Show
Ciri ciri perusahaan perseorangan penting Anda ketahui. Salah satu ciri perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik perusahaan ini juga bertanggung jawab penuh dalam kelangsungan usahanya serta modal yang digunakan merupakan modal milik sendiri. Seluruh imbal hasil perusahaan perseorangan akan dimiliki sendiri oleh pemiliknya. Pemilik perusahaan perseorangan nantinya juga akan menanggung sendiri risiko yang muncul dalam kegiatan perusahaan. Artinya jika perusahaan mengalami kerugian maka pemiliknya harus menanggung sendiri kerugian tersebut. Untuk mengetahui lebih lengkap ciri-cirinya, Anda bisa pelajari dibawah ini. Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan1. Relatif Mudah untuk DidirikanPerusahaan perseorangan menjadi jenis perusahaan yang relatif mudah untuk didirikan karena ditentukan oleh satu orang saja. Satu orang tersebut bertindak sebagai pemilik usaha, pemberi modal serta pemimpin usaha. Sebagai usaha yang dimiliki oleh satu orang, maka semua ketentuan dan ketetapan usaha bisa dengan mudah ditemukan. Selain itu, jenis perusahaan ini lingkup usahanya relatif kecil sehingga modal yang dikeluarkan tidak terlalu besar. Dengan begini maka tidak butuh waktu lama untuk melakukan perencanaan usaha dan mempersiapkan modal yang dibutuhkan. 2. Modal yang Relatif KecilDalam merintis dan membangun usaha, Anda harus memiliki modal. Modal yang dibutuhkan masing-masing jenis perusahaan tentu berbeda. Untuk perusahaan perseorangan modal yang dibutuhkan relatif kecil karena usaha yang dibangun merupakan usaha kecil dan biaya operasional yang dibutuhkan tidak besar. Modal juga menjadi hal yang penting yang dapat memperlancar cashflow usaha Anda, di Investree Anda dapat mengajukan pinjaman bisnis atau modal dengan marjin mulai dari 1% per bulan. Pelajari selanjutnya di sini. 3. Imbal Hasil yang Diperoleh KecilBesar kecilnya usaha akan mempengaruhi pendapatan maupun imbal hasil yang akan diterima. Seperti yang diketahui, jika dalam membangun dan menjalankan perusahaan perseorangan menggunakan modal yang kecil, kemungkinan besar imbal hasil yang diperoleh juga kecil. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan perseorangan dengan modal kecil bisa menghasilkan imbal hasil yang besar. 4. Minim PajakPerusahaan perseorangan yang dimiliki satu orang termasuk usaha yang relatif kecil. Sebagai usaha kecil, jenis usaha ini tidak dibebankan pajak. Namun, jika perusahaan perseorangan sudah memiliki tempat usaha berarti mengharuskan pemiliknya untuk membayar pajak bangunan dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, penjual bakso gerobak tidak akan dikenakan pajak. 5. Tidak Memiliki Izin ResmiCiri-ciri perusahaan perseorangan selanjutnya adalah tidak memiliki izin resmi. Dalam membangun jenis perusahaan ini, tidak membutuhkan izin sehingga tidak membutuhkan waktu untuk segera dibuka dan memulai usaha. Umumnya perusahaan perseorangan adalah usaha skala rumahan. Contohnya seperti bisnis laundry, katering, bengkel, salon kecantikan dan sebagainya. 6. Kelangsungan Usaha Tergantung PemiliknyaPerusahaan perseorangan memiliki modal yang berasal dari pemilik perusahaan tersebut yang berjumlah satu orang. Sebagai pemilik dan pemimpin usaha berarti segala aktivitas yang dilakukan dalam usaha tersebut tergantung pemiliknya. Jika pemiliknya tidak melanjutkan produksi lagi maka akan benar-benar berhenti produksi. Tidak mengherankan jika perusahaan perseorangan dikenal sebagai jenis perusahaan yang mudah untuk dibubarkan. 7. Pengelolaannya SederhanaProses produksi dalam perusahaan perseorangan masih menggunakan alat dan teknologi yang sederhana sehingga produk yang dihasilkan juga sedikit. Selain itu, pengelolaan perusahaan perseorangan masih sangat sederhana karena imbal hasil dan pengeluarannya masih relatif kecil. Tidak hanya itu saja, biasanya perusahaan perseorangan masih usaha kecil dan skala rumahan sehingga lebih mudah dalam mengelola serta mengawasinya. Itulah ciri-ciri perusahaan perseorangan yang bisa Anda pelajari. Untuk mengembangkan perusahan perseorangan tentu membutuhkan modal yang besar. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda. Referensi : Aris Kurniawan.. 15 Agustus 2021. Badan Usaha Perseorangan – Pengertian, Perusahaan, Ciri, kelebihan, Kelemahan, Hukum, Contoh. Gurupendidikan.co.id. https://bit.ly/2ZtohXK Yuli SE, MM. 17 September 2017. 9 Ciri-ciri Usaha Perseorangan di Indonesia. dosenekonomi.com. https://bit.ly/2ZmhAXj
Apa itu perusahaan perseorangan? Secara umum, pengertian Perusahaan Perseorangan adalah suatu badan usaha atau perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh pengusaha perorangan atau individu. Pemilik usaha perseorangan mengelola sendiri perusahaannya dan mendapatkan seluruh keuntungan perusahaan. Selain itu, pemilik usaha perorangan juga menanggung semua risiko yang timbul dalam operasional perusahaan. Pada umumnya, perusahaan perseorangan pada skala besar akan berbentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), sedangkan pada skala yang lebih lebih kecil disebut UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Pendirian Perusahaan Perseorangan tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sehingga tidak membutuhkan adanya pernjanjian karena didirikan oleh satu orang. Meskipun badan usaha seperti ini merupakan milik pribadi, namun dilihat dari segi permodalan biasanya masih bergantung pada instansi atau perusahaan lain, misalnya Bank. Biasanya perusahaan perorangan memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, dan alat produksi dan teknologi sederhana. Baca juga: Pengertian Perusahaan Pengertian Perusahaan Perseorangan Menurut Para AhliBerikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian perusahaan perseorangan menurut para ahli, diantaranya: 1. Murti Sumarai dan Jhon SupriantoMenurut Murti Sumarai dan Jhon Suprianto, perusahaan perseorangan adalah badan usaha/ perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu, di mana tanggungjawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh orang tersebut. 2. BasswastaMenurut Basswasta, pengertian perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh seseorang, di mana orang tersebut bertanggungjawaab penuh terhadap segala kegiatan dan risiko perusahaan. 3. M. HattaMenurut Hatta, pengertian perusahaan perseorangan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh seorang pengusaha. 4. WikipediaMenurut Wikipedia, definisi perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan/ bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal, sedangkan pengusaha perorangan merupakan pemilik dari suatu usaha perorangan tersebut. 5. Undang-Undang Republik IndonesiaPengertian perusahaan perorangan menurut Undang-Undang (UU) Republik Indonesia adalah suatu badan usaha dimana seluruh modalnya dimiliki oleh satu orang, dan konsekuensi tanggung jawabnya juga dibebankan kepada orang tersebut. Baca juga: Badan Usaha Campuran Ciri-Ciri Perusahaan PerseoranganSecara umum, ada beberapa ciri-ciri perusahaan perseorangan yang memudahkan kita untuk mengenalinya, di antaranya adalah:
Baca juga: Perusahaan Jasa Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan PerseoranganIlustrasi Perusahaan PerseoranganSetiap jenis dan bentuk perusahaan pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan usaha perseorangan: I. Kelebihan Perusahaan Perseorangan
II. Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
Baca juga: Manajemen Resiko Syarat Mendirikan Perusahaan PerseoranganPada dasarnya mendirikan usaha perseorangan dapat dilakukan dengan mudah dan syaratnya sederhana. Syarat pendirian perusahaan perorangan dapat dibagi menjadi tiga aspek penting, yaitu; modal, pembukuan, dan pajak. Berikut ini merupakan beberapa syarat mendirikan perusahaan perseorangan:
Contoh Badan Usaha PerseoranganSebenarnya, ada banyak sekali contoh perusahaan perseorangan yang bisa kita temukan di masyarakat. Bahkan di jaman digital seperti sekarang ini bisnis online semakin merambah dan menciptakan banyak usaha kecil-kecilan secara perorangan. Beberapa contoh perusahaan perorangan di antaranya adalah:
Baca juga: Budaya Organisasi KesimpulanDari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh satu orang. Jenis perusahaan seperti ini banyak ditemukan di Indonesia karena bentuknya sederhana, modalnya kecil, dan mudah dijalankan. Demikianlah ulasan singkat tentang perusahaan perseorangan, mulai dari pengertiannya, ciri-ciri, kelebihan dan kekurangan, serta beberapa contoh badan usaha perseorangan. Semoga artikel ini bisa menjadi sumber yang bermanfaat. |