Download Buku Pedoman Atau Panduan Kerja Pengawas Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Edisi Tahun 2017 Show Berikut kami nukilkan sebagian dari isi file yang hendak Anda download tersebut: PANDUAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 2017 standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial. Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah. Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Pengawas Sekolah ini. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...................................................................................... iii DAFTAR ISI.................................................................................................... v DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................... vi BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1 A. Latar Belakang ........................................................................... 1 B. Dasar Hukum ............................................................................. 2 C. Tujuan ........................................................................................ 3 D. Hasil yang Diharapkan ............................................................... 3 E. Ruang Lingkup ........................................................................... 3 BAB II TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH................. 5 A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah ............................................... 5 B. Peran Pengawas Sekolah .......................................................... 24 BAB III TAHAPAN KEGIATAN PENGAWASAN.......................................... 29 A. Penyusunan Program Pengawasan ........................................... 29 B. Pelaksanaan Program Pengawasan........................................... 42 C. Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan ................... 48 D. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah .......................................................................... 52 BAB IV PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI BAGI PENGAWAS SEKOLAH ........................................................ 61 A. Pengertian.................................................................................. 61 B. Tujuan ........................................................................................ 61 C. Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai ................................ 61 D. Waktu Penilaian ......................................................................... 62 E. Unsur Penilaian.......................................................................... 62 F. Alur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah. 63 G. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ......................................... 64 H. Penilaian Capaian SKP-PS ........................................................ 75 I. Penilaian Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah ........ 94 J. Pengolahan Nilai Capaian SKP dan Perilaku Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah ............................................................ 103 K. Penetapan Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai bagi Pengawas Sekolah..................................................................... 103 DAFTAR LAMPIRAN PROGRAM PEMBINAAN GURU Lampiran 1 Contoh Rencana Pengawasan Akademik Lampiran 2 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Perencanaan Pembelajaran (RPP Kurikulum 2006) Lampiran 3 Contoh Lembar Kerja Guru Lampiran 4 Contoh Daftar Nilai Portofolio RPP Lampiran 5 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru (Perencanaan Pembelajaran) Lampiran 6 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik Lampiran 7 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Penyusunan RPP (Perencanaan Pembelajaran) Lampiran 8 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas Implementasi Kurikulum 2006) Lampiran 9 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Guru Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Pembelajaran (Observasi Kelas Implementasi Kurikulum 2013) Lampiran 10 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Guru Bimbingan dan Konseling Lampiran 11 Contoh Surat Keterangan Melaksanakan Pembinaan Guru PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH Lampiran 12 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Program Rencana Kerja Kepala Sekolah Lampiran 13 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pelaksanaan Kerja Kepala Sekolah Lampiran 14 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Verifikasi Dokumen I Kurikulum 2013 Lampiran 15 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pembiayaan Lampiran 16 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Sarana Lampiran 17 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kepegawaian Lampiran 18 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Kesiswaan Lampiran 19 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Administrasi Perpustakaan Lampiran 20 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Supervisi Akademik oleh Kepala Sekolah Lampiran 21 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Hubungan Masyarakat Lampiran 22 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Laboratorium Lampiran 23 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sarana Prasarana Ruang Kelas Lampiran 24 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Kerja sama dengan Komite Sekolah Lampiran 25 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan 7K Lampiran 26 Contoh Instrumen Pengukuran Kinerja Kepala Sekolah Sebelum dan/atau Sesudah Pelaksanaan Pembinaan Sistem Informasi Manajemen PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL GURU Lampiran 27 Contoh Rencana Pengawasan Akademik Lampiran 28 Contoh Instrumen Pengukuran Keterampilan Guru Sesudah Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Metode Pembelajaran Saintifik Lampiran 29 Contoh Lembar Kerja Guru Lampiran 30 Contoh Daftar Nilai Hasil Pengamatan Pembelajaran Lampiran 31 Contoh Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN PROFESIONAL KEPALA SEKOLAH Lampiran 32 Contoh Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah dalam Penelitian Tindakan Sekolah Lampiran 33 Contoh Surat Tugas Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Kepala Sekolah PROGRAM PEMBIMBINGAN DAN PELATIHAN GURU DAN KEPALA SEKOLAH Lampiran 34 Contoh Instrumen Penilaian Hasil Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah Dalam Penelitian Tindakan Kelas Lampiran 35 Contoh Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah Lampiran 36 Contoh Sistematika Laporan Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah Lampiran 37 Contoh Surat Keterangan Melaksanakan Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru/Kepala Sekolah Lampiran 38 Contoh Format Jadwal Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Lampiran 39 Contoh Model Daftar Hadir Pelaksanaaan Pembinaaan/Pembimbingan PROGRAM PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH Lampiran 40 Contoh Rencana Pengawasan Manajerial viii PROGRAM PEMANTAUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Lampiran 41 Contoh Instrumen Validasi/Verifikasi Dokumen KTSP Lampiran 42 Contoh Rencana Pengawasan Akademik Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Lampiran 43 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Isi dan SKL Lampiran 44 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Proses Lampiran 45 Contoh Instrumen Pemantauan Pelaksanaan Standar Penilaian BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) butir d menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial. Hal ini seiring dengan Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Bab II Pasal 5 yang menyatakan bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk mampu melaksanakan tugas pengawasan. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Merujuk pada Permen PAN dan RB nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 menegaskan bahwa instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional. Untuk itu, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, pada tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dengan jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 39,64 untuk dimensi evaluasi pendidikan; 38,24 untuk dimensi penelitian dan pengembangan; 41,87 untuk dimensi supervisi akademik; dan 44,52 untuk dimensi supervisi manajemen. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi. Berkaitan dengan tugas pengawas sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi. Satu di antaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Salah satu upaya penguatan kompetensi pengawas sekolah adalah 2 dengan menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengawas sekolah. Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2017. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil 9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah 11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan 12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Sekolah 13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya 14. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya 15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 17. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor I/56/XII/2016 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 C. Tujuan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun untuk memudahkan pengawas sekolah dalam: 1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan sasaran kerja pegawai [SKP] Pengawas Sekolah); 2. merencanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah; 3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas Sekolah); 4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah; 5. melaporkan kegiatan pengawasan; 6. melaporkan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah; 7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan 8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah. D. Hasil yang Diharapkan Dengan digunakannya Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasardan Menengah diharapkan Pengawas Sekolah dapat: 1. melaksanakan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. melaksanakan pengembangan karier; 3. meningkatkan kinerja guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya; serta 4. meningkatkan mutu pendidikan. E. Ruang Lingkup Ruang lingkup Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi: 1. tugas pokok dan peran pengawas sekolah; 2. tahapan kegiatan pengawasan; 3. penilaian prestasi kerja pegawai (PKP) pengawas sekolah. BAB II TUGAS POKOK DAN PERAN PENGAWAS SEKOLAH A. Tugas Pokok Pengawas Sekolah 1. Pengawasan Akademik Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. a. Pembinaan 1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional. 2) Tujuan Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru. 3) Materi Materi pembinaan pada pengawasan akademik meliputi kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial. 4) Sasaran Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut. (a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan (b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya) (c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada sekolah binaan pengawas guru BK dan/atau guru BK lintas sekolah binaan yang berada di wilayah kota/kabupaten yang bersangkutan. 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap sekolah binaan. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik 6 a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (kunjungan kelas dan observasi kelas) 7) Waktu Pembinaan guru dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan yang telah dibuat. 8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan guru b) Melaksanakan pembinaan guru c) Menyusun laporan hasil pembinaan guru d) Mengevaluasi hasil pembinaan guru b. Pemantauan 1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan akademik adalah kegiatan pengawasan Dengan mengetahui data dan informasi tentang pelaksanaan kesesuaian dan ketercapaian standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses, dan standar penilaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. 2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk: 1) mengetahui keterlaksanaan atau kesesuaian pelaksanaan/penyelenggaraan pendidikan dengan rencana, program, dan/atau Standar Nasional Pendidikan serta 2) menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program. 3) Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian program dengan: a) standar kompetensi lulusan, b) standar isi, c) standar proses, serta d) standar penilaian pendidikan. 4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/kesesuaian 4 SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian) oleh guru di sekolah binaan. 7 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan angket/kuesioner c) Teknik, antara lain: teknik individu dan kelompok (evaluasi diri dan kunjungan kelas) 7) Waktu Pemantauan SNP pada pengawasan akademik dilaksanakan sepanjang semester/tahun sesuai dengan program semester/tahunan 8) Prosedur a) Keterlaksanaan penyusunan rencana pemantauan b) Keterlaksanaan pemantauan c) Keterlaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan d) Keterlaksanaan evaluasi hasil pemantauan c. Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap guru oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran (14 kompetensi guru mapel/kelas, 17 kompetensi guru BK, atau 12 kompetensi guru TIK). Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kegiatan penilaian pada pengawasan akademik meliputi: a) penilaian kinerja kepala sekolah pada unsur pembelajaran dan b) verifikasi hasil penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau oleh guru yang ditunjuk. 2) Tujuan Penilaian dilakukan untuk memperoleh data kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran. Data kinerja guru dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembinaan berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional. 8 4) Sasaran Sasaran kegiatan penilaian pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut. a) Penilaian kinerja unsur pembelajaran kepada guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. b) Verifikasi nilai kinerja guru hasil penilaian kinerja guru yang dilaksanakan oleh kepala sekolah dan/atau guru lain yang ditunjuk 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan penilaian kinerja guru adalah jumlah data hasil penilaian kinerja unsur pembelajaran terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada sekolah binaan dan data jumlah nilai kinerja guru yang telah diverifikasi. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: autentik b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan 7) Waktu Pelaksanaan penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah pada unsur pembelajaran dilaksanakan pada awal tahun untuk penilaian formatif dan pada akhir tahun untuk penilaian sumatif. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian b) Melaksanakan penilaian c) Menyusun laporan hasil penilaian d) Mengevaluasi hasil penilaian d. Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan yang dilakukan berupa kegiatan pengawasan dalam peningkatan kemampuan guru melaksanakan tugas pokok guru. 2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam pembelajaran dan memenuhi tuntutan pengembangan karier (jabatan fungsional guru dan angka kreditnya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan) 9 3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut a) Program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan e) Pembimbingan Pembuatan KTI f) Pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan Pengawas Sekolah Madya (khusus bagi Pengawas Sekolah Madya dan Pengawas Sekolah Utama) 4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional guru adalah sebagai berikut. a) Guru pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah b) Guru yang tergabung dalam KKG/MGMP bagi pengawas SD, SMP, SMA, SMK c) Guru BK yang ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan sebagai guru binaan dan/atau guru-guru yang tergabung dalam MGBK bagi pengawas guru BK. 5) Indikator Keberhasilan Ketercapaian nilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru peserta pembimbingan dan pelatihan pada materi: a) Penyusunan program Perencanaan Pembelajaran b) Pelaksanaan Pembelajaran c) Pelaksanaan Penilaian Hasil Pembelajaran d) Pelaksanaan Pembimbingan dan Pelatihan Guru dengan Tugas Tambahan e) Pembimbingan Pembuatan KTI dalam Bentuk PTK f) Pembimbingan Pengawas Muda dan Pengawas Madya 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses dan andragogi b) Metode antara lain: diskusi, pemodelan, demonstrasi, workshop, dan seminar c) Teknik, antara lain: kelompok 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 3 kali dalam satu semester atau 6 kali dalam setahun dengan terjadwal, baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang akan ditingkatkan. 10 8 ) Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru 2. Pengawasan Manajerial Pengawasan manajerial merupakan tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran. a. Pembinaan 1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah. 2) Tujuan Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja. 3) Materi Pembinaan kepala sekolah meliputi materi sebagai berikut. a) Kompetensi Kepribadian dan Sosial b) Kepemimpinan Pembelajaran c) Pengembangan Sekolah (1) Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS) (2) Sistem Informasi Manajemen (SIM) (3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi lalu Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP); d) Manajemen Sumber Daya (1) Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) (2) Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan (3) Pengelolaan PKB (4) Pengelolaan Kurikulum e) Kewirausahaan; dan f) Supervisi Pembelajaran. 11 4) Sasaran Sasaran pembinaan adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Meningkatnya kompetensi serta kinerja kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam: a. kompetensi kepribadian dan sosial; b. kepemimpinan pembelajaran; c. pengembangan sekolah: (1) sistem informasi manajemen (SIM) serta (2) evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasilhasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan; d. manajemen sumber daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum; e. kewirausahaan; dan f. supervisi pembelajaran. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: FGD dan metode delphi c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (worskhsop, IHT, dan seminar) 7) Waktu Pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester. 8) Prosedur a) Menyusun rencana pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan b) Melaksanakan pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan c) Menyusun laporan hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan d) Mengevaluasi hasil pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan b. Pemantauan 1) Pengertian Pemantauan pada pengawasan manajerial adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dan menemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program. 12 2) Tujuan Pemantauan bertujuan untuk mengetahui: a) keterlaksanaan dan/atau kesesuaian SNP dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan; b) hambatan-hambatan dalam pelaksanaan program; dan c) data kinerja sekolah dalam pelaksanaan dan pemenuhan SNP. 3) Materi Materi pemantauan meliputi keterlaksanaan dan kesesuaian: (a) standar kompetensi lulusan; (b) standar isi; (c) standar proses; (d) standar penilaian pendidikan; (e) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (f) standar sarana dan prasarana; (g) standar pembiayaan; serta (h) standar pengelolaan pendidikan. Aspek yang dipantau dalam kegiatan pemantauan dapat dilakukan untuk setiap standar atau beberapa standar dalam satu kegiatan pemantauan. Pelaksanaan pemantauan yang dilaksanakan untuk beberapa standar dalam satu kegiatan, misalnya dengan cara melaksanakan program pemantauan dan evaluasi implementasi /pengelolaan kurikulum (di dalamnya meliputi pemantauan SKL, SI, standar proses, dan standar penilaian) 4) Sasaran Sasaran pemantauan adalah semua sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pemantauan dalam pengawasan manajerial adalah sebagai berikut. a) Jumlah data hasil pemantauan terhadap keterlaksanaan/ kesesuaian SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, dan standar pengelolaan pendidikan) oleh sekolah binaan b) Hambatan-hambatan pelaksanaan program pencapaian SNP dan solusi yang telah dilaksanakan oleh sekolah yang dipantau c) Hasil evaluasi pelaksanaan dan pemantauan Delapan SNP serta rencana tindak yang perlu dilakukan oleh pengawas sekolah berdasarkan hasil evaluasi data pemantauan SNP tersebut 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, klinik, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner /angket 13 c) Teknik, antara lain: individu dan kelompok (evaluasi diri dan visitasi) 7) Waktu Pemantauan Delapan SNP dilaksanakan pada waktu yang telah direncanakan dan tertuang dalam program semester. 8) Prosedur (a) Menyusun rencana/program pemantauan Delapan SNP bersamaan dengan penyusunan program pengawasan tahunan (Program Pemantauan Delapan SNP merupakan dokumen perencanaan yang harus dilampirkan dalam Program Pengawasan Tahunan) (b) Melaksanakan pemantauan Delapan SNP (c) Menyusun laporan hasil pemantauan Delapan SNP (d) Mengevaluasi laporan hasil pemantauan Delapan SNP c. Penilaian 1) Pengertian Penilaian terhadap kepala sekolah oleh pengawas sekolah merupakan penilaian kinerja bagi kepala sekolah dalam pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan. Perangkat penilaian yang digunakan adalah sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, Buku Pedoman Pelaksanaan Kinerja Guru, Suplemen Buku 2, dan/atau ketentuan peraturan perundangan lainnya. 2) Tujuan Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk memperoleh data kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Data kinerja kepala sekolah tersebut digunakan sebagai dasar pembinaan kepada kepala sekolah dan sekolah yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya. 3) Materi Aspek materi yang dinilai dalam penilaian kinerja kepala sekolah adalah sebagai berikut: a) kompetensi kepribadian dan sosial b) kepemimpinan pembelajaran c) pengembangan sekolah: (1) sistem informasi manajemen (SIM) dan (2) evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasilhasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan d) manajemen sumber daya: (1) pengelolaan program induksi guru pemula (PIGP), (2) pengelolaan PK guru dan tenaga kependidikan, (3) pengelolaan PKB, dan (4) pengelolaan kurikulum e) kewirausahaan; serta f) supervisi pembelajaran 14 4) Sasaran Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah dan tenaga kependidikan) pada sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas. 5) Indikator Keberhasilan Jumlah data kinerja dari hasil penilaian terhadap guru yang diberi tugas tambahan (sebagai kepala sekolah dan tenaga kependidikan) dan data kinerja sekolah binaan 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: direktif, nondirektif, dan kolaboratif b) Metode, antara lain: wawancara, studi dokumen, dan kuesioner/angket c) Teknik, antara lain: pemantauan dan pengamatan 7) Waktu Penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, tetapi penghimpunan fakta dapat dilakukan sepanjang tahun. 8) Prosedur a) Menyusun rencana penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang tertuang dalam Program Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, yang disusun bersamaan dengan penyusunan Program Pengawasan Tahunan. Dokumen program ini merupakan bagian kelengkapan Program Pengawasan Tahunan b) Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah c) Menganalisis hasil penilaian d) Menyusun laporan hasil penilaian kepala sekolah e) Mengevaluasi hasil penilaian kepala sekolah d. Pembimbingan dan Pelatihan 1) Pengertian Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah merupakan pembimbingan bertujuan untuk memenuhi tuntutan pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan untuk keterlaksanaan dan pemenuhan Delapan SNP, yang meliputi: (a) Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; dan (h) Akreditasi Sekolah. 15 Program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah oleh pengawas dapat dilaksanakan melalui dua jenis kegiatan, yaitu: (1) pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan /atau kepala sekolah di kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS); (2) pembimbinan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program kerja sekolah, pelaksanaan program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. 2) Tujuan Pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan dalam pengelolaan sekolah. 3) Materi Materi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya meliputi: (a) Menyusun Program Kerja Sekolah; (b) Pelaksanaan Program Kerja Sekolah.; (c) Program Pengawasan dan Evaluasi; (d) Kepemimpinan Sekolah; (e) Sistem Informasi Manajemen (f) Pembimbingan PTK/PTS; (g) Penyusunan RKAS dengan SNP; (h) Akreditasi Sekolah; dan (i) materi pengelolaan sekolah lainnya. 4) Sasaran Sasaran pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas . 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah adalah meningkatnya kompetensi pengetahuan dan keterampilan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan. 6) Pendekatan, Metode, dan Teknik a) Pendekatan, antara lain: keterampilan proses,dan andragogi b) Metode, antara lain: workshop, seminar, dan IHT c) Teknik, antara lain: diskusi, pemodelan, dan demonstrasi 7) Waktu Pembimbingan dan pelatihan dilaksanakan paling sedikit 6 kali dalam setahun untuk pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah di KKKS/MKKS guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan melaksanakan sekurang- 16 kurangnya lima materi/program yang diperlukan oleh kepala sekolah dalam mengelola sekolah. 8) Prosedur a) Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah dalam penyusunan dan pelaksanaan program sekolah di sekolah sasaran pengawasan sesuai kebutuhan sekolah masing-masing b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah sasaran pengawasan sesuai dengan program yang telah direncanakan c) Menyusun laporan hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan, yang meliputi dua jenis laporan, yaitu: (a) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS (laporan dapat digabungkan dengan laporan pembimbingan dan pelatihan profesional guru di MGMP/KKG/MGBK sehingga menjadi satu laporan); (b) laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. Laporan ini merupakan laporan tersendiri yang akan dijadikan satuan hasil dalam penghitungan angka kredit. Kedua laporan tersebut diketahui koordinator pengawas (korwas). d) Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan/atau tenaga kependidikan. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dan tergabung dalam dokumen Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesionalisme Guru dan Kepala Sekolah. Selain pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam pengawasan akademik serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan pengawasan manajerial, pengawas sekolah juga memiliki tugas pokok sebagai berikut. a) Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok Membimbing Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok merupakan kewenangan Pengawas Sekolah Utama. Bukti pelaksanaan pembimbingan tersebut berupa laporan pelaksanaan pembimbingan Pengawas Sekolah Muda dan/atau Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok dengan sistematika sesuai dengan ketentuan dan diketahui korwas. 17 b) Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan Pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan merupakan kewenangan pengawas utama. Bukti pelaksanaan kegiatan ini berupa laporan pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan yang sesuai dengan ketentuan sistematika dan penulisan. Dalam laporan ini perlu diuraikan tentang: (1) data hasil hasil pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam penelitian tindakan; (2) hasil analisis; (3) simpulan; dan (4) tindak lanjut. Di samping itu, dalam laporan ini perlu digambarkan frekuensi pelatihan yang dilaksanakan karena hal tersebut akan menjadi penentu perolehan angka kredit. e. Pelaksanaan Tugas Kepengawasan di Daerah Khusus Dalam melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah daerah khusus dituntut memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan atau kapabilitas secara khusus pula, mengingat kondisi sekolah berada di daerah dengan karakteristik berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Bukti pelaksanaan tugas tersebut berupa laporan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus yang dilengkapi dengan surat tugas dari kepala dinas pendidikan dan fotokopi atau salinan keputusan gubernur tentang penetapan daerah tempat bertugas pengawas sekolah tersebut adalah termasuk daerah khusus. Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri atas Pengawas Sekolah Muda (golongan III/c dan III/d), Pengawas Sekolah Madya (golongan IV/a, IV/b, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (golongan IV/d dan IV/e). Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga dengan perincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan fungsional pengawas sekolah, bertambah pula perincian kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang fungsional pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab, dan kewenangannnya. Dipersilahkan untuk mendonwload file tersebut pada tautan yang telah kami sediakan agar mendapatkan file yang lengkap dan utuh. Kami cukupkan sampai di sini tulisan kami yang berjudul: Download Buku Pedoman dan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Terbaru Tahun 2017Semoga sebaran informasi ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda!Berbagi :
Apa tugas pengawas?Tugas pengawas mencakup tugas pokok inspecting (menyupervisi) meliputi tugas menyupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum atau mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya, manajemen sekolah, serta aspek lainnya seperti keputusan ...
Kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah?“Pengawas Sekolah harus memenuhi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendididkan, penelitian dan pengembangan, serta sosial,” kata Nana di Aula SD BPI Kota Bandung, Rabu (24/03/2021).
Bagaimana peran pengawasan dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional?Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu kemampuan profesional guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran. Peranan pengawas hendaknya menjadi konsultan pendidikan yang senantiasa menjadi pendamping bagi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Apa saja tugas pokok pengawas sekolah?Pada intinya, tugas pokok pengawas sekolah, antara lain (1) menyusun program pengawasan sekolah; (2) memantau pelaksanaan delapan standar; (3) menilai administrasi, akademis, dan fungsional; (4) melakukan pengawasan di daerah khusus.
|