Bagaimanakah tuntutan dalam masyarakat multikultural

(1)

Empat Sikap Tuntutan Masyarakat

Multikultural

Bangsa-bangsa di dunia ini memang diciptakan beraneka ragam. Mereka kadang kala tidak hanya hidup tersebar di sejumlah tempat tetapi juga kadang hidup di suatu tempat yang tak jarang menimbulkan masalah tersendiri jika diantara mereka tidak sadar akan adanya multikultural di luar budaya yang ia anut sendiri.

Untuk bisa hidup dalam sebuah masyarakat yang multikultural, paling tidak ada empat sikap yang harus dimiliki masyarakat yang bersangkutan. Empat sikap tuntutan masyarakat multikultural tersebut, menurut Dr Mulyadhi Kartanegara, antara lain inklusivisme, humanisme/egalitarianisme, toleransi, dan demokrasi. Adakah hal itu terlihat dalam pemerintahan Islam di masa lalu?

Inklusivisme. Sikap inklusif ini, menurut Mulyadhi, sebenarnya telah dipraktekkan oleh para adib, ilmuwan, filosof Muslim, Sufi dan Guru dalam proses belajar mengajar. Para Adib ketika menyusun “adab” mempraktekkan inklusivisme ini. Karena selain menggunakan al-Qur’an dan hadits sebagai sumber yang paling otoritatif, mereka juga masih menggunakan sumber-sumber lain dari kebudayaan lain. Dalam puisi, misalnya, mereka menggunakan dan menghargai warisan Jahiliyah sebagai tolok ukur bagi kualitas dan kesuksesan sebuah karya puitis.Demikian juga ketika mereka mengambil pelajaran moral dari karakter hewan-hewan, mereka tidak ragu menggunakan karya fable India (missal Kitab Kalilah wa al-Dimnah karya pujangga India Bidpei). Sedangkan teladan moral dari pahlawan dan raja-raja mereka ambil dari Persia, sebagaimana tercermin dari karya Firdawsi, Shah namah (kisah para raja). Demikian juga dengan kata-kata hikmah, mereka himpun dari berbagai hikmah para pujangga Persia, Arab, Yunani dan India sebagaimana tercermin dalam karya Miskawayh, al-Hikmah al-Khalidah.

Para ilmuwan Muslim juga telah mengembangkan sikap inklusif dalam karya-karya mereka. Dalam hal matematika, para ahli matematika Muslim telah banyak belajar dari matematika India. Misalnya al-Fazari (atau al-Khwarizmi dalam versi lain) telah menterjemahkan karya matematika India Siddhanta al-Kubra ke dalam versi bahasa Arab. Karya ini mendorong ahli-ahli matematika muslim untuk berkarya lebih kreatif lagi sehingga banyak penemuan-penemuan penting di bidang matematika ini mereka temukan. Misalnya Al-Khawarizmi sendiri, ia dakui sebagai penemu angka nol atau sifr atau zero. Tentu ini merupakan sebuah revolusi matematik yang besar, karena tidak dapat dibayangkan “matematika” tanpa angka nol.

(2)

dengan elegan mengatakan: “Kebenaran dari manapun asalnya harus kita terima, karena tidak ada yang lebih dicintai oleh pencari kebenaran daripada kebenaran itu sendiri.

Para sufi muslim pun, di dalam memilih murid atau guru juga mengembangkan sikap inklusivisme. Misalnya Jalal al-Din Rumi (w.1273) seorang sufi dan penyair Persia terbesar memiliki murid Muslim, Yahudi, Kristen dan bahkan Zoroaster. Mereka diperlakukan secara adil tanpa dipaksa untuk melakukan konversi agama.Sikap inkluisif dalam memilih guru bisa dilihat dari al-Farabi (w.950), seorang peripetik Muslim, yang dikenal sebagai guru kedua setelah Aristoteles. Ketika al-Farabi datang ke Bagdad pada dasawarsa ketiga abad kesembilan masehi, ia belajar logika dan filsafat dari guru logika yang terkenal. Yohanna bin Haylan dan Bisyr Matta bin Yunus. Keduanya beragama Kristen.

Humanisme (Egalitarianisme). Yang dimaksud dengan humanisme di sini adalah cara pandang yang memperlakukan manusia karena kemanusiaannya, tidak karena sebab yang lain di luar itu, seperti ras, kasta, warna kulit, kedudukan, kekayaan atau bahkan agama. Dengan demikian termasuk di dalam humanisme ini adalah sifat egaliter, yang menilai semua manusia sama derajatnya.

Sejarah Kebudayaan Islam, menurut Mulyadhi, sarat dengan contoh-contoh sifat humanis ini. Nabi kita sendiri pernah menyatakan dengan tegas, bahwa “tidak ada kelebihan seorang Arab daripada non Arab”. Al Hujwiri, seorang penulis mistik Islam, dalam kitabnya Kasyf al-Mahjub

menunjukkan sikap humanis Nabi Muhammad saw. Dikatakan bahwa ketika seorang kepala suku datang menemuinya, secara spontan Nabi Muhammad melepas dan menghamparkan jubahnya untuk duduk sang kepala suku, (padahal ia tahu bahwa ia bukanlah seorang Muslim), seraya berkata kepada sahabat-sahabatnya: “Hormatilah setiap kepala suku, (apapun agamanya)”. Ini adalah contoh yang jelas dari pandangan humanis seorang Muhammad, yang memandang manusia, bukan karena keturunan maupun agamanya, tetapi karena kemanusiannya.

Toleransi. Toleransi umat Islam barangkali dapat dilihat dari beberapa contoh di bawah ini: Para penguasa Muslim dalam waktu yang relatif singkat telah menaklukkan beberapa wilayah sekitarnya, seperti Mesir, Siria dan Persia. Ketika para penguasa Islam itu menaklukkan daerah-daerah tersebut, di sana telah ada dan berkembang dengan pesat beberapa pusat ilmu pengetahuan. Namun mereka tidak mengganggu kegiatan-kegiatan ilmiah dan filosofis yang telah ada sebelum Islam datang. Beberapa pusat ilmu di kota-kota Siria, seperti Antioch, Harran dan Edessa, tetap berkembang ketika orang-orang menaklukkan Siria dan Iraq. Di pusat-pusat ilmu ini, kajian-kajian filosofis dan teologis oleh para sarjana Kristen tetap berjalan sebagaimana biasanya, dan mereka menikmati kebebasan berpikir yang diberikan oleh para penguasa Muslim.

(3)

menjadikan system pendidikan mereka sebagai model. Dikatakan bahwa observatory astronomis dan rumah sakit Baghdad, (dan bahkan menurut yang lain Bayt al Hikmah yang telah mulai dirintis oleh Harun al-Rasyid dan didirikan oleh putranya al Ma’mun), dibangun dengan mengikuti model Yundishapur, sebuah pusat ilmu pengetahuan terbesar Persia.

Selanjutnya, komunitas non Muslim seperti Kristen, Yahudi dan bahkan Zoroaster dapat hidup dan menjalankan ibadah mereka masing-masing dengan relatif bebas di bawah kekuasaan para penguasa Muslim. Di sebelah Barat kota Baghdad pada sekitar abad kesepuluh terdapat 8 biara dan 6 gereja Kristen, sedangkan di sebelah timur terdapat 3 biara dan 5 gereja. Demikian juga komunitas Yahudi di Baghdad menikmati sikap toleran penguasa Muslim. Baghdad pada abad kedua belas terdapat sekitar 40.000 orang Yahudi, 28 sinagog dan 10 akademi ilmu pengetahuan.

Demikian juga keadaan orang-orang non Muslim yang hidup di Andalusia, terutama kota Kordoba, saat dikuasai Penguasa Muslim, mereka menikmati kebebasan beragama dan dapat hidup tenang dan bebas dalam menjalankan ibadah dan aktivitas mereka sehari-hari.

Demokrasi. (Kebebasan Berpikir) Menurut Abdolkarim Soroush, sebagaimana dikutip Mulyadhi dari buku Soroush berjudul Reason, Fredom and Democracy in Islam, salah satu sifat yang tidak boleh ditinggalkan dalam demokrasi adalah kebebasan individu untuk mengemukakan pendapatnya, dengan kata lain harus ada kebebasan berpikir. Nah bagaimana kebebasan berpikir ini dilaksanakan oleh masyarakat kota-kota besar Islam, terutama pada masa kejayaannya, dapat dilihat dari contoh-contoh di bawah ini.

Kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap penguasa, dalam hal ini para perdana menteri (wazir), dapat dengan gamblang dilihat dalam karya Abu Hayyan al-Tawhidi mengkritik karakter dan bahkan administrasi dari dua wazir Buyid, Ibn Amid dan Ibnu Sa’dan. Ibn Amid, misalnya, dikatakan terlalu “pelit” dalam menggaji bawahannya, bahkan bawahan yang penting seperti Ibn Miskawayh (w.1010), seorang filosof etik yang terkenal, hanya dibayar dengan gaji yang pas-pasan.

Kadang kritik itu juga ditujukan oleh sarjana, terhadap orang-orang penting (tidak mesti penguasa) yang punya pengaruh besar di masyarakat, karena menurut penilaiannya orang-orang itu mempunyai cacat moral. Demikian juga dalam hal ilmiah kebebasan berpikir juga mendapatkan peran, sehingga ilmuwan yang satu bebas mengkritik ilmuwan yang lain. Dengan demikian ilmu pun akan terus berkembang. (lut).

Sumber:

Suara Muhammadiyah

Keragaman budaya merupakan kondisi yang ada di sebagian besar masyarakat. Terdapat banyak kesalahan pemahaman secara konseptual dalam diskursus terkait keragaman budaya. Sebagaimana dijelaskan oleh Tariq Modood (1997), istilah ‘multikulturalisme’ serta kebijakan multikultural secara umum dipahami secara berbeda oleh negara yang berbeda sesuai dengan latar belakang sosial-politik dan budaya mereka. Sementara sebagian besar negara-bangsa saat ini terdiri dari lebih dari satu komunitas budaya dan dengan demikian dapat dikatakan sebagai ‘masyarakat multikultural’, sangat sedikit masyarakat adalah ‘masyarakat multikulturalis’, dalam arti menghargai dan mendorong lebih dari satu pendekatan budaya, menggabungkan lebih banyak dari satu pendekatan budaya ke dalam sistem kepercayaan dan praktik mayoritas, dan menghormati tuntutan budaya dari semua atau lebih dari satu komunitas negara-bangsa (Parekh, 2001).

Multikulturalisme adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan pandangan tentang ragam kehidupan di dunia, atau kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan tentang adanya keragaman, kebhinekaan, pluralitas, sebagai realitas utama dalam kehidupan masyarakat menyangkut nilai-nilai, sistem sosial- budaya, dan politik yang mereka anut (Roald, 2009). Di sisi lain, pluralisme berasal dari kata plural dan isme, ‘plural’ yang berarti banyak atau jamak, sedangkan ‘isme’ berarti paham. Sehingga, definisi dari pluralisme adalah suatu paham atau teori yang menganggap bahwa realitas itu terdiri dari banyak substansi. Dalam perspektif ilmu sosial, pluralisme yang mengindikasikan adanya diversitas dalam masyarakat memiliki dua wajah yakni: konsesus dan konflik (Roald, 2009). Konsensus dalam hal ini mengandaikan bahwa masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda itu akan mampu bertahan hidup karena para anggotanya menyepakati hal-hal tertentu sebagai aturan bersama yang harus ditaati, sedangkan teori konflik justru memandang sebaliknya bahwa masyarakat yang berbeda-beda itu akan bertahan hidup karena adanya konflik. Konsep pluralitas mengandaikan adanya hal-hal yag lebih dari satu, keragaman menunjukkan bahwa keberadaan yang lebih dari satu itu berbeda-beda, heterogen, dan bahkan tidak dapat disamakan. Berbeda dengan konsep mutikulturisme yang memiliki pandangan dunia – yang pada akhirnya diimplementasikan dalam kebijakan- tentang kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan, tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa, ataupun agama (Roald, 2009).  Dalam konteks agama, pluralisme dapat dipahami melalui dua sudut pandang. Pertama, melalui sudut pandang sosial yang mana individu berhak untuk menganut agama apapun dan dalam hidup semua umat beragama sama-sama belajar untuk toleran, dan menghormati iman atau kepercayaan dari setiap penganut agama. Kedua, etika atau moral yaitu‚ semua umat beragama memandang bahwa moral atau etika dari masing-masing agama bersifat relatif dan sah apabila umat beragama menganut pluralisme agama dalam nuansa atis, maka didorong untuk tidak menghakimi penganut agama lain (Roald, 2009).

Bagaimanakah tuntutan dalam masyarakat multikultural
Rumah Suci Bodhimandala Surabaya

Konflik antar budaya dan menguatnya isu-isu SARA atau suku, agama, ras, dan antar golongan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah kurang pahamnya masyarakat terhadap bagaimana cara untuk berbicara secara terbuka tentang ras, budaya, agama, dan sebagainya dengan anggota dari peradaban lainnya (Ramirez, 2007). Hal ini menjadi penting karena dengan berbicara secara terbuka, suatu masyarakat dapat saling mendengarkan dan berbicara dengan masyarakat lainnya. Di sisi lain, kurangnya kesadaran masyarakat akan adanya interdependensi dengan masyarakat lain yang tidak dapat dihindari juga menjadi salah satu faktor penyebab rentannya terjadi konflik antar masyarakat. Faktor selanjutnya yaitu berupa pembicaraan terkait dengan masa lalu yang buruk tentang kesalahpahaman dan perbuatan jahat antara satu masyarakat terhadap masyarakat lainnya yang dapat memicu terjadinya pembalasan dendam. Di sisi lain, antagonisme etnis juga menjadi pemicu terjadinya disintegrasi bangsa. Antagonisme etnis yang berujung pada pertumpahan darah sendiri biasanya diakibatkan oleh adanya campur tangan politikus yang memiliki keinginan untuk mempertahankan kekuasaannya di dalam kelompoknya. Sikap ketidakpedulian terhadap masyarakat lain dapat menyebabkan suatu masyarakat menjadi mudah untuk tidak percaya dan membenci masyarakat lain sehingga dapat menimbulkan perpecahan (Ramirez, 2007).

Ramirez (2007) menunjukkan beberapa cara untuk mencegah adanya perbuatan balas dendam di masa mendatang melalui usaha pencapaian perdamaian, yaitu: (1)tidak berlarut-larut terperangkap dalam kesalahan di masa lalu, seperti halnya kita dilarang untuk mengusik luka terus menerus, tetapi membiarkannya saja hingga sembuh; (2)menghormati pendapat orang lain meskipun setuju maupun tidak; (3) toleransi dan saling memahami satu sama lain; (4)pengetahuan yang lebih baik terhadap budaya lain sehingga menghindari adanya serangan historis terhadap budaya lain; (5)sikap terhadap rekonsiliasi yang sebenarnya. Kejadian xenophobia yang terjadi di masyarakat sebenarnya beberapa berasal dari hasutan orang lain, ketidaksiapan terhadap dinamika masyarakat yang multikuluturalismenya kental, dan tindakan provokasi yang berbahaya seperti terorisme. Hal itu menyebabkan manusia menjadi takut untuk bersosialisasi dengan pandangan terbuka karena promosi agama yang terkesan dikompetisikan. Sesungguhnya tidak bisa kita mengatakan bahwa suatu agama itu yang paling benar. Lebih baik manusia memiliki pandangan untuk melihat bagaimana seharusnya ia menjadi pribadi yang lebih baik sesuai ajaran agamanya. Filter terhadap isu-isu yang mengarah pada skeptisme terhadap multikulturalisme juga penting agar pikiran manusia tidak mudah keruh dan mudah terbawa emosi. Pikiran yang jernih akan membawa manusia pada kekuatan untuk merespon dirinya dengan siap terhadap multikulturalisme di masyarakat. Ketika proses ini terjadi pada setiap individu, tentunya persebaran perdamaian juga akan lebih meluas.

Referensi:

Modood, Tariq. 1997. The Politics of Multiculturalism in the New Europe: Racism, Identity, and    Community.London: Palgrave Macmillan.

Parekh, Bikhu. 2001. Rethinking Multiculturalism. Harvard.

Ramírez, J. 2007. PEACE THROUGH DIALOGUE. International Journal on World Peace, 24(1), 65-81. Retrieved from http://www.jstor.org/stable/20752765

Roald, Anne Sofie. 2009. Multiculturalism and Pluralism in Secular Society: Individual or Collective Rights?. Michelsen Institute Press.