Jakarta - Jarak vaksin booster setelah positif COVID menjadi informasi penting bagi kamu yang baru saja sembuh dari Corona. Saat ini, vaksin ketiga alias booster sudah tersedia dan bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat. Show Namun jarak vaksin booster setelah positif COVID penting kamu perhatikan. Hal itu karena penyintas COVID-19 tak bisa langsung divaksinasi. Simak informasi berikut guna mengetahui jarak vaksin booster setelah positif COVID. Mengutip situs Indonesiabaik yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), jarak vaksin booster setelah positif COVID tergantung gejala yang muncul saat terinfeksi Corona. Artinya, jarak vaksin booster setelah positif COVID antara pasien yang bergejala ringan dan berat tentu berbeda. Berikut rinciannya:
Vaksin ketiga atau booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Adapun vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan juga sudah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Jenis-Jenis Vaksin BoosterJarak vaksin booster setelah positif COVID sudah dibahas. Lalu, apa saja jenis-jenis vaksin booster yang saat ini disediakan dan diizinkan pemerintah? Dilansir dari situs Sehat Negeriku milik Kemenkes, pemerintah sudah menambah regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Saat ini, ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Keenam regimen tersebut adalah:
Untuk diketahui, pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang sama degan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (homolog). Pemberian dosis booster juga bisa menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya (heterolog). Macam Kombinasi Vaksin BoosterJarak vaksin booster setelah positif COVID sudah diketahui. Selanjutnya, mari ingat kembali kombinasi vaksin booster yang sudah disetujui oleh pemerintah. Mengacu situs Sehat Negeriku milik Kemenkes, berikut kombinasi vaksin booster yang diberikan kepada masyarakat:
Usai mengetahui jarak vaksin booster setelah positif COVID, simak halaman berikutnya untuk mengetahui syarat vaksin booster. Saksikan Video 'Pemberian Vaksinasi Booster Dipercepat, Kini Bisa 3 Bulan dari Dosis Kedua':
(azl/imk) Jakarta - Kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Pertanyaan ini penting diketahui bagi pasien yang baru saja dinyatakan sembuh. Diketahui vaksinasi dosis ketiga atau booster ini sudah tersedia dan bisa diakses seluruh masyarakat. Para penyintas Covid-19 tak bisa langsung menerima dosis vaksin booster. Diperlukan jeda waktu tertentu sesuai dengan tingkat gejala yang dirasakan. Lalu kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid? Berikut penjelasannya. Dilansir Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ketentuan vaksin booster bagi penyintas Covid berbeda tergantung tingkat gejala yang dirasakan. Berikut ketentuan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid:
Untuk diketahui, pemberian vaksin dosis ketiga atau booster dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu vaksin homolog (vaksin sama dengan dosis primer) atau vaksin heterolog (vaksin berbeda dengan dosis primer). Pemberian vaksin booster menyesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di lokasi, di mana juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM dan rekomendadi ITAGI. "Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat." kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Senin (28/2). Jarak Pemberian Vaksin Booster untuk Masyarakat UmumPemberian vaksin booster diatur melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari lalu. Pemberian vaksin booster dapat dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. "Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut. Pertanyaan soal kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid kini sudah terjawab. Pemberian vaksin dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah. Simak informasi soal kombinasi vaksin di halaman selanjutnya.
(izt/imk) 17 Feb 2022, 11:35 WIB - Oleh:
Bisnis.com, JAKARTA – Bagi yang positif terinfeksi Virus Corona kerap bertanya-tanya: “Kapan bisa booster?” Pertanyaan itu wajar, terlebih varian virus yang mengganas saat ini adalah Omicron dengan karakter gampang menular dibanding varian Delta. Booster atau vaksin penguat menjadi salah satu ‘senjata’ menghadapi serangan Omicron, di samping protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Dikutip dari akun Instagram edukator Covid-19 dokter Adam Prabata @adamprabata, Kamis (17/2/2022), bahwa booster masih mengacu pada peraturan syarat mendapatkan booster vaksin setelah kena Covid-19 bagi penyintas. Bagi yang sudah sembuh dari Covid-19 ringan-sedang, minimal 1 bulan setelah sembuh, sedangkan bagi yang derajat berat, minimal 3 bulan setelah sembuh. Selain itu, syarat minimal 6 bulan pasca-suntikan vaksin dosis ke-2 tetap harus terpenuhi untuk mendapatkan booster. Hingga Minggu (13/2/2022), tercatat sudah ada 1090 pasien meninggal di masa varian Omicron mendominasi kasus Covid-19 di Indonesia. Baca Juga : 3 Tanda Sakit Kepala yang Disebabkan oleh Covid Omicron Dari 1.090 pasien yang meninggal diketahui 68 persen di antaranya belum divaksinasi lengkap. Berdasarkan data tersebut, maka semakin terbukti kalau vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi Covid-19. Diberitakan sebelumnya, bahwa vaksin merupakan salah satu penangkan infeksi Virus Corona, namun tidak berarti kalau sudah divaksinasi Anda kebal dari infeksi virus itu. Fakta di lapangan, meskipun sudah disuntik vaksin penguat atau booster. Mengapa? Dikutip dari akun Instagram @pandemictalks, Jumat (11/2/2022), vaksinasi ternyata tidak membuat seseorang jadi kebal terhadap serangan virus, dalam hal ini Virus Corona SARS-CoV-2. Artinya, setelah divaksinasi pun seseorang masih bisa terinfeksi dan menularkan Covid-19 kepada orang lain. Mengutip keterangan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Centers for Disease Control and Preventionatau CDC, bahwa, gejala sakit yang dialami oleh orang yang sudah divaksinasi lebih ringan, risiko kematian menurun, dan masa penularan memendek Selama virus di sekitar kita masih banyak (penularan belum terkendali) meskipun sudah divaksin tetap bisa tertular dan menularkan kepada orang lain. Simak Video Pilihan di Bawah Ini :
6 Vaksin Covid-19 boosterVaksin booster yang digunakan di Indonesia semakin bertambah. Pada Senin (28/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menambahkan vaksin Sinopharm sebagi regimen vaksin booster. Itu artinya, total terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia saat ini. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut: 1. Sinovac 2. AstraZeneca 3. Pfizer 4. Moderna 5. Janssen (J&J) 6. Sinopharm Baca Juga: Catat! Masyarakat Umum Boleh Mendapatkan Booster Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Penuh Mengutip laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum. Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog. Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie |