Bpjs ketenagakerjaan masih aktif apa bisa dicairkan

Bpjs ketenagakerjaan masih aktif apa bisa dicairkan
BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak lagi aktif bekerja. Berikut syarat dan cara mencairkan BPJS setelah resign. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan berlaku.

Saat ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign sudah lebih mudah karena dapat diproses secara online maupun offline.

Peserta yang terdaftar BPJS ketenagakerjaan kemudian resign dari kantor atau berhenti dari pekerjaannya, dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari tua (JHT).

Syarat Mencairkan BPJS setelah Resign

Sebelum ke proses pencairan dana, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sesuai kategori. Berikut persyaratannya, merujuk laman BPJS Ketenagakerjaan.

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign

Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya.

Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda ataupun secara online melalui Lapak Asik.

1. Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang, bisa mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan.
  • Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
  • Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

2. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Lapakasik online berikut.

  • Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Selanjutnya unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Itulah keempat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.

Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.

Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%

  1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
  3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
  4. KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
  6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
  7. NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
  5. Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
  6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
  7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
  8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  9. Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
  10. NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.

Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan biasanya Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir lagi. Jangan lupa untuk membawa materai untuk lembar pengajuan.

Jika sudah mendapat giliran diperiksa oleh petugas terkait data-data untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dipersilakan pulang dan menunggu proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pandemi COVID-19 yang telah mewabah di 2020 membuat banyak sektor perkantoran lumpuh. Pelayanan kini banyak dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan massa dan menerapkan social distancing.

Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan opsi lain untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memproses dengan langsung datang ke kantor BPJS, kini para peserta bisa melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Registrasi

Langkah pertama melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan.

Jika belum memiliki akun di situs BPJS, Anda dapat melakukan registrasi pembuatan akun. Caranya mudah, cukup mengisi nomor identitas dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Klaim Saldo

Setelah membuat akunb, Anda harus masuk ke halaman depan dan memilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. Isi informasi yang diminta, seperti kolom ‘KPJ’ yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Kemudian di kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini. Setelah itu, unggah dokumen yang menjadi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Email Konfirmasi

Setelah mengirim formulir pengajuan dengan mengisi nomor ponsel dan email Anda yang masih aktif, pihak BPJS akan memberi kabar terkait status pengajuan Anda.

Jika data-data yang Anda lampirkan dinilai telah lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi terkait jadwal wawancara secara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang telah ditentukan.

Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Anda juga bisa mendaftarkan pengajuan pencairan BPJS atau memeriksa saldo Anda melalui aplikasi BPJSTKU. Anda juga bisa mengawasi jumlah iuran saldo apakah sesuai dengan pendapatan Anda atau tidak. Anda juga dapat memasukkan lebih dari 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan, jika sebelumnya Anda pernah bekerja di tempat lain.

Nah, jika sudah mendapatkan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa membagi dana yang dimiliki untuk berbagai hal. Jika sudah memilahnya, Anda bisa menyisihkan dana yang dimiliki untuk berinvestasi.

CIMB Niaga memiliki berbagai pilihan investasi untuk Anda seperti reksadana. Terdapat beberapa jenis reksadana yang ditawarkan di CIMB Niaga seperti Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Terproteksi, Reksadana Campuran, Reksadana Index (RDI), dan Reksadana Saham yang memiliki berbagai keunggulan dan manfaat.

Manfaat menggunakan reksadana di CIMB Niaga antara lain dikelola oleh manajer investasi yang profesional, diversifikasi investasi, transparansi informasi untuk Anda, likuiditas yang tinggi, biaya rendah, hingga memberi kemudahan akses berinvestasi.

Jika Anda kebingungan untuk mengalokasikan dana yang dimiliki, CIMB Niaga memiliki berbagai penawaran investasi menarik. Untuk informasi lebih lengkap mengenai Rekasdana CIMB Niaga Anda bisa mencarinya di sini.

Apakah bisa dicairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif?

Dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.

Kalau tidak ada paklaring apakah BPJS bisa di cairkan?

Namun, klaim BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa diberlakukan bila perusahaan tempat bekerja peserta sudah benar-benar tutup dan tidak aktif lagi. Bila perusahaan masih beroperasi dan aktif, peserta harus tetap membawa surat paklaring dari perusahaan tersebut, agar saldo tetap bisa dicairkan.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan di non aktifkan?

Tata cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Apabila saat ini kepesertaan Anda masih aktif, sebaiknya konfirmasi ulang ke tim HR perusahaan.

Berapa lama BPJS tenaga kerja bisa dicairkan?

Syarat BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan Peserta harus sudah keluar kerja minimal satu bulan sebelumnya untuk mencairkan 100 persen dana. Apabila sudah menjadi peserta lebih dari 10 tahun, bisa mencairkan meskipun belum keluar kerja, yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.