Contoh pasal 27 ayat 3 tentang kewajiban dalam kehidupan sehari-hari

JAKARTA - Bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Terdapat banyak hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Salah satu yang diimplementasikan adalah pasal 27 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi tentang “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”.

Perlu diketahui, bela negara umumnya dikaitkan dengan militerisme. Hal tersebut menganggap seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.

Pada kenyataanya, berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.

Bagi warga negara Indonesia, upaya pembelaan negara harus dilandasi oleh rasa cinta pada Tanah Air dan kesadaran berbangsa, bernegara, serta keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara dan berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dimana salah satunya dengan mematuhi pasal 27 ayat 3 ini.

Baca juga: Bagaimana Fungsi DPR Berdasarkan UUD 1945? Simak Penjabarannya

Sehingga kesadaran bela negara termasuk satu hal yang esensial dan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI), sebagai wujud penunaian hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara. Kesadaran bela negara menjadi modal dasar sekaligus kekuatan bangsa, dalam rangka menjaga keutuhan, kedaulatan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Dengan begitu, upaya bela negara harus dilakukan dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai usaha mewujudkan penunaian hak dan kewajiban warga negara Indonesia (WNI).

Upaya pembelaan negara yang dilakukan adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, dan hukum nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Namun, upaya tersebut tidak harus melalui keikutsertaan militer melainkan dengan mengharumkan nama bangsa di kancah Internasional, seperti menjuarai olimpiade olahraga maupun bidang akademik.

Demikian makna dari bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Semoga bermanfaat!

  • #Pasal 27 Ayat 3
  • #UUD 1945
  • #Bela Negara

tirto.id - Warga negara adalah warga dari suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan, menurut penjelasan Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945/ Warga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian pada sebuah negara. Sebuah negara dapat terbentuk dengan keberadaan warga negara ini.

Mengutip modul Calon Guru PPPK yang termuat dalam situs SIMPKB, saat seseorang telah berstatus sebagai warga negara maka telah melekat pada dirinya hak dan kewajiban secara resiprokalitas.

Artinya, orang tersebut memiliki keterkaitan dalam hubungan timbal balik di dalam komunitasnya. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban pada negara, lalu sebaliknya, negara pun mempunyai hak dan kewajiban pada warga negaranya.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Dalam kewajiban terdapat beban bagi seseorang untuk melaksanakan atau membiarkan sesuatu, yang pada prinsipnya bisa dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.

Pada kewajiban warga negara terhadap negaranya, maka warga negara harus patuh terhadap perintah dan larangan yang telah dibuat negara demi kebaikan bersama. Negara memiliki hak untuk memaksa warga negara untuk menjalankan kewajiban warga negaranya itu.

Dalam buku PPKn Kelas XII (2020) yang diterbitkan Kemdikbud menyebutkan, ada lima kewajiban warga negara yang diatur dalam beberapa pasal di UUD 1945. Kewajiban tersebut adalah:

1. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga

negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." (Pasal 27 ayat (1))

2. “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara." (Pasal 27 ayat (3))

3. “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara." (Pasal 28J ayat (1))

4. “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas

hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis." (Pasal 28J ayat (2))

5. "Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara." (pasal 30 ayat (1))

Mengutip buku PPKn: Indahnya Kebersamaan Kelas V (2018) yang diterbitkan Kemdikbud, setiap orang juga memiliki kewajiban dalam kehidupan sehari-hari dalam kaitannya sebagai warga negara. Beberapa contoh bentuk kewajiban warga negara tersebut adalah:

1. Kewajiban mematuhi norma atau aturan yang ada dalam masyarakat

2. Kewajiban menjaga keamanan lingkungan sekitar

3. Kewajiban menjaga kebersihan di lingkungan sekitar

4. Kewajiban bersikap ramah dan sopan terhadap orang lain

5. Kewajiban membayar pajak tepat waktu

Baca juga:

  • Pengertian Warga Negara Indonesia: Contoh Hak & Kewajiban di UUD 45
  • Cara dan Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI

Baca juga artikel terkait WARGA NEGARA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/dip)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Bela Negara, Foto: Dok. dosenpendidikan

Bela negara adalah sikap dan perilaku patriotisme warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara yang merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan kepadanya. Hal ini terjadi sejak lahir, tumbuh dewasa, hingga dalam upayanya dalam mencari penghidupan.

Bela negara secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Sedangkan secara non-fisik, konsep ini diartikan sebagai upaya untuk berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik itu melalui pendidikan, moral, sosial, hingga peningkatan kesejahteraan.

• Undang Undang Dasar Tahun 1945,

o Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

o Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”

• Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

o pendidikan kewarganegaraan;

o pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

o pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

o pengabdian sesuai dengan profesi.

Contoh Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dalam pelaksanaan bela negara, seorang warga negara bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik pada umumnya dilakukan dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari ada banyak bentuk bela negara, yaitu:

1. Menciptakan suasana rukun, damai, harmonis dalam keluarga

2. Meningkatkan iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan sekolah

3. Belajar dengan sungguh-sungguh dan giat di sekolah atau universitas

4. Menaati tata tertib sekolah

5. Menjaga keamanan kampung atau lingkungan sekitar secara bersama-sama

6. Bergotong rotong dalam menjaga kebersihan lingkungan

7. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia

8. Membayar pajak tepat pada waktunya

9. Bersikap selektif terhadap budaya asing

10. Menghargai adanya perbedaan antar sesama anggota masyarakat antar RAS, suku, agama, dan juga kelompok.

Itulah bela negara, dasar hukum, dan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.