Bersuci dari hadas dan najis disebut dengan brainly

sebutkan dua asmaulhusna beserta sikap yang mencerminkannya​

buatlah kalimat sempurna dari kata berikut ini!

Surat yang ada ighom Latin

tentukan hukum bacaan nun matikak tolong besok mau di kumpulin​

Tentukan bagian mim mati​

kapan maf tabi'i terjaditolong saya pusingg​

haza usnanu wahaza alliyyu wazalika umara​

Bacaan panjang karena ada huruf mad bertemu dengan hamzah pada dua kata yang terpisah Adalah pengertiwn dari....A.mad wajib muttasilB.mad far'iC.mad j … āiz munfasilD.mad tabi'ibantu jawab ya saya bingung​

minta tolong ya kak pelajaran paket bhs arab kelas 5 hal 32​

carilah ayat izhar halqi, baris fathahtain, kasrahtain, dammahtaincari semua 5 buah no ngasalpakai google bolehno asal jawab no cuma mau poin​

Ada banyak pendidikan agama Islam yang bisa diajarkan orangtua kepada anak-anaknya. Tak hanya mengenalkan perintah wajib seperti menjalankan salat lima waktu, berpuasa, dan sebagainya, tetapi ada pula pemahaman tentang bersih-bersih yang perlu anak ketahui.

Dalam Islam, terdapat perintah untuk bersuci dari hadas dan najis yang disebut dengan thaharah. Bersuci dalam hukum Islam sendiri menjadi amalan penting yang perlu Mama ajarkan pada anak sebab ini merupakan salah satu syarat sah anak untuk menunaikan ibadah salat.

Meski sudah bersih, namun tak semua yang terlihat bersih bisa dikatakan suci, Ma. Untuk itu, dalam Islam terdapat beragam cara dan pembagian thaharah untuk mensucikan diri dari hadas serta najis.

Apa saja kira-kira? Berikut informasi selengkapnya yang sudah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber untuk Mama dan anak ketahui. Disimak dan ajarkan pada anak-anak di rumah yuk, Ma!

1. Pengertian dan hukum thaharah

Bersuci dari hadas dan najis disebut dengan brainly
Pixabay/3345408

Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Sementara menurut istilah, thaharah yaitu berarti suci dari hadas dan najis, yang mana berada dalam keadaan suci setelah berwudhu, tayamum, atau mandi wajib.

Dalam surat Al-Maidah ayat 6 tertulis bahwa, "Hai orang-orang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai siku, dan sapulah kepala kalian, kemudian basuh kaki sampai kedua mata kaki."

Ada pula dijelaskan dalam surat Al-Baqrah ayat 222 yang berisikan, "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

Selain itu, dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda,"Allah tidak menerima sholat yang tidak disertai dengan bersuci."

Dari penggalan ayat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa thaharah hukumnya wajib, Ma. Jadi, penting bagi Mama mengenalkannya pada anak sejak usia dini.

2. Macam-macam thaharah

Bersuci dari hadas dan najis disebut dengan brainly
Islamicity.org

Terdapat dua macam thaharah yang perlu diketahui, diantaranya adalah:

  • Thaharah ma'nawiyah

Thaharah ma'nawiyah adalah bersuci rohani. Berarti anak perlu membersihkan diri dari segala penyakit hati seperti iri, dengki, riya dan sifat yang dibenci Allah SWT lainnya. Thaharah satu ini akan berkaitan dengan thaharah satunya, Ma. Sebab sebelum melakukan thaharah satunya yang disebutthaharah hissiyah, kita tentunya harus dalam keadaan bersih dan suci dari segala penyakit hati terlebih dahulu.

  • Thaharah hissiyah

Thaharah hissiyah berarti bersuci jasmani atau membersihkan bagian tubuh dari sesuatu yang terkena najis (segala jenis kotoran) dan jugahadas (kecil dan besar). Pada thaharah jenis ini, anak bisa melakukannya menggunakan air seperti berwudhu, tayamum, atau mandi wajib.

  1. 7 Tips Menghadapi Trauma pada Anak akibat Dimarahi dan Dipukul
  2. Kekurangan dan Kelebihan Strict Parenting yang Perlu Dipahami Orangtua
  3. 7 Cara Memotivasi Anak agar Rajin Belajar

3. Pembagian air thaharah

Bersuci dari hadas dan najis disebut dengan brainly
Freepik/wirestock

Sebelum membahas pembagaian air thaharah, beri tahu pada anak perihal air apa saja yang bisa digunakan untuk bersuci, ialah air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dan belum dipakai bersuci. DIantaranya air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga, dan air embun.

Lalu untuk pembagiannya sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, berikut diantaranya:

  1. Air suci yang menyucikan, ialah air mutlak atau yang murni dan dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh (digunakan dengan sewajarnya ya, Ma).
  2. Air suci yang dapat menyucikan, ialah air musyammas (air yang dipanaskan melalui cahaya matahari) yang diletakan di tempat logam yang bukan emas.
  3. Air suci tapi tidak dapat menyucikan, ialah air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) yang dapatmenghilangkan hadas atau najis walau tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
  4. Air mutanajis, atau disebut juga air yang terkena atau kemasukan najis, sedangkan jumlahnya kurang sehingga tidak dapat menyucikan.
  5. Air haram, ialah air yang diperoleh dengan cara mencuri atau mengambil tanpa izin pemiliknya, sehingga air itu tidak dapat menyucikan.

4. Tata cara melaksanakan thaharah

Bersuci dari hadas dan najis disebut dengan brainly
Islam.nu.or.id

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, thaharah bisa dilakukan untuk menyucikan diri dari najis dan hadas melalui wudhu, tayamum, dan mandi wajib. Berikut tata cara yang bisa anak ketahui:

  • Berwudhu

Menurut syara', thaharah dengan berwudhu dimaksudkanuntuk menghilangkan hadas kecil ketika akan salat. Sebagaimana yang diketahui, syarat sah menunaikan salat adalah melakukan wudhu. Thaharah wudhu dilakukan dengan membaca niat terlebih dahulu.

Adapun niatnya ialah:

Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.

Artinya:Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah.

Lalu setelah membacakan niat, ajak anak untukmenyelesaikan fardu wudhu enam perkara selanjutnya yaitu membasuh seluruh muka, membasuh kedua tangan sampai siku-siku, mengusap sebagian rambut kepala, membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki, tertib yang artinya mendahulukan mana yang harus dahulu dan mengakhirkan yang harus diakhiri.

  • Tayamum

Thaharah tayamum biasanya digunakan untuk seseorang yang tak bisa melakukan wudhu atau mandi wajib, misalnya seperti tidak ada air atau sedang dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk berwudhu atau mandi wajib.

Syarat melakukan tayamum sendiri diantaranya menggunakan tanah yang suci tidak tercampur benda lain. Setelahnya memulai dengan niat sebagai berikut:

Nawaitut tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala.

Artinya:Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah.

Setelah membaca niat, ajak anak melanjutkan tayamum denganmeletakkan dua belah tangan ke atas debu misalnya debu yang ada pada kaca atau tembok, lalu usapkan ke muka sebanyak dua kali.

Selanjutnyamengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kalilalu dilanjutkan memindahkan debu kepada anggota tubuh yang diusap. Perlu diperhatikan, maksud dari mengusap di sini berbeda dengan wudhu menggunakan air ya, Ma. Cukup dengan menyapukan saja sudah cukup kok.

  • Mandi wajib

Mandi menjadi syarat murni untuk bersuci. Meski terlihat bersih, namun bukan berarti setelah mandi kita sudah suci, Ma. Melakukan mandi wajib haruslah dibarengi dengan membaca niat untuk menyucikandiri dari hadas kecil maupun besar. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:

Nawaitul ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aala.

Artinya: Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah.

Menurut madzhab Syafi'i, ketika membaca niat harus dibarengi menyiram tubuh dengan air secara merata. Selanjutnyamengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Sedangkan bagian tubuh tersebut harus dengan air mengalir, bukan diguyur ya, Ma.

Itu dia pengertian thaharah serta pembagian dan tata caranya yang bisadijadikan pembelajaran bagi anak Mama. Sebab ini akan diperlukan sewaktu-waktu,terlebih ketika anak mama beranjak dewasa.

Semoga informasinya bermanfaat ya, Ma!

Baca Juga:

  • Bacaan Niat dan Doa Berwudhu yang Perlu Anak Mama Ketahui
  • Mengajarkan Anak Apa Itu Arti Istidraj dalam Agama Islam
  • Cara Menjelaskan Jenis-Jenis Zina dalam Hukum Islam pada Anak