Berapa jumlah anggota PPKI termasuk ketua dan wakil ketua?

Potret Ir. Soekarno selaku ketua PPKI, dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Sumber: Kemdikbud

PPKI merupakan kepanjangan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yakni organisasi khusus yang dibentuk sebagai pengganti BPUPKI pada 7 Agustus 1945. Sesuai dengan namanya, organisasi ini dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dimana Ir. Soekarno menjadi ketua PPKI dan Moh. Hatta sebagai wakilnya.

Sebagai bagian dari generasi muda, maka kita juga perlu mengenal sejarah Indonesia termasuk mengetahui tentang organisasi PPKI yang bertugas dalam menyiapkan kemerdekaan bangsa. Tidak hanya mengetahui Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI, dan Moh. Hatta sebagai wakilnya, namun kita juga perlu mengetahui susunan organisasinya atau nama-nama anggota PPKI tersebut.

Susunan Organisasi Mulai dari Ketua PPKI hingga Anggota

Mengutip dari buku Sejarah, Anwar Kurnia dan Moh. Suryana (2007: 69), PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai memiliki anggota sebanyak 27 orang, termasuk Ketua PPKI yakni Ir. Soekarno, wakil ketua yakni Mohammad Hatta, dan penasihatnya, yakni Mr. Ahmad Soebardjo. Adapun 21 anggota PPKI tadi merupakan anggota yang mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah Jepang, sedangkan 6 anggota PPKI lainnya ditunjuk tanpa persetujuan Jepang untuk menyiratkan bahwa PPKI adalah organisasi milik bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaanya bangsanya itu sendiri.

Agar para pelajar bisa mengenal sejarah bangsanya, maka berikut adalah susunan pengurur organisasi PPKI mulai dari ketua hingga angota-anggotanya:

  • Wakil Ketua PPKI: Drs. Moh. Hatta

  • Penasihat: Achmad Soebardjo

  1. Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat

  2. Soetardjo Kartohadikoesoemo

  3. Kiai Abdoel Wachid Hasjim

Itulah susunan anggota organisasi PPKI yang perlu diketahui oleh para pelajar untuk menambah wawasan terkait sejarah kemerdekaan Indonesia. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat. (HAI)

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Bahasa Jepang: 独立準備委員会, Dokuritsu Junbi Iinkai) atau PPKI adalah panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 untuk menggantikan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), serta diketuai oleh Ir. Soekarno. Izin pembentukan badan ini diberikan oleh Hisaichi Terauchi, seorang marsekal Jepang yang berada di Saigon.[1] Badan ini dibentuk sebelum MPR ada.[2]

Panitia Persiapan Kemerdekaan IndonesiaIndonesian Preparetory Comitee Independence
独立準備委員会
Dokuritsu Junbi IinkaiInformasi lembagaDibentuk12 Agustus 1945; 76 tahun lalu (1945-08-12)Dibubarkan29 Agustus 1945; 76 tahun lalu (1945-08-29)Pejabat eksekutif

  • Sukarno, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
  • Hatta, Wakil Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Menurut Mohammad Yamin, PPKI didirikan pada 7 Agustus 1945. Namun, hal ini dibantah oleh A. B. Kusuma yang berhasil memperoleh dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan dan PPKI. Menurut Kusuma, pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang baru memberikan izin untuk mendirikan PPKI. PPKI sendiri baru dibentuk secara resmi pada tanggal 12 Agustus 1945 setelah Marsekal Hisaichi Terauchi menyatakan bahwa pemerintah Jepang menyetujui pendirian PPKI dan mengangkat Soekarno sebagai ketuanya.[3]

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:[4]

  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
  5. R. P. Soeroso (anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
  7. Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
  9. Otto Iskandardinata (anggota)
  10. Abdoel Kadir (anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
  12. Pangeran Poeroebojo (anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (anggota)
  15. Teuku Mohammad Hasan (anggota)
  16. GSSJ Ratulangi (anggota)
  17. Andi Pangerang (anggota)
  18. A.A. Hamidhan (anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
  21. Yap Tjwan Bing (anggota)

Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:

  1. Achmad Soebardjo (Penasihat)
  2. Sajoeti Melik (anggota)
  3. Ki Hadjar Dewantara (anggota)
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
  5. Kasman Singodimedjo (anggota)
  6. Iwa Koesoemasoemantri (anggota)

Tanggal 8 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi.

Hal yang dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 18 agustus 1945

  1. Kata Mukadimah diganti menjadi kata Pembukaan
  2. Sila pertama yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"
  3. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yaitu "Nagara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa"
  4. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.
  • Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  • Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.

  • Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
  • Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
No. Provinsi Nama Gubernur
1 Jawa Barat  
Mas Sutardjo Kertohadikusumo
2 Jawa Tengah  
Raden Pandji Soeroso
3 Jawa Timur  
R. M. T. Ario Soerjo
4 Sumatra  
Mr. Teuku Muhammad Hasan
5 Borneo  
Ir. H. Pangeran Muhammad Noor
6 Sulawesi  
Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
7 Maluku  
Mr. Johannes Latuharhary
8 Sunda Kecil  
I Gusti Ketut Pudja

Sidang 22 Agustus 1945

1. Membentuk Komite Nasional Indonesia

2. Membentuk Partai Nasional Indonesia

3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat

Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.

  • PPPKI
  • BPUPKI
  • Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945

  1. ^ Kahin 1952, hlm. 127.
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-11-23. Diakses tanggal 2011-11-29. 
  3. ^ A.B. Kusuma, Lahirnya Undang-undang Dasar 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2009, hlm. 13.
  4. ^ "Pembentukan PPKI". Tana Ngada.  Parameter |Access ifa= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

  • Achmad Soebardjo.(1970). Lahirnja Republik Indonesia. Jakarta Times. Jakarta.
  • Genzo Oku. Tranlated.(1973). Achmad Soebardjo. Indonesia No Dokuritsu To Kakumei. Ryukeishosha. Tokyo.
  • Kahin, George McTurnan (1952). Nationalism and Revolution in Indonesia. Cornell University Press. ISBN 0-8014-9108-8. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Panitia_Persiapan_Kemerdekaan_Indonesia&oldid=21207672"