Ciri khas koperasi sekolah yang membedakan dengan koperasi lain yaitu

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by miracle2397 on Tue, 28 Jun 2022 02:23:05 +0700 with category Ekonomi and was viewed by 345 other users

Jawaban:

B. Keanggotaan bersifat waktu dan terbatas

Penjelasan:

Lama keanggotaannya terbatas, yaitu berakhir pada saat siswa lulus dari sekolah

Semoga membantu :)

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

tirto.id - koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Jenis koperasi satu ini berada di bawah lingkup sekolah.

Mengutip modul Ekonomi SMA Kelas X (2020), sistem keanggotaan dalam koperasi sekolah adalah seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah juga kerap disebut dengan koperasi siswa. Koperasi sekolah dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan dan koperasi ini tidak berbadan hukum.

Menurut laman Sumber Belajar Kemdikbud, dikarenakan koperasi sekolah tidak berbadan hukum, maka status koperasi sekolah hanya sebagai koperasi tercatat.

Usaha yang dijalankan oleh koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang kebutuhan para siswa. Koperasi satu ini termasuk dalam jenis koperasi serba usaha.

Selain itu, kehadiran koperasi sekolah ditujukan sebagai sarana para siswa untuk latihan menabung dan sebagai alat pendidikan, yaitu tempat belajar dan latihan berkoperasi.

Adapun, landasan yang digunakan untuk mendirikan koperasi sekolah adalah:

  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
  4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki ciri khusus sehingga membedakannya dengan jenis koperasi lain, di antaranya adalah:

  1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
  2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
  3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa sekolah tersebut
  4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
  5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan

Tujuan Koperasi Sekolah

Mengutip laman Sumber Belajar Kemdikbud, koperasi sekolah memiliki beberapa tujuan:

  1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
  2. Memupuk rasa cinta kepada sekolah
  3. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
  4. Menanamkan tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat
  5. Memelihara hubungan baik antar-sesama anggota koperasi
  6. Menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat
  7. Sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah
  8. Sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari

Baca juga:

  • Rangkuman Materi Koperasi Sekolah: Jenis Usaha & Tahap Pendiriannya
  • Penggolongan, Modal, Beserta Logo Koperasi di Indonesia
  • Mengenal Prinsip dan Perangkat Organisasi Koperasi di Indonesia

Baca juga artikel terkait KOPERASI SEKOLAH atau tulisan menarik lainnya Nurul Azizah
(tirto.id - azz/ulf)


Penulis: Nurul Azizah
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Nurul Azizah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Ciri khas koperasi sekolah yang membedakan dengan koperasi lain yaitu

Jawaban:

B. Keanggotaan bersifat waktu dan terbatas

Penjelasan:

Lama keanggotaannya terbatas, yaitu berakhir pada saat siswa lulus dari sekolah

Semoga membantu :)

Home/Pendidikan/ciri khas koperasi sekolah yang membedakan dengan koperasi lain yaitu

Ciri khas koperasi sekolah adalah …

  • keanggotaannya terbatas pada orang-orang yang memiliki modal.
  • hak suara tiap anggota ditentukan oleh besarnya saham yang dimiliki.
  • ketatalaksanaan dan manajemennya bersifat tertutup.
  • bermanfaat dalam bidang pendidikan dan ekonomi.

Baca Juga :   sebutkan perkembangan bangsa indonesia pasca reformasi

Ciri khas koperasi sekolah adalah ...

  1. keanggotaannya terbatas pada orang-orang yang memiliki modal

  2. hak suara tiap anggota ditentukan oleh besarnya saham yang dimiliki

  3. ketatalaksanaan dan manajemennya bersifat tertutup

  4. bermanfaat dalam bidang pendidikan dan ekonomi

  5. jumlah modalnya tetap sesuai yang tercantum dalam anggaran dasar

Ciri khas koperasi sekolah yang membedakan dengan koperasi lain yaitu

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Anggota koperasi sekolah adalah kalangan siswa atau murid di sekolah yang bersangkutan dan jangka waktu keanggotaannya terbatas. Jika siswa atau murid sekolah tersebut keluar dari sekolah maka secara otomatis keanggotaan koperasi sekolah akanberakhir.