Bagaimana jika ada banyak yang tertidur saat mendengarkan khutbah?

Hukum tidur di tengah khutbah Jumat.

Kita sering lihat kelakuan sebagian jamaah shalat Jumat seperti itu. Ngantuk berat memaksa mereka tidur di tengah khutbah Jumat. Bagaimana pandangan fikih mengenai fenomena ini?

Yang jelas tidak boleh sengaja tidur di tengah-tengah khutbah Jumat. Yang diperintahkan ketika imam menyampaikan khutbah adalah diam. Sebagian ulama melarang untuk duduk sambil memeluk lutut saat Jumatan. Di antara alasannya karena dikhawatirkan akan tertidur, sehingga wudhunya batal lalu tidak sampai mendengar khutbah.

Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Bagaimana jika ada banyak yang tertidur saat mendengarkan khutbah?
Hukum Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat

Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khottobi yang menyatakan,

نهي عنها لانها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض ويمنع من استماع الخطبة

“Duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah, dapat menyebabkan wudhu batal, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592).

Adapun jika tidurnya sampai nyenyak, hendaklah wudhunya diulangi. Karena tidur yang nyenyak termasuk membatalkan wudhu. Lihat: Tidur Membatalkan Wudhu.

Semoga bermanfaat bagi yang akan menjalani shalat Jumat.

Selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.6.000,- (belum termasuk ongkir).

PortalAMANAH.com - Seperti sudah jadi pemandangan umum bahwa setiap momentum khutbah Jumat sedang berlangsung, selalu saja ada jamaah atau bahkan mungkin kita kita sendiri yang mengantuk. Tidak jarang bahkan sampai tertidur.

Jika sampai tertidur ketika khutbah, tentu hal ini sangat tidak sesuai fiqih ibadah shalat Jumat karena khutbah merupakan bagian dari shalat Jumat itu sendiri.

Lalu bagaimana caranya agar tidak mengantuk lagi saat mendengarkan khutbah Jumat?

Baca Juga: Ini Alasan Rasulullah Mengapa Menganjurkan Baca Al Kahfi di Hari Jumat

Baca Juga: Kabar Gembira, Umrah Kembali Dibuka 8 Januari 2022

Dikutip dari Islampos, ini tips agar terhindar dari rasa kantuk saat khutbah Jumat:

1. Sebelum berangkat shalat Jumat usahakan mandi junub terlebih dahulu, biar badan segar. Badan segar membuat kita lebih semangat.

2. Kalau masih mengantuk, maka jangan sarapan terlalu banyak paginya. Karena sarapan terlalu banyak akan menimbulkan rasa kantuk.

3. Bagi yang tidak bekerja di hari Jumat atau bekerja setelah shalat Jumat, maka tidur dulu sejenak sebelum shalat Jumat bisa jadi salah satu solusinya.

4. Kalau ketiga cara di atas masih gagal, mungkin salah satu cara yang sedikit ampuh adalah minum kopi sebelum berangkat shalat Jumat. Kopi bisa jadi salah satu cara yang ampuh untuk membuat kita terjaga dan tidak mengantuk.

Terkini

Bagaimana jika ada banyak yang tertidur saat mendengarkan khutbah?

Jumat, 7 Januari 2022 | 06:14 WIB

Pembaca yang Budiman, di antara kesempurnaan Salat Jumat adalah mendengarkan khutbah Jumat selain juga mandi dengan sempurna; berangkat awal itulah Salat Jumat yang sempurna; dan akan mendapat ampunan, dalam sebuah hadis Riwayat imam Al-Bukhari nomer 883 disebutkan

لا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى

“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan salat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883).

Tulisan ini dilatarbelakangi kegusaran penulis, suatu ketika penulis pernah berjumatan di suatu masjid; saat khatib menyampaikan khutbah, di samping khatib banyak anak-anak yang berisik sekali, bahkan teriak-teriak karena asiknya bermain; penulis juga melihat beberapa remaja dan orang dewasa asik saja mengobrol tanpa peduli dengan Khutbah Jumaatnya. Penulis saat itu serba salah, hendak meningatkan tetapi takut berbuat laghwun juga; karena penjelasan akan hal tersebut dalam suatu hadis, yang artinya : “Apabila engkau berkata kepada orang lain di hari jumat: diamlah maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia.”

Meskipun masih khilaf apakah tidur saat khutbah sah Jumatannaya atau tidak; namun minimal salat Jumatnya sudah tidak sempurna dan berkurang pahalanya sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Sahih Fikih Sunnah halaman 518. Penulis juga hendak diam saja tapi  kok berisik sekali, selain itu juga penulis belum membaca lagi, lalu bagaimana sebaiknya?

Akhirnya dari kegusaran tersebut penulis membuka kembali Kitab Sahih Fikih Sunah karya Abu Malik Kamal Sayid Salim di Bab Salat Jumat pada bahasan perbuatan mamun tatkala khutbah, di situ dijelaskan,

Apabila ada jamaah yang berbicara atau membuat kebisingan, maka boleh menyuruhnya diam dengan isyarat, tentunya isyarat yang dipahami; bisa dengan jari atau dengan tatapan muka yang serius intinya sampa dia paham untuk diam. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari nomer 6168 suatu ketika nabi sedang khutbah di mimbar tiba-tiba ada seseorang yang berdiri dan bertanya: “Ya Rasul kapankah kiamat terjadi? Maka rasul mendiamkan, maka para sahabat memberi isyarat ke orang tersebut untuk duduk.” Penulis kitab ini berkata: “Disamakan juga hukumnya ketika ada yang mengucapkan salam ke kita saat khutbah, maka cukup dijawab dengan isyarat saja.”

Bahkan ada riwayat dalam Kitab Al Muwatha Imam Malik menuturkan bahwa Abdullah bin Abbas pernah melempar batu kerikil (supaya diam) kepada dua orang yang berbicara saat Khutbah Jumat.

Dari penggalan hadis dan riwayat di atas dapat dipahami bahwa perbuatan yang semisal tersebut atau yang menganggu ketenangan saat khutbah; hendaknya kita ingatkan dengan isyarat (tanpa ucapan) yang kiranya bisa membuat dia diam; dan ini tidak termasuk perbuatan sia-sia bahkan dianjurkan.

Lalu bagaimana jika ada jamaah yang tertidur saat khutbah?

Tidur dalam salat jumat sering kita dapati di masyarakat kita, padahal hal tersebut dilarang jika tidurnya terlampu pulas dan khilaf jika tidur ringan, ala kuli hal. Bagaimana sikap kita saat melihat jamah di dekat kita tertidur atu ngantuk? Maka Syaikh bin Baz mantan Mufti Agung Arab Saudi pernah ditanya tentang hal ini, lalu beliau menjawab: “Dianjurkan untuk membangunkannya dengan gerakan tidak dengan ucapan sampai dia bangun.”

Pembaca yang berbahagia, dari pemaparan singkat di atas bisa dipahami bahwa mengingatkan jamaah di dekat kita yang berisik atau tertidur itu boleh dan dianjurkan; tentunya dengan isyarat yang dipahami, jelas, atau dengan gerakan sehinga membuat mereka diam.

Tidak kalah penting dari itu, faktor lain juga layak diperhatikan, untuk jamaah hendaknya mempersiapkan jumat dengan sebaik-baiknya mandi; niat yang benar sehingga ia tidak ngantuk; dan fokus menunaikan ibadah jumat.

Kepada takmir atau pengurus masjid hendaknya mengkondisikan sebaik mungkin pelaksanaan Salat Jumat; dan nasehat kepada khatib hendaknya bijak dalam khutbahnya; tidak jarang sebab ngantuk adalah materi khatib yang panjang, atau suara yang terlalu pelan.

Sehingga jika hal-hal di atas diperhatikan insyaallah ibadah Salat Jumat akan terselenggara dengan baik, kondusif dan menjadi ibadah yang sempurna.

Demikian saja yang dapat penulis paparkan, penulis intisarikan dari Kitab Shahih Fikih Sunnah Bab Salat Jumat; besar harapan dengan tulisan ini pembaca tidak ragu lagi, tatkala menjumpai kasus yang penulis alami. Semoga bermanfaat.

Bagaimana jika banyak yang tertidur saat mendengarkan khotbah?

para ulama sepakat bila seseorang tertidur saat khutbah dibacakan, tetap sah shalat jumatnya. Tapi kita harus tetap mengupayakan sebisa mungkin untuk tidak tidur waktu mendengarkan khatib shalat Jumat. Sebab tujuan dari mendengarkan khutbah adalah mendengarkan nasihat, wasiat dan penjelasan masalah agama.

Bagaimana jika ada yang tertidur pada saat khutbah Jumat?

Jika dia merasakannya, maka tidurnya dinilai ringan dan tidak membatalkan wudhu dan shalat yang dilakukannya tetap sah. Alasannya adalah berdasarkan hadits riwayat dari Anas bin Malik di atas yang pada intinya menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk, tidak membatalkan wudhu.

Ketika seseorang mengantuk pada saat khutbah apakah ia harus berwudhu lagi apa yang sebaiknya dilakukan oleh orang tersebut?

Kedua, para ahli hukum menganggap tidur dapat membatalkan wudhu. Namun jika dia tertidur saat duduk kemudian posisinya masih dalam keadaan yang sama, maka wudhunya tidak batal. Dan seseorang harus kembali berwudhu jika dia terlelap hingga mengubah posisi duduknya.

Apakah saat khutbah boleh tidur?

Nah, kalau sekadar berkata “Diamlah” saja tidak diperbolehkan, apalagi tidur yang berarti tidak mendengarkan khutbah. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa karena shalat Dzhuhur itu empat raka'at, sedangkan shalat Jum'at itu dua raka'at, maka dua khutbah adalah ganti dari dua raka'at shalat Dzhuhur pada hari itu.