Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

Dalam hidup dan kehidupan ini banyak manusia yang melupakan dan meninggalkan ajaran agama islam. seperti dari sisi perdagangan masih banyak manusia yang melakukan transaksi jual beli yang dilarang oleh agama islam, faktor penyebabnya ialah kurangnya pengetahuan seseorang dalam berdagang (jual-beli) dan lemahnya keimanan seseorang kepada Allah swt itulah penyebab utama mengapa mereka masih melakukan transaksi jual beli yang terlarang.

Untuk itu marilah kita semua meningkatkan keimanan kita kepada Allah swt agar mendapkan jalan yang di ridhai oleh Allah swt dan selamat di dunia dan akhirat. 

Dalam postingan ini, saya akan membahas tentang Contoh Jual Beli Yang Sah Tapi Terlarang.

Yang menjadi pokok, sebab timbulnya larangan dalam jual-beli adalah sebagai berikut:

  1. Menyakiti si penjual, si pembeli atau orang lain
  2. Menyempitkan gerakan pasar
  3. Merusak ketentraman umum

Contoh Jual Beli Yang Sah Tapi Terlarang:

  • Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar. Apa itu khiyar? Khiyar artinya "boleh memilih antara dua, yaitu meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli)".
    Dari Abu Hurairah, "Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Janganlah di antara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain." (Sepakat ahli hadits).
  • Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedangkan dia tidak ingin pada barang itu, hanya semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu. Dalam hadits bahwa jual beli hal yang demikian itu dilarang.
  • Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu. Hal ini dilarang karena dapat merusak ketenteraman umum. Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada orang yang menahan barang kecuali orang yang durhaka (salah)". (Riwayat Muslim).


  • Menjual suatu barang yang berguna atau barang yang dibutuhkannya, tetapi kemudian dijadikan untuk maksiat oleh yang membelinya. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al-qur'an surah Al-Maidah ayat 2. 

    Artinya: "Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."


  • Mencegah orang-orang yang datang dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sebelum mereka sampai ke pasar dan sewaktu mereka belum mengetahui harga pasar.

    Dari Ibnu Abbas,"Rasulullah saw bersabda, "Jangan kamu mencegah orang-orang yang akan ke pasar di jalan sebelum mereka sampai di pasar."



    Hal yang demikian tidak diperbolehkan karena dapat merugikan orang desa yang datang, dan mengecewakan gerakan pemasaran karena barang tersebut tidak sampai ke pasar.

  • Jual beli yang disertai dengan Tipuan. Dalam agama islam Jual beli yang disertai dengan Tipuan sangat dilarangkan bagi umat islam, baik tipuan tersebut datangnya dari pihak pembeli maupun dari penjual, atau tipuan pada barang dagangan atau ukuran dan timbangannya.

    Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan umatku."


Terima kasih telah membaca artikel tentang Contoh Jual Beli Yang Sah Tapi Terlarang.

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

Semakin berjalannya waktu, semakin banyak penyalahgunaan yang terjadi dalam berbagai bidang. Parahnya lagi dengan alasan hanya mengikuti tren . Oleh sebab itu, kita sebagai umat muslim harus memperlajari lebih dalam lagi mengenai islam, teruntuk dalam mengatur kehidupan. Supaya mengetahui mana yang salah dan mana yang benar.

Ekonomi ialah salah satu tindakan yang penting dalam mengatur kehidupan kita. Dengan adanya ekonomi, hidup kita menjadi lebih mudah dan teratur. Salah satu kegiatan ekonomi yang sering kita perhatikan dan lakukan ialah jual beli.

Dalam Bahasa Arab, Jual beli disebut Al-ba’i dengan arti tukar menukar barang. Menurut Imam Syafi’i, jual beli merupakan pertukaran harta benda dengan benda lain, dapat dikelola, dan disertai dengan ijab kabul sesuai dengan syariat. Hukum asal jual beli adalah mubah menurut Alquran, Sunnah, dan Ijma’ ulama.

Untuk mendatangkan keberkahan dalam kegiatan jual beli, kita harus mengetahui dan menerapkan rukun dan syaratnya terlebih dahulu. Khususnya di zaman yang dinamis ini agar tidak salah kaprah dalam menjalaninya. Tetapi, banyak dari kita yang banya ingin melalui cara instan seperti transaksi-transaksi ilegal.

Transaksi Jual Beli Terlarang

Dikatakan terlarang karena tidak memenuhi rukun dan syarat dari jual beli.

1. Maisir

Maisir ialah permainan yang sering kita temui. Bermula dari hanya ingin ikut-ikutan tanpa tahu halal atau haram hingga terjerumus berbuat hal haram ini. Syarat permainan ini dilakukan dengan adanya taruhan dan sudah disepakati bahwa si pemenang akan mendapatkan keuntungan yang diberikan oleh pihak yang kalah. Contoh permainanya ialah undian, bertaruh dengan uang dan masih ada banyak lagi.

2. Gharar

Tahukah kamu apa itu gharar?. Gharar merupakan suatu transaksi yang sering terjadi tapi banyak yang tidak sadar dan mengetahuinya. Gharar disebut transaksi tidak jelas karena si pembeli tidak mengetahui keadaan dan fisik dari barang yang dia beli begitu pula dengan di penjual sendiri. Transaksi ini harus di hindari karena dapat merugikan satu pihak. Contohnya tidak jauh dari kehidupan sekitar kita yaitu menjual buah-buahan yang masih di pohonnya.

3. Tadlis

Tadlis adalah jual beli yang menyembunyikan identitas suatu barang terhadap si pembeli. Dengan itu, si penjual mendapatkan keuntungan lebih karena merugikan pihak pembeli. Salah satu contohnya ialah mengurangi takaran timbangan dari suatu barang yang dijual. Misalnya, kamu sebagai seorang pembeli buah jeruk. Kamu ingin membeli jeruk sebanyak 1 kilo. Karena tujuan si penjual adalah mencari keuntungan maka dia menguragi takaran jeruk dibawah 1 kilo dalam keadaan kamu tidak sadar. Dari situlah terjadi transaksi haram yang disebut tadlis.

4. Riba

Riba merupakan hal sangat sering kita jumpai juga. Banyak yang telah mengetahuinya tetapi tetap dilakukan.

وَحَرَّمَ الرِّبَا

” Dan Allah telah mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Sudah jelas, bukan? Allah swt sangatlah mengharamkan riba. Diharamkan karena akan terjadi hal yang tidak diinginkan seperti mengalami keburukan dan kerugian terhadap pihak lainnya. Riba juga membawa kita kedalam dosa besar. Contohnya, Ketika kamu meminjam uang kepada teman tapi temanmu memberimu syarat. Dengan syarat, Ketika membayarnya kamu diharuskan untuk membayar dua kali lipat dari yang kamu pinjam.

5. Ghabn

Ghabn ialah transaksi yang dilakukan penjual dengan menaikan harga objek barang di atas harga pasaran tanpa diketauhi oleh pembeli caranya dengan membujuk pembeli. Penjual membujuk pembeli dengan mengatakan bahwa barangnya langka atau dengan pembawaan kata yang baik sehingga pembeli mempercayainya. Sebagai umat muslim, kita harus cermat untuk memilih atau membeli barang supaya tidak ada pihak yang dirugikan karena transaksi ini.

Transaksi-transaksi terlarang ini sangat sering kita jumpai, mau itu di kehidupan langsung ataupun di kehidupan dunia maya. Oleh karena itu, Allah memerintahkan kita untuk menjauhinya. Mengapa? Karena banyak dari tindakan-tindakan tersebut menimbulkan kerugian kepada pihak lainnya. Ada beberapa ulama juga yang mengeluarkan dalil untuk membuktikan terlarangnya transanksi-transaksi itu.

Allah telah memerintahkan kepada kita untuk selalu melakukan hal-hal yang diperintahkan dan menjauhi segala larangan-Nya. Semoga kita dijauhi dari segala hal-hal tersebut dan semoga bermanfaat Aamiin.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

tasya amna

Seorang mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang berasal dari Aceh

Wednesday, 08 Dec 2021, 13:14 WIB

Saturday, 11 Dec 2021, 19:28 WIB

  Silakan Login untuk Berkomentar

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis

Berilah dua contoh jual beli yang dilarang karena barangnya najis