Bagaimana makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Wilayah Negara Indonesia?

(5)

Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan berdasarkan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Questions and Answers to PPKN Class 10 Curriculum 2013 Revision 2017 Explain the meaning contained in Article 25 A of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia concerning the territory of the Indonesian state Page 74 Chapter 2 (Provisions of the 1945 NRI Constitution in National and State Life) ~ Assalamualikum semuanya, kembali lagi bersama laguasyik.com. Pada kali ini saya akan memberi tahu kalian semua tentang Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia Halaman 74 Bab 2 (Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara) kepada para siswa/siswi yang melihat artikel ini. Yuk, kita langsung saja ke soal dan jawabannya. ~

UJI KOMPETENSI BAB 2

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara. Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia!

Sebagai suatu negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berlandaskan pada Pancasila sebagai ideologi dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi. Konstitusi kita secara jelas mengatur tentang berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salah satu pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 25A.

Pasal 25A Undang-undang Dasar 1945 mengatur tentang Wilayah Negara. Pasal ini berbunyi: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.

Makna yang terkandung dalam pasal 25A UUD RI tahun 1945 tentang wilayah negara indonesia adalah bahwa negara republik indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan memiliki batas-batas wilayah, jadi tidak sembarang negara nantinya bisa mengakui bahwa kawasan yang termasuk ke dalam republik indonesia adalah bagian wilayahnya.

Secara makna, pasal ini mengatur secara jelas tentang seluruh wilayah NKRI yang mencakup wilayah daratan, termasuk tanah di bawahnya, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan, dan ruang udara.

  • Wilayah daratan, termasuk tanah di bawahnya

Wilayah daratan diartikan sebagai tempat para penduduk bermukim dan pemerintah melakukan tugas pemerintahannya. Garis-garis batas wilayah suatu negara, termasuk Indonesia, ditentukan berdasarkan perjanjian antara negara-negara yang berbatasan langsung dengan negara kita.

Selain itu, wilayah tanah juga mencakup tanah di bawah daratan (permukaan tanah). Tentang hal ini tidak dapat diatur oleh hukum positif manapun, sehingga menempatkan suatu negara berkuasa penuh atas tanahnya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas, termasuk mencakup seluruh sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.

Wilayah negara Indonesia juga mencakup perairan di wilayah daratan, perairan di kepulauan, laut teritorial, serta dasar laut dan lapisan tanah yang terdapat di bawahnya. Wilayah perairan Indonesia diatur mengikuti pasal 3 dan 33 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).

  • Wilayah dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di bawah wilayah perairan

Wilayah negara kita Indonesia juga meliputi dasar laut, beserta tanah yang terdapat di bawahnya sampai pada kedalaman yang tidak terbatas, serta mencakup seluruh sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.

Wilayah negara kita juga mencakup ruang udara yang terletak di atas wilayah daratan dan perairan di dalam wilayah negara kita. Dengan kata lain, tidak ada batasan ketinggian ruang udara yang boleh dan tidak boleh diklaim oleh suatu negara. Sepanjang suatu negara memiliki kemampuan untuk melindungi ruang udaranya, negara tersebut memiliki kedaulatan atas ruang udara sampai pada ketinggian yang tidak terbatas, termasuk seluruh sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.

2. Batas wilayah pada dasarnya menunjukkan luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya berupa tugu perbatasan. Berdasarkan hal tersebut uraikan batas-batas negara Indonesia baik di wilayah daratan maupun lautan yang berbatasan dengan negara tetangga RI!

a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan

Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara Indonesia?

Seharusnya pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah Negara Indonesia, dikelola sesuai amanat yang terkandung di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dimana Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan justru dikuasai dan dimiliki oleh asing.

Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan di atas secara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain negara melalui pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus dan mengelola serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

4. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. Jelaskan makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia?

Makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia adalah bahwa seluruh warga negara Indonesia mendapatkan hak untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya yang diyakini, setiap warga negara terhindar dari intervensi apapun, serta kemerdekaan beragama tidak diartikan sebagai kebebasan untuk tidak beragama dan tidak diartikan sebagai kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain.

Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa:

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

5. Pertahanan dan keamanan negara Indonesia pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Berdasarkan hal tersebut jelaskan sistem pertahanan dan keamanan yang dikembangkan oleh Negara Indonesia!

Sistem Pertahanan dan Keamanan yang dikembangkan oleh negara Indonesia adalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau yang disingkat SISHANKAMRATA.

Sistem Pertahanan dan Kemanan ini merupakan sistem dengan komponen yang terdiri dari seluruh potensi seperti potensi komponen dasar, utama, khusus, serta komponen pendukung sehingga didapat kekuatan nasional yang dapat bekerja secara maksimum, integral dan berkelanjutan.

Sekian Kunci Jawaban Dari Saya Tentang “Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia Halaman 74 Bab 2 (Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara)”, Dan terima kasih sudah berkunjung blog yang sederhana. Semoga kunci jawaban ini bisa membantu kalian yang belum menjawab Soal dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Jelaskan makna yang terkandung dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang wilayah negara Indonesia Halaman 74 Bab 2 (Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara). Jika ada kelebihan pada artikel ini semoga bermanfaat bagi kalian semua dan jika ada kekurangan maupun salah mohon dimaafkan sebesar-besarnya. Jika ada pertanyaan dan ada saran untuk kelebihan dan kekurangan selain ini bisa komen di kolom komentar.