Berapa lama baru bisa vaksin setelah kena covid

Berapa lama baru bisa vaksin setelah kena covid

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Penyintas Covid boleh langsung vaksin tidak? Ini adalah pertanyaan yang kerap diajukan terkait vaksin setelah Covid-19.

Vaksin COVID-19 diberikan guna mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Pemberian dua dosis vaksin dalam interval 28 hari dianjurkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat vaksin, termasuk di antaranya penyitas COVID-19. Hal ini karena penyitas COVID-19 bisa mengalami infeksi ulang atau reinfeksi.

Advertising

Advertising

"Penyintas bisa kena lagi atau reinfeksi, apabila dia bertemu lagi dengan kontak erat atau pergi ke zona merah," kata dr. Syahril Mansyur Sp.P, Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, seperti dikutip dari Antara.

Namun bagaimana dengan antibodi yang terbentuk selama penyitas terinfeksi COVID-19? Faktanya, memang antibodi akan terbentuk pada penyitas COVID-19, tetapi itu tidak bertahan lama.

"Kita tidak tahu berapa lama kekebalan Anda akan bertahan setelah Anda memiliki infeksi COVID-19 alami," terang Kristen Englund, dokter spesialis dari Departemen Penyakit Menular Klinik Cleveland.

Menurutnya, penelitian sejauh ini menunjukkan bahwa antibodi alami bisa bertahan samapai 8 bulan. Sayangnya, studi tersebut hanya berskala kecil dan belum mencangkup semua data.

“Studi untuk menentukan informasi itu hanya mencakup 200 pasien, jadi belum ada banyak data. Dan cara terbaik untuk memastikan Anda terlindungi adalah dengan divaksinasi," tambah Englund.

Selain meningkatkan imunitas, vaksin dinilai membantu penyitas sembuh dari long haul symptom atau gejala COVID-19 yang berkepanjangan.

“Jika Anda memiliki COVID-19 yang lama pada saat ini, harap pertimbangkan untuk mendapatkan vaksin," kata Dr. Englund, "Itu (vaksinasi) tidak akan membuat Anda merasa lebih buruk, dan ada kemungkinan kecil bahwa itu (vaksin) dapat membuat Anda merasa lebih baik," lanjutnya.

Penyintas COVID-19 Boleh Langsung Vaksin Tidak, Ini Ketentuannya

Vaksin COVID-19 diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat vaksin, di antaranya sehat dan tidak sedang mengidap COVID-19. Bagi orang yang positif COVID-19 maka harus dinyatakan sembuh dan menyelesaikan masa isolasi.

Namun, berapa lama jangka waktu yang aman bagi penyitas COVID-19 untuk menerima vaksin? Menurut Satgas Penangan COVID-19, penyitas boleh mendapatkan vaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Hal yang sama juga dilakukan apabila penerima ternyata mengalami gejala COVID-19 setelah vaksinasi dosis pertama. Jika hal tersebut terjadi, CDC menyebutkan penerima vaksin harus menunggu gejalanya sembuh terlebih dahulu sebelum mendapat dosis kedua.

Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.

Dalam keputusan Menkes itu sebelumnya disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Ketentuan Penyintas COVID-19 Diperbolehkan Vaksin

Berdasarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.

Berikut ini adalah ketentuan vaksin bagi penyintas COVID-19:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat diberikan vaksinasi dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, maka vaksinasi akan diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Smentara itu, jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Apakah Vaksin Membuat Kebal Terhadap COVID-19?

Infeksi COVID-19 bisa dialami siapa saja, bahkan orang yang telah menerima vaksin sebanyak dua dosis sekalipun. Syahril menyebutkan bahwa vaksin tidak 100 persen membuat tubuh jadi kebal sepenuhnya dari COVID-19.

Menurutnya, vaksin baru bisa efektif setelah masyarakat sudah 70-80 persen divaksin. Selain itu, kedisiplinan masyarakat menjalani protokol kesehatan juga sangat berpengaruh.

"Kalau yang divaksin sedikit, maka tidak ada dampak bahkan akan ada penularan," terang Syahril.

Namun, berdasarkan data saat ini, peneliti yakin bahwa vaksinasi tetap mendukung upaya kekebalan kelompok. Menurut Englund, vaksinasi COVID-19 dapat membuat penerimanya 90 persen lebih kecil mengalami infeksi tanpa gejala dan menularkan virus ke orang lain.

“Vaksin itu benar-benar tidak hanya melindungi Anda, tetapi juga melindungi orang-orang di sekitar Anda," kata Englund.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/wta)

Penulis: Yonada Nancy Editor: Nur Hidayah Perwitasari Kontributor: Yonada Nancy

Berapa lama baru bisa vaksin setelah kena covid

Indonesiabaik.id - Vaksinasi booster terus digencarkan di Indonesia guna menghadapi varian Covid-19. Akan tetapi, terkadang masih ada keraguan untuk mengambil vaksin booster, seperti boleh tidaknya divaksin booster setelah positif Covid-19.

Lantas, berapa lama seseorang bisa vaksin booster setelah positif Covid-19?

Kementerian Kesehatan mengatakan, pada kondisi Covid-19 asimtomatik, ringan, dan sedang, bisa divaksin minimal satu bulan setelah terkonfirmasi positif. Sedangkan pada kondisi Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dapat diberikan minimal tiga bulan setelah terkonfirmasi positif.

Selain itu, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

Terakhir, untuk orang yang sudah vaksinasi lengkap atau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2, bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan ketentuan sudah 6 bulan setelah vaksin dosis kedua.

Berapa lama baru bisa vaksin setelah kena covid

Berapa lama baru bisa vaksin setelah kena covid
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Warga menerima suntikan vaksin Covid-19 di RPTRA Taman Mandala, Tebet Timur, Jakarta, Senin (21/02/2022). Sentra vaksinasi booster ini dibuka untuk masyarakat umum berdomisili DKI Jakarta mulai 21 Februari hingga 21 Maret 2022 dan menargetkan 200-350 orang setiap harinya. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

KOMPAS.com – Pemerintah terus menggenjot pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat sejak Februari 2022.

Kendati demikian, beberapa masyarakat Indonesia masih merasa ragu untuk melakukan vaksinasi booster lantaran baru saja sembuh dari infeksi Covid-19.

Lantas, berapa lama pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 bisa mendapatkan vaksinasi booster?

Baca juga: Aturan Terbaru Vaksinasi Booster Lansia, Bisa Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Dosis Lengkap

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi pasien yang baru sembuh dari Covid-19 agar bisa dapat vaksinasi booster, yaitu:

Pertama, bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala (OTG), bisa memperoleh vaksinasi booster satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” jelas Nadia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Kedua, kriteria selanjutnya adalah bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit.

Bagi pasien yang terpapar gejala Covid-19 gejala berat dan di rawat dirumah sakit, bisa memperoleh vaksinasi booster tiga bulan setelah dinyatakan lulus.

“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuhnya.

Dikuti dari Kompas.com, Rabu (16/2/2022), Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed juga mengatakan bahwa penyintas Covid-19 bergejala ringan boleh mendapatkan vaksinasi booster 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.