Bagaimana menurut mui tentang permasalahan ahok

Suriyanto | CNN Indonesia

Rabu, 23 Nov 2016 11:44 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas membantah lembaganya membuat gaduh dalam perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. MUI juga membantah mendukung demo dan terlalu ikut campur urusan politik.Anwar menyebut MUI hanya melakukan tugasnya dalam urusan keagamaan. Berikut petikan wawancara Anwar dengan CNNIndonesia.com.

Ada yang meminta MUI direformasi?

Mengapa harus direformasi? Apanya yang direformasi?
Ada pernyataan pengurus MUI yang dinilai berlebihan.Bedakan MUI dengan orang MUI dengan yang mengatasnamakan MUI, itu berbeda. Kalau MUI itu diwakili Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau Wakil Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan.Kalau ada pribadi (anggota MUI) yang berbicara sesuai dengan pendapat dan sikap MUI, maka itu bisa dikatakan pendapat MUI. Tapi kalau ada pengurus yang bicara tidak sesuai dengan pendapat dan sikap MUI, maka itu bukan pandangan dan sikap keagamaan MUI. Itu adalah pandangan dan sikap keagaman pribadi. Hal itu sudah kami beri tahukan pada semua pengurus MUI.

Tudingan MUI ikut campur urusan politik?

Bukan MUI yang masuk ke politik, tapi Ahok yang masuk ke ranah MUI dan agama. Agama itu masuk ranah MUI, itu pekerjaan MUI. Ada yang bilang MUI sumber kegaduhan. Yang bikin gaduh itu Ahok. Coba Ahok tidak bilang (Surat Al Maidah) di Pulau Seribu, tidak akan gaduh.Begitu gaduh, ada reaksi umat beragama. MUI tampil mengendalikan kegaduhan. Jadi MUI dibuatkan PR oleh Ahok.Gara-gara Ahok, masyarakat jadi gaduh kemudian datang ke MUI, meminta MUI melakukan hal yang sesuai untuk mengendalikan kegaduhan.Apa yang dilakukan MUI?MUI mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan. Mengimbau penegak hukum agar memperoses hukum Ahok. MUI mengendalikan kegaduhan yang dibuat Ahok. Sampai ada yang membuat pasukan berani mati, MUI harus turun.

MUI juga mendukung agar masyarakat demo agar Ahok diproses hukum?

Lihat pernyataan resmi MUI, tidak ada (menyuruh) demo. Cuma kalau terpaksa demo, itu dijamin undang-undang, maka berdemolah dengan tertib, sopan, dan mematuhi paraturan yang berlaku.Mereka mau demo, MUI tak bisa melarang, (kalau melarang) bisa melanggar undang-undang. Paling hanya mengimbau demo agar tidak anarkistis.

Bukannya MUI ikut membahas dan merencanakan demo?

GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI katanya mau berdemo, saya meminta Ketua Umum (MUI) memanggil mereka. Mereka saya tanya apakah mau demo. Mereka jawab, iya.Saya imbau, bisakah tidak demo? Mereka jawab tidak bisa karena kepolisian tidak menegakan hukum. Mereka minta (Ahok) ditahan seperti Lia Eden, Permadi, dan Arswendo (Atmowiloto). Di Bali ada penghinaan agama juga ditahan, (Ahmad) Musadek juga ditahan. Tapi Ahok sudah tersangka kok tidak ditahan sampai sekarang. Menurut mereka itu tidak benar.

Tidak mendukung demo, tapi nama MUI dibawa-bawa oleh GNPF itu?


Itu bukan bagian dari MUI, bukan underbow. Secara struktural tidak ada di MUI.

MUI tidak melarang namanya digunakan?

Untuk apa dilarang, mereka mengawal secara baik, untuk apa dilarang. Kecuali melenceng.Apa benar MUI sudah mengeluarkan fatwa soal kasus Ahok?Pendapat dan sikap keagaman MUI tentang kasus Ahok secara hierarki lebih tinggi dari fatwa. Kalau fatwa dibuat oleh komisi yg membantu MUI yg ditandatangani ketua dan sekretaris fatwa. Tapi pendapat dan sikap ini dibawa ke rapat yang lebih tinggi, rapat dewan pimpinan.Subtansinya fatwa, tapi lebih tinggi karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen MUI. Jadi kalau fatwa itu peraturan menteri, pendapat dan sikap keagamaan MUI ini peraturan presiden.

Apa sebenarnya inti dari sikap dan keagamaan MUI soal kasus Ahok?


Pernyatan ahok yang "Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah", itu menghina Al Quran dan menista ulama yang menyampaikan itu. Kalau menista Al Quran itu sama saja menista Tuhan. Tuhan dan Al Quran itu sesuatu yang suci di agama. Karena itu Ahok dianggap menistakan agama.
Apa tidak ada upaya memanggil Ahok agar memberikan klarifikasi?Untuk apa dipanggil? Bagaimana bisa tahu niat orang? Robin Hood merampok di Inggris untuk orang miskin. Niatnya bagus. Tapi apa dengan niat bagus, orang bebas merampok? Tidak bisa begitu. Sudah ada video di Youtube dan diaukui olehnya, jadi untuk apa lagi?

Sekarang setelah Ahok jadi tersangka, apa MUI mendesak untuk ditahan?

MUI menyarahkan ke proses hukum, tapi MUI juga minta hukum ditegak seadil-adilnya dan memperhatikan rasa keadilan.

Rasa keadilan artinya Ahok harus ditahan?


Kita lihat beberapa orang yang sudah jadi tersangka penistaan agama dan langsung ditahan. (gil/asa)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Filani Olyvia | CNN Indonesia

Selasa, 31 Jan 2017 16:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menyatakan meminta pendapat tokoh Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab sebelum mengeluarkan pendapat keagamaan soal penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Sebagai seorang tokoh agama, Rizieq dinilai pantas untuk dimintai pendapat oleh MUI.Pendapat Rizieq diminta menurut Ma'ruf bukan terkait pendapat keagamaan MUI soal ucapan Ahok."Saya anggap dia (Rizieq) menguasai masalah-masalah keagamaan ini," kata Rizieq saat bersaksi di sidang Ahok, sapaan Basuki, Selasa (31/1) di Auditorium Kementerian Pertanian.Usulan untuk meminta pendapat Rizieq datang dari Sekretaris Jenderal dan beberapa ketua komisi yang ada di MUI. Dalam kesaksiannya, Ma'ruf juga menyebut Ahok tak pantas mengutip surat Al Maidah lantaran ia bukan muslim. Kutipan ayat Al Quran oleh mereka yang bukan beragama Islam dinilai Ma'ruf membuatnya tidak proporsional."Harusnya pak Basuki itu tidak berbicara tentang Al Maidah karena dia bukan muslim. Jadi saat dia bicara itu, tidak proporsional," katanya.MUI selanjutnya mengeluarkan pendapat keagamaan yang menyebut Ahok telah menodai agama. Ahok juga disebut MUI telah menghina agama, ulama dan umat Islam.Pendapat keagamaan adalah keputusan tertinggi di MUI bahkan lebih tinggi dari fatwa. Pendapat keagamaan diputuskan oleh pengurus harian dan empat komisi yang ada.Sepotong kalimat Ahok yang dipermasalahkan adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya".

Ahok saat ini berstatus terdakwa. Sidangnya sudah digelar sebanyak delapan kali. Dalam sidang hari ini lima saksi yang didatangkan jaksa dihadirkan. Selain Ma'ruf ada dua nelayan Kepulauan Seribu, satu pelapor dan anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta yang turut dijadikan saksi. (sur/yul)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Sidang Ahok ke-8:

1 Februari 2017

Pernyataan dan sikap keagamaan justru untuk meredam amarah ummat. Urusan penegakan hukum jadi wewenang kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Bagaimana menurut mui tentang permasalahan ahok

KH Ma'ruf Amin di sidang Ahok, Selasa (31/1). Foto: POOL/Seto W/Isra T

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan permohonan maaf secara terbuka kepada PBNU dan KH Ma’ruf Amin. Pernyataan maaf itu disampaikan lantaran pada sidang sebelumnya, Ma’ruf Amin diperiksa sebagai saksi hampir tujuh jam di PN Jakarta Utara yang bersidang di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1).

Ini adalah sidang kedelapan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Ada beberapa orang saksi yang diperiksa. Namun pemeriksaan Ma’ruf Amin paling lama. (Baca juga: Surat Dakwaan Ahok Hanya 7 Halaman)

Pemeriksaan Ma’ruf Amin berjam-jam itu menuai protes karena seolah-olah pengurus PBNU itu diperlakukan sebagai pesakitan. Bahkan pengacara Ahok sampai mengingatkan konsekuensi hukum jika Ma’ruf memberikan keterangan palsu. Berdasarkan pemantauan Hukumonline di ruang sidang, lamanya pemeriksaan lantaran banyak hal yang dipertanyakan tim pengacara Ahok, mulai dari Sikap Keagamaan MUI hingga telepon seorang mantan Presiden. (Baca juga: Keterangan Palsu dalam Persidangan Dikecam Oleh Hukum)

Sikap Keagamaan MUI telah menjadi bagian penting dari dakwaan penuntut umum. Pengutipan ini dilakukan untuk sebagai argumentasi  atas dugaan pelanggaran atas Pasal 156a huruf a dan Pasal 156 KUH Pidana yang dilakukan Ahok. Sikap Keagamaan MUI memang tegas menyatakan Ahok melakukan penistaan agama dan ulama, dan ini menimbulkan konsekuensi hukum. (Baca juga: Gara-Gara Dikutip Jaksa, Pengacara Ahok Pertanyakan Legalitas Sikap Keagamaan MUI)

Di persidangan, tim pengacara Ahok sudah mempersoalkan Sikap Keagamaan MUI itu. Mereka menuding ‘fatwa’ itulah penyebab Ahok akhirnya dijerat pasal-pasal pidana. Padahal, menurut tim pengacara Ahok, fatwa bukanlah hukum positif dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku saat ini. Fatwa MUI tak mengikat aparat penegak hukum. Namun, Sikap Keagamaan MUI justru dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk mendakwa Ahok. Tim pengacara terdakwa juga mempertanyakan latar belakang lahirnya ‘fatwa’ yang berupa Sikap Keagamaan. KH Ma’ruf Amin menegaskan Sikap Keagamaan keluar setelah melalui serangkaian pengkajian. Yang terlibat bukan hanya Komisi Fatwa MUI, tetapi juga komisi lain. Itu sebabnya bentuk produk hukumnya adalah pendapat dan sikap keagamaan. “Masyarakat yang melapor minta masalah ini segera ada pegangannya,” kata Ma’ruf pada Ketua Majelis Hakim. Ma’ruf tak menampik Fatwa MUI  bukan peraturan perundang-undangan. Tindak lanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya Ma’ruf keberatan jika fatwa MUI dianggap sebagai penyebab Ahok terseret kasus hukum. Karena penilaian hukum atas kasusnya ditangani oleh kepolisian, kejaksaan, hingga dibawa ke persidangan saat ini. “Fatwa MUI bukan peraturan perundangan sampai dilakukan positivisasi ke dalam hukum nasional,” kata Ma’ruf menjawab pertanyaan Tim Pengacara.

Selama ini Fatwa MUI memang bukan sebagai hukum positif. Akan tetapi, dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan ajaran Islam, Fatwa MUI kerap menjadi rujukan utama Pemerintah. Ma’ruf mencontohkan seperti Fatwa DSN-MUI dalam urusan ekonomi syariah, fatwa mengenai aliran sesat Gafatar. (Baca juga: Kedudukan Fatwa dalam Hukum Indonesia)

Ma’ruf menambahkan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal biasa, bahkan antara ormas-ormas Islam yang mengeluarkan fatwa. Ada metode tersendiri berdasarkan literatur Islam. Hanya saja, berkaitan dengan MUI sebagai representasi ormas-ormas Islam di Indonesia, Pemerintah selalu merujuk fatwa MUI. Karena pembuatan fatwa MUI telah mencakup berbagai pendapat perwakilan ormas Islam se-Indonesia. MUI membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman laporan tersebut dengan melibatkan 4 Komisi yang ditugasi meneliti aduan tersebut yaitu Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundangan, serta Komunikasi Informasi dan Komunikasi, lalu hasilnya diputuskan bersama dengan Pengurus Harian MUI. Dalam pemeriksaan, Tim Pengacara mempertanyakan sikap MUI yang cenderung memperbesar kasus dugaan penodaan ini melaui fatwanya. Bahkan, kasus ini dianggap menjadi berpotensi konflik antarumat beragama. Pengacara Ahok juga mempertanyakan mengapa tidak dilakukan tabayun langsung pada Ahok atas perkataannya yang dipermasalahkan. Apalagi, Ketua MUI sendiri mengakui bahwa dirinya tidak pernah menonton langsung video rekaman Ahok baik dalam versi penggalan maupun secara utuh. “Justru terdakwa yang harus mempertimbangkan potensi kegaduhan antarumat beragama sebelum berbicara, memikirkan dulu apa akibatnya,” jawab Ma’ruf Amin.  Menurut Ma’ruf Amin, fatwa berupa Sikap Keagamaan ini segera dibuat untuk meredam kemarahan yang telah muncul di kalangan umat Islam. Dalam sikap keagamaan tersebut MUI meminta umat Islam tidak main hakim sendiri serta menyerahkan perkara pada Pemerintah untuk menanganinya. Dalam keterangannya, Ma’ruf juga berkali-kali menegaskan perkara dugaan penodaan Al Maidah ayat 51 bukanlah perkara tafsir Quran, perbedaan tafsir memang dimungkinkan selama dalam metode tafsir yang diterima dalam ajaran Islam. Akan tetapi, yang menjadi masalah adalah adanya redaksi perkataan Ahok terkait ‘dibohongi’ pakai Al Maidah ayat 51. Di tengah pidatonya di Kepulauan Seribu, ada pernyataan Ahok yang mengesankan seolah Quran adalah alat yang dijadikan untuk kebohongan serta yang menyampaikannya adalah pembohong. Dalam hal ini, tafsir tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin adalah salah satu tafsir yang diakui dalam ajaran Islam dan bersumber dari para ulama sebagai penyampainya. Mengenai pengkajian MUI yang dinilai tidak tabayun pada Ahok, Ketua MUI ini menyatakan tabayun langsung adalah untuk perkara yang tidak jelas sehingga harus langsung menemui tersangkanya. Adapun hasil kajian MUI melalui tabayun melalui pendalaman laporan, pemeriksaan rekaman video Ahok, investigasi ke penduduk di Pulau Panggang, hingga akhirnya diputuskan. Semua itu telah dilakukan tim yang dibentuk MUI. Meskipun Ketua Umum MUI tidak tidak menonton rekaman atau tidak meminta penjelasan langsungke Ahok, kata Ma’ruf, tabayun telah dilakukan. “Saya hanya lihat dari berita TV dan cetak, tapi tim melakukan semua pengkajiannya, juga ke Kepulauan Seribu,” tambahnya. Ada beberapa hal lain yang dipermasalahkan Tim Pengacara, antara lain penugasan resmi MUI kepada Rizieq Syihab sebaga saksi ahli agama dari MUI dalam penyidikan. Dengan demikian Rizieq akan dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan ahli. Padahal selama ini diketahui bahwa Rizieq Syihab bersikap sangat keras dengan kepemimpinan Ahok. Terungkap pula di persidangan, beberapa hari sebelum MUI mengeluarkan Sikap Kegamaan, telah didahului teguran dari MUI Provinsi DKI Jakarta. Pengacara Ahok menyayangkan mengapa MUI Pusat justru melanjutkan dengan mengeluarkan penghakiman pada Ahok sebelum teguran tersebut ditanggapi Ahok. Akan tetapi hal ini dianggap Ma’ruf bukanlah menjadi masalah, karena tidak ada hubungan komando antara MUI Pusat dengan MUI Daerah dalam pembuatan fatwa dan sikap keagamaan. Tim Pengacara Ahok juga mengklarifikasi komunikasi lewat telepon antara mantan Presiden SBY dengan Ma’ruf, dan kunjungan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Agus-Sylvi di kantor PBNU. Selain menjabat Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin juga seorang Rais ‘Aam PBNU serta pernah menjabat sebagai anggota Wantimpres periode SBY.

Sidang yang diakhiri pada pukul 11 malam ini juga menghadirkan komisioner KPUD DKI Jakarta. Dahlia, anggota KPUD dimaksud, menjelaskan kaitan pernyataan Ahok yang diperkarakan dengan dugaan kampanye Pilgub. Sejak eksepsi dakwaan, Tim Pengacara Ahok mengklaim kasus yang tengah dihadapi Ahok adalah upaya menjegal Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta. Kasus ini dinilai lebih sebagai politisasi ketimbang murni perkara hukum.