Bagaimana pendapatmu tentang gambar tersebut bila dihubungkan dengan bela negara coba jelaskan

“KITA tidak punya pilihan, kecuali menang melawan virus ini. Bersatu, bersinergi, dan berkolaborasi adalah jawabannya,” (Presiden RI Joko Widodo, Selasa, 14/4/2020).

Bersatu, bergotong royong, dan bekerja sama merupakan solusi dalam mengatasi pandemi covid-19. Saat ini 209 negara di dunia sedang menghadapi permasalahan covid-19. Musuh yang dihadapi ialah penyakit yang disebabkan virus atau covid-19, yang tidak kasatmata.

Covid-19 menyebar sangat cepat sehingga World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 menetapkannya sebagai pandemi. Data dari John Hopkins University per Selasa (14/4) menunjukkan jumlah kasus covid-19 di seluruh dunia telah mencapai 1.911.407 kasus.

Sementara itu, di Indonesia, menurut penuturan juru bicara pemerintah untuk covid-19, Achmad Yurianto, teridentifikasi sebanyak 4.839 kasus positif, angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Pandemi covid-19 ini telah membawa dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat sehingga Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2020 telah menetapkan penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional dengan Keppres No 12/2020.

Sampai saat ini vaksin untuk membunuh covid-19 masih belum ditemukan. Masyarakat saat ini hidup dalam situasi takut, bingung, tegang, dan emosional. Takut terpapar covid-19, takut kalau nanti jatuh sakit dan berujung pada kematian.

Sementara itu, sebagian besar masyarakat dituntut tetap harus bekerja guna pemenuhan kebutuhan hidup dan perekonomian keluarga.


Prioritas

Berbagai langkah untuk mencegah penyebaran virus ini pun sudah dilakukan. Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdasarkan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Prioritas langkah yang dilakukan ialah guna menyelamatkan saudarasaudara kita yang sudah terpapar covid-19 dan dengan segera membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penyebaran covid-19 di masyarakat sehingga tidak menambah jumlah korban jiwa dan bisa menyelamatkan lebih banyak lagi jiwa masyarakat Indonesia.

Salah satu penyebab cepatnya penularan covid-19 yang paling susah diantisipasi ialah orang tanpa gejala (OTG). Orang tanpa gejala merupakan orang yang sudah terinfeksi covid-19, tapi tidak menunjukkan gejala sakit. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh potensial yang mengancam setiap orang yang kontak dengannya, terutama kelompok rentan (manusia usia lanjut dan orang dengan penyakit penyerta/bawaan).

Imbauan pemerintah untuk tidak mudik ialah upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 ke daerahdaerah yang dibawa orang tanpa gejala. Tidak ada seorang pun tentu nya yang ingin mencelakakan keluarga, orangtua, dan saudara kita yang ada di kampung halaman karena tanpa disadari bahwa kita termasuk pembawa/carrier (orang tanpa gejala) covid-19.

Adakan isolasi mandiri dengan melibatkan elemen masyarakat yang ada di wilayah masing-masing. Isolasi mandiri juga dilakukan dengan memisahkan kelompok rentan, menerapkan pemisahan antara kaum muda dan kaum tua, karena o rang tua lebih rentan terinfeksi dan kaum muda berpotensi menjadi penular tanpa gejala.

Menjadi tanggung jawab bersama sebagai anak bangsa guna memerangi pandemi covid-19 ini. *Gugus tugas yang sudah dibentuk tidak dapat bekerja sendiri tanpa mendapat dukungan dan kepatuhan dari seluruh masyarakat.

Strategi ke depan yang masih harus terus dilakukan ialah bagaimana meningkatkan stamina/imunitas tubuh masyarakat, penerapan protokol pencegahan penularan, dan disiplin diri ataupun kolektif.

Upaya yang dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 tidak dapat dilakukan dengan bekerja sendiri-sendiri. Perlu adanya kolaborasi Pentahelix Berbasis Komunitas antara pemerintah–peneliti–dunia usaha–masyarakat–media, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai desa/kelurahan. *Setiap warga negara Indonesia harus merasa terpanggil untuk ikut serta dalam membela negara, menyelamatkan negara dari pandemi covid-19 ini, sesuai Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Yang artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. *Membela negara bukan hanya dalam wujud perang bersenjata, melainkan juga dalam perang melawan covid-19 dengan berbagai cara dan daya yang dimiliki tiap-tiap individu.

Yang paling mudah ialah dengan selalu menaati anjuran, imbauan, dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam perang melawan covid-19 ini, untuk tetap tinggal di rumah. Berdiam di rumah ialah selamat dan menyelamatkan.


Solidaritas

Saat berdiam di rumah, kita tetap dapat menggerakkan tindakantindakan solidaritas. Keluarga- keluarga yang mampu bisa menyisihkan sedikit rezeki mereka untuk membantu keluarga yang berkekurangan, seperti makanan, suplemen, vitamin, dan masker.

Ide-ide kreatif bisa dibuat dengan memanfaatkan media sosial atau media lainnya. Doa-doa pendek, nyanyian-nyanyian penguatan, atau kalimat-kalimat solidaritas penuh penghiburan bisa direkam dan dikirim kepada mereka yang menderita. Atau juga, kepada mereka yang ada di garda terdepan melayani secara langsung masyarakat yang terpapar covid-19, seperti tenaga medis, para relawan, serta aparat keamanan.

Jika penderita covid-19 tinggal di sekitar kita dan mengalami karantina mandiri di rumah, perlu diciptakan suasana yang mana mereka tidak merasakan perilaku diskriminatif dari warga di sekitarnya.

Bahkan, bisa dibantu dengan cara menyediakan kebutuhan sehari-hari mereka selama masa karantina, dengan tentunya tetap menjaga jarak aman.

Terpapar virus korona bukanlah aib atau kutukan Tuhan. Karenanya, stigmatisasi yang mendorong ke tindakan diskriminasi terhadap mereka yang terpapar harus dilawan bersama-sama.

Beberapa hari lagi kita akan memasuki Ramadan 1441 H, bulan rahmat, magfirah, dan bulan ibadah. Mari kita sambut Ramadan dengan kesiapan lahir batin, fisik dan mental, serta cara dan pemahaman baru beribadah di tengah wabah covid-19.

Wabah covid-19 bukan halangan untuk beribadah, justru dapat dijadikan momentum untuk semakin mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Hanya karena ada kondisi khusus, maka caranya perlu dilakukan secara khusus pula. Menghindari kerumunan yang potensial penyebaran wabah ialah ibadah. Hadiah terbaik Ramadan saat ini ialah kita tetap sehat.

Perjuangan kita melawan covid-19 masih panjang. Sinergi dan kolaborasi seluruh lapisan komponen masyarakat dibutuhkan untuk menang dalam pertempuran ini. Yakin dan optimistislah bahwa dengan bekerja sama kita bisa mengatasi krisis ini dan kembali beraktivitas seperti sediakala. Bersama Tuhan, mari kita bahu-membahu melawan covid-19.

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.