Berapa lama mengurus visa ke china

1. Guna memulihkan keluar-masuk Warga Negara Asing secara teratur, berlaku mulai tanggal 15 Maret 2021 Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia akan memberikan fasilitas visa terhadap Warga Negara Asing yang telah menerima vaksin COVID-19 merek Tiongkok, serta memiliki sertifikat penerimaan vaksin yang diakui oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok sebagai berikut:

(1) Warga Negara Asing dan keluarganya yang pergi ke Tiongkok untuk melakukan kegiatan kembali bekerja dan kembali berproduksi di berbagai bidang, dapat mengajukan permohonan visa sesuai dengan alasan yang relevan.

(2) Atas dasar alasan kemanusiaan, Warga Negara Asing yang pergi ke Tiongkok dengan tujuan reuni keluarga, menemani dan merawat, kunjungan keluarga, kedukaan atau mengunjungi keluarga yang sakit kritis dapat mengajukan permohonan visa.

Warga Negara Asing yang dapat mengajukan visa adalah suami/istri, orang tua, anak-anak atau kerabat dekat lainnya yang tinggal bersama (saudara laki-laki dan perempuan, kakek-nenek serta cucu) dari Warga Negara Tiongkok atau Warga Negara Asing yang merupakan penduduk tetap.

(3) Warga Negara Asing pemegang kartu perjalanan bisnis APEC dapat mengajukan visa jenis bisnis dengan menyertakan kartu tersebut dan dokumen yang terkait dengan alasan kunjungan ke Tiongkok.

Saat mengajukan permohonan visa, Warga Negara Asing tersebut harus masuk ke situs web Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok https://bio.visaforchina.org/ untuk mengisi dan mengirim secara daring (online), mengunduh dan mencetak <Formulir Permohonan Visa Republik Rakyat Tiongkok> (versi elektronik) dan <Halaman Konfirmasi Pengisian Formulir Visa Tiongkok secara Daring>, di saat yang sama membuat janji temu secara daring untuk tanggal dan waktu penyerahan dokumen pengajuan visa ke Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok dengan menggunakan nomor permohonan yang terkait.

2. Mengingat wabah Covid-19, permohonan visa untuk perjalanan wisata, berobat, dan tujuan lainnya telah ditangguhkan sementara oleh Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia.

3. Warga Negara Asing pemegang visa Tiongkok yang diterbitkan sebelum 28 Maret 2020 dan masih berlaku, harus mengajukan permohonan visa baru sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 pemberitahuan ini.

4. Persyaratan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk Indonesia bagi penumpang penerbangan ke Tiongkok untuk dapat boarding dengan hasil keterangan negatif ganda tes asam nukleat dan tes antibodi COVID-19 tetap tidak berubah. Setibanya di Tiongkok, Warga Negara Asing harus mematuhi peraturan pihak Tiongkok terkait dengan karantina dan observasi.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Tiongkok dan praktik internasional yang terkait, mulai 3 Februari 2021 Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Republik Indonesia akan menerapkan perekaman keseluruhan sepuluh sidik jari pemohon visa termasuk Warga Negara Indonesia, serta pada saat yang bersamaan mengeluarkan visa biometrik. Pemohon visa berikut dapat dibebaskan dari perekaman sidik jari:

1. Pemohon yang belum genap 14 tahun atau lebih dari 70 tahun;

2. Pemohon yang sepuluh jarinya tidak lengkap atau sepuluh sidik jarinya tidak dapat direkam;

3. Sesuai dengan prinsip timbal balik, pemegang paspor diplomatik atau yang memenuhi persyaratan untuk penerbitan visa diplomatik, visa servis, visa kehormatan Tiongkok.

Semua pemohon visa diminta untuk mengisi dengan lengkap dan jujur <Formulir Permohonan Visa Republik Rakyat Tiongkok> secara daring (online) sesuai peraturan yang berlaku saat ini (situs web Pusat Pelayanan Permohonan Visa Tiongkok: http://bio.visaforchina.org/JKT2_EN/) serta membuat janji temu untuk tanggal dan waktu penyerahan dokumen pengajuan visa.

Semua pemohon visa harus secara pribadi pergi melakukan perekaman sidik jari. Setiap perekaman sidik jari yang tidak jujur atau tidak lengkap atau tidak merekam sidik jari milik dirinya sendiri dan lainnya sama dengan memperoleh visa dengan penipuan, akan menyebabkan pengajuan visa ditolak atau ditolak masuk ke Tiongkok, segala konsekuensi yang ditimbulkan akan ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan.

Demikian pemberitahuan ini. Terima kasih atas pengertian dan kerja sama Anda!

Kian hari, negara China memang kian berkembang, tidak cuma dari sektor industri, tetapi juga pariwisatanya. Karena itu, tidak mengherankan jika kemudian masyarakat Indonesia maupun warga negara lainnya membuat agenda khusus untuk melakukan perjalanan wisata ke Negeri Tirai Bambu. Nah, untuk berkunjung ke negara China, wisatawan wajib memiliki visa. Beruntung, pembuatan visa China tersebut bisa didapatkan dengan proses yang cukup mudah dan biaya yang terjangkau.

Berapa lama mengurus visa ke china
Berapa lama mengurus visa ke china
Salah satu sudut kota di China (sumber: qs.com)

Dalam mengurus visa China, tergolong sedikit berbeda dengan negara lain. Pada umumnya, kedutaan besar negara yang bersangkutan akan mengurus langsung pembuatan visa. Namun, untuk pengerjaan visa China, dikelola oleh sebuah agen khusus. Hal ini terjadi karena besarnya peningkatan permintaan pembuatan visa China. Karena itu, Kedutaan Besar China dan Konsulat Jenderal setempat memperkenalkan sistem Visa Application Service Centre atau yang biasa disebut dengan Visa Centre.

Visa Centre sendiri merupakan agen layanan komersial yang terdaftar sesuai hukum dan peraturan setempat. Kedutaan Besar China mengakui agen ini untuk menangani pekerjaan rutin sehari-hari berkaitan dengan proses pengajuan aplikasi visa biasa bagi wisatawan asing.

Langkah Mengurus Visa ke China

Pengajuan Visa Online

Ketika sudah mengunjungi situs resmi untuk melakukan pendaftaran, bisa memilih ‘as a tourist’ untuk kolom ‘tujuan berkunjung’. Setelah selesai, Anda akan dibawa ke halaman ‘Syarat dan Ketentuan’. Ikuti prosedurnya, kemudian pilih ‘Next’.

Baca juga  Update Biaya Tes Bebas Narkoba & Harga Alat Test Kit Urine

Mempersiapkan Dokumen

  • Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal kepulangan.
  • Pas foto berwarna terbaru sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih. Ukuran foto harus tepat. Foto berwarna terbaru periode 6 bulan terakhir. Wajah penuh, telanjang kepala, jelas, dan latar belakang putih. Warna pakaian pemohon di foto harus berbeda dengan warna latar belakang foto. Per 1 Maret 2019, ukuran foto harus pas 3,3 x 4,8 cm, dan selain ukuran itu akan ditolak.
  • Fotokopi halaman paspor yang berisi jati diri dan alamat.
  • Bukti tiket pesawat yang sudah dikonfirmasi.
  • Bukti pemesanan hotel yang sudah dikonfirmasi.
  • Itinerary (jadwal perjalanan) selama kunjungan ke China.
  • Permohonan visa untuk anak-anak diwajibkan memberikan keterangan tambahan berupa nama dan alamat sekolah, kartu keluarga, serta fotokopi KTP, paspor, dan visa China orang tua.

Pengisian Formulir

Setelah persiapan dokumen selesai, Anda harus mengisi formulir aplikasi. Ada dua cara pendaftaran yang disediakan, secara online maupun manual. Untuk proses pendaftaran online, Anda bisa mengisi data diri langsung di website. Sementara, untuk proses manual, Anda harus mengunduh formulir yang tersedia di website. Namun, banyak yang menyarankan agar mengajukan pendaftaran secara online karena prosesnya lebih mudah.

Berapa lama mengurus visa ke china
Ilustrasi: Mengisi Form Pengajuan Visa China (credit: hongdaservice)

Langkah pertama, pada bagian Location (city) of Application Centre, Anda perlu memilih lokasi di mana Anda akan mengumpulkan formulir aplikasi beserta data-data yang sudah Anda siapkan. Di Indonesia, Anda bisa memilih antara Jakarta, Surabaya, atau Medan.

Baca juga  Update Harga Tiket 5GX Reverse Bungy di Bali

Isilah data diri pribadi beserta informasi mengenai data perjalanan Anda sesuai proses yang ada. Setelah semua data selesai diisi dengan benar, bisa pilih download dan cetak. Setelah dicetak, pastikan Anda menandatangani dan menulis tanggal pengisian pada formulir aplikasi.

Pengumpulan Dokumen dan Formulir Aplikasi di Visa Centre

  • Jakarta: The East Building, Unit 6, 2nd Floor, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E 3.2 No.1 South Jakarta, 12950, Indonesia.
  • Surabaya: SPAZIO – 502 Kompleks Graha Festival Kav No. 3,Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Graha Famili, Surabaya.
  • Medan: Royal Condominium Tower B, 2nd, Palang Merah-Sukamulia No. 1 Kelurahan Medan Aur, 20151, Medan-Sumatera Utara.

Visa Centre akan melayani Anda hari Senin-Jumat pada pukul 09.00-15.00 WIB untuk pengumpulan aplikasi dan 09.00-16.00 WIB untuk pembayaran dan pengambilan visa. Setelah semua selesai dikumpulkan, Anda akan mendapatkan tanda terima untuk nantinya Anda mengambil visa Anda ketika sudah selesai.

Pengambilan Visa

Lama pengerjaan visa adalah lebih kurang sekitar empat hari kerja. Namun, Anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu status visa Anda melalui website www.visaforChina.org sebelum berangkat ke Visa Centre. Jika status visa Anda sudah berada dalam proses ‘processing result has been returned in Visa Center’, berarti visa Anda sudah selesai dan Anda dapat datang ke Visa Centre untuk mengambilnya.

Pembayaran

Setelah mendapatkan visa, Anda dapat melakukan pembayaran di Visa Centre secara langsung, baik secara tunai, kartu kredit, atau kartu debit, sesuai dengan harga yang tertera di website. Berikut informasi terbaru biaya pembuatan visa China sesuai dengan agen resmi Visa Centre pada 2022.

Berapa lama mengurus visa ke china
Visa China (sumber: internations.com)

Biaya Pembuatan Visa ke China

Kategori Visa Biaya/Tarif Pembuatan Reguler Biaya/Tarif Pembuatan Mendesak
Single Entry Rp816.000 Rp1.356.000 – Rp1.664.000
Double Entries Rp1.066.000 Rp1.606.000 – Rp1.914.000
Multiple Entries (6 bulan) Rp1.316.000 Rp1.856.000 – Rp2.164.000
Multiple Entries (12 bulan) Rp1.816.000 Rp2.356.000 – Rp2.664.000

Baca juga  Harga Roller Blind Onna per Meter (Berbagai Tipe)

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, tarif pembuatan visa China pada tahun 2021 mengalami kenaikan. Sebagai perbandingan, pada tahun sebelumnya, harga visa China kategori Single Entry Rp540.000 hingga Rp1.100.000 dan menjadi Rp706.000 hingga Rp1.200.000 pada 2021. Ada juga layanan pembuatan visa China secara kilat dalam waktu tiga hari kerja, dengan biaya berkisar antara Rp1 jutaan hingga Rp1,5 jutaan per orangnya. Kemudian, pada 2022 biaya visa China kembali naik serta ada layanan pembuatan kilat (Express) yang terbagi menjadi dua, yakni level 2 (3 hari kerja) dan level 1 (2 hari kerja).

Selain Anda bisa mengajukan visa secara langsung ke Visa Centre yang resmi dan diakui oleh Kedutaan Besar China, para penyedia jasa tour & travel juga kerap menawarkan jasa pembuatan visa China. Namun, harga atau tarifnya sangat mungkin berbeda dengan harga yang ditawarkan oleh Visa Centre.

[Update: Dian]