Bolehkah seseorang menunaikan haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia

Penjelasan detail mengenai boleh atau tidak menunaikan haji orang lain menurut para ulama'  :

Hukum Menghajikan Orang Tua yang Sudah Wafat Menurut Mazhab Syafi’i Permasalahan ini termasuk kasus fiqih yang diperselisihkan ulama. Mazhab Syafi’i menyatakan orang yang menjadi badal atau menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat disyaratkan sudah haji dahulu bagi dirinya sendiri.

Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain.

   عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ  أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة

Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi saw mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi: ‘Apakah e=kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah.” (HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih).

Dari hadits inilah mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang belum haji tidak boleh mengganti orang haji orang lain. Bila ia nekat melakukannya, maka otomatis ibadah haji yang dilakukan menjadi haji bagi dirinya. Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbas ra, al-Auza’i, Imam Ahmad dan Ishaq. (An-Nawawi, Al-Majmû’ Syahrul Muhaddzab, juz VII, halaman 117-118).

Pembahasan

Haji merupakan rukun Islam ke lima dan termasuk kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim setidaknya satu kali dalam seumur hidupnya. Ibadah haji hanya dilaksanakan sekali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Zulhijjah. Ritual-ritual yang dilakukan pada saat berhaji berurutan dengan adanya rukun.

Rukun Ibadah Haji antara lain:

  1. Rukun yang pertama adalah ihrâm: yaitu niat berhaji yang dimulai dari miqât dengan mengenakan pakaian yang tidak dijahit, dan kemudian mengucapkan talbiyah. Bagi jamaah wanita juga  mengenakan kain ihram tanpa menutupi wajah dan telapak tangan.
  2. Tawâf: tawaf dilakukan dengan mengelilingi ka’bah hingga tujuh kali, tawaf dimulai dari hadapan hajar aswad dan diakhiri di hajar juga, selama tawaf ka’bah berada di kiri jamaah.
  3. Sa’i: sa’i adalah perjalanan bolak-balik antara bukit Shafa dan bukit Marwa, sesekali jamaah melakukan lari kecil ketika tengah melaksanakan sa’i.
  4. Wukûf: yaitu bermalam di Arafah.
  5. kemudian melakukan tahalul: yaitu mencukur sebagian rambut dari jamaah haji.
  6. Tertib.

Pelajari lebih lanjut:

  • Materi tentang perbedaan rukun haji dan wajib haji dapat disimak pada linkbrainly.co.id/tugas/6047207
  • Mengenai ibadah haji dapat di simak di haji brainly.co.id/tugas/10205640
  • Dalil haji dapat disimak pada link brainly.co.id/tugas/10124345

Detail jawaban

Kelas: 9

Mapel: PAI

Kategori: haji dan umrah

Kode: 9.14.6

#AyoBelajar

#SPJ2

BERITA DIY - Simak hukum badal haji untuk orang yang sudah meninggal atau sedang sakit serta siapa saja orang-orang yang boleh diwakilkan menurut para ulama.

Pelaksanaan badal haji biasanya dilakukan seseorang untuk mewakilkan anggota keluarga yang sudah meninggal, sakit, atau orang tuanya yang sudah tua.

Namun, pelaksanaan badal haji bagi sebagian masyarakat masih tabu dan belum mengetahui hukum serta siapa saja orang yang boleh diwakilkan.

Dikutip dari Kemenag, menurut para ulama badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya diperbolehkan dan sah pelaksanaannya.

Baca Juga: 3 Amalan yang Pahalanya Sama dengan Ibadah Haji dan Umroh Mudah Dilakukan Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Dianjurkan untuk segera badal haji apabila orang yang meninggal tersebut dalam kondisi yang sudah wajib berhaji ketika masih hidup namun tidak sempat.

Faktor seperti terlalu lama menunggu antrian berangkat lalu meninggal menjadi salah satu alasan seseorang sah untuk diwakilkan badal haji.

Menurut kesepakatan para ulama, ada dua orang yang ibadah hajinya boleh digantikan atau diwakilkan oleh orang lain.

Pertama, yaitu orang yang semasa hidupnya memiliki kewajiban atau sudah mampu untuk berhaji namun belum sempat berangkat karena meninggal duluan.

Faktor tidak mampu tersebut seperti orang yang sakit lama dan dimungkinkan tidak sembuh serta orang yang sudah tua renta.

Ibadah Haji merupakan ibadah yang sangat didambakan bagi umat Islam. Selain besarnya pahala dan hikmah yang didapatkan, ibadah Haji juga dapat menjadi penyempurna keislaman seorang muslim. Namun lamanya antrean keberangkatan Haji dan biaya yang besar bisa menjadi hambatan bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah Haji. Bahkan tidak jarang banyak orang yang belum bisa menunaikan ibadah Haji sampai akhir hayatnya.

Kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang kemudian menjadi hukum baru dalam pelaksanaan ibadah Haji, yaitu Haji Badal. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Yang artinya :

"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Dari hadist tersebut bahwa hukum dari Haji Badal itu diperbolehkan, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. Beberapa syarat tersebut seperti :

• Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu. Baik secara finansial maupun keadaannya. Namun karena adanya uzur seperti sakit ataupun meninggal dunia sehingga hajinya dapat digantikan.

• Orang yang mengganti haji atau Mubdil haruslah orang yang telah melakukan ibadah Haji sebelumnya.

• Ibadah ini dapat dilakukan oleh pria dan wanita untuk menggantikan orang lain.

Selain itu dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tadi, mengartikan bahwa menghajikan seseorang yang telah bernazar untuk melaksanakan haji namun tidak mampu karena telah terlebih dahulu meninggal merupakan kewajiban bagi ahli warisnya. Hal ini dihukumi seperti membayar hutang orang yang telah meninggal.

Pada saat ini paket Haji badal sudah banyak disediakan oleh biro perjalanan Haji. Namun berbeda dengan biaya Haji pada umumnya yang mencapai puluhan juta, biaya Haji badal hanya sekitar 7-15 juta.

Murahnya harga paket Haji badal ini kemudian bisa menjadi hal yang rancu bagi orang yang berpikir sembarangan. Selain tidak perlu menunggu lama untuk melaksanakan ibadah Haji, harga yang murah tentu menjadi perbedaan jika mendaftarkan diri sendiri untuk berhaji. Maka jika ada orang yang malah menggampangkan untuk melaksanakan ibadah Haji padahal dia mampu untuk melakukannya, karena adanya Haji badal, maka hukumnya menjadi Haram dan dilarang oleh syariat agama Islam.

Dalam praktiknya ibadah Haji badal sama dengan ibadah Haji pada umumnya, yang membedakan hanyalah niatnya, yaitu :

نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى

Artinya, “Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”

Setelah selesai prosesi badal haji tersebut maka pahala dari ibadah haji tersebut akan mengalir kepada orang yang diwakilkan.

Apakah boleh seseorang menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah meninggal dunia?

Badal haji bagi orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, hukumnya adalah boleh dan sah.

Apakah boleh seseorang melaksanakan haji dengan dibiayai oleh orang lain?

Apakah dapat dikategorikan istithaah, jika seseorang mendapatkan bantuan keuangan dari orang lain untuk menunaikan Haji? Imam Ibnu Qudamah berpendapat, seseorang yang mendapatkan pemberian dari orang lain tidak wajib menunaikan haji. Dan orang itu tidak dapat dikatakan telah mampu hanya karena pemberian itu.

Apakah bisa haji diwakilkan?

Menurut kesepakatan para ulama, ada dua orang yang ibadah hajinya boleh digantikan atau diwakilkan oleh orang lain.

Apa hukumnya bagi seseorang yang wafat dalam perjalanan ibadah haji?

Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat “Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat.