Bayar fidyah dengan beras berapa liter

Jakarta - Jika Bunda punya utang puasa dan hendak membayar fidyah, penting untuk dipahami dulu aturan menghitung besarannya.

Dalam bahasa Arab kata fidyah adalah bentuk masdar dari kata dasar fadaa, yang artinya mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Dikutip dari NU Online, bagi Bunda yang tidak berpuasa karena hamil atau menyusui, maka diperkenankan untuk tidak berpuasa. Yang perlu dipahami, jika tidak puasa karena khawatir terhadap diri sendiri atau pada diri dan anak maka Bunda hanya wajib mengganti puasa setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah.

Bayar fidyah dengan beras berapa liter
Ilustrasi fidyah/ Foto: iStock

Tetapi, jika Bunda tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak saja maka wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus. Besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa yang 'bolong'.

Jika ingin membayar fidyah dengan uang, ada dua cara yang bisa Bunda lakukan untuk memastikan jumlahnya. Dilansir zakat.or.id, cara-cara tersebut yakni menyesuaikan dengan harga bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.

Jadi, fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Misalnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, saat ini bisa dihitung sekitar Rp25 ribu untuk satu menu standar. Berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah Rp25 ribu, Bun.

Terkait mengganti besaran fidyah dalam bentuk uang, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas'ail PBNU, KH Arwani Faishal menjelaskan bahwa dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Terutama jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.

"Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun, jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok," ujar Arwani.

Simak tradisi Ramadhan di keluarga Ria Enes dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(rdn/rdn)

Bayar fidyah dengan beras berapa liter
Ilustrasi beras. ©Pixabay/allybally4b

Merdeka.com - Bulan Ramadan adalah bulan suci dan paling ditunggu oleh umat muslim. Banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang besar di bulan ini, salah satunya puasa Ramadan.

Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadan karena keadaan tertentu. Seperti dikutip dari NU Online, meski diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, setiap muslim wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.

Selain menggantinya dengan berpuasa, umat muslim juga dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun beberapa golongan yang bisa membayar fidyah yaitu orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta, orang sakit parah, dan lain-lain.

Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras? Simak penjelasannya yang merdeka.com rangkum dari NU Online:

2 dari 3 halaman

Golongan Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Bayar fidyah dengan beras berapa liter

©Shutterstock.com

Ada beberapa kategori atau golongan orang yang wajib membayar fidyah, di antaranya sebagai berikut:

Orang Sakit Parah

Salah satu golongan yang wajib membayar fidyah adalah orang sakit. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya:
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Orang yang sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan tidak sanggup berpuasa, tidak wajib berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah.

Berbeda dengan orang sakit yang masih ada harapan untuk sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

Orang Lanjut Usia

Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Wanita Hamil dan Menyusui

Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, artinya:
"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Sementara itu, wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa Ramadan. Namun, tentu saja mereka harus mengganti puasa di kemudian hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari berikut:

"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Orang Mati

Orang mati yang meninggalkan puasa dibagi menjadi dua, yaitu orang yang tidak wajib difidyah dan orang yang wajib difidyahi. Dikutip dari NU Online, Orang yang tidak wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha.

Sedangkan, orang yang wajib difidyahi adalah orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengganti puasa. Maka dari itu, wajib bagi ahli waris atau wali mengeluarkan fidyah untuk mayit.

Niat Membayar Fidyah

Niat Fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata'an ifthori shaumi ramadlana fardha lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah."

Niat Fidyah untuk orang yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori qadha'i shaumi ramadlana ardha lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah."

Niat Fidyah untuk Wanita Hamil dan Ibu Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.

Artinya:
"Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."

3 dari 3 halaman

Takaran Membayar Fidyah

Fidyah atau pengganti ketika tidak berpuasa dilakukan dengan cara memberi santunan kepada orang yang berhak atau orang-orang miskin. Adapun kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Umumnya, masyarakat Indonesia membayar fidyah berupa beras. Dikutip dari NU Online, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terutama golongan orang kaya.

Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.

Sebagai contoh, jika tidak berpuasa selama 30 hari, ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga ke beberapa orang saja, misalkan 3 orang jadi masing-masing dapat 10 takar.

Cara Membayar Fidyah dengan Beras

Ada beberapa cara membayar Fidyah dengan beras yang bisa dilakukan seorang muslim, di antaranya sebagai berikut:

1. Cara membayar Fidyah dengan beras yang pertama, yaitu membayar Fidyah satu kali sejumlah puasa yang ditinggalkan di akhir Ramadan. Misal, orang tua yang sudah sangat renta lagi sakit, di akhir Ramadan ia membayar Fidyah sebanyak 30 hari atau 30 porsi kebutuhan makan seseorang di satu hari di akhir Ramadan.

2. Cara membayar fidyah selanjutnya, yaitu membayar setiap hari pada bulan Ramadan saat seseorang tidak puasa. Misal, ketika seorang tidak bisa puasa karena sakit, di hari pertama Ramadan ia tidak puasa, saat subuh setelah terbit fajar ia bisa membayar Fidyah kepada fakir miskin yang dikehendaki di hari itu juga. Dan ini dilakukan seterusnya sebanyak ia tidak puasa selama bulan Ramadan.

3. Cara membayar Fidyah lainnya, yaitu membayar Fidyah setelah Ramadan selesai. Cara membayarnya bisa langsung sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau dicicil setiap hari. Setelah Ramadan sendiri tidak harus di hari raya tetapi boleh di waktu lain sepanjang tahun sebelum tiba Ramadan di tahun berikutnya.

[jen]

Berapa kg beras untuk membayar fidyah?

Sementara itu, menurut mazhab Hanafiyah, fidyah yang wajib dibayarkan adalah sebesar dua mud atau setara dengan setengah sha' gandum. Sehingga besarannya untuk beras yaitu 1,5 kg.

Bayar fidyah puasa 1 hari berapa?

Jelang Ramadhan, Ini Cara Menghitung Jumlah Fidyah yang Harus Dibayarkan. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

1 mud sama dengan berapa?

1 sha' = 4 mud = 3 kg. Maka 1 mud = 0,75 kg atau 3/4 kg. Kini umat Islam Indonesia tidak lagi bingung atau main kira-kira dengan ukuran mud atau sha'.

Berapa takaran untuk membayar fidyah?

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terutama golongan orang kaya. Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg.