28 Apr 2022, 12:45 WIB - Oleh: Show
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan klaim pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) maksimal 5 hari dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada buruh/pekerja. "Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No. 2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022). Baca Juga : Revisi Aturan JHT, Menaker: Kado Lebaran Buat Buruh Dia menjelaskan klaim pencairan JHT antara lain pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia. Ida menuturkan persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring. Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima Baca Juga : Hore! JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Ini Revisi Aturannya Ida menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun. Pemerintah menambah aturan baru, yakni bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja. Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Adapun, ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015. Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja. Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. Keenam, Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta. Adapun, beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : jht, jaminan hari tua, Kemenaker Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
Editor: Rio Sandy Pradana
Poin-poin aturan baru soal klaim JHTBerikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut: 1. Ketentuan klaim JHT tak perlu tunggu usia 56 tahun Aturan Permenaker baru ini mengembalikan ketentuan yang ada pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, peserta JHT yang mengundurkan diri dan terkena PHK tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun ketika ingin mengeklaim JHT. “Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/4/2022). Baca Juga: Pemerintah Rilis Permenaker 4 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT, Ini Poin Pentingnya 2. Bisa diambil setelah masa tunggu 1 bulan Sesuai aturan baru ini, peserta yang akan mencairkan JHT-nya sudah bisa mengambil dana JHT-nya setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adapun pencairan bisa dilakukan secara tunai dan sekaligus. 3. Syarat pencairan lebih sederhana Aturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT. Adapun persyaratan dokumen yang semulai dibutuhkan 4 dokumen yakni Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun, maka saat ini dokumen yang dibutuhkan hanya 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Baca Juga: BP Jamsostek Akan Agresif Investasi Saham 4. Lampiran dokumen bisa berwujud digital Pengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi. Selain itu klaim bisa dilakukan secara online dan adanya kemudahan menyampaikan bukti PHK. 5. Pembayaran manfaat paling lama 5 hari Sesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja. Lama waktu tersebut terhitung sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. 6. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuran Sesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Adapun tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan pasal 20, iuran yang dibayarkan kepada peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jika iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada peserta atau ahli waris peserta. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT" Penulis : Nur Rohmi Aida Editor : Sari Hardiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Jika Anda merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, mungkin Anda bertanya-tanya, berapa lama pencairan Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan? Yuk simak artikel di bawah untuk mengetahui prosedur serta waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Rubrik Finansialku Sebelum disebut sebagai BPJS Ketenagakerjaan, asuransi ini disebut sebagai Jamsostek. Karena itu, bagi Anda yang sebelumnya sudah memiliki Jamsostek, Anda tidak perlu khawatir, karena saat ini pencairan Jamsostek juga bisa dilakukan dengan cara yang sama dengan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana prosedur untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Yang pertama, tentu saja tergantung seberapa banyak peserta yang melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaannya. Semakin banyak orang yang melakukan klaim, maka akan semakin lama dana BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa cair. Bahkan bisa membutuhkan waktu antara 10 hingga 14 hari sampai dana BPJS Ketenagakerjaan Anda ditransfer ke rekening Anda. Selain itu, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan agar dana BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa cair dan dikirim ke rekening Anda dengan lebih cepat. Beberapa di antaranya adalah: #1 Klaim di BankMelakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda lakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan lokasi Anda. Akan tetapi, jika Anda tidak ingin terlalu lama mengantre, Anda juga bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan di bank. Karena biasanya, melakukan klaim di kantor BPJS cenderung lebih panjang antreannya. Pastikan juga bahwa Bank yang Anda pilih adalah bank yang telah bekerja sama dengan BPJS. #2 Siapkan Dokumen PelengkapSelain tempat yang Anda pilih untuk pendaftaran klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa membuat proses klaim Anda berlangsung lebih cepat dengan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah lengkap. Mulai dari kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli dan fotokopi 1 lembar, kartu keluarga asli dan juga fotokopinya 1 lembar, surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar yang telah dilegalisasi oleh perusahaan, buku tabungan asli dan juga fotokopi 1 lembar, hingga materai yang nantinya akan dibutuhkan saat mengisi lembar pernyataan. [Baca Juga: BPJS Online: Cara Daftar, Cek Saldo dan Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan] Setelah semua dokumen tersebut Anda pastikan telah lengkap, Anda bisa mengajukan klaim ke customer service untuk mendapatkan surat pernyataan. Ada beberapa data isian dalam surat pernyataan tersebut, seperti nama lengkap Anda, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama perusahaan, berapa lama Anda bekerja di perusahaan tersebut, hingga nominal gaji terakhir Anda. Setelah surat pernyataan tersebut Anda isi, tanda tangani, dan juga diberikan materai, maka pihak customer service akan melakukan verifikasi terhadap data tersebut. Proses verifikasi ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kesalahan. Jika seluruh data sudah Anda isi dengan benar, selanjutnya pihak customer service akan mengonfirmasi nomer rekening Anda. Anda akan dihubungi jika dana BPJS Ketenagakerjaan Anda masih belum terkirim setelah 14 hari. [Baca Juga: Serba-serbi BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja] Selain dengan cara klaim offline, saat ini Anda juga bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Akan tetapi, melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama hingga dana yang Anda ajukan bisa cair. Kelebihannya, Anda menjadi tidak perlu berlama-lama antre dan menunggu. Jangan Buru-Buru Cairkan Jamsostek / BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan juga berfungsi sebagai investasi. Karena fungsinya tersebut, maka ada baiknya Anda sedikit menunda pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki. Ada beberapa alasan yang bisa Anda pertimbangkan sebelum mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, beberapa di antaranya adalah: #1 Masa Kepesertaan Sudah LamaSaat ini, dana BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda cairkan meskipun Anda belum memasuki usia tua. Akan tetapi, dana Jaminan Hari Tua yang Anda dapatkan tidak akan bisa mencapai 100 persen. Dana Jaminan Hari Tua ini baru bisa Anda cairkan bila Anda telah mencapai usia 56 tahun. #2 Ada Kesempatan untuk Mengambil Fasilitas 10 Persen atau 30 PersenSelain usia, ada juga beberapa kondisi di mana Anda bisa mencairkan dana BPJS Anda meskipun hanya sebagian. Misalnya saja, Anda bisa mengambil sekitar 10 persen dana apabila keanggotaan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda telah mencapai 10 tahun. Selain itu, Anda juga bisa mengambil 30 persen dana apabila Anda berniat menggunakan dananya untuk membeli perumahan. [Baca Juga: BPJSTK Mobile, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Paling Mudah] #3 Dana Pengembangan Lebih Besar, Karena Saldo Juga Sudah BesarSemakin lama Anda menunda pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan atau dana Jaminan Hari Tua yang Anda miliki, maka akan semakin besar nominal saldo yang bisa Anda tarik nantinya. Menyimpan dana di BPJS Ketenagakerjaan dianggap lebih menarik bagi banyak orang karena jumlah bunga BPJS Ketenagakerjaan lebih besar dibandingkan dengan bunga yang ditawarkan oleh bank pada umumnya. Angka ini tentu saja akan cukup menarik. Apalagi jika Anda memang berniat untuk menjadikan dana BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai tambahan modal usaha atau investasi. Simpan Dana Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan Hingga Waktu yang TepatSelain dikenal sebagai Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan juga sering disebut sebagai JHT atau Jaminan Hari Tua. Sesuai namanya, maka dana BPJS Ketenagakerjaan atau dana Jaminan Hari Tua ini sebaiknya memang Anda gunakan untuk membiayai hari tua. Ingatlah bahwa BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan Jaminan Hari Tua yang diperuntukkan untuk kehidupan Anda di usia senja. Selama Anda masih muda, maka Anda masih memiliki energi dan juga kesempatan yang luas untuk mengembangakan potensi Anda. Maka dari itu, sebaiknya selama Anda masih berada di usia muda, waktu tersebut bisa Anda manfaatkan dengan lebih produktif dan bekerja. Ada juga beberapa kondisi di mana dana BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa dicairkan. Misalnya saja apabila Anda mengalami PHK atau resign dari pekerjaan, Dana Jaminan Hari Tua Anda juga bisa cair apabila Anda mengalami cacat tetap ataupun meninggal dunia pada usia berapapun. Pikirkan dengan Bijak Sebelum Mencairkan Dana Jamsostek / BPJS KetenagakerjaanItulah beberapa hal yang bisa Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki. Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda telah memiliki rencana kapan dana Jaminan Hari Tua akan Anda cairkan? Mari kita mulai anggarkan dari sekarang agar tidak merepotkan keturunan kita dan menghambat mimpi-mimpi mereka karena harus membiayai masa tua kita. Hanya dengan langkah sederhana, Anda bisa satu langkah lebih dekat dengan Dana Hari Tua. Anda bisa memenuhi wawasan finansial tentang investasi saham yang bisa membantu Anda Dana Hari Tua cepat terkumpulkan hanya dengan membaca e-book dari Finansialku tentang Panduan Investasi Saham Untuk Pemula di bawah ini! Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk PemulaTenang, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias GRATIS untuk mendapatkan e-book ini hanya dengan menekan tombol di bawah ini! Ingin Respon Cepat dalam berkonsultasi seputar pencairan JHT atau apapun masalah keuangan Anda? UPGRADE Aplikasi Finansialku ke versi premium dengan harga Rp 350.000 untuk satu tahun penuh. Anda dapat berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi (Certified Financial Planner™). Tapi tidak perlu khawatir, Anda bisa menggunakan kode voucher: CUAN50 untuk mendapatkan potongan harga Rp 50.000. Hemat bukan? Tunggu apalagi, Yuk konsultasikan Masalah Keuanganmu dengan ahlinya sekarang juga. Dengan UPGRADE aplikasi Finansialku Premium kamu bisa CURHAT apapun seputar masalah keuangan kamu dengan Ahlinya. Gunakan kode voucher: UNTUNGTERUS untuk dapatkan diskon Rp 50.000. Yuk segera berlangganan Aplikasi Finansialku Premium! Anda bisa membagikan rencana penggunaan dana Jaminan Hari Tua Anda di kolom komentar untuk berbagi dengan pembaca lainnya. Atau Anda juga bisa membagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda agar mereka bisa mempertimbangkan penggunaan dana Jaminan Hari Tua mereka secara optimal. Semoga bermanfaat. Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
keyboard_arrow_leftPrevious |