Berikut ini yang memperoleh bagian setengah 1 2 dari harta warisan adalah

Pembagian warisan merupakan sebuah hal yang kompleks dan acap kali menimbulkan konflik internal dalam pelaksanaannya. Dalam Islam, hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing, disebut Ilmu Faraid. Kajian Rutin Bakda Maghrib yang tayang di kanal YouTube Masjid Islamic Center pada Jumat, 28 Januari 2022, membahas materi seputar pembagian hak waris untuk cucu laki-laki dan perempuan.

Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I., selaku pemateri menjelaskan bahwa terdapat beberapa keadaan yang mungkin dan tidak mungkin bagi cucu laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan hak dari pembagian warisan. Skenario pertama adalah sebagai berikut, terdapat sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit dalam kasus ini. Mereka berdua memiliki satu anak laki-laki yang sudah menikah dan punya seorang cucu laki-laki. Maka untuk pembagian warisannya, semua harta jatuh kepada anak laki-laki (ashobah binnafsi), sedangkan cucu laki-laki terhijab karena keberadaan ayahnya dan menjadi mahjub (terhalang).

Jika kasusnya sama, tetapi alurnya sedikit diubah yaitu dengan anak laki-laki yang memiliki seorang anak perempuan (cucu perempuan dari mayit) maka pembagiannya tetap sama yaitu jatuh kepada anak-laki dan cucu perempuan mahjub. Hal yang sama juga berlaku jika si anak laki-laki memiliki dua orang anak (cucu laki-laki dan cucu perempuan), keduanya tetap terhalang untuk mendapatkan hak waris karena sudah dapat dari ayahnya.

Skenario kedua, sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit. Mereka mempunyai satu anak laki-laki dan satu anak perempuan. Anak laki-laki telah menikah dan memiliki satu anak perempuan (cucu) dan satu anak laki-laki (cucu). Maka dalam pembagiannya, anak laki-laki dan perempuan dari si mayit mendapat ashobah bilghair dengan proporsi 1 untuk anak perempuan dan 2 untuk anak laki-laki. Kedua cucu dari anak laki-laki lagi-lagi mahjub dan terhalang ayahnya.

Skenario ketiga, sepasang suami istri, istri sudah meninggal terlebih dahulu, kemudian sang suami juga meninggal dan diposisikan sebagai mayit. Mereka mempunyai satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Anak laki-laki telah berkeluarga dan memiliki satu anak perempuan (cucu). Anak laki-laki meninggal lebih dulu dan ternyata si mayit memiliki satu saudara kandung laki-laki. Pembagiannya menjadi ashobah untuk saudara kandung laki-laki tersebut, 2/3 bagian untuk dua anak perempuan, dan mahjub untuk cucu perempuan.

Skenario keempat, sepasang suami istri, suami meninggal dunia dan menjadi mayit, istri masih hidup. Memiliki seorang anak laki-laki yang juga telah punya seorang anak perempuan (cucu), sayangnya anak laki-laki ini telah meninggal duluan sebelum sang ayah (mayit). Setelah ditelusuri, si mayit memiliki seorang saudara kandung laki-laki, jadi terdapat tiga orang yang masih hidup dalam garis waris ini. Maka dalam praktik pembagiannya, istri mendapat 1/8 karena ada garis keturunan, cucu perempuan 1/2 karena dikiaskan pada bagian anak perempuan, dan saudara kandung laki-laki mendapat sisanya (ashobah binnafsi). Jika total warisan diibaratkan angka 8, maka istri mendapat 1, cucu perempuan 4, dan saudara kandung laki-laki 3.

“Jika mengikuti berbagai pola skenario, tentu banyak sekali kemungkinan yang dapat terjadi. Dan semua itu sudah diatur dalam hukum warisan Islam,” tutup Ustaz Rifan. (tsa)

Jakarta -

Hukum yang paling adil adalah hukum Islam yang didapatkan dalam Al Quran. Termasuk cara pembagian harta warisan.Dikutip dari buku berjudul "Pembagian Warisan Menurut Islam" oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni, jumlah pembagian yang ditentukan Al Quran ada 6 macam yaitu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. SetengahAshhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. 2. SeperempatAdapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.3. Seperdelapan

Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau )dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)4. Dua per TigaAhli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.5. SepertigaAdapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu. 6. SeperenamAdapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.Akan tetapi, ada beberapa hal yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur yakni:- BudakSeseorang yang berstatus budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab, segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya.- PembunuhanApabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya: seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya."- Perbedaan AgamaSeorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Hal ini telah diterangkan Rasulullah SAW dalam sabdanya:

"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Berikut ini yang memperoleh bagian setengah 1 2 dari harta warisan adalah

Simak Video "Silaturahmi Senior Golkar Usai Peresmian Masjid Baru di Markas Partai"


[Gambas:Video 20detik]
(lus/erd)

Pembagian warisan menurut Islam. Foto: Shutterstock

Hukum Islam mengatur segala urusan manusia di dunia, termasuk mengenai pembagian warisan. Al-Quran dan hadis telah memuat aturan-aturan waris yang seadil-adilnya. Pengaturan mengenai penerima bagian-bagian warisan sesuai syariat Islam ini disebut Ashabul Furudh.

Dikutip dari Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali ash-Shabuni, jumlah bagian warisan yang ditentukan dalam Al-Quran terdapat 6 macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Berikut rinciannya:

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah

  1. Seorang suami berhak untuk mendapatkan separuh harta warisan, dengan syarat apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan.

  2. Anak perempuan (kandung), dengan syarat anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki dan apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal.

  3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dengan tiga syarat tidak mempunyai saudara laki-laki, cucu tunggal, apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

  4. Saudara kandung perempuan, dengan syarat tidak mempunyai saudara kandung laki-laki, hanya seorang diri, pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan.

  5. Saudara perempuan seayah, dengan syarat tidak mempunyai saudara laki-laki, hanya seorang diri, pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan, dan pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat

  1. Seorang suami berhak mendapat bagian 1/4 dari harta peninggalan istri dengan syarat apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami sebelumnya.

  2. Istri, dengan syarat apabila suami tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan

Istri akan mendapatkan 1/8 dari harta peninggalan suaminya bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua Per Tiga

Ahli waris yang berhak mendapat bagian 2/3 dari harta peninggalan pewaris merupakan perempuan. Berikut perinciannya:

  1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih dan mereka tidak mempunyai saudara laki-laki.

  2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih, jika pewaris tidak mempunyai anak kandung dan cucu perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.

  3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih), dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, tidak mempunyai ayah atau kakek, dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.

  4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih), dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek, kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga

  1. Seorang ibu, dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik saudara sekandung, seayah, atau seibu.

  2. Dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu, dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki ataupun perempuan), tidak mempunyai ayah, dan jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperenam

  1. Ayah, jika pewaris memiliki anak atau cucu

  2. Kakek, jika pewaris meninggalkan anak, cucu dan tidak meninggalkan bapak

  3. Ibu, jika pewaris meninggalkan anak, cucu laki-laki atau saudara laki-laki/perempuan lebih dari seorang

  4. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki jika bersama-sama seorang anak perempuan

  5. Saudara perempuan seayah bila ia bersama-sama saudara perempuan sekandung

  6. Nenek, jika si pewaris tidak ada ibu

  7. Saudara laki-laki dan perempuan seibu, jika pewaris tidak meninggalkan anak atau bapak.