Bagaimana hukum berbicara pada saat khatib sedang berkhotbah

DALAM rangkaian salat Jumat ada yang namanya khutbah Jumat. Khutbah Jumat ini merupakan penyampaian suatu ilmu kepada orang lain. Sering ada di antara kita yang ketika khutbah Jumat sedang berlangsung masih ada yang bicara. Sebenarnya apa ya hukumnya berbicara saat khutbah Jumat?

Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (رواه مسلم)

Artinya: Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah!’ di hari Jumat, dalam keadaan imam sedang khutbah, maka engkau (shalat Jum’atmu) sia-sia,” (HR. Muslim).

Hukum berbicara saat Khutbah Jumat sudah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam hadist berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ اَلْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا, وَاَلَّذِي

يَقُولُ لَهُ: أَنْصِتْ, لَيْسَتْ لَهُ جُمُعَةٌ

“Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa berbicara pada shalat Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka ia seperti keledai yang memikul kitab-kitab. Dan orang yang berkata: Diamlah, tidak ada Jumat baginya,” (HR. Ahmad).

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Lihat Juga :  Bacaan Doa Supaya Bayi tidak Diganggu Makhluk Halus

“Apabila kamu berkata kepada temanmu padahal saat itu imam sedang berkhutbah dengan ucapan أَنْصِتْ (diamlah) maka kamu telah kehilangan (pahala).”

Akibatnya jika berbicara saat Khutbah Jumat. Kalimat (laghaut) oleh para ahli bahasa mengartikannya sebagai berikut:

– Anda kehilangan pahala. – Kehilangan fadhilah (keutamaan) ibadah jum’at.

– Ibadah salat Jumat menjadi tidak ada bedanya dengan ibadah salat dzuhur biasa.

Berbicara ketika khotib sedang khutbah hukumnya tidak sampai haram. Tetapi disunnahkan diam pada saat khutbah. Menurut Al Qodhi Abu Toyyib hukumnya makruh. Akan tetapi menurut qoul mu’tamad (yang dijadikan pegangan) hukumnya boleh berbicara saat khutbah, (Kitab Al Bajuri juz 1 hal 321). [

Hukum Tidur saat Khutbah Jumat

Salat di siang hari Jumat berbeda dengan hari-hari biasanya karena di dalamnya terdapat khutbah. Seperti kita tahu, ada kebiasaan jamaah salat Jumat ketika imam sudah naik mimbar untuk berkhutbah.

Mereka tertidur ketika seharusnya menyimak apa yang disampaikan dalam khutbah. Bagaimana hukumnya? Harus dipahami bahwa sengaja tidur di tengah-tengah khutbah Jumat itu tidak boleh. Jamaah diperintahkan diam ketika imam menyampaikan khutbah.

Lihat Juga :  Bacaan Doa Supaya Bayi tidak Diganggu Makhluk Halus

Sebagian ulama juga melarang jamaah salat Jumat untuk duduk sambil memeluk lutut karena dikhawatirkan akan tertidur. Hal ini juga bisa membuat wudhunya batal lalu tidak sampai mendengar khutbah.

Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khottobi yang menyatakan,

نهي عنها لانها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض ويمنع من استماع الخطبة

“Duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah, dapat menyebabkan wudhu batal, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592).

Adapun jika tidurnya sampai nyenyak, hendaklah wudhunya diulangi. Karena tidur yang nyenyak termasuk membatalkan wudhu.

Editor: Ferly M (Sumber: Islampos)

Bagaimana hukum berbicara pada saat khatib sedang berkhotbah
mendoakan pemimpin saat khutbah jumat, apakah shalat jumat menjadi tidak sah ?

BincangSyariah.Com – Syaikh Daqiq al-‘Id mengatakan dalam kitab Ihkamul Ahkam, mayoritas ahli fikih sepakat bahwa hukum melakukan dua khutbah jumat adalah  wajib, namun mereka berbeda pendapat mengenai keharusan diam dan mendengarkan khutbah jumat.

Dalam sebuah riwayat dikatakan

عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا قلت لصاحبك: أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب – فقد لغوت

“Kalau anda mengatakan kepada teman anda ‘Diam’ sementara Imam khutbah pada hari Jumah, maka anda telah sia-sia” (HR. Bukhari&Muslim)

Laghauta berasal dari kata lagha yalghu laghwan artinya perkataan buruk yang tidak ada kebaikan di dalamnya, termasuk di antaranya juga ghibah. Hadis di atas adalah dalil atas perintah agar diam saat khutbah berlangsung dan mendengarkan dengan seksama.

Madzhab syafi’I menganggap diam dan mendengarkan khutbah wajib bagi laki-laki umur 40 tahun lebih, sedangkan untuk sebelum umur itu, ulama berbeda pendapat apakah seseorang yang tidak mendengar khutbah tetap harus diam dan mendengarkan khutbah.  Sebagian ulama tetap melihat kewajiban diam dan mendengarkan khutbah berdasarkan hadis di atas, sebab sekalipun seseorang itu tidak bisa mendengar khutbah tapi dia tahu bahwa saat itu khutbah berlangsung.

Sedangkan madzhab Malikiyah berdasarkan hadis di atas berpendapat karena keharusan mendengarkan dan diam saat khutbah maka hendaknya tidak shalat tahiyatul masjid jika ketika tiba di masjid khutbah telah dimulai, sebab ia terhalang dari diam untuk mendengarkan khutbah jumat.

Hal tersebut menurut mazhab malikiyah karena perintah untuk diam termasuk amar ma’ruf yang merupakan keharusan. Sebab mendengar khutbah waktunya sedikit, yakni hanya saat shalat jumat berlangsung  sedangkan tahiyatul masjid waktunya luas yakni bisa dilakukan kapan saja setiap memasuki masjid. Wallahu’alam.

BERBICARA SAAT KHATIB SEDANG BERKHUTBAH

Pertanyaan.
Tentang gerakan makmum pada hari Jum’at saat imam masuk, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang mengatakan kepada saudaranya, ‘diamlah,’ maka dia telah melakukan perbuatan sia-sia”. Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barang siapa yang memegang kerikil, berarti ia telah melakukan perbuatan sia-sia”.

Lalu bagaimana dengan orang yang membaca Al-Qur`ân, ketika imam masuk masjid, orang yang membaca tadi berdiri untuk mengembalikan mushaf ke rak (tempat kitab) dan melakukan gerakan yang lebih banyak dari sekedar memegang kerikil? Mohon jawaban!

Jawaban.
Boleh berbicara saat khatib belum memulai khutbahnya serta di antara dua khutbah. Dan diharamkan berbicara ketika khatib sedang berhutbah.

Dalilnya, ialah hadits yang diriwayatkan oleh Jama’ah dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَنْصِتْ، وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Apabila engkau mengatakan kepada saudaramu pada hari jum’at “Diamlah,” padahal khatib sedang berkhutbah, berarti engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Darda, beliau Radhiyallahu anhu berkata:

جَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا عَلَى الْمِنْبَرِ فَخَطَبَ النَّاسَ وَتَلَا آيَةً وَإِلَى جَنْبِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ فَقُلْتُ لَهُ يَا أُبَيُّ مَتَى أُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ قَالَ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي حَتَّى نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقَالَ لِي أُبَيٌّ مَا لَكَ مِنْ جُمُعَتِكَ إِلَّا مَا لَغَيْتَ فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  جِئْتُهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ صَدَقَ أُبَيٌّ فَإِذَا سَمِعْتَ إِمَامَكَ يَتَكَلَّمُ فَأَنْصِتْ حَتَّى يَفْرُغَ

Baca Juga  Doa Ketika Khatib Duduk Diantara Dua Khutbah

Pada susatu hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di atas mimbar lalu berkhutbah dan membaca sebuah ayat. Kemudian Ubaiy duduk di sampingku. Aku bertanya kepada Ubai: “Wahai Ubaiy, kapankah ayat ini diturunkan?” Abu Darda` berkata: “Dia enggan berbicara denganku (tidak menjawab), kemudian aku bertanya lagi, namun dia masih enggan berbicara denganku, sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun”. Kemudian Ubaiy berkata kepadaku: “Kamu tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atmu kecuali kesia-siaan”. Ketika Rasulullah selesai (shalat), aku mendatangi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku beritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ubaiy benar. Jika engkau sudah mendengar imam (khatib) sedang berkhutbah, maka diamlah sampai dia selesai”.[1]

Berdasarkan ini, maka orang yang membaca mushaf Al-Qur`ân, kemudian ketika imam mulai berdiri, dia mengembalikan mushaf tersebut ke rak, dia tidak terkena larangan ini; karena dia melakukan itu sebelum khatib memulai khutbahnya, dan dia melakukan ini karena suatu keperluan, tidak berbentuk ucapan dan bukan perbuatan sia-sia.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Al-Lajanatud-Dâ`imah lil-Buhûts al-Ilmiyyah wal-Iftâ`.
Ketua: Syaikh bin Bâz.
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘Afifi.
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ûd.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote

[1] (HR Imam Ahmad, 5/143, 198. Ibnu Majah, 1/352-352, no. 1111. ‘Abdur-Razaq, 3/224-225, no. 5421, 5424. Ibnu Hibbân 7/34, no. 2794. Ibnu Khuzaimah, 4/154-155, no. 1807. Abu Ya’lâ, 3/335, no. 1799, dan al-Baihaqi, 3/219-220).