Berikut ini yang tidak termasuk pada lingkup industri kreatif yaitu

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Ekonomi yaitu Tentang “Ekonomi Kreatif“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Berikut ini yang tidak termasuk pada lingkup industri kreatif yaitu

Pengertian Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif adalah gelombang ekonomi baru yang lahir ada awal abad ke-21. Gelombang ekonomi baru ini mengutamakan intelektual sebagai kekayaan yang dapat menciptakan uang, kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan. Inti dari ekonomi kreatif teretak pada indusri kreatif, yaitu Industi yang digerakkan oleh para kreator dan innovator. Rahasia ekonomi kreatif terletak pada kreativitas dan keinovasian.

Pengertian Ekonomi Kreatif Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai ekonomi kreatif, yaitu sebagai berikut:

ide adalah barang ekonomi yang sangat penting, lebih penting dari objek yang ditekankan di kebanyakan model-model ekonomi. Di dunia dengan keterbatasan fisik ini, adanya penemuan ide-ide besar bersamaan dengan penemuan jutaan ide-ide kecil-lah yang membuat ekonomi tetap tumbuh. Ide adalah instruksi yang membuat kita mengkombinasikan sumber daya fisik yang penyusunannya terbatas menjadi lebih bernilai. Romer juga berpendapat bahwa suatu negara miskin karena masyarakatnya tidak mempunyai akses pada ide yang digunakan dalam perindustrian nasional untuk menghasilkan nilai ekonomi.

Konsep Ekonomi Kreatif merupakan sebuah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Struktur perekonomian dunia mengalami transformasi dengan cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) sekarang menjadi berbasis SDM, dari era pertanian ke era industri dan informasi.

dalam teorinya melakukan pembagian gelombang peradaban ekonomi kedalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian diprediksikan gelombang keempat yang merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.

Alasan Indonesia Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Berikut ini yang tidak termasuk pada lingkup industri kreatif yaitu

Salah satu alasan dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut. Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif pada kota-kota di Indonesia, industri kreatif lebih berpotensi untuk berkembang pada kota-kota besar atau kota-kota yang telah “dikenal”.

Hal ini terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia yang handal dan juga tersedianya jaringan pemasaran yang lebih baik dibanding kota-kota kecil. Namun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kota-kota kecil di Indonesia untuk mengembangkan ekonomi kreatif.

Secara umum, sejarah perkembangan peradaban ekonomi dapat dibedakan menjadi empat jaman: (1) Jaman Pertanian; (2) Jaman Industri; (3) Jaman Informasi; (4) Jaman Konseptual. Kita telah melewati jaman pertanian, jaman industri dan jaman informasi. Peradaban ekonomi sekarang ini masuk pada jaman konseptual dimana pada jaman ini yang dibutuhkan adalah para kreator dan empathizer.

Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan sense atau nilai seni, teknologi, pengetahuan dan budaya menjadi modal dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi, sehingga muncullah ekonomi kreatif sebagai alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Manfaat Dari Ekonomi Kreatif

Tempat-tempat, dan kota-kota yang mampu menciptakan produk-produk baru yang inovatif dan kreatif  tercepat akan menjadi pemenang di era-ekonomi kreatif ini.  Ramalan Richard Florida (2004) ini kian hari terlihat semakin nyata, termasuk di Indonesia. Kita dapat melihat bagaimana perkembangan kota Solo dengan Wisata Kuliner, Pasar Seni/Barang Antik dan pertunjukan Seni berbasis Budaya, kota Bandung dengan distro atau factory outletnya, kota Jember dengan Jember Fashion Festivalnya atau bagaimana kota Bangkok mengemas potensi wisata “Chao Praya River” yang sesungguhnya, dari yang “biasa-biasa saja” menjadi  sesuatu yang“luar biasa”, dimana  pada setiap pemberhentian jalur sungai, diberi sentuhan kreatifitas dan inovasi,  menjelma menjadi destinasi wisata  yang berperan sentral dalam menggerakkan ekonomi masyarakat lokal Thailand,   dengan  beragam produk kerajinan, pertunjukan seni, dan event-event lainnya.

Mengingat  peran ekonomi kreatif yang semakin meningkat bagi perekonomian suatu wilayah, terutama terhadap pengembangan ekonomi berbasis Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) , maka tidaklah heran jika  semakin banyak kota yang menjadikan ekonomi kreatif sebagai ujung tombak  dan katalisator pengembangan ekonomi daerahnya. Untuk menjadi pemenang di tengah persaingan yang semakin ketat ini, menurut Florida (The Rise of Creative Class), kota-kota, daerah, dan provinsi harus lebih menumbuhkan “iklim orang-orang” yang dimotori oleh kaum muda, dengan  semangat inovasi dan kreatifitas,  mampu berperan layaknya sebuah Midas Touch, yakni memoles sesuatu dari yang “biasa-biasa saja”  menjadi “sesuatu yang luar biasa”.

Dalam konteks globalisasi, daya saing merupakan kunci utama untuk bisa sukses dan bertahan. Daya saing ini muncul tidak hanya dalam bentuk produk dalam jumah banyak namun juga berkualitas. Kualitas produk tersebut dapat diperoleh melalui pencitraan ataupun menciptakan produk-produk inovatif yang berbeda dari wilayah lainnya. Diperlukan kreativitas yang tinggi untuk dapat menciptakan produk-produk inovatif. Berangkat dari poin inilah, ekonomi kreatif menemukan eksistensinya dan berkembang (Salman, 2010).

Ekonomi kreatif sangat potensial dan penting untuk dikembangkan di Indonesia. Dr. Mari Elka Pangestu dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 menyebutkan beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, antara lain :

  • Memberikan kontibusi ekonomi yang signifikan.
  • Menciptakan iklimbisnis yang positif.
  • Membangun citra dan identitas bangsa.
  • Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan.
  • Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa.
  • Memberikan dampak sosial yang positif.

Artikel Terkait:  Negara Dengan Kualitas Air Bersih Terbaik

Ruang Lingkup Ekonomi Kreatif

Ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2009 berbeda dengan di negara seperti Inggris, hal mana bidang penelitian dan pengembangan dimasukkan sebagai bagian dari ekonomi kreatif. Di Inggris, bidang penelitian dan pengembangan tidak dimasukkan sebagai ruang lingkup Industri Kreatif, tetapi bidang konsultasi sudah dimasukkan sebagai bagian dari industri kreatif. Lebih rinci bidang-bidang apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup ekonomi kreatif di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Periklanan (advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan;
  2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal;
  3. Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film;
  4. Kerajinan (craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca, porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal);
  5. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan;
  6. Fesyen (fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen;
  7. Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi atau festival film;
  8. Permainan Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi;
  9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara;
  10. Seni Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang, balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan, tata panggung, dan tata pencahayaan;
  11.  Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film;
  12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya;
  13. Televisi & Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan televisi;
  14. Riset dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen. (Lihat, Prof.Dr.Faisal Afiff, Se.Spec.Lic, Pilar-Pilar Ekonomi Kreatif, 2012)

Artikel Terkait:  Negara Kiribati

Peluang Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Melaksanakan Ekonomi Kreatif

Salah satu permasalahan terkait kebijakan ekonomi kreatif di Indonesia adalah bahwa sektor ini diletakkan pada lingkup kegiatan ekonomi, bukan pada lingkup kegiatan industri. Akibatnya menjadi bermakna lain.

Sebagaimana diketahui, industri berbeda dengan ekonomi. Ekonomi bermakna luas, sedangkan industri lebih spesifik. Industri memiliki karakter antara lain, kegiatan produksi yang memiliki nilai tambah, hasil produksi dapat dilakukan secara massal dengan cepat dan akurat, proses produksi melibatkan mesin dan ilmu pengetahuan, memiliki sasaran pelanggan yang terukur, dan dapat dilakukan inovasi produksi secara terus menerus.

Pada intinya, industri terkait dengan efesiensi, fungsi organisasi produksi mapun pemasaran, ketepatan waktu produksi maupun delivery, kecepatan, kapasitas produksi, dan efektivitas. Hal ini berbeda dengan kegiatan ekonomi yang bersifat non industri bersifat tradisional yang berdasarkan keterampilan tangan. Faktor individu sangat menentukan.

Kembali kepada persoalan, mana lebih tepat ekonomi kreatif atau industri kreatif, hal itu tergantung pada orientasinya. Jika orientasi kebijakannya hanya untuk membina potensi atau merawat potensi kreatif penduduk Indonesia sehingga bernilai ekonomi, maka ekonomi kreatif sebagai nomenklatur dalam suatu struktur pemerintahan, menjadi relevan.

Akan tetapi, bila orientasinya tidak sekedar menumbuhkan potensi ekonomi dari kegiatan kreatif penduduk, namun lebih jauh untuk menggenjot kegiatan kreatif penduduk menjadi suatu industri tersendiri yang kuat dan besar yang mampu menyumbangkan PDB yang signifikan, maka tentu saja yang tepat adalah dengan menggunakan nomenklatur industri kreatif. Berbicara tentang industri, maka unsur-unsur dan karakteristik industri dalam kegiatan produksi, haruslah dijaga dan dikembangkan sehingga lebih adaptif, inovatif serta efesien dan efektif.

Peluang daripada melaksanakan ekonomi kreatif yakni:

  • Memberikan lapangan pekerjaan guna meminimalisir pengangguran.
  • Meningkatkan nilai ekpor bangsa Indonesia.
  • Pencitraan dan identitas bangsa.
  • Meningkatkan kualitas hidup.
  • Membuat pasar di Indonesia menjadi pasar yang potensial.

Artikel Terkait:  Negara Dengan Kualitas Air Bersih Terbaik

Wacana Yang Akan Dibuat Pemerintah Dalam Meningkatkan Kemampuan Indonesia Di Bidang Ekonomi Kreatif

 Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009‐2015 ini akan memaparkan pengantar dan arah pengembangan ekonomi kreatif Indonesia, kerangka kerja pengembangan ekonomi kreatif, dan rencana strategis pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2009‐2015. Rencana Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif 2009‐2015 akan memaparkan pemahaman umum, kontribusi ekonomi, analisis dan pemetaan kondisi, rencana strategis pengembangan, dan cerita sukses untuk masing‐masing subsector industry kreatif. Sedangkan Rencana Kerja Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009‐2015 di masing‐masing departemen teknis terkait diharapkan dapat memuat rencana aksi yang mengacu kepada Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif2009‐2015 serta Rencana Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif.

Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Sasaran pertumbuahan PDB Nasional berdasarkan RPJPN 2005-2025 adalah mencapai pendapatan perkapita pada 2025 setara dengan negara-negara berpendapatan menengah melalui pertumbuhan eskonomi yang semakin berkualitas dan berkesinambungan.

Industry kreatif adalah bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif. Republic Indonesia menyadari bahwa ekonomi kreatif, yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual, adalah harapan bagi ekonomi Indonesia  untuk bangkit, bersaing dan meraih keunggulan dalam ekonomi global.

Oleh karena itu di buat wacana pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2025, karena tidak hanya menekankan tentang pengembangan 14 kelompok industry kreatif nasional, melainkan juga pada pengembangan berbagai factor signifikan perannya dalam ekonomi kreatif, yaitu sumber daya manusia, maupun alam, teknologi, tataan institusi dan lembaga pembiayaan yang menjadi komponen dalam model pengembangan.

Misi ekonomi kreatif:

  1. Peningkatan kontribusi industri kreatif terhadap pendapatan dommestik Bruto Indonesia.
  2. Peningkatan ekspor nasional berbasis kreativitas dan muatan lokal dengan semangat kontemporer.
  3. Peningkatan serapan tenaga kerja sebagai dampak terbukannya lapangan kerja baru di industri kreatif.
  4. Peningkatan jml perusahaan berdaya saing tinggi yang bergarak di industri kreatif.
  5. Penguatan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan bagi bumi dan generasi mendatang.
  6. Penciptaan nilai ekonomis dari inovasi kreatif, termauk yang berlandaskan kearifan dan warisan budaya nusantara.
  7. Pertumbuhkembangkan kawasan kreatif yang potensial di wilayah Indonesia.
  8. Penguatan citra kreatif produk/jasa sebagai upaya ‘Nasional Branding’ atau pencitraan negara Indonesia di mata dunia Internasional.

Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif

Adapan ciri-ciri ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:

  • Ada beberapa yang tidak utama seperti kreativitas, keahlian, dan talenta yang memiliki nilai jual melalui penawaran kreasi intelektual.
  • Produk Yang Dihasilkan (Barang Dan Jasa) Memiliki Siklus Hidup Singkat, Rand Tinggi, Beragamagam, Persaingan Tinggi, Dan Dapat Ditiru.
  • Terdiri atas penyediaan produk kreatif lambat pada pelanggan dan pendukung nilai kreatif pada sektor lay yang sepenuhnya tidak lambat overhubungan dengan pelanggan.
  • Dibutuhkan kerjasama yang baik antara pertemuan pihak yang diundang dalam industri creatif, hampir tidak intelektual, dunia usaha, dan pemerintah.
  • Ekonomi kreatif berdasarkan ide atau kesepakatan.
  • Pengembangan industri kreatif tidak terbatas dan dapat diterapkan pada berbagai bidang usaha.
  • Konsep industri kreatif Yang Dibangun Bersifat Relatif.

Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif

Adapun beberapa jenis ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:

  1. iklan
  2. Arsitektur
  3. Pasar seni
  4. Kerajinan
  5. Kuliner
  6. Desain
  7. Mode
  8. Film, video, dan fotografi
  9. musik
  10. Seni Drama
  11. Penerbitan dan pencetakan
  12. Layanan komputer dan perangkat lunak
  13. Radio dan televisi
  14. Penelitian dan Pengembangan

Daftar Pustaka:

  • Departemen Perdagangan RI. 2015. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025. Jakarta: Departemen Perdagangan.
  • Departemen Perdagangan RI. 2015. Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2010-2014. Jakarta: Departemen Perdagangan.

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Ekonomi Tentang Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif: Pengertian Menurut Para Ahli, Manfaat, Ruang Lingkup dan Jenis

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya:

Berikut ini yang tidak termasuk pada lingkup industri kreatif yaitu

Situs ini dilindungi oleh DMCA Pro, semua bentuk pencurian konten di situs ini tanpa menyediakan tautan aktif akan dilaporkan ke DMCA dan situs tersebut akan dihapus.