Cara yang benar untuk bersuci dari hadats kecil adalah dengan…

Jakarta -

Hadas terbagi menjadi kecil dan besar yang diartikan sebagai keadaan tidak suci. Kondisi hadas mengakibatkan ibadah seseorang yang sudah baligh dan berakali hukumnya tidak sah.

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII karya Zainal Muttaqin, MA, berikut penjelasan seputar hadas. Penjelasan disertai hadits dan cara bersucinya,

Golongan hadas kecil dan besar serta contohnya

Segala suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah:

  • Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
  • Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya
  • Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hal ini,

وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ } أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ : هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ

Artinya: Dari Busrah bin Shafwan RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersada: "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu," (HR Lima Ahli Hadis).

  • Hilang kesadaran, seperti tidur nyenyak, gila, pingsan, atau mabuk. Rasulullah SAW bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.

Artinya: "Telah diangkat pena dari tiga perkara yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun, dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

2. Hadas besar

Segala sesuatu atau kondisi yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan mandi wajib. Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas besar adalah:

  • Keluar darah bagi perempuan, berupa haid (darah yang keluar setiap bulan), nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), maupun wiladah (darah yang keluar ketika melahirkan)
  • Keluar air mani, baik disebabkan karena mimpi basah atau sebab lain
  • Hubungan suami istri (Jima'), baik yang keluar mani atau pun tidak. Sebagaimana sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

Artinya: "Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun tidak keluar mani," (HR Muslim).

  • Meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi sebagai berikut,

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: ( اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dua kainnya," (HR Bukhari dan Muslim).

Nah, itu dia penjelasan tentang hadas yang terbagi menjadi hadas kecil dan hadas besar. Semoga bisa dipahami ya, detikers!

(rah/row)

Cara Bersuci dari Hadas dan Najis_Bersuci atau thaharah adalah aktivitas membersihkan diri dari najis dan hadas. Tujuan dari bersuci atau thaharah sendiri adalah agar diri kita menjadi suci secara dzahir maupun batin. Najis merupakan kotoran yang menghambat atau menghalangi kita dalam melaksanakan ibadah-ibadah yang membutuhkan kesucian. Salah satu contohnya adalah shalat, kita tahu bahwa shalat merupakan ibadah "wajib" yang mensyaratkan harus dalam keadaan suci ketika melaksanakannya, dan kata "suci" disini mencakup kesucian dzahir maupun batin.

Cara yang benar untuk bersuci dari hadats kecil adalah dengan…

Seperti yang sudah kami singgung di atas, najis merupakan kotoran yang menjadikan kita tidak suci secara dzahir. Artinya, najis tersebut memiliki bentuk atau sifat yang menempel di anggota badan dan pakaian yang kita gunakan, contohnya seperti darah atau nanah yang terkena ke anggota badan. Darah atau nanah merupakan najis yang memiliki bentuk atau sifat yang dapat menghalangi kesucian kita secara dzahir (ada wujud najisnya).

Berbeda dengan hadas, hadas merupakan perkara yang menjadikan kita tidak suci secara batin, jadi hadas tidaklah memiliki wujud seperti najis, melainkan perkara yang menjadikan kita tidak suci secara batin (batiniyyah) saja. Contoh : kentut. Kentut bukanlah najis, tetapi perkara tersebut dapat menghalangi kesucian kita secara batiniyyah.

Cara Bersuci dari Hadas

Sebelum ke cara mensucikan hadas, alangkah baiknya jika kita mengetahui macam-macam hadas terlebih dahulu. Hadas sendiri terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hadas kecil, yang kedua adalah hadas besar.

1. Hadas Kecil

Hadas kecil adalah hadas yang bisa disucikan dengan cara melaksanakan wudhu, tayamum ataupun mandi besar (junub). Jadi, perkara-perkara yang membatalkan wudhu merupakan bagian dari hadas kecil semua. Berikut perkara-perkara yang termasuk hadas kecil :
  1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti : kotoran manusia, air kencing, madzi, wadzi kecuali mani).
  2. Tidur
  3. Hilangnya akal / ayan
  4. Menyentuh farji (alat kelamin) sendiri atau miliki orang lain
  5. Bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang
  6. Dan masih banyak lagi 

Baca juga : Perkara Yang Membatalkan Wudhu Lengkap

Cara mensucikan diri dari hadas kecil

Cara mensucikan diri dari hadas kecil adalah dengan berwudhu, tetapi jika tidak memungkinkan menemukan air untuk berwudhu, maka boleh bagi kita menggantikannya dengan tayamum.

Baca juga : 6 Rukun Wudhu yang Wajib Kita Ketahui

Cara Wudhu :

  • Pertama-tama, kita disunnahkan mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian membersihkan hidung dengan air serta membersihkan mulut dengan cara berkumur.
  • Lalu bacalah niat wudhu terlebih dahulu : نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 
  • Jangan lupa bahwa niat tersebut dibaca bersamaan dengan membasuh muka
  • Kemudian basuhlah kedua tangan, sunnah bagi kita mendahulukan tangan kanan dan mengakhirkan tangan kiri. Lakukan basuhan tersebut (kanan ke kiri) sebanyak tiga kali.
  • Kemudian basuhlah sebagian kepala (rambut) sebanyak tiga kali (sunnah)
  • Lalu basuhlah kedua telinga (sunnah) sebanyak tiga kali dari anggota kanan ke kiri (sunnah)
  • Dan yang terakhir adalah membasuh kedua kaki dari telapak kaki sampai mata kaki. sebanyak tiga kali dari anggota kanan ke kiri (sunnah). Dan sunnah pula membasahinya sampai lutut.

Baca juga : Cara Wudhu yang Baik dan Benar Beserta 10 Kesunahannya

Jika kita tidak menemukan air, melaksanakan wudhu untuk mensucikan diri dari hadas kecil merupakan hal yang mustahil. Maka dari itu, syariat memberikan rukhsah (keringanan) apabila tidak menemukan air, yaitu mengganti wudhu dengan tayamum. Tayamum adalah aktivitas mensucikan diri dari hadas dengan menggunakan media debu. 



  • Carilah tempat tayamum yaitu yang memiliki debu seperti dataran pasir, gurun, debu meja dll.
  • Kemudian bacalah niat tayamum : نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى, Bacalah niat tersebut sebelum mengusapkan debu ke wajah.
  • Lalu letakkan kedua telapak tangan ke permukaan tersebut, dan jangan lupa untuk merapatkan jari-jari tangan (sembari berniat).
  • Jika dirasa debu yang menempel terlalu banyak, anda bisa menepuk tangan sekali sehingga bisa mengurangi kadar debu yang menempel.
  • Setelah itu usapkan ke wajah hingga merata.
  • Setelah itu bersihkanlah debu dari bekas usapan wajah
  • Jika satu usapan dirasa belum bisa rata, anda boleh mengulanginya lagi tetapi harus menggunakan debu baru.
  • Lalu bergeserlah ke tempat yang berbeda untuk mengambil debu suci lagi.
  • Usapkan debu baru tersebut pada kedua tangan
  • Dan yang terakhir adalah tertib (dilakukan secara urut).

Untuk selengkapnya kami sudah membuatkan artikel khusus mengenai bab tayamum. Baca juga : Cara Tayamum Beserta Niat dan Doanya Lengkap

2. Hadas Besar

Hadas besar adalah hadas yang hanya bisa disucikan dengan mandi besar (junub) saja. Jadi tidak cukup hanya dengan wudhu. Selain untuk menghilangkan hadas besar mandi wajib juga bisa menghilangkan hadas kecil. Contoh hadas besar :
  1. Inzaalul Mani (keluarnya mani), 
  2. Berhubungan intim (memasukkan buah zakar ke farji wanita).
  3. Haid 
  4. Nifas
  5. Melahirkan anak
  6. Dll

Cara mandi wajib (junub) :


  • Membaca niat : نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى. Niat ini dibaca sembari menyiram anggota bagian kanan.
  • Bersihkan kotoran-kotoran tubuh terlebih dahulu
  • Baca juga : 10 Sunnah-Sunnah Mandi Wajib
  • Ratakanlah air ke seluruh kulit dan rambut (dari ujung bawah sampai ujung atas)

Cara bersuci dari najis

Sebelum ke cara mensucikan diri dari najis alangkah baiknya jika anda memahami dulu macam-macam dari najis itu sendiri. Najis terbagi menjadi 4 macam : Najis Ma'fu, najis Mukhaffafah, najis Mutawasithah, najis Mughaladzah.

1. Najis Ma'fu

Macam najis yang pertama adalah najis ma'fu. Ma'fu disini berarti najis yang dimaafkan. Dalam bahasa sederhana najis ini bisa didefinisikan sebagai najis yang tidak dihukumi seperti najis karena memiliki kadar yang sangat sedikit. Jadi apabila terkena najis ini, kita tidak perlu melakukan aktivitas bersuci. Baca juga :

Contoh Najis Ma'fu atau Najis yang Dimaafkan


Penjelasan Najis Ma'fu Lengkap

2. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Cara mensucikannya adalah cukup mengalirkan air ke najis tersebut. Contoh : Kencing bayi laki-laki yang masih mengkonsumsi Asi.

3. Najis Mutawasithah

Najis Mutawasithah adalah najis yang memiliki tingkatan sedang. Contoh : Darah, nanah, air seni orang dewasa dll. Cara mensucikan najis ini adalah menyiraminya dengan air sehingga hilanglah 3 sifat najis tersebut, yaitu bau najis, warna najis dan rasa najis.

4. Najis Mughaladzah

Najis Mughaladzah adalah najis yang memiliki tingkatan paling berat. Contoh : Jilatan anjing. Cara mensucikan najis ini adalah dengan menyiraminya dengan air sebanyak 7 kali dan salah satunya di campuri dengan debu atau pasir.

Diterbitkan oleh : Abu syuja