Berapa hari BPJS aktif setelah daftar?

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Dear BPJS kesehtan

Dengan hormat,

Terima kasih atas program BPJS kesehatan ini kita semua rakyat indonesia merasakan fasilitas kesehatan khususnya golongan ke bawah dan juga saya sendiri merasakan manfaatnya.

Tetapi disini saya hanya menyoroti pendaftaran bpjs kesehatan terutama yang offline dikarenakan orang yang mendaftar ingin menjadi anggota butuh waktu 7 sampai 14 hari baru menerima kartu BPJS Kesehatan. Hal ini sangat merugikan Warga Negara Indonesia dikarenakan butuh waktu lama 7 sampai 14 hari , sedangkan butuh penanganan cepat medis dan celakanya lagi jika pasien tersebut ergolong tidak mampu dengan apa mereka membayar sebagai referensi saja UNDANG­UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SATU NASKAH BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK **)

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

dan

BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

Pasal 34

(3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)

sehingga prosedur yang bisa dilakukan sehari ya harus 1 hari jadi tidak usah nunggu 7 sampai 14 hari . Pelayanan semakin lama harus semaki maju bukan maah semakin mundur.


salam,

Pengirim

Jawab

Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan per Juni 2015, pembayaran iuran peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dapat dilakukan paling cepat 14 hari kalender setelah VA diterbitkan. Meski demikian, peraturan tersebut tidak berlaku bagi:

1.Peserta dan bayi baru lahir yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja di kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

2.Bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta PBI yang didaftarkan sebagai peserta PBPU (peserta perorangan) di kelas III,

3.Bayi baru lahir yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta PBPU di kelas III,

4.Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan di kelas III.

Bagi peserta tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka diharapkan segera menghubungi pemerintah daerah atau Dinas Sosial setempat agar dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta PBI. Untuk menghindari masalah pembiayaan pelayanan kesehatan, kami mengimbau agar masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan selagi masih sehat.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi . Terima Kasih.

JawaPos.com – BPJS Kesehatan sebagai badan yang menaungi jaminan kesehatan nasional (JKN) memastikan tidak akan ada kendala saat kepesertaan program itu menjadi syarat administrasi. Meski kepesertaan baru bakal aktif setelah 14 hari, warga bisa memanfaatkan virtual account yang diberikan untuk mengurus administrasi yang membutuhkan syarat tersebut. Termasuk memastikan kepesertaan langsung aktif saat melakukan pelunasan tunggakan di hari yang sama.

Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang optimalisasi program JKN terus berjalan. Sinkronisasi aturan dan kebijakan dilakukan antarlembaga untuk memastikan tidak ada kendala yang terjadi. Misalnya, pengurusan produk pertanahan hasil jual beli di kantor pertanahan (kantah).

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Surabaya Wiedho Widiantoro mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantah Surabaya I maupun II agar penerapan inpres tersebut bisa berjalan maksimal.

Salah satunya soal pertanyaan umum yang sering dilontarkan masyarakat. Yakni, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan menunggak atau telat bayar? Dalam inpres disebutkan, kepesertaan itu harus aktif. Bagaimanapun, masyarakat harus mematuhinya. Bila menunggak atau telat membayar iuran, tunggakan harus dilunasi dulu.

”Nah, pembayaran tunggakan atau iuran bisa dilakukan langsung. Saat selesai melakukan transaksi, kepesertaan bisa aktif hari itu juga. Sehingga untuk mendapatkan pelayanan tidak akan terganggu,’’ katanya

Pihaknya pun menyiapkan solusi lain bila warga kesulitan membayar tunggakan dengan jumlah besar. Ada program rencana pembayaran bertahap (rehab). Program itu memungkinkan peserta bisa mencicil tunggakan secara bertahap.

Selain itu, untuk kepesertaan baru, Wiedho menyebut warga juga bisa mengakses layanan yang membutuhkan syarat sebagai peserta aktif JKN. Dia menjelaskan, dalam sistem BPJS Kesehatan, untuk peserta baru ada masa tunggu selama 14 hari. Praktis sebelum waktu dua minggu itu belum bisa membayar dan dinyatakan aktif.

”Lantas, bagaimana? Peserta baru tetap bisa mendapatkan layanan seperti di kantah dengan menggunakan virtual account. Dalam sistem, ini bisa dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan peserta aktif,” terangnya.

Apakah BPJS yang baru dibuat bisa langsung digunakan?

Apakah Setelah Pembayaran Pertama BPJS Bisa Langsung Digunakan? Perlu diketahui bahwa selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri, peserta program BPJS lainnya tidak akan bisa langsung menggunakannya setelah mendaftar. Setelah melakukan pendaftaran baru, peserta tersebut akan mendapatkan nomor virtual account.

Berapa lama BPJS aktif setelah daftar online?

Berapa Lama Kartu BPJS Jadi dan Siap Digunakan ? Peraturan No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan menetapkan, kartu baru aktif setelah tujuh hari pendaftaran. Apabila kartu baru aktif pada hari kedelapan, biaya perawatan selama tujuh hari sebelumnya ditanggung pribadi .

Kapan kartu BPJS bisa digunakan setelah pembayaran pertama?

Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan jaminan pelayanan kesehatannya berlaku sejak iuran pertama dibayar. Setelah bayi lahir, ibu wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan pasca dilahirkan.

Bagaimana Cara Cek BPJS aktif atau tidak?

Berikut cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak lewat Care Center 165..
Telepon Care Center 165..
Ketik 1 untuk layanan..
Pilih layanan status kepesertaan..
Ketik nomor BPJS Kesehatan atau NIK..
Ketik tanggal lahir peserta..
BPJS Kesehatan akan memberikan informasi status kepesertaan Anda apakah aktif atau tidak..