Cara menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan PNS

Proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);

2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan

3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan

A. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBI JK?

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

B. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta dari Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah?

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanijian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan.

C. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara?

Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan dapat juga dilakukan secara perorangan.

1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;

b. SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);

c. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;

d. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);

e. Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.

2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.

D. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)?

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

1. Syarat pendaftaran Badan Usaha antara lain:

Cara menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan PNS

Catatan:

a. NIB: Nomor Induk Berusaha

b. Badan Usaha baru yang sedang mengurus izin operasional dapat melampirkan Akta Pendirian Badan Usaha.

c. Bagi Badan Usaha yang sedang memperpanjang izin operasional dapat melampirkan izin operasional lama.

E. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.

1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:

a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;

b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);

c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

2. Pendaftaran secara kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

F. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara?

Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Syarat pendaftaran meliputi:

Cara menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan PNS

G. Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan  dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);

d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang di sediakan oleh pemerintah Indonesia untuk setiap warga negara Indonesia. Kita semua wajib untuk ikut dan mensukseskannya. Kamu yang memiliki anggota keluarga yang belum di ikut sertakan ke dalam BPJS berarti kamu wajib untuk mendaftarkan anggota keluarga kamu.

Cara Menambahkan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Online - Jika dulu menambahkan anggota keluarga ke BPJS Kesehatan harus dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. 

Sekarang tidak lagi, karena kita sekarang sudah bisa mendaftarkan anggota keluarga kita yang satu Kartu Keluarga ke BPJS Kesehatan dengan cara online. Kita bisa menggunakan aplikasi bernama Mobile JKN yang nantinya akan kita pergunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga kita yang lain ke dalan BPJS Kesehatan. Untuk kamu yang belum tau cara menambah anggota keluarga ke dalam BPJS Kesehatan secara online. Sekarang Newbie akan memberikan tutorial cara menambah anggota keluarga ke dalam BPJS Kesehatan Online.

Baca Juga 

Cara Pasang Live Wallpaper Darling In The FranXX Di Windows 10

Cara menambah anggota keluarga ke BPJS Kesehatan Online

Untuk menambahkan anggota keluarga ke BPJS Kesehatan secara online sangat gampang. Tidak seperti dulu kita harus datang ke kantor BPJS hanya untuk menambahkan anggota keluarga ke dalamnya. Untuk sekarang kamu bisa menggunakan aplikasi bernama mobile JKN yang bisa kamu download di Google Play Store dan kamu install ke dalam handphone android kamu. Untuk yang belum daftar mobile JKN kamu bisa mengikuti tutorial saya sebelumnya dengan judul     Cara Daftar BPJS Online Di Hp Android. Jika sudah masuk selanjutnya kamu bisa pilih pendaftaran peserta

Cara menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan PNS

Dan kamu selanjutnya bisa memasukkan nomor KTP kamu dan pilih anggota keluarga kamu yang ada di dalam 1 kartu keluarga untuk kamu daftarkan ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga 

Gak Perlu Pake Jari, Sekarang Kamu Bisa Ngetik Dokumen Dengan Suara

Jika anggota keluarga kamu sudah terdaftar ke dalam BPJS Kesehatan maka sistem akan menolak berarti anggota keluarga kamu sudah terdaftar semua ke BPJS Kesehatan.

Sekian dulu tutorial newbie kali ini dengan judul Cara Menambahkan Anggota Keluarga BPJS Kesehatan Online. Semoga membantu rekan-rekan sekalian.