Cari bentuk perusahaan berdasarkan Lapangan usaha dan kepemilikan disertai dengan penjelasannya

Sebagai salah satu perangkat dari sistem ekonomi negara, pastinya Anda tidak ingin mengalami kondisi dimana badan usaha Anda dihentikan atau disegel oleh pemerintah dikarenakan bisnis Anda tidak memiliki surat izin baik itu surat izin usaha perusahaan (SIUP) maupun tanda daftar perusahaan (TDP).

Jika seperti itu bagaimana Anda ingin mencapai hasil yang maksimal sedangkan badan usaha Anda dinyatakan tidak legal dan valid sesuai dengan standarisasi perusahaan yang berlaku di Indonesia.

Akan ada banyak manfaat bilamana pendirian badan usaha Anda sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

Mungkin Anda masih kebingungan bahwa perusahaan Anda sekarang ini tergolong pada perseroan terbatas (PT), comanditaire venootschap (CV) atau bentuk badan usaha lainnya. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pengertian badan usaha dan bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Simak terus artikel ini.

Pengertian Badan Usaha

Berikut beberapa pengertian menurut para ahli:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Menurut Pemerintah Hindia Belanda, adalah suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan secara terus menerus dan bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran tersebut, hal ini nantinya akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.

Menurut Wikipedia.org, adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan.

Dari keempat pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha adalah kesatuan dari sekelompok orang atau modal yang memiliki aktivitas yang bergerak dibidang perdagangan atau bidang usaha lainnya dengan bertujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan.

Jenis dan Bentuk Badan Usaha

Adapun pengelompokan jenis-jenis berdasarkan beberapa aspek, sebagai berikut:

1. Berdasarkan Jenis Kegiatan yang dilakukan

Ekstraktif, badan usaha dengan jenis kegiatan yang telah tersedia di alam. Seperti PT Pertamina, PT Bukit Asam dan lain sebagainya.

Agraris, jenis kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Seperti PT Perkebunan Negara, Pembibitan, dan Tambak.

Industri, jenis kegiatan meningkatkan nilai ekonomi barang mengubah bentuknya. Seperti PT Kimia Farma.

Perdagangan, jenis kegiatan perdagangan tanpa mengubah bentuknya. Seperti PT Matahari Store.

Jasa, jenis kegiatan yang memenuhi dan menyediakan jasa kepada masyarakat. Seperti PT Bank Rakyat Indonesia.

2. Berdasarkan Kepemilikan Modal

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Seperti Perjan, PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), adalah modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik nasional maupun pihak asing. Seperti PT Pupuk Kaltim, PT Djarum, PT Holcim dan lain sebagainya.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), adalah yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Seperti Bank Jabar Banten, Bank DKI, Bank Sumut, dan BPD lainnya.

Badan Usaha Campuran, yaitu sebagian modalnya dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Seperti PT Telkom Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT BNI 1946, dan PT Bank Central Asia.

3. Berdasarkan Wilayah Negara

Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri, yaitu modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Seperti PT Bentoel Prima, PT Indofood dan PT Sido Muncul.

Badan Usaha Penanaman Modal Asing, yaitu milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri. Seperti PT Dupont Indonesia, PT Otsuka Indonesia.


Bentuk Badan Usaha

Adapun bentuk-bentuknya sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki, dikelola dan manajemen ditangani langsung secara perseorangan. Dan segala bentuk tanggung-jawab dan resiko pastinya akan ditanggung secara pribadi sehingga biasanya modal yang dibutuhkan tidak begitu besar.

Perusahaan ini menghasilkan keuntungan yang penuh dan dikuasai oleh perseorangan. Namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan.

Dan dapat menghasilkan keuntungan dan laba penuh dikuasai oleh perseorangan. Namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan.

2. Firma

Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan memakai satu nama untuk kepentingan bersama. Modal perusahaan firma berasal dari setoran langsung yang terkait dalam kesepakatan firma.

Akan tetapi dalam pembagian laba biasanya didasarkan sesuai pada jumlah modal yang disetorkan pada masing-masing anggota firma itu sendiri.

Contoh perusahaan firma yang ada di Indonesia adalah perusahaan puma, perusahaan nike, perusahaan firma hukum, perusahaan diadora dan lain sebagainya.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh dua atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda-beda. Satu pihak bertanggung-jawab bersedia menjadi pengurus dan mengelola perusahaan, sedangkan di pihak lain hanya bersedia menyimpan modal dalam usaha dan bertanggung-jawab atas utang-utang perusahaan tetapi tidak bersedia menjadi pengurus atau mengelola perusahaan.

Pembagian hasil usaha biasanya sudah ditetapkan dan tertera dalam perjanjian pembentukan awal perusahaan komanditer (CV) tersebut. Biasanya porsi pembagian hasil usaha biasanya ditentukan dari modal dan porsi tanggung-jawab dari masing-masing pihak.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum, sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Penjelasan PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaanya sudah banyak perseroan terbatas (PT) sangat berperan pada perekenomian nasional. Sebagai contoh PT Pertamina dengan PT Medco Energi International, Tbk yang memiliki jenis badan usaha milik swasta (BUMS) yang berperan bertambahnya kas negara dari pajak dan laba perusahaan sebagai pendapatan nasional.

Baca Juga Artikel ini : Instrumen Kebijakan Moneter : Penjelasan Lengkap dan Contohnya

5. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian diatas tertera dalam Undang-undang No 25 Tahun 1992, sehingga peranan koperasi sangat berperan aktif dalam mengupayakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Seperti itulah penjelasan mengenai pengertian badan usaha, jenis dan bentuknya yang ada di Indonesia. Dengan Anda mengetahui perusahaan perseorangan, firma, CV, PT dan koperasi, setidaknya Anda tidak akan kebingungan lagi dan bisnis Anda fokus pada peningkatan profit dan keuntungan perusahaan. Untuk menghitung omset dan profit Anda membutuhkan alat bantu seperti software akuntansi.

Dengan adanya software akuntansi Anda dapat bisa fokus pada pengembangan bisnis biar urusan pengelolaan keuangan dikerjakan oleh software akuntansi.

Software akuntansi ini dapat membantu segala keperluan keuangan bisnis Anda dalam satu sistem aplikasi keuangan bisnis bernama “Harmony Smart Accounting Solution” yang mana menyediakan 20 lebih jenis laporan keuangan secara real-time yang bisa membantu dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis Anda.

Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan. Coba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.

Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Jenis jenis Perusahaan dapat dikategorikan sesuai bentuk hukum dan industri yang dijalankan.

Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

Setiap badan usaha memiliki pengertian yang berbeda juga. Badan usaha ini berdiri sesuai dengan jenis dari usaha masing-masing.

Indonesia termasuk negara yang memiliki beberapa macam badan usaha yang diakui negara. Di artikel kali ini, mari kita pelajari beberapa jenis perusahaan yang ada di Indonesia berdasarkan lapangan usahanya.

Pantau Kondisi Kesehatan Keuangan Usaha Mikro & Kecil Anda secara Realtime dengan Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Cari bentuk perusahaan berdasarkan Lapangan usaha dan kepemilikan disertai dengan penjelasannya

Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan?

Perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk menjalankan dan menjalankan bisnis — komersial atau industri.

Sebuah perusahaan dapat diatur dengan berbagai cara untuk tujuan pajak dan kewajiban keuangan tergantung pada hukum perusahaan di yurisdiksinya.

Lini bisnis perusahaan biasanya akan menentukan struktur bisnis yang dipilihnya seperti kemitraan, kepemilikan, atau korporasi. Struktur ini juga menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan.

Mereka juga dapat dibedakan antara perusahaan swasta dan publik. Keduanya memiliki struktur kepemilikan, peraturan, dan persyaratan pelaporan keuangan yang berbeda.

Jenis Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Berikut ini adalah jenis jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha:

1. Perseorangan

Perseorangan melakukan semua kegiatan usahanya sendiri, atau dengan kata lain, mengurus semua urusan keuangan, produksi, pemasaran dan kegiatan usaha lainnya sendiri.

Tentu saja, otomatis tanggung jawab dibebankan seluruhnya kepada pemilik, karena yang memiliki semua modal dan yang mengambil keputusan strategis adalah pemilik.

2. CV (Persekutuan Komanditer)

CV biasanya terdiri dari minimal 2 orang, dimana ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pihak yang mengurus seluruh kepentingan atau manajemen usaha CV, sedangkan sekutu pasif adalah pihak yang hanya menanam modal saja.

Yang bertanggung jawab atas kepentingan CV adalah sekutu aktif. Jika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif bahkan bisa menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV.

3. PT (Perseroan Terbatas)

PT adalah badan usaha yang merupakan badan hukum. Artinya, PT dapat memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri.

Untuk mendirikan PT, dibutuhkan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

PT juga memiliki struktur organisasi yang jelas, yaitu direksi dan komisaris. PT memiliki 3 jenis modal, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.

Coba Fitur Laporan Keuangan dan Bisnis untuk Keputusan Bisnis Lebih Cepat dan Akurat

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

4. Koperasi

Koperasi adalah usaha bersama yang merupakan persekutuan orang, dan bersifat demokratis (one man one vote – 1 anggota 1 suara).

Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Untuk itu, menjadi anggota sebuah koperasi dapat memberikan banyak keuntungan. Salah satunya untuk menambah penghasilan.

5. Firma

Perusahaan ini didirikan dengan patungan modal beberapa orang. Masing-masing anggota dalam firma tersebut memiliki tanggung jawab yang sama dalam pengelolaan perusahaan.

Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan bersama. Firma dapat di dirikan secara resmi atau di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kesepakatan antara anggota firma.

Baca juga: 6 Jenis Pajak dan Cara Pengelolaanya

6. Persero

Perusahaan jenis ini hampir sama dengan PT, namun sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawainya adalah pegawai swasta dan perusahaan tidak memperoleh fasilitas dari negara.

Umumnya di Indonesia , persero merupakan perubahan status dari Perum atau Perjan. Perubahan status perusahaan negara menjadi Persero, mengakibatkan fokus pada perolehan laba lebih tinggi.

Kelola Bisnis Trading dan Distribusi Secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Jenis Jenis Perusahaan di Indonesia Berdasarkan Kegiatannya

Cari bentuk perusahaan berdasarkan Lapangan usaha dan kepemilikan disertai dengan penjelasannya

Berikut ini adalah jenis jenis perusahaan berdasarkan bidang atau industri kegiatannya:

Perusahaan Ekstraktif

Jenis perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil serta memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam seperti perusahaan pertambangan, penangkapan ikan di laut bebas, penebangan kayu legal, pengambilan rumput laut, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan ekstraktif adalah:

  1. Mengambil secara langsung benda atau barang yang sejak awal tersedia di alam.
  2. Menjadikan hasil pengumpulan benda atau barang tersebut untuk dijual dan dimanfaatkan lebih lanjut.

Perusahaan Industri atau Manufaktur

Jenis perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau jadi sehingga dapat dijual kepada konsumen.

Ciri-ciri perusahaan manufaktur atau industri adalah:

  1. Kegiatannya memproses barang mentah menjadi suatu produk setengah jadi atau siap pakai.
  2. Pendapatannya berasal dari penjualan produk yang dihasilkan.
  3. Terdapat harga pokok penjualan untuk menentukan laba/rugi dalam perusahaan.
  4. Biaya produksi terdiri dari biaya bahan baku, biaya transportasi, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik.

Perusahaan Agraris

Jenis perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam seperti perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, perusahaan perikanan darat, dan perusahaan peternakan.

Ciri-ciri perusahaan agraris adalah:

  1. Mengelola sumber daya alam.
  2. Mengambil hasil dari pengelolaan tersebut untuk dijual kepada konsumen.
  3. Membudi dayakan sumber daya alam yang ada.

Kelola Bisnis Makanan dan Minuman Secara Efektif. Pelajari Fitur Jurnal Selengkapnya di sini!

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Perusahaan Jasa

Jenis perusahaan yang menjual atau memberi jasa kepada pelanggan atau masyarakat seperti bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan jasa adalah:

  1. Memberikan pelayanan jasa kepada para pelanggan atau masyarakat.
  2. Pendapatannya didapat dari hasil jasa yang diberikan.
  3. Tidak memiliki perhitungan harga pokok penjualan.
  4. Laba atau rugi didapat berdasarkan hasil perbandingan dari jumlah pendapatan dengan beban atau beratnya jasa yang diberikan.

Baca juga: Peluang Bisnis Baru di Era Revolusi Industri 4.0

Perusahaan Dagang

Jenis perusahaan yang usaha utamanya adalah membeli suatu barang dan kemudian dijual kembali kepada para pelanggan.

Ciri-ciri perusahaan dagang adalah:

  1. Pendapatan utamanya berasal dari penjualan barang dagangan.
  2. Biaya utamanya berasal dari harga pokok barang yang terjual.
  3. Tidak mengubah barang, hanya menjual kembali barang tersebut.
  4. Menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya sehingga bisa mendapatkan keuntungan.

Kelima jenis perusahaan di atas memiliki kegiatan, peluang, serta risiko yang berbeda.

Manfaatkan Jurnal by Mekari Sesuai dengan Jenis Perusahaan Anda

Tentunya dalam memilih jenis badan usaha, Anda harus memikirkan beberapa hal seperti bahan baku, produk, pengelolaan, dll.

Memilih badan usaha yang cocok merupakan salah satu langkah awal membangun perusahaan yang baik.

Namun, kelima jenis perusahaan tersebut juga memiliki kesamaan, yaitu membutuhkan laporan keuangan yang tepat dan akurat. Kini, Anda dapat membuat laporan keuangan dengan mudah menggunakan software akuntansi.

Jurnal by Mekari merupakan software akuntansi online yang dapat mempermudah proses akuntansi bisnis dan membuat laporan keuangan.

Sebagai software keuangan perusahaan terbaik, Jurnal didukung oleh berbagai macam fitur yang menarik.

Hanya dengan meng-input seluruh transaksi bisnis, Jurnal akan mengelolanya hingga menjadi laporan keuangan yang detil dan akurat sesuai dengan yang Anda butuhkan.

Manfaatkan juga aplikasi stok barang android dan pelajari lebih lanjut bagaimana aplikasi stok barang android dapat membantu akselerasi bisnis Anda.

Dengan begitu Anda dapat dengan mudah melihat kondisi keuangan perusahaan. Melalui Jurnal, Anda juga dapat mengelola aset perusahaan hingga stok barang dengan mudah menggunakan aplikasi inventaris barang. Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dengan Jurnal dan nikmati free trial 14 hari.

Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang!

atau

Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang!

Cari bentuk perusahaan berdasarkan Lapangan usaha dan kepemilikan disertai dengan penjelasannya

Melalui penjelasan di atas mudah-mudahan Anda mengerti tentang apa yang dimaksud dengan perusahaan. Ikuti media sosial Jurnal untuk informasi lebih lanjut tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi.

Kategori : Bisnis

Artikel Sebelumnya

Artikel Selanjutnya

Cari bentuk perusahaan berdasarkan Lapangan usaha dan kepemilikan disertai dengan penjelasannya

Bisnis,Keuangan

5 Langkah Mudah Merencanakan Keuangan Bisnis

Cari bentuk perusahaan berdasarkan Lapangan usaha dan kepemilikan disertai dengan penjelasannya

Bisnis

8 Jenis Badan Usaha, Wajib Tahu Sebelum Memulai Bisnis

Cari bentuk perusahaan berdasarkan Lapangan usaha dan kepemilikan disertai dengan penjelasannya

Bisnis,Keuangan

Transaksi Derivatif, Apa Saja Jenis-Jenisnya?

Cari bentuk perusahaan berdasarkan Lapangan usaha dan kepemilikan disertai dengan penjelasannya

Bisnis

Struktur Modal Perusahaan : Pengertian, Faktor dan Teori

Nama Lengkap

Email

Subscribe