Berapa harga di rontgen dari kepala sampai kebawah


PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Menimbang

:

a.

bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruh serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :

a.

Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);

b.

Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);

c.

Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);

d.

Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582); diubah sebagai berikut :

1.

Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22

(1)

Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi :

a.

santunan kematian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

b.

santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan diberikan selama 24 (dua puluh empat) bulan; dan

c.

biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

(2)

Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.

(3)

Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.

(4)

Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.

(5)

Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.

2.

Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

LAMPIRAN II

I.

BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA

A.

Santunan.

1.

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan.

2.

Santunan cacat :

a.

santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 80 bulan upah.

b.

santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :

b.l.

santunan sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah;

b.2.

santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

c.

Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah : % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 bulan upah.

3.

Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah :

a.

santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematian.

b.

santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

c.

Biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

B.

Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk :

1.

dokter;

2.

obat;

3.

operasi;

4.

rontgen, laboratorium;

5.

perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau Swasta yang setara;

6.

gigi;

7.

mata; dan/atau

8.

jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi yang berwenang.

Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut pada B.1. sampai dengan B.8. dibayar maksimum Rpl2.000.000,- (dua belas juta rupiah).

C.

Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

D.

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

Besarnya santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan huruf A dan huruf B.

E.

Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut :

1.

Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

2.

Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3.

Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

II.

TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.

MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN

% X UPAH

Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah

40

Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah

 35

Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah

35

Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah

30

Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah

32

Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah

28

Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah

70

Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah

35

Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah

50

Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah

25

Kedua belah mata

70

Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat

35

Pendengaran pada kedua belah telinga

40

Pendengaran pada sebelah telinga

20

Ibu jari tangan kanan

15

                           

MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN

% X UPAH

Ibu jari tangan kiri

12

Telunjuk tangan kanan

9

Telunjuk tangan kiri

7

Salah satu jari lain tangan kanan

4

Salah satu jari lain tangan kiri

3

Ruas pertama telunjuk kanan

4,5

Ruas pertama telunjuk kiri

3,5

Ruas pertama jari lain tangan kanan

2

                                               

MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN

% X UPAH

       

Ruas pertama jari lain tangan kiri

1,5

       

Salah satu ibu jari kaki

5

       

Salah satu jari telunjuk kaki

3

       

Salah satu jari kaki lain

2

                                       

MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN

% X UPAH

Terkelupasnya kulit kepala

10-30

Impotensi

30

Kaki memendek sebelah :

kurang dari 5 cm

10

5 cm sampai kurang dari 7,5 cm

20

7,5 cm atau lebih

30

Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap 10 desibel

6

Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10 desibel

3

Kehilangan daun telinga sebelah

5

Kehilangan kedua belah daun telinga

10

Cacat hilangnya cuping hidung

30

Perforasi sekat rongga hidung

15

Kehilangan daya penciuman

10

Hilangnya kemampuan kerja phisik

51%-70%

40

26%-50%

20

10%-25%

5

Hilangnya kemampuan kerja mental tetap

70

Kehilangan sebagian fungsi penglihatan

7

Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%. Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri berbeda, maka efisiensi penglihatan  binokuler  dengan  rumus  kehilangan efisiensi penglihatan:   (3 x % efisiensi penglihatan terbaik) + % efisiensi penglihatan terburuk

Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10%

7

Kehilangan penglihatan warna

10

Setiap kehilangan lapangan pandang 10%

1

             

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 160

Berapa biaya rontgen di kepala?

Biaya Rontgen Kepala Biasanya pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui gangguan di bagian kepala hingga wajah. Tarif rontgen kepala di rumah sakit dapat mencapai Rp3 juta sekali tindakan.

Berapa biaya 1 kali rontgen?

Dikutip dari berbagai situs resmi rumah sakit di Indonesia, biaya rontgen thorax berkisar antara Rp 80.000 sampai Rp 300.000 untuk sekali pemeriksaan. Sementara biaya rontgen perut relatif lebih mahal dibandingkan biaya rontgen thorax yang berkisar antara Rp 250.000 sampai Rp 900.000.

Rontgen kepala apa namanya?

Radiologi kepala dan leher termasuk dalam radiologi umum yang mempunyai nama lain radiologi diagnostik. Radiologi umum dilakukan khusus untuk melakukan pemeriksaan dan mendiagnosis terhadap penyebab dan gejala yang dialami peserta pemeriksaan.

Berapa lama hasil rontgen kepala keluar?

Hasil rontgen lengkap biasanya sudah diterima dokter dalam waktu 1-2 hari.