 views
Hutang Uang Disamakan dengan Hutang Emas
13 July 2006, 03:54 | Muamalat > Hutang | 7.717 views
Pembagian Harta Warisan
13 July 2006, 03:44 | Mawaris > Bagi waris berbagai keadaan | 9.666 views
Hukumnya Mengenakan Kondom
13 July 2006, 03:35 | Kontemporer > Hukum | 9.453 views
Agama adalah Nasehat
12 July 2006, 06:46 | Hadits > Syarah Hadits | 7.357 views
Membaca Telapak Tangan untuk Membaca Karakter dan Kesehatan
12 July 2006, 06:41 | Aqidah > Ghaib | 8.350 views
Bom Bunuh Diri, Bisakah Dibenarkan?
12 July 2006, 02:05 | Umum > pemikiran dan aliran-aliran | 5.908 views
Apa Rahasia Allah Memberi Garis Tangan yang Berbeda-Beda?
11 July 2006, 06:06 | Aqidah > Allah | 8.776 views
Menikah Kedua, Haruskah Seizin Istri?
11 July 2006, 05:57 | Pernikahan > Poligami | 7.917 views
Ghibah yang Islami
7 July 2006, 07:00 | Umum > Ghibah | 7.233 views
Muhammadiyah vs. NU, Umat Terpecah Belah
7 July 2006, 07:00 | Dakwah > Kelompok dan golongan | 8.558 views
Kewajiban Membaca Al-Quran
6 July 2006, 10:48 | Al-Quran > Qiraat | 7.596 views
Menempuh 90 Km Biar Bisa Nikah Tanpa Wali Ayah Kandung
5 July 2006, 07:25 | Pernikahan > Wali | 6.864 views
Haramkah Daging Buaya Walau untuk Obat?
5 July 2006, 07:24 | Kuliner > Hewan | 6.510 views
Minta Fatwa dari Hati, Maksudnya?
5 July 2006, 02:57 | Hadits > Syarah Hadits | 7.796 views

TOTAL : 2.294 tanya-jawab | 47,144,740 views

Kebaya Goes To UNESCO, Segera Menyusul Batik?

Oleh Husnul Abdi pada 15 Des 2019, 15:20 WIB

Diperbarui 29 Jan 2021, 14:13 WIB

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Perbesar

Ilustrasi daging babi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Makanan dan minuman haram dalam Islam perlu benar-benar diperhatikan. Biasanya makanan dan minuman yang haram ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap tubuh jika kamu konsumsi. Bahkan banyak yang mengakibatkan kamu terserang penyakit.

Makanan yang kamu makan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan jasmani saja, akan tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan rohani. Maka dari itu, kamu harus menghindari berbagai makanan dan minuman haram ini agar ibadah tetap lancar.

Makanan dan minuman haram dalam Islam disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Sebagaimana Allah SWT berfirman, yang artinya:

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al- Maidah ayat 88).

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (15/12/2019) tentang makanan dan minuman haram.

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Perbesar

Ilustrasi daging babi (iStockphoto)

Bangkai (Al- Maitah)

Makanan dan minuman haram yang pertama adalah bangkai. Sebagaimana yang dijelaskan pada Al- Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3, yang artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :

- Hewan yang mati dalam keadaan tercekik

- Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda

- Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian

- Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya

- Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas,

Lalu jika sebelum hewan tersebut mati kamu sempat menyembelihnya maka bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.

Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah SAW:

Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah).

Babi

Merujuk pada sural Al-Maidah ayat 3, Babi termasuk ke dalam salah satu makanan dan minuman haram. Tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan.

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Perbesar

ilustrasi Daging/copyright pixabay.com/Free Photos

Hewan yang Disembelih atas Nama Selain Allah SWT

Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram.

Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi.

Allah SWT telah berfirman,yang artinya:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)

Al-Jalalah (Hewan yang Memakan Kotoran)

Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tersebut menjadi halal.

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Perbesar

Ilustrasi Foto Minuman Keras Vodka (iStockphoto)

Darah yang Mengalir

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah darah yang mengalir. Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan.

Berdasarkan pada analisis kimia, menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.

Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman.

Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah diharamkan.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)

Minuman Keras atau Khamar

Minuman keras atau khamar juga termasuk ke dalam makanan dan minuman haram. Minuman keras yang dimaksud dalam jenis minuman ini adalah minuman yang mengandung alkohol dan diharamkan dalam islam segala minuman yang memabukkan.

Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)

Minuman yang Diminum dalam Bejana Emas

Umat islam dilarang meminum minuman yang diletakkan dalam bejana emas karena ini adalah satu bentuk hal yang berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia.” (HR Bukhari)

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Perbesar

Ilustrasi semut di rumah. (dok. pexels.com/Asnida Riani)

Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang diperintahkan agama untuk dibunuh. Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagimana hadist berikut :

Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

Artinya “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :

Artinya “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)

Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh

Makanan dan minuman haram selanjutnya adalah hewan yang dilarang agama untuk dibunuh. Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” 

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda :

Artinya “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)

Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :

Artinya: “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,  Al-Hakim, dan Baihaqi)

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali

Perbesar

burung elang (AFP Roslan Rahman)

Hewan yang Bertaring

Hewan yang bertaring juga termasuk dalam makanan dan minuman haram. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, yang artinya:

“Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)

Hadis di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya.

Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.

Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya.

Burung yang Berkuku Tajam

Selain hewan yang bertaring, dalam hadis Nabi Muhammad SAW di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.

Lanjutkan Membaca ↓

Di bawah ini adalah makanan haram yang disebabkan oleh zatnya kecuali