Bila sering terjadi kecelakaan lalu lintas kewajiban yang telah dilalaikan adalah brainly

Semua orang di dunia ini pasti memiliki tempat tinggal, dimana dia menjadi warga negara. Dalam menjalani peran sebagai warga negara, tentu kita mempunyai hak yang sepatutnya diterima serta kewajiban yang harus dijalankan.

Bila sering terjadi kecelakaan lalu lintas kewajiban yang telah dilalaikan adalah brainly

Namun hak dan kewajiban warna negara setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia sendiri, hak dan kewajiban warna negara telah diatur dalam hukum dan perundang-undangan.

Apa saja sih hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia? Yuk, bahas satu per satu!

Baca Juga:
Inilah Jobdesk Supervisor yang Perlu Anda Ketahui
Surplus vs Defisit Bagi Perekonomian
Perbedaan Customer, Consumer, dan Client
6 Faktor Pengaruh Tingkat Konsumsi Masyarakat

Bila sering terjadi kecelakaan lalu lintas kewajiban yang telah dilalaikan adalah brainly

Hak Warga Negara Indonesia

Baca Juga:
Perusahaan rintisan tawarkan bantuan laporan pajak
Bantu Pemerintah, Startup Ini Tawarkan Jasa Penghitungan Pajak
Platform Konsultanku Optimistis Dorong Penerimaan
Mau tau cara menghemat pajak bisnis kamu?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak adalah hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Setiap manusia telah memiliki hak sejak mereka lahir, bahkan sejak di dalam kandungan. Hak-hak warga negara Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang antara lain adalah:

Hak hidup adalah hak universal yang dimiliki seluruh warga dunia. Hak untuk hidup atau Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang telah diakui oleh organisasi dunia. Contoh dukungan hak hidup bagi warga negara adalah banyaknya bantuan pemerintah baik dalam menyediakan tempat tinggal terjangkau, bantuan kesehatan, serta hukum yang melindungi hidup masyarakat.

  1. Hak Atas Pendidikan dan Pekerjaan

Pendidikan dan pekerjaan merupakan hal yang dapat menyokong hidup warga negara dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak atas mendapat pendidikan yang layak dan cukup serta kesempatan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi. Indonesia menyediakan hak ini bagi warganya dengan cara subsidi pendidikan serta kebebasan dalam bekerja dan membuka lapangan pekerjaan dalam batasan aturan yang berlaku.

Hak untuk memiliki keluarga dan meneruskan keturunan adalah hak yang dimiliki warga negara dan dijaga oleh negara. Negara mengakui dan melindungi secara hukum seputar hak berkeluarga. Contohnya, di Indonesia terdapat dokumen resmi yang mengakui keluarga dan keturunan dalam bentuk kartu keluarga dan akta kelahiran.

Hak diakui secara hukum berarti setiap warga negara dipandang sama di mata hukum dan memiliki kesempatan yang sama dalam perlindungan hukum. Hak ini mencerminkan keadilan yang berhak didapatkan setiap warga negara di mata hukum.

Hak kebebasan dimiliki oleh setiap warga negara diluar apa yang dipandang ilegal oleh hukum dan negara. Hak kebebasan ini tentunya memiliki batasan-batasan agar tidak menyimpang dan merugikan orang lain dan negara. Salah satu contoh kebebasan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia adalah kebebasan memeluk agama dan kepercayaan.

  1. Hak Perlindungan dan Keamanan

Setiap negara memiliki sistem pertahanan dan keamanan, tak terkecuali Indonesia. Sistem ini dibuat untuk melindungi negara dan seluruh didalamnya termasuk warga negara. Warga negara memiliki hak untuk merasa aman untuk tinggal di dalam suatu negara. Contoh dari upaya negara mewujudkan hak ini adalah adanya TNI, Polisi, sampai pemadam kebakaran dan tim SAR.

Bila sering terjadi kecelakaan lalu lintas kewajiban yang telah dilalaikan adalah brainly

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Adanya hak tentunya beriringan dengan adanya kewajiban yang harus diemban oleh masing-masing warga negara. Berikut adalah beberapa kewajiban bagi warga negara Indonesia:

Adanya hukum adalah untuk melindungi hak warga negara. Namun, di saat yang bersamaan, warga negara wajib untuk menaati hukum-hukum yang berlaku. Kewajiban menaati hukum sangat berkaitan dengan melindungi hak milik orang lain. Sebagai contoh, seseorang harus mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak menyebabkan kecelakaan dan merenggut hak hidup orang lain.

Kewajiban bela negara bagi warga negara Indonesia disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.

  1. Kewajiban Menghormati Hak Asasi Manusia

Seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak asasi manusia, dan seluruh warga negara Indonesia berkewajiban untuk saling menghormati hak asasi satu sama lain. Oleh karena itu, ada hukuman bagi mereka yang membahayakan hak asasi manusia orang lain. Contohnya, ada hukum bagi pelaku pembunuhan.

Di setiap negara ada pajak yang wajib dibayar oleh warga negaranya, termasuk di Indonesia. Pajak adalah bayaran yang wajib dilakukan oleh warga negara Indonesia. Pajak diberlakukan untuk keberlangsungan jalannya negara.

Setelah menyimak ulasan mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, apakah Anda sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana Anda telah mendapatkan hak?

Bila sering terjadi kecelakaan lalu lintas kewajiban yang telah dilalaikan adalah brainly

Jawaban yang benar diberikan: Pencarian

jawaban:

adapun john locke mengemukakan kekuasaan negara sebagaimana dikutip dalam buku yang berjudul negara kesatuan; konsep, asas, dan aplikasinya karya astim riyanto (2006) yang dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu :  

1.kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .

2.kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang .

3.kekuasaan federatif merupakaan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

selain itu, montesquieu sebagaimana dikutip oleh astim riyanto dalam bukunya yang berjudul negara kesatuan; konsep, asas, dan aplikasinya (2006) juga mengemukakan kekuasaan negara sebagai berikut :

1.kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .

2.kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

3.kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

simak lebih lanjut di -

Pertama-tama, kami menyampaikan turut prihatin atas musibah yang Anda alami.

Kami akan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan untuk menjawab pertanyaan Anda. Dari uraian Anda di atas, kami mengklasifikasikan Anda dan pengendara motor lainnya sebagai  pengguna jalan, sedangkan anggota Kepolisian serta Dinas Perhubungan (“Dishub”) sebagai petugas pengatur lalu lintas. Kedua petugas tersebut sedang melaksanakan tugasnya untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Sebagai pengemudi kendaraan bermotor, Anda wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.[1] Pengemudi juga harus memperlambat kendaraannya jika rambu lalu lintas mengaturnya.[2]

Di lain pihak, petugas dari Kepolisian atau Dishub bertugas untuk menindak pelanggaran pengguna jalan yang tidak patuh pada ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Perubahan Pengaturan Lalu Lintas dalam Kondisi Tertentu

Dalam keadaan tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan berupa:[3]

  1. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;

  2. memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus;

  3. mempercepat arus lalu lintas;

  4. memperlambat arus lalu lintas; dan/atau

  5. mengalihkan arah arus lalu lintas.

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:[4]

  1. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;

  2. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;

  3. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;

  4. adanya pekerjaan jalan;

  5. adanya bencana alam; dan/atau

  6. adanya Kecelakaan Lalu Lintas.

Pengguna jalan pun wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian di atas.[5]

Kewenangan petugas polisi untuk mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu tersebut juga diatur lebih lanjut pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkap 10/2012”). Pasal 4 ayat (1) Perkap 10/2012 mengatur bahwa:

Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh:

  1. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;

  2. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;

  3. adanya pekerjaan jalan;

  4. adanya kecelakaan lalu lintas;

  5. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

  6. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;

  7. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan

  8. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

Bila mencermati kasus yang Anda hadapi, kami menyimpulkan bahwa tindakan petugas polisi yang menginstruksikan Anda untuk terus berjalan maju walapun isyarat  lalu lintas (lampu lalu lintas) di jalur Anda berada masih menunjukkan tanda berhenti (merah) adalah sebagai upaya petugas di lapangan untuk mengatasi kemacetan parah yang terjadi. Hal ini telah sesuai dengan kewenangan polisi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) Perkap 10/2012 yang mengatur tentang perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional.

Jadi sebenarnya, apa yang Anda lakukan menurut hemat kami sudahlah benar, dimana Anda sebagai pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian.

Tanggung Jawab Petugas Pengatur Lalu Lintas saat Kecelakaan

Namun segala tindakan petugas di lapangan dalam mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu tidak boleh semena-mena. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 3 huruf b dan d Perkap 10/2012, yang menyatakan bahwa:

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:

b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dipertanggungjawabkan.

d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melakukan tindakan pengaturan lalu lintas dalam rangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “

Berkaitan dengan kejadian yang Anda uraikan, jika terjadi kecelakaan lalu lintas, polisi seharusnya memberikan pertolongan. Namun dalam kasus Anda, polisi tidak memberikan pertolongan dan malah pergi ke posnya. Perilaku tersebut bertentangan dengan kewajiban petugas polisi untuk melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas, yang diatur dalam Pasal 227 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:

Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara :

  1. mendatangi tempat kejadian dengan segera;

  2. menolong korban;

  3. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

  4. mengolah tempat kejadian perkara ;

  5. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

  6. mengamankan barang bukti; dan

  7. melakukan penyidikan perkara. 

Perilaku petugas polisi ini juga telah bertentangan dengan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

c. menghindarkan tanggung jawab dinas;

Sementara petugas Dishub yang tidak memberikan pertolongan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (3) huruf g Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, yang berbunyi:

Seksi Pengaturan dan Pemanduan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan kegiatan pengaturan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;

Kesimpulan

Dari kejadian tersebut, polisi dan petugas Dishub tidak bisa disalahkan sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas karena pelakunya adalah pengendara yang kabur. Namun jika Anda mau melaporkan polisi tersebut, Anda dapat melaporkannya karena perbuatan lalai, yaitu sebagai petugas yang sedang menjalankan tugas, petugas tersebut tidak menolong Anda sebagai korban kecelakaan lalu lintas. 

Dalam praktik, semua laporan kepada pihak Kepolisian disampaikan melalui sentra pelayanan pengaduan masyarakat yang ada di semua tingkat Kepolisian, yaitu Kepolisian Sektor (Polsek) di tingkat kecamatan, Kepolisian Resort (Polres) di tingkat kabupaten dan kota, Kepolisian Daerah (Polda)  di tingkat provinsi, dan Markas Besar (Mabes) di tingkat nasional.

Selain itu Anda juga bisa melaporkan anggota polisi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik profesi Kepolisian karena telah membiarkan korban kecelakaan lalu lintas tanpa berusaha menolongnya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Cara Menyampaikan Komplain atas Pelayanan Polisi.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Referensi:

[1] Pasal 106 ayat (4) huruf a, b, dan c UU LLAJ

[2] Pasal 116 ayat (1) UU LLAJ

[3] Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ

[4] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ

[5] Pasal 104 ayat (3) UU LLAJ