Blacklist bank berapa lama masalah giro

SPP merupakan surat pemberitahuan bahwa hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening dibekukan oleh Bank karena memenuhi satu atau lebih hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Bank Tertarik yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
  2. Melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih
  3. identitas Pemilik Rekening dicantumkan dalam DHN oleh Bank lain

SPP diberikan untuk penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong ketiga yang berisi pemberitahuan kepada Nasabah sebagai berikut:

  1. Hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Pemilik Rekening dibekukan oleh Bank Tertarik yaitu Bank UOBI
  2. Nasabah diminta melakukan pengembalian sisa blanko Cek dan/atau Bilyet Giro yang belum digunakan
  3. Nasabah diminta menyediakan Dana yang cukup di Rekening Giro yang bersangkutan jika masih terdapat Cek dan/atau Bilyet Giro yang masih beredar
  4. Identitas Pemilik Rekening akan dicantumkan dalam DHN
  5. Pemberitahuan bahwa jika Pemilik Rekening melakukan Penarikan lagi Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 1 (satu) lembar dengan nilai berapapun, Rekening Giro Pemilik Rekening tersebut akan ditutup dan identitasnya dicantumkan kembali dalam DHN.

Dalam hal Pemilik Rekening telah melakukan 1 (satu) kali Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong dan pada hari selanjutnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong yang pertama melakukan kembali Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong 2 (dua) lembar atau lebih pada hari yang sama, maka Bank Tertarik langsung menyampaikan SPP kepada Pemilik Rekening yang bersangkutan tanpa menyampaikan SP II terlebih dahulu.

Dalam hal Pemilik Rekening pada hari yang sama melakukan Penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar atau lebih pada Bank Tertarik yang sama atau melakukan Penarikan 1 (satu) lembar Cek atau Bilyet Giro dengan nilai nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, maka Bank Tertarik menyampaikan SPP kepada Pemilik Rekening yang bersangkutan tanpa menyampaikan SP I dan SP II terlebih dahulu.

Anda masuk daftar hitam bank? Yuk segera lakukan pemutihan BI Checking!

Pemutihan BI Checking dilakukan untuk mengeluarkan nama nasabah dari daftar hitam. Tanpa adanya pemutihan, nasabah dalam daftar blacklist tidak bisa mengajukan kredit karena riwayat BI Checking yang buruk.

Situasi tersebut tentu cukup menyulitkan apabila Anda hendak mengajukan pinjaman kepada bank. Dalam dunia perbankan, hal ini sudah cukup sering terjadi. Lalu apa yang harus dilakukan agar bisa menghapus riwayat buruk dalam BI Checking? Temukan Jawabannya di bawah ini.


Apa itu Pemutihan BI Checking?

Pemutihan BI checking adalah suatu proses yang dilakukan untuk membersihkan catatan buruk pada riwayat transaksi nasabah. Tujuannya adalah menghindari ditolaknya pengajuan kredit oleh bank. Hal ini karena, bank akan melihat kredibilitas nasabah melalui pemeriksaan BI checking.

Situasi tersebut tentu cukup menyulitkan apabila Anda hendak mengajukan pinjaman kepada bank. Dalam dunia perbankan, hal ini sudah cukup sering terjadi. Lalu apa yang harus dilakukan agar bisa menghapus riwayat buruk dalam BI Checking? Temukan Jawabannya di bawah ini.

Tingkatan Skor Kredit BI Checking

Skor BI checking akan menentukan disetujui atau tidaknya kredit yang diajukan. Apabila nilai skor baik, maka besar kemungkinan pihak bank menyetujui permohonan kredit Anda.

  • Skor 1 : Kredit lancar, yaitu dengan tunggakan 0 hari atau tidak pernah menunggak.

  • Skor 2 : Kredit dalam perhatian khusus, yaitu dengan tunggakan cicilan kredit 1-90 hari.

  • Skor 3 : Kredit tidak lancar, yaitu dengan tunggakan cicilan kredit 91-120 hari.

  • Skor 4 : Kredit diragukan, yaitu dengan tunggakan cicilan kredit 121-180 hari.

  • Skor 5 : Kredit macet, yaitu dengan tunggakan cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Calon peminjam dengan skor BI checking 1-2, akan lebih mudah untuk mengajukan pinjaman dibandingkan dengan skor 3-5. Karena, pihak bank tidak ingin mengambil resiko jika nantinya terjadi permasalahan kredit, yang biasa disebut dengan Non Performing Loan (NPL).


Cara Pemutihan BI Checking

Skor BI checking yang buruk dapat mengganggu Anda saat akan mengajukan kredit. Namun, beberapa cara pemutihan BI checking berikut bisa Anda lakukan agar status kredit kembali baik.

  1. Memantau BI checking
    Setelah Anda melunasi semua tanggungan kredit, pantau terus perkembangan BI Checking. Perhatikan apakah skor Anda mengalami perubahan, jika tidak, Anda dapat komplain ke bank yang bersangkutan.

  2. Mengirimkan Surat Klarifikasi
    Cara lainnya adalah membuat surat klarifikasi dari pihak bank tempat Anda mengajukan kredit. Kemudian, konfirmasikan ke OJK, bahwa Anda sudah melunaskan kewajiban hutang. Tunggu beberapa waktu hingga pihak OJK mengabarkan bawah riwayat BI Checking Anda telah bersih.

  3. Melunasi Tunggakan Angsuran Kredit
    Sebelum Anda mengajukan kredit, pastikan untuk tidak memiliki tunggakan angsuran pinjaman lainnya. Cara pemutihan BI checking ini wajib dilakukan, karena jika skor Anda masih buruk, maka pengajuan kredit tidak akan mendapat persetujuan dari bank.


Apakah Jasa Pemutihan BI Checking Aman?

Jasa pemutihan BI Checking biasanya dilakukan oleh oknum yang memiliki koneksi dengan pihak dalam bank, mereka menawarkan tarif sebesar Rp2 juta - Rp5 juta. Tetapi, upaya ini termasuk dalam tindakan ilegal, bahkan bisa terancam hukuman penjara. Karena pada dasarnya, hanya pemilik kredit yang dapat melakukan pemutihan BI Checking dengan cara melunasi hutangnya.


Tips Menghindari Daftar Hitam BI Checking

Proses pemutihan BI Checking tidaklah mudah dan cenderung rumit. Karena itu, ada baiknya Anda menghindari masuk daftar hitam sejak awal. Berikut beberapa tips agar riwayat kredit Anda tetap aman.

  1. Melunasi Kredit Tepat Waktu
    Salah satu penyebab utama dari nilai BI checking yang buruk adalah telat membayar cicilan kredit, bahkan sampai menunggak. Oleh karena itu, selalu ingat untuk melunasi cicilan kredit Anda sebelum jatuh tempo.

  2. Gunakan Kartu Kredit Sesuai dengan Kebutuhan
    Jika berniat mengajukan pinjaman ke bank, batasilah penggunaan kartu kredit sejak awal. Hindari membeli barang tidak penting dengan kartu kredit, karena akan menyebabkan banyak cicilan yang harus dibayarkan di akhir bulan. Hal ini bisa membuat Anda kesulitan membayar angsuran pinjaman bank.

  3. Hindari Hutang Pinjaman Online dalam Jumlah besar
    Ketika mengambil pinjaman online dalam jumlah besar dan tidak dapat melunasi cicilan tersebut, maka data pribadi Anda akan tercatat OJK dan masuk ke dalam blacklist layanan pinjaman. Hal ini bisa menjadi hambatan Anda saat hendak mengajukan kredit ke bank.

    Selain itu, Anda akan dikenai denda karena tidak dapat melunasi cicilan dengan tepat waktu. Beban denda ini akan terus bertambah dan secara tidak langsung membuat hutang Anda semakin menumpuk. Cukup merugikan bukan?


Itu dia penjelasan mengenai apa itu pemutihan BI Checking. Proses ini bisa cukup rumit apabila Anda tak kunjung mendapat persetujuan dari bank maupun OJK. Karena itu, usahakan sebisa mungkin untuk tidak masuk dalam daftar hitam bank.

Jadi, rencanakan keuangan Anda sebaik mungkin untuk menghindari tunggakan hutang, salah satunya dengan membuka Tabungan OCBC NISP yang memberikan penawaran spesial bagi Anda seperti bebas biaya admin, setoran awal ringan hingga bebas biaya transaksi.

Baca Juga:

Blacklist bank merupakan salah satu monster yang menakutkan bagi masyarakat. Blacklist bank ini harus kita perhatikan dengan seksama dan cermat agar tidak sampai melakukan kesalahan yang sangat fatal yang mengakibatkan anda ridak mengalaminya. Orang jenis apa yang akan mengalaminya? Ini contohnya, orang-orang sering meninggalkan cicilan yang seharusnya dibayarkan kepada bank, tapi malah meninggalkannya begitu saja. Atau orang yang tidak mau ambil pusing dengan utangnya dan membiarkan barang jaminan pinjaman miliknya diambil oleh bank. Orang yang utang cicilan belum lunas, malah mengambil kredit lainnya pada bank lain. Nah orang-orang yang seperti itu yang akan terkena Blacklist Bank. Konsekuensinya ketika mereka akan mengajukan kredit lagi, akan selalu ditolak terus menerus hingga dia melunasi semua utangnya itu kepada bank.

Berdasarkan kamus istilah populer perbankan Bank Indonesia, Blacklist adalah daftar nama para nasabah individu atau badan hukum, bahkan perusahaan yang terkena sanksi dari bank karena dia telah melakukan beberapa tindakan tertentu yang bisa merugikan pihak bank dan masyarakat. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) contoh dari blacklist ini yaitu individu atau perusahaan yang telah melakukan penarikan dana berupa cek kosong. Memang benar adanya kalau Bank Indonesia akan melakukan Blacklst kepada nasabah yang melakukan penarikan cek kosong. Nama mereka akan direkam dalam sebuah Daftar Hitam Nasional (DHN). Jika nama anda tercantum di dalamnya, maka anda akan terkena sanksi penutupan rekening bahkan sampai bisa dituntut tindakan pidana.

Blacklist yang dikenal masyarakat saat ini sebenarnya mengacu kepada data para debitur yang bermasalah yang terekam dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. SID ini adalah suatu sistem yang bisa mengumpulkan berbagai informasi tentang fasilitas kredit yang biasanya dilaporkan secara rutin dari beberapa lembaga keuangan.

Lembaga keuangan yang sudah termasuk dalam anggota SID itu salah satunya adalah Bank Umum. Bank Umum ini akan melaporkan kepada Bank Indonesia yang berperan sebagai regulator moneter dan sistem pembayaran di Indonesia. SID ini sangat terpadu sehingga bank yang satu akan mengetahui informasi dan profil dari calon nasabah yang hendak mengajukan kredit, apakah dia menunggak pada bank lainnya atau tidak.

Misalnya saja anda akan mengajukan kredit kepada suatu bank, maka anda akan dinilai dan dievaluasi oleh pihak bank itu. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui apakah anda memang layak menerima kredit atau tidak, mampu membayar hutang kredit atau tidak, dan sejumlah pertanyaan lain. Nah dalam menilai dan mengevaluasi profil anda ini, biasanya pihak bank selalu menggunakan SID untuk mengecek data anda. Jika anda memiliki riwayat kredit yang baik, maka anda layak mendapatkan kredit dari bank itu. Namun jika riwayat anda sangat buruk, jelas anda akan ditolak oleh pihak bank.

Nah, orang-orang yang memiliki riwayat kredit yang sangat buruk inilah yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah Blacklist. Di mana semua data yang diperoleh itu bersumber dari lembaga-lembaga keuangan yang sudah masuk menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. SID ini dikelola oleh Biro Informasi Kredit di Bank Indonesia.

Riwayat Kredit Individual

Penilaian Kredit via bemoxie.org

Riwayat kredit individual para nasabah bank secara umum diklasifikasikan menjadi lima kategori:

  1. Kategori Lancar
  2. Kategori Dalam Perhatian Khusus
  3. Kategori Kurang Lancar
  4. Kategori Diragukan
  5. Kategori Macet

Gelar kategori lancar ini diberikan bagi mereka yang selalu membayar tagihan hutang dan cicilan kredit kepada bank dengan lancar. Sedangkan gelar kategori macet akan diberikan bagi mereka yang tidak membayarkan utangnya dalam jangka waktu lebih dari 270 hari. Kategori kurang lancar, merupakan suatu peringatan keras bagi anda. Anda sebaiknya secepatnya membayar pelunasan hutang kepada bank, anda juga melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pembayarannya.Dan jika anda sudah melunasi semua pembayaran pinjaman itu, maka anda akan termasuk dalam kategori lancar.

Cek! Apakah Nama Saya Masuk Dalam Blacklist Bank?

Bank Indonesia via staticflickr.com

Jika anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit kepada bank, tapi selalu ditolak, mungkin anda berfikir bahwa nama anda sudah masuk dalam blacklist bank. Tenang saja, anda harus paham dulu, bahwa BI tidak serta merta memasukkan nama anda ke dalam blacklist bank. Nama anda bisa dimasukkan ke dalam Blacklist bank jika pernah melakukan penarikan cek kosong atau tindakan kejahatan lainnya yang sejenis. Atau nama anda akan masuk daftar Blacklist jika pernah melakukan kredit dan tidak membayar utang tersebut.

Tapi, bila ingin memastikannya, anda bisa mengecek status di SID. Untuk diketahui, anda bisa saja mengakses SID ini, bukan hanya lembaga keuangan dan pihak bank saja, masyarakat pun bisa mengaksses SID. Dengan begitu anda bisa tahu, apakah sudah masuk dalam blacklist atau tidak.

Untuk bisa mengecek SID, anda terlebih dahulu mengajukan permintaan Informasi Debitur Individual (IDI) historis pada Biro Informasi Kredit Bank Indonesia. Pengajuan ini harus dilakukan secara offline, artinya anda harus mengajukan langsung di kantor bank Indonesia terdekat. Jika tidak mau offline, anda bisa mengajukannya secara online. Anda hanya perlu mengisi formulir yang bisa diakses sendiri melalui situs bank Indonesia. Setelah selesai mengisi semua formulir yang dibutuhkan, selanjutnya coba cek email anda. Di sana anda akan mendapatkan informasi kapan bisa mengambil IDI historis via email. Email yang anda dapatkan itu di-print, lalu bawa hasil print itu ke kantor BI saat mengambil IDI, jangan lupa sambil membawa KTP. Setelah IDI historis sudah ada di tangan, maka anda bisa melihat bagaimana status kredit yang sudah tercatat di dalam SID.

Baca Juga: Pembatasan Kartu Kredit: Apa Itu dan Bagaimana Ketentuannya?

Bagaimana Jika Riwayat Kredit Saya Keliru Dicatatan SID?

Jangan Masuk Daftar Blacklist via deviantart.net

Sudah banyak orang yang mengalami hal ini. Ketika nama mereka tercatat di SID, ternyata terjadi kekeliruan. Hal ini bisa ditemukan dengan adanya komplain terbuka yang diberikan dari masyarakat di media massa. Selain itu, masalah lainnya yang selalu muncul adalah jika seseorang sudah melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya, tapi dalam SID masih dicatat bermasalah, sehingga ia tidak bisa mendapatkan kredit dari bank lainnya. Tapi, apa iya sistem SID begitu “bolong” hingga terjadi begitu banyak kesalahan? Tidak juga. Coba telusuri lagi, karena ada beberapa kasus ternyata ada orang yang dinilai jelek hanya karena masih menunggak  untuk membayar materai seharga Rp6.000 pada bank. Bayangkan, hanya menunggak materai pada bank saja anda bisa dikategorikan bermasalah. Oleh karena itu, berhati-hati dan cermatlah untuk memastikan tidak ada lagi tanggungan pada diri anda.

Memang, ada beberapa kasus kekeliruan lainnya terjadi pada debitur yang riwayat kreditnya dicatat buruk karena bank keliru memasukkan informasinya. Hal ini jelas merupakan kekeliruan itu terjadi dari pihak bank, maka sebaiknya anda harus melakukan klarifikasi kepada pihak bank terkait. Minta bank tersebut untuk secepatnya memperbaiki kekeliruan itu dan melaporkannya kepada SID. Sebab hanya dengan cara itu kita bisa memperbaiki kekeliruan yang terjadi. Yang bisa mengubah data dan melakukan koreksi hanyalah bank dan lembaga keuangan lainnya. Jadi jika terjadi kekeliruan dari pihak mereka, anda berhak bank untuk segera mengoreksinya.

Sebagai saran, hari-hati! Sebab banyak orang yang mengaku bisa menghapus nama anda dari blacklist bank. Jangan percaya itu karena merupakan penipuan. Seperti yang sudah disebutkan, yang bisa menghapus nama anda dari daftar Blacklist hanyalah bank dan lembaga keuangan.

Baca Juga: Kode Transfer Bank di Indonesia Terlengkap

Tips Agar Riwayat Kredit Bagus

Buat Riwayat Kredit Anda Bagus via wordpress.com

Intinya, jika anda ingin memiliki riwayat kredit bagus, maka lunasi utang anda dengan tepat waktu. Untuk membantu Anda melunasi utang tepat waktu, berikut ini adalah beberapa tips yang bisa dilakukan:

1. Jangan Berhutang Melebihi Kemampuan

Perhitungkan terlebih dahulu kemampuan anda dalam membayar hutang pinjaman kepada bank. Sebaiknya besar cicilan itu tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan anda. Jika melebihi dari 30%, maka kemungkinan anda akan sulit membayar utang pinjaman bank.

2. Jangan Terlalu Konsumtif Menggunakan Uang Pinjaman

Sebagai contoh pada penggunaan kartu kredit, uang yang ada pada kartu kredit yang biasa digesekkan itu adalah bukan uang anda, melainkan milik bank! Jadi kalau anda ingin menggunakannya, jangan terlalu konsumtif. Perhitungkan dengan cermat pengeluaran Anda dengan menggunakan kartu ini. Jangan sampai pemakaian kartu kredit itu melebihi penghasilan bulanan anda. Ingat, jika anda menunggak satu atau dua kali saja, anda sudah bisa terkena blacklist bank. Jadi, jangan sampai menyulitkan diri sendiri akibat hal ini.

3. Komunikasikan Kesulitan Anda Pada Bank

Jika anda sedang mengalami masalah yang datangnya tidak terduga dalam melunasi pembayaran utang, seperti terkena musibah, maka yang harus anda lakukan adalah segera mengkomunikasikan masalah itu kepada pihak bank. Diskusikan dengan mereka mengenai pembayaran yang anda lakukan tidak bisa sesuai jadwal karenaadanya masalah ini. Bank yang sangat akomodatif tentu akan selalu mencoba memahami masalah nasabahnya dan mencari solusi dengan memberikan kesepakatan tertentu supaya masalahnya bisa terselesaikan. Walau demikian, anda jangan mengada-ngada atau berbohong mengenai masalah yang sebenarnya tidak ada. Sebab jika ketahuan bohong, malah pihak bank bisa saja membawa anda ke ranah hukum pidana, karena perbuatan itu termasuk penipuan.

Jangan Sampai Merugikan Diri Sendiri Akibat Utang

Perlu kami luruskan, bahwa Blacklist yang dimaksud bukanlah BI menyebarkan informasi bahwa nama Anda tidak bisa menerima kredit. Sebab, perlu anda ketahui bahwa sebenarnya Blacklist itu tidak ada karena Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan Blacklist. Yang benar adalah, BI hanya mencatat riwayat kredit individual yang tercatat dalam SID mereka. Semua informasi mengenai riwayat itu dikumpulkan dari beberapa lembaga keuangan dan perbankan. Bila sering menunggak utang, maka bank menjadi tidak percaya untuk memberi Anda kredit. Ketidakpercayaan ini yang kemudian disebut sebagai Blacklist. Jadi, jangan sampai Anda menyulitkan diri sendiri hanya karena memiliki riwayat kredit yang jelek.

Baca Juga: 2 Peran Bank Indonesia yang Jarang Diketahui