Berapa lama penderita covid boleh vaksin

Berapa lama penderita covid boleh vaksin

Indonesiabaik.id - Vaksinasi booster terus digencarkan di Indonesia guna menghadapi varian Covid-19. Akan tetapi, terkadang masih ada keraguan untuk mengambil vaksin booster, seperti boleh tidaknya divaksin booster setelah positif Covid-19.

Lantas, berapa lama seseorang bisa vaksin booster setelah positif Covid-19?

Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif. Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.

Selain itu, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

16 04-2021


3547

Berapa lama penderita covid boleh vaksin
Berapa lama penderita covid boleh vaksin
Berapa lama penderita covid boleh vaksin

Berapa lama penderita covid boleh vaksin


Penjelasan:

Beredar informasi melalui Broadcast WhatsApp yang menyebutkan penyintas Covid-19 dapat langsung divaksinasi dengan syarat isolasi selama 10 hari. Narasi pesan tersebut juga menyebut penyintas tidak harus menunggu selama 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin. 

Faktanya, kabar yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan. Dikutip dari situs Jala Hoaks Pemprov DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penyintas Covid-19 tidak dianjurkan menerima vaksin setelah isolasi 10 hari. Kementerian Kesehatan RI juga telah menyusun peraturan terkait vaksinasi penyintas Covid-19 yaitu, apabila penyintas belum pernah melakukan suntik vaksin Covid-19 dosis 1, maka harus menunggu 3 bulan dari sembuh agar bisa mendapatkan suntikan dosis 1. Berikutnya, apabila penyintas sudah pernah mendapatkan suntik vaksin dosis 1, maka dosis 2 tetap bisa diberikan 28 hari setelah dosis 1 dan sudah dinyatakan sembuh.

KATEGORI: HOAKS

Link Counter:

-https://www.instagram.com/p/CNra-WHJsnJ/

-https://kumparan.com/kumparannews/hoaxbuster-kabar-penyintas-corona-boleh-divaksin-tanpa-menunggu-3-bulan-1vYeg6NF11Q/full

Vaksinasi termasuk ke dalam salah satu upaya pencegahan primer dalam upaya pencegahan suatu penyakit menular, termasuk juga pada infeksi virus penyebab COVID-19. Vaksinasi adalah pemberian antigen (vaksin) kedalam tubuh untuk memicu pembentukan antibodi atau kekebalan terhadap virus tertentu.

Pemerintah saat ini sedang menjalankan program vaksinasi untuk masyarakat Indonesia agar cakupan vaksinasi di Indonesia dapat meningkat. Saat awal pelaksanaan program vaksinasi, jumlah dosis vaksin COVID-19 yang tersedia masih cukup terbatas sehingga terdapat beberapa kelompok rentan yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin lebih dulu seperti tenaga kesehatan serta lansia.

Oleh karena orang yang sudah pernah terkena COVID-19 atau penyintas dianggap telah memiliki antibodi atau kekebalan untuk melawan virus corona, mereka tidak termasuk ke dalam sasaran vaksinasi.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, hasil penelitian menunjukkan bahwa antibodi yang dibentuk tubuh oleh karena pernah terkena COVID-19 akan perlahan-lahan berkurang. Oleh karena itu, penyintas COVID-19 juga perlu untuk mendapatkan vaksinasi.

Kapan seseorang dinyatakan sembuh dari COVID-19?

Menurut World Health Organization (WHO), pasien COVID-19 dapat dinyatakan sembuh (atau penyintas) tanpa perlu menjalani pemeriksaan PCR lagi ketika pasien tersebut tidak menunjukkan gejala lagi.

Namun, pada beberapa kasus tertentu, pemeriksaan PCR masih tetap digunakan. Terdapat beberapa kondisi yang merupakan kriteria sembuh bagi pasien COVID-19 di Indonesia, misalnya:

  • Pasien tanpa gejala: telah menjalani isolasi selama 10 hari sejak awal dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
  • Pasien yang memiliki gejala ringan hingga sedang: harus telah selesai menjalani isolasi dengan durasi selama minimal 10 hari ditambah dengan 3 hari bebas gejala
  • Pasien gejala berat: telah menjalani isolasi selama minimal 10 hari ditambah dengan 3 hari bebas gejala dan 1 kali hasil negatif pada pemeriksaan PCR.

Meski terdapat beberapa kriteria seperti yang disebutkan di atas, kesembuhan pasien tetap harus ditentukan melalui penilaian dokter atau tenaga kesehatan yang menangani pasien.

Kenapa penyintas COVID-19 perlu di vaksin?

Pada dasarnya, sistem kekebalan tubuh kita mampu mengingat organisme yang pernah menginfeksi atau masuk ke dalam tubuh, baik virus, bakteri, atau parasit. Hal ini juga berlaku pada pasien penyintas COVID-19.

Ketika virus masuk ke dalam tubuh, virus akan dikenali dan mengaktivasi sistem kekebalan tubuh dan memproduksi antibodi terhadap virus tersebut. Sehingga, tubuh dapat langsung mengenali virus yang sejenis apabila terjadi infeksi di kemudian hari.

Pada orang yang telah sembuh dari COVID-19, mereka memiliki antibodi alami terhadap virus corona. Namun, belum diketahui secara pasti antibodi tersebut dapat bertahan berapa lama untuk melindungi tubuh dari virus corona. Sehingga, penyintas COVID-19 masih memiliki kemungkinan untuk terinfeksi virus corona kembali. Oleh sebab itu, penyintas COVID-19 sebaiknya tetap mendapatkan vaksinasi.

Kapan penyintas COVID-19 boleh menerima vaksinasi?

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan sebuah rekomendasi yang menyebutkan bahwa pasien yang merupakan penyintas atau telah sembuh dari COVID-19 dapat menerima vaksin 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Selain pada orang yang telah sembuh dari COVID-19, anjuran dari PAPDI ini juga berlaku pada orang yang terinfeksi virus corona setelah menerima vaksin dosis pertama. Mereka dapat mendapatkan vaksin dosis kedua setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Namun, hal penting yang perlu diingat adalah mendapatkan vaksinasi tidak sepenuhnya dapat menjamin kamu terhindar dari infeksi virus corona. Vaksinasi tidak dapat menjamin kamu terbebas dari infeksi tetapi mampu membantu mengurangi resiko terjadinya gejala yang berat apabila kamu terinfeksi.

Oleh karena itu, kamu tetap harus menerapkan protokol kesehatan walaupun kamu sudah mendapatkan vaksinasi. Kamu tetap harus rajin mencuci tangan, selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, dan usahakan untuk menghindari tempat yang ramai dan penuh sesak dengan orang.

Sebagai penyintas COVID-19, sebelum mendapatkan vaksinasi, petugas kesehatan akan memastikan bahwa kamu dalam kondisi yang sehat. Kamu dapat mendapatkan vaksin COVID-19 dari jenis apa saja. Konsultasikan kondisi kamu kepada petugas kesehatan apabila kamu masih ragu.

Untuk membantu kamu mengurangi resiko finansial yang dapat terjadi apabila kamu sakit, kamu dapat memproteksi diri kamu menggunakan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan dapat membantu mengambil alih resiko yang harus kamu tanggung ketika kamu jatuh sakit.

Sehingga, selama masa pemulihan, kamu dapat fokus kepada kesehatan kamu. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memiliki asuransi kesehatan terbaik dari Generali Indonesia sebelum kamu sakit, karena “mencegah lebih baik daripada mengobati”.

Oleh:

Freepik Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan pasien

Bisnis.com, JAKARTA – Bagi yang positif terinfeksi Virus Corona kerap bertanya-tanya: “Kapan bisa booster?”

Pertanyaan itu wajar, terlebih varian virus yang mengganas saat ini adalah Omicron dengan karakter gampang menular dibanding varian Delta. Booster atau vaksin penguat menjadi salah satu ‘senjata’ menghadapi serangan Omicron, di samping protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dikutip dari akun Instagram edukator Covid-19 dokter Adam Prabata @adamprabata, Kamis (17/2/2022), bahwa booster masih mengacu pada peraturan syarat mendapatkan booster vaksin setelah kena Covid-19 bagi penyintas.

Bagi yang sudah sembuh dari Covid-19 ringan-sedang, minimal 1 bulan setelah sembuh, sedangkan bagi yang derajat berat, minimal 3 bulan setelah sembuh.

Baca Juga : 3 Tanda Sakit Kepala yang Disebabkan oleh Covid Omicron

Selain itu, syarat minimal 6 bulan pasca-suntikan vaksin dosis ke-2 tetap harus terpenuhi untuk mendapatkan booster.

Hingga Minggu (13/2/2022), tercatat sudah ada 1090 pasien meninggal di masa varian Omicron mendominasi kasus Covid-19 di Indonesia.

Dari 1.090 pasien yang meninggal diketahui 68 persen di antaranya belum divaksinasi lengkap.

Berdasarkan data tersebut, maka semakin terbukti kalau vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, bahwa vaksin merupakan salah satu penangkan infeksi Virus Corona, namun tidak berarti kalau sudah divaksinasi Anda kebal dari infeksi virus itu.

Fakta di lapangan, meskipun sudah disuntik vaksin penguat atau booster. Mengapa?

Dikutip dari akun Instagram @pandemictalks, Jumat (11/2/2022), vaksinasi ternyata tidak membuat seseorang jadi kebal terhadap serangan virus, dalam hal ini Virus Corona SARS-CoV-2.

Artinya, setelah divaksinasi pun seseorang masih bisa terinfeksi dan menularkan Covid-19 kepada orang lain. Mengutip keterangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Centers for Disease Control and Preventionatau CDC, bahwa, gejala sakit yang dialami oleh orang yang sudah divaksinasi lebih ringan, risiko kematian menurun, dan masa penularan memendek

Selama virus di sekitar kita masih banyak (penularan belum terkendali) meskipun sudah divaksin tetap bisa tertular dan menularkan kepada orang lain.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :