Batas pembayaran listrik sampai tanggal berapa?

Di zaman sekarang yang serba modern, semua kegiatan manusia ditunjang oleh energi listrik. Energi ini menjadi sangat penting karena hampir semua peralatan yang kita gunakan bersumber dari listrik. Mulai dari lampu, lemari es, penanak nasi, AC, bahkan smartphone membutuhkan tenaga listrik agar bisa menyala. Nggak heran dong, jika semua orang sangat bergantung dengan listrik.

Ingat dengan pemadaman listrik di sebagian besar Pulau Jawa yang terjadi bulan lalu? Semua orang mengeluh karena aktivitasnya terganggu, ditambah lagi sinyal handphone juga hilang begitu saja. Rasanya seperti terisolasi selama hampir seharian. Banyak yang merasa dirugikan terutama dalam bidang ekonomi.

Hingga saat ini, total pengguna layanan PLN yang sudah terdaftar mencapai 56 juta. Mereka adalah pengguna listrik prabayar dan pascabayar. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) seperti pulsa. Jika habis, tokennya harus segera di-top-up. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.

Sebagai pengguna sekaligus warga negara yang bijak kita harus selalu membayar listrik tepat waktu. Peraturan PLN menetapkan pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Meski sudah ditetapkan, masih banyak juga yang sering kelupaan membayar tagihan listrik. Hmmm.. namanya juga manusia, suka lupa! Tanpa disadari tahu-tahu tagihannya sudah menjadi tunggakan.

Nah biar kamu nggak lupa bayar listrik pascabayar, ketahui dulu nih sanksi dari PLN untuk pengguna yang hobi nunggak tagihan.

Biaya Keterlambatan

Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan
  • Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu/bulan
  • Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan

Pemutusan listrik sementara

1 bulan tunggakan

Nggak cuma Biaya Keterlambatan, listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrikmu akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah kamu melakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti semula.

2 bulan tunggakan

Jika tunggakanmu sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Nggak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga akan diputus. Pada tahap ini kamu harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumahmu diputus secara permanen.

3 bulan tunggakan

Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya. Jika kamu masih bandel, maka siap-siap aja namamu dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayarmu akan diputus secara permanen. Kalau hal ini sudah terjadi, kamu harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

Anti Nunggak Bayar Listrik Pascabayar dengan Aplikasi SimobiPlus

Setelah tahu sanksinya, masih mau nunggak bayar tagihan listrik? Pastikan kamu selalu membayar tagihan listrik secara rutin setiap tanggal 20, ya. Agar lebih mudah tanpa harus repot ke ATM, kamu bisa bayar tagihan listrik pakai aplikasi #SimobiPlus dari #BankSinarmas kapan saja dan di mana saja.

Agar bisa menggunakan SimobiPlus untuk pembayaran listrik, kamu perlu memiliki rekening tabungan Bank Sinarmas. Kalau nggak mau repot ke kantor cabang, kamu bisa apply Tabungan Online via aplikasi atau mengisi formulir online. Mudah, kan?

Dengan menjaga saldo rata-rata harian dan bertransaksi, kamu berkesempatan mendapatkan Simas Poin. Ini adalah program loyalitas dari Bank Sinarmas bagi kamu yang memiliki tabungan dan rajin melakukan transaksi melalui mobile banking, ATM, dan internet banking. Poin yang kamu kumpulkan nantinya bisa ditukarkan dengan beragam voucher menarik. Untuk tahu detailnya, kamu bisa kunjungi halaman Simas Poin di website Bank Sinarmas.

Ayo, download dan aktivasi SimobiPlus di smartphone kamu sekarang juga untuk menikmati berbagai kemudahannya!

Pertanyaan-pertanyaan semcam ini rupanya masih kerap bermunculan di kalangan pembacaa mengenai batas pembayaran listrik.

Artikel ini mungkin bisa membantu para pembaca menjawab sejumlah pertanyaan tersebut, ermasuk memahami informasi seputar tanggal berapa tagihan listrik dihitung.

Banyak orang yang hingga kini belum memahami kapan jatuh tempo pembayaran listrik.

Padahal jika sampai telat melakukan pembayaran listrik akan ada sejumlah risiko yang mengancam.

Untuk itu pentingnya memahami jatuh tempo pembayaran listrik setiap bulannya bagi pelanggan.

Regulasi tagihan dan pembayaran listrik sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

“Konsumen dengan tari tenaga listrik reguler diwajibkan membayar semua tagihan rekening listrik sesua masa pembayaran yang ditetapkan PT PLN,” jelas aturan tersebut.

Lantas kapan jatuh tempo pembayaran listrik 2022?

Batas pembayaran listrik termaktub dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang/Baru/ Perubahan Daya Online antara Pelanggan yang selanjutnya disebut pelanggan dan PT PLN yang selanjutnya disebut PLN

Baca Juga: Banding-Bandingan Hemat Mana Listrik Token Vs Listrik Meteran

Dikutip dari laman resminya, PT PLN (Persero) memberikan batas paling telat pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar di tanggal 20 setiap bulannya.

Merujuk pada Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), jika terdapat pelanggan tidak membayar pada batas waktu tersebut atau melewati tanggal 20, maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan.

Untuk diketahui bersama, bagi pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatatn dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.

Selain hal tersebut, pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile.

Untuk catat meter mandiri dapat dilakukan melalui menu catat meter pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

Lalu apa risiko jika telat membayar tagihan listrik setiap bulannya?

Sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) berikut ini sejumlah risiko atas kelalaian pelanggan:

Jika pelanggan melewati batas waktu pembayaran yakni tanggal 20, maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara.

Jika 60 sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran.

Terakhir jika setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kemabali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlukan sebagai permintaan sambungan baru.

Itulah tadi tanggal periode jatuh tempo pembayaran listrik 2022 hingga risiko yang harus ditanggung pelanggan.

Apakah bayar listrik lewat tanggal 20 kena denda?

Pelanggan pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda telat bayar PLN 2022). Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20.

Berapa denda telat bayar listrik 2022?

Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut: Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan. Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan. Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan.

Berapa hari telat bayar listrik diputus?

Tiga bulan tunggakan Jika pelanggan belum membayar, maka siap-siap namanya akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar akan diputus secara permanen. Kalau hal ini sudah terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.

Apakah ada denda telat bayar listrik?

Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut: Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan.