Berikut ini yang bukan merupakan prinsip koperasi adalah a umum B. adil C. demokratis

Sosialisasi yang dihadiri 16 peserta pengurus koperasi-koperasi yang tidak aktif/tidak RAT dua tahun terakhir berlangsung Senin 6 Agustus 2018 dari pukul 9 s.d. 13  di Aula Dinas Perdagangan Koperasi UKM Pemkab Lima Puluh Kota.  Ada 2 (dua) nara sumber, yaitu H. Kasman Kasim, SH, MH (Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Lima Puluh Kota) dan Ir. Harmailis, M.Si (Ketua KPN Politani). Sosialisasi diawali dengan presentasi/paparan dari dua nara sumber dan dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab. Nara sumber mengupas prinsip-prinsip koperasi yang tertera dalam UUD 1945 dan dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Prinsip-prinsip koperasi tersebut adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama/kemitraan

Prinsip suka rela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan.  Sementara itu prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan berhak menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan ekonomi yang sama.

Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota yang ditetapkan melalui rapat anggota, kemudian dilakukan oleh anggota melalui pengurus dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota.

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.  Koperasi harus menjunjung tinggi prinsip keadilan.  Anggota yang banyak berjasa kepada koperasi harus mendapatkan banyak bagian SHU, atau sebaliknya. Jasa anggota ini bisa diperhitungkan dari besarnya partisipasi anggota baik dalam pemupukan modal, maupun dalam pemanfaatan layanan usaha koperasi.

Di dalam koperasi ada pembatasan jasa atas simpanan anggota maupun piutang koperasi pada anggota.  Tolok ukur sebagai pedoman pembatasan jasa tersebut adalah suku bunga bank umum yang berlaku.

Koperasi harus mandiri dan harus otonom. Koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, maupun dalam hal pengelolaan koperasi dan usahanya.  Dengan demikian, keberadaan koperasi benar-benar diakui dan diperhitungkan oleh dunia bisnis pada umumnya.  Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak lain dan bahkan koperasi harus mampu menentukan kelangsungan hidupnya. Segala keputusan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah anggota.

Koperasi harus mampu memberikan layanan materiil maupun non-materiil kepada anggota (masyarakat). Layanan non-materiil ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan pendidikan, terutama yang menyangkut pendidikan perkoperasiaan, disamping pendidikan umum dan moral. Pendidikan perkoperasian  menjadi prinsip  yang harus dilaksanakan oleh koperasi. Tidak ada koperasi bisa berkembang/maju tanpa melaksanakan pendidikan.  Bila koperasi menyelenggarakan pendidikan koperasi kepada anggotanya, anggota tersebut akan cerdas, kritis dalam memberikan masukan bagi kemajuan koperasi itu sendiri.

Pembentukan jaringan kerjasama antar koperasi merupakan salah satu cara untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan bisnis dalam era globalisasi ekonomi yang penuh dengan kebebasan pasar.  Tidak ada koperasi yang maju dan berkembang bila tidak bekerjasama/bermitra dengan koperasi lain. Anggota harus berbelanja ke toko milik koperasi karena keuntungan toko akan dikembalikan kepada anggota dalam bentuk SHU.

Sambil mengutip pendapat Muhammad Hatta bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya, nara sumber menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) bisa dilaksanakan tepat waktu antara Januari sampai dengan Maret tahun berikutnya asalkan pengadministrasian koperasi dibuat dengan rapi dan penuh disiplin.

 ***

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Dalam melaksanakan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut:

a. Pendidikan perkoperasian

b. Kerjasama antar koperasi

Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan hidup prinsip koperasi tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dari dasar kerja koperasi koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakan koperasi dari badan usaha lainnya.

1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa:

  • Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun.
  • Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

Sedangkan sifat terbuka mengandung arti bahwa:

  • Dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.

2. Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa:

  • Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.

4. Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan “terbatas” adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.

5. Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggungjawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan, perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud di atas, untuk pengembangan koperasi, juga dilaksanakan dua prinsip koperasi yang lain yaitu:

  1. Pendidikan perkoperasian dan
  2. Kerjasama antar koperasi.

Penyelenggaraan kedua hal di atas merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

Disarikan dari buku: Akuntansi untuk Koperasi, Penulis: Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 8 – 10.

Koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya, karena proses berdirinya berdasarkan pada prinsip-prinsip perkoperasian. Adapun prinsip-prinsip tersebut, berupa:

1.           Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.

Pengertian dari  bersifat sukarela adalah seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan). Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri. Sementara maksud dari bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi antar anggota koperasi. Semua anggota koperasi harus diperlakukan sama.

2.           Pengelolaan Secara Demokratis.

Disini koperasi dalam pengelolaannya harus dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Disini, anggota koperasi memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.           Pembagian Sisa Hasil Usaha Dilakukan Secara Adil Sebanding Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing Anggota.

Pengertian dari prinsip ini adalah untuk mewujudkan nilai kekeluargaan dan keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi, tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi. Jadi, pembagian SHU tidak hanya berdasarkan modal melainkan juga berdasarkan jasa usaha setiap anggota koperasi.

4.           Pembagian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.

Modal dalam suatu koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan pada besarnya modal yang diberikan. Adapun yang dimaksud secara terbatas yaitu wajar (tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar).

5.           Kemandirian.

Mandiri artinya suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Selain kelima prinsip di atas, terdapat prinsip lainnya yang diterapkan dalam koperasi untuk mengembangkan diri, yaitu prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi. Pendidikan perkoperasian baik untuk pengurus, pengawas mapupun anggota koperasi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi yang pada akhirnya dapat mensejahterakan anggota koperasi.