Berikut ini bukan merupakan tata cara mengubur jenazah adalah

Ilustrasi cara menguburkan jenazah. Foto: Unsplash

Manusia akan menempuh dua bentuk kehidupan, yakni dunia dan akhirat. Kehidupan di dunia sangatlah singkat dibandingkan dengan di akhirat yang sangat panjang. Sebagai perbandingan, ada yang menyebutkan bahwa satu hari di dunia, sama dengan 10.000 tahun hidup di akhirat.

Dengan demikian, seorang Muslim harus selalu menyiapkan amalan sebagai bekal kehidupan di akhirat. Hal ini karena setiap manusia tidak tahu kapan akan meninggal.

Yang perlu diingat oleh semua umat Muslim adalah menjaga habluminannas atau hubungan baik dengan sesama Muslim. Sebab, ketika wafat kita pasti membutuhkan orang lain.

Sebagaimana telah disyariatkan dalam Islam, setiap Muslim diminta mengurusi jenazah Muslim yang meninggal. Mengutip buku Pengantar Fiqih Jenazah oleh Syafri M. Noor, hukum pengurusan jenazah adalah fardhu kifayah.

Fardhu kifayah berarti bersifat wajib bagi setiap orang. Namun, kewajiban tersebut dapat gugur dengan adanya beberapa orang yang sudah melakukannya.

Meskipun bersifat fardhu kifayah, tak ada salahnya jika setiap Muslim mengetahui bagaimana tata cara pengurusan jenazah terutama prosesi penguburannya. Sebab, jika tak ada yang melakukannya, seluruh orang di suatu daerah akan berdosa. Lantas, bagaimanakah cara menguburkan jenazah yang benar dalam Islam? Simak uraian berikut.

Tata Cara Menguburkan Jenazah

Ilustrasi cara menguburkan jenazah. Foto: Unsplash

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X oleh H. Djedjen Zainuddin dan Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH. Muhammad Sholikhin, berikut tata cara menguburkan jenazah.

1. Masukkan jenazah ke liang lahat dengan posisi miring ke kanan dan menghadap kiblat. Lalu, bacalah doa berikut.

Bismillahi wa'ala millati rasuulillahi.

Artinya: Dengan nama Allah SWT dan atas nama agama Rasulullah.

2. Bagi jenazah perempuan, sunnah untuk ditutup dengan tirai kain.

Ali Kufah berkata, "sesungguhnya Ali bin Abi Thalib telah datang kepada mereka, sewaktu mereka sedang menguburkan mayat dan telah dibentangkan kain di atas kuburannya. Lantas Ali mengambil kain itu dari kubur serta berkata: ini (tutup) hanya untuk mayat perempuan." (HR. Baihaqi)

3. Bagi jenazah perempuan, maka sebaiknya yang memasukkan ke dalam kubur adalah muhrimnya. Jika tidak ada, dapat diganti dengan orang tua yang shaleh dan mampu.

Selain itu, perlu diperhatikan pula seorang lelaki yang memasukkan jenazah perempuan ke liang lahat, malamnya tidak menggauli istrinya, meski sudah bersih dari hadas.

Ketika Rasulullah SAW menguburkan salah seorang anak perempuannya, beliau bersabda, "siapa di antara kamu yang tidak menggauli istrinya tadi malam?" Abu Thalhah menjawa, "saya ya Rasulullah." Maka Rasul berkata, "turunlah ke dalam kubur, guna menyambut turunnya jenazah." (HR. Bukhari)

4. Tali-tali pengikat kain kafan dilepas semua, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan ke tanah.

5. Tutup jenazah dengan papan, kayu atau bambu.

6. Kemudian timbun dengan tanah. Boleh diratakan atau ditinggikan seperlunya sebagai tanda, kira-kira sejengkal.

Sumamah bin Syufay berkata, "kami berada di daerah Rasus Romawi bersama-sama dengan Fadhalah bin Ubaid, sahabat kami meninggal, maka Fadhalah menyuruh meratakan kuburnya, lalu ia berkata: saya mendengar Rasulullah SAW menyuruh meratakannya." (HR. Muslim)

7. Di bagian tanah yang lurus dengan kepala jenazah, dapat diberi tanda, misalnya menggunakan batu.

8. Letakkan pelepah yang masih basah atau siramlah menggunakan air.

9. Mendoakan jenazah dan memohonkan ampun agar diberi keteguhan dalam menjawab pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir.

Usman bin Affan berkata bahwa saat Rasulullah SAW selesai menguburkan jenazah, beliau bersabda, "mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya diberikan ketahanan, karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya." (HR. Ahmad dan Abu Daud, disahkan oleh Al-Hakim.)