Berikut ini yang tidak termasuk dalam istilah perjanjian internasional adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dalam istilah perjanjian internasional adalah
Investor Prancis Tawarkan Kerjasama Pengelolaan Sampah dengan Bali. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

PENDIDIKAN | 9 Juni 2016 15:00 Reporter : Dewi Ratna

Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar istilah tentang perjanjian Internasional? Perjanjian Internasional adalah persetujuan internasional yang diatur dengan hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis, baik satu negara atau lebih ataupun antarorganisasi bertingkat internasional. Dalam sebuah perjanjian Internasional, ada beberapa istilah tertentu yang sering digunakan. Nah, sekarang yuk kita bahas tentang istilah-istilah yang biasa digunakan dalam perjanjian Internasional.

  1. Piagam: Piagam atau charter adalah sebuah istilah yang digunakan di dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Contohnya, PBB di dalam proses membentuk anggaran dasar dalam bentuk piagam.
  2. Statuta: Ada beberapa hal yang istilahnya menggunakan statute ini, yaitu konstitusi lembaga internasional, kumpulan aturan hukum dan instrumen tambahan dari konvensi yang memberikan aturan-aturan tertentu yang harus dilakukan.
  3. Deklarasi atau declaration: Deklarasi ini adalah pernyataan bersama tentang sebuah masalah yang berkaitan dengan bidang politik, ekonomi dan hukum. Kalau dilihat dari segi isi, deklarasi ni lebih bersifat politis. Istilah deklarasi ini bisa digunakan untuk menyebutkan beberapa hal, seperti perjanjian internasional yang sebenarnya, sebuah instrumen informal yang menjadi tambahan di sebuah perjanjian internasional atau konvensi, sebuah persetujuan informal tentang hal-hal yang nggak penting dan sebuah resolusi yang dibuat oleh sebuah konferensi diplomatik yang berisi tentang prinsip-prinsip yang wajib untuk ditaati oleh semua warga negara.

Selain tiga hal diatas, masih ada juga beberapa istilah lain yang digunakan dalam perjanjian internasional, seperti modus vivendi dan protokol. Salah satu contoh perjanjian Internasional yang pernah dilakukan oleh Indonesia adalah Konferensi Asia Afrika dan beberapa perjanjian antara negara anggota ASEAN. Akan sia-sia kalau nggak dipelajari secara lebih lanjut kan?

(mdk/iwe)

Berikut ini yang tidak termasuk dalam istilah perjanjian internasional adalah

Berikut ini yang tidak termasuk dalam istilah perjanjian internasional adalah
Lihat Foto

freepik.com/creativeart

Ilustrasi perjanjian internasional

KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah suatu kesepakan yang disetujui oleh pihak-pihak di bawah hukum internasional.

Perjanjian internasional bersifat global karena mengatur negara maupun organisasi internasional yang ada di dunia. Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli!

Pengertian menurut para ahli

Perjanjian internasional adalah aturan yang mengatur hubungan antar negara. Jeremy Bentham adalah orang pertama yang mencetuskan istilah perjanjian internasional pada tahun 1780.

Hukum internasional adalah perjanjian antara negara maupun organisasi yang mengatur hubungan antar negara maupun organisasi internasional dan melahirkan hak serta kewajiban bagi pihak di dalamnya.

Baca juga: Isi Perjanjian Bongaya dan Latar Belakangnya

  • Menurut Mochtar Kumaatmadja

Perjanjian internasional adalah perjanjian antarbangsa yang memiliki tujuan tertentu yang ditimbulkan akibat hukum tertentu.

Dilansir dari Legal Service India, perjanjian internasional adalah aturan hukum yang berlaku antara negara maupun entitas lain yang telah diberikan kepribadian internasional.

Schwazenbenger beranggapan entitas apa pun yang berada di dalam perjanjian internasional memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalamnya.

Klasifikasi Perjanjian Internasional

  1. Menurut subyeknya, perjanjian intenasional dibagi menjadi perjanjian antarnegara, perjanjian antara negara dan subyek hukum internasional, dan perjanjian antar-subyek hukum internasional.
  2. Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional dibagi menjadi perjanjian bilateral (dua pihak) dan perjanjian multilateral (lebih dari dua pihak).
  3. Menurut proses pembentukannya, perjanjian internasional dibagi menjadi tiga tahap (perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi), serta dua tahap (perundingan dan penandatanganan).
  4. Menurut isinya, perjanjian internasional dibagi menjadi segi politis, segi hukum, segi ekonomi, segi batas wilayah, dan segi kesehatan.
  5. Menurut strukturnya, perjanjian internasional dibagi menjadi law making treaties (aturan hukum yang berlaku di seluruh dunia) dan treaty contract (aturan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak dalam perjanjian saja).
  6. Menurut sifat pelaksanaanya, perjanjian internasional dibagi menjadi dispositive treaties (perjanjian setelah tujuan tercapai) dan executory treaties (perjanjian yang dilaksanakan terus-menerus).

Baca juga: Perjanjian Damai Perang Dunia II

Tahapan Perjanjian Internasional

Dalam buku Pengantar Hukum Perjanjian Internasional (2019) oleh Sukarmi dan teman-teman, Perjanjian internasional dilakukan dalam empat tahapan yakni: 

  1. Perundingan, berisi negosiasi secara diplomatis yang diikutinoleh delegasi negara dalam mebicarakan tujuan, aturan, hak, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pihak.
  2. Penandatanganan dilakukan oleh delegasi pihak diatas kertas perjanjian internasional
  3. Ratifikasi atau pengesahan adalah pengesahan dokumen perjanjian internasional di negara asal oleh kepala negara.
  4. Pengumuman atau deklarasi, di mana perjanjian internasional diberitahukan kepada rakyat

Contoh Perjanjian Internasional

Contoh perjanjian internasional sebagai berikut:

  • Perjanjian Linggarjati

  • Perjanjian Konferensi Meja Bundar
  • Perjanjian New York
  • Piagam PBB
  • Protokol Jenewa
  • Konvensi Senjata Biologis dan Racun (BWC)
  • Konvensi Senjata Kimia (CWC)
  • Konvensi Perlindungan Tnaman Internasional (IPPC)
  • Kemitraan Global Melawan Penyebaran Senjata dan Bahan Pemusnah Massal (GP)

 Baca juga: Perjanjian Damai Pasca Perang Dunia 1

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

  • , aktif

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perjanjian internasional, anda perlu mengetahui istilah-istilah dalam perjanjian internasional. Dengan begitu anda akan lebih mudah untuk memahami tentang seluk-beluk dalam perjanjian internasional.

Selain itu, anda juga perlu mengetahui hal tersebut untuk lebih mudah memahami tugas dan fungsi diplomat bagi negara. Adapun beberapa istilah yang sering digunakan dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

1. Trakat (Treaty)

Traktar adalah perjanjian yang paling formal dan merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini juga khusus mencakup tentang bidang ekononi dan politik. Adapun yang biasanya dimuat dalam trakat merupakan sebuah ketentuan hukum yang bersifat umum, sehinggan mengikat negara yang menandatanganinya.

Baca juga : Pengertian Perwakilan Diplomatik di Indonesia, Tugas, Fungsi, Tujuan, Tahapan

Dengan begitu, timbulnya trakat akan menciptakan hukum sehingga dapat digolongkan dalam berbagai sumber hukum formal. Contoh pembuatan trakat yang pernah terjadi di negara kita adalah trakat tentang pelarangan melakukan percobaan berbagai senjata nuklir di atmosfir, di bawah air, dan angkasa luar. Trakat tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus tahun 1963.

2. Persetujuan (agreement)

Persetujuan merupakan perjanjian yang memiliki sifat teknis dan administratif. Namun persetujuan ini tidak begitu diartikan karena sifatnya yang tidak resmi seperti trakat dan konvensi.

Contoh dalam persetujuan ini adalah persetujuan antara pemerintahan kita dengan persemakmuran Australia. Dalam persetujuan tersebut berisi tentang garis-garis batas laut dan dilakukan  pada tanggam 18 Mei 1971.

3. Konvensi (convention)

Konvensi merupakan persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berhubungan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi atau high policy. Namun dalam persetujuan konvensi ini harus dilegalisasi oleh beberapa wakil yang berkuasa penuh.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian konvensi dengan beberapa pihak seperti konvensi tentang tanggung jawab internasional dalam kerugian benda-benda angkasa. Konvensi tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November 1971.

Baca juga : Asas-Asas Hubungan Internasional dan Pengertian HI Menurut Ahli

Namun sebenarnya dalam konvensi ini juga ada beberapa perjanjian yang bersifat bilateral. Contohnya adalah perjanjian antara pemerintah Paris dan Spanyol yang membahas tentang batas garis kedua negara. Perjanjian tersebut disebut dengan konvensi dan dilaksanakan di Teluk Biscay pada tanggal 29 Januari 1974. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 April 1975.

4. Protokol (protocol)

Protokol juga merupakan persetujuan yang tidak formal dan biasanya dibuat oleh kepala negara. Protokol dibuat untuk mengatur masalah-masalah tambahan seperti adanya penafsiran beberapa klausal  terntentu. Dalam  protokol ini ada beberapa contoh yang pertama adalah  protocol of signature.

Protokol penandatanganan ini merupakan perangkat tambahan dalam suatu perjanjian internasional dan dibuat oleh pihak yang sama dalam perjanjian. Protokol ini biasanya berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik dalam perjanjian internasional.

Selanjutnya adalah protokol optional atau tambahan. Protokol ini akan memberikan tambahan hak dan kewajiban yang belum tercantum dalam perjanjian internasional. Contohnya adlaah konvensi internasional yang membahas tentanghak-hak sipil erta politik pada tahun 1966.

Dan yang terakhir adalah Protocol based on a framework v yang merupakan perangkat pengatur kewajiban khusus dalam melaksanakan perjanjian induk. Protokol ini berfungsi untuk mengubah perjanjian internasional yang pernah dibuat.

5. Piagam (statue)

Piagam membahas tentang peraturan yang ditetapkan dalam persetujuan internasional baik dalam pekerjaan ataupun kesatuan tertentu. Piagam juga dapat digunakan sebagai alat tambahan dalam melaksanakan konvensi. Biasanya suatu organisasi akan menggunakanistilah piagam dalam konstitusinya. Contok piagam yang paling dikenal adalah piagam PBB pada tahun 1945.

6. Charter

Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional yang berfungsi untuk pendirian badan dan melakukan fungi administratif. Contohnya adalah Antalantic Charter Pakta yang menunjukkan suatu persetujuan lebih khusus.

7. Deklarasi

Pada  istilah-istilah dalam perjanjian internasional, deklarasi merupakan perjanjian yang berbentuk trakat serta dokumen tidak resmi. Deklarasi dijadikan sebagai sebuah trakat dalam menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat. Deklarasi juga dijadikan sebagai persetujuan tidak resmi dalam trakat atau konvensi.

8. Modus (vinendi)

Modus merupakan dokumen untuk mencatat perstujuan internasional yang memiliki sifat sementara hingga berhasil mewujudkan perjumpaan yang lebih bersifat permanen, terinci dan juga sistematis.

9. Convernant

Convernant adalah anggaran dasar LBB. Istilah ini juga mengandung arti yang sama dalam piagam. Dengan begitu bentukistilah ini digunakan sebagai konsitusi oranisasi internasional. Namun ada beberapa perjanjian yang bukan konstitusi pada organisasi internasional juga menggukanan istilah convenant. Seperti konvenan internasional pada hak-hak sipil dan politik yang terjadi pada tanggal 16 Desember 1966.

Baca juga : Pengertian Dasar Negara (Ideologi), Fungsi dan Hubungan dengan Konstitusi

10. Ketentuan penutup (final Act)

Ketentuan ini merupakan ringkasan hasil konvensi yang didalamnya menyebutkan negara peserta, nama utusan serta beberapa masalah yang disetujui oleh konferensi serta tidak memerlukan ratifikasi.

11. Pertukaran Nota

Proses ini merupakan metode yang tidak resmi namun banyak digunakan pada akhir-akhir ini. biasnya pertukaran nota ini digunakan oleh wakil militer dan negara dan dapat bersifat multilateral. Akibat yang ditimbulkan dari pertukaran kota ini adalah kewajiban yang menyangkut pihak terkait.

12. Pakta (pact)

Pakta adalah trakat didalam pengertian sempit dan pada umumnya berisi materai politis. Dalam bahasa inggris, istilah pact digunakan dalam perjanjian internasional pada bisang militer pertahanan dan juga keamanan. Contohnya adalah perjanjian tentang organisasi kerjasama keamanan dan pertahanan atlantik Treaty yang biasanya disebut dengan pakta atlantik.

Negara kita sudah sering melakukan perjanjian internasional sejak zaman dahulu. Nah beberapa poin diatas merupakan istilah-istilah dalam perjanjian internasional yang sering digunakan.

Penggunaan istilah perjanjian internasional,  disesuaikan dengan perjanjian yang terjadi antar negara atau antar orgaisasi internsional. Dengan begitu kami berharap informasi ini dapat memberikan tambahan pengetahuan untuk anda.

Referensi tambahan:
http://ddayipdokumen.blogspot.com/2015/03/istilah-dalam-perjanjian-internasional.html

Originally posted 2018-07-07 11:31:43.