Apakah yang kamu ketahui tentang keanggotaan dan perangkat dalam berkoperasi

Jenis Koperasi Dan Makna Lambang Koprasi

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi  dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

  1. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  2. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

  1. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  2. koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

  1. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  2. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  3. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  4. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
  1. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  2. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

  1. Koperasi Serba Usaha (KSU)

adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel

adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

  1. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  2. Koperasi Unit Desa (KUD)

adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian

  1. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi

Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran

  1. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  2. Koperasi Desa
  3. Koperasi Pertanian
  4. Koperasi Peternakan
  5. Koperasi Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Perikanan
  8. Koperasi Konsumsi
  1. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
  2. Koperasi Pemakaian
  3. Koperasi Penghasilan atau Produksi
  4. Koperasi Simpan Pinjam

ANALISIS LAMBANG KOPERASI LAMA DAN ARTINYA

Arti lambang koperasi adalah sebagai berikut:

  1. Gerigi roda/ gigi roda.Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bersama jadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
  2. Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan
  4. Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai
  5. Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
  6. Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesiaharus punya tata-nilai sendiri.
  8. Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia

sumber :

http://elsaelida.blogspot.com/2011/11/pengertian-macam-macam-jenis-jenis-dan.html

http://elianor-antonius.blogspot.com/2012/11/pengertian-koperasi-dan-jenis-jenisnya.html

http://watchinginfo.blogspot.com/2011/09/pengertian-jenis-macam-kegiatan-ekonomi.html

Jenis-Jenis dan Bentuk Koperasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.academia.edu/7190592/LAMBANG_KOPERASI_LAMA_DAN_ARTINYA

Apakah yang kamu ketahui tentang keanggotaan dan perangkat dalam berkoperasi

Artikel ini membahas tentang Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi di Indonesia.

--

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.”

- Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Kalau kamu baca undang-undang di atas, maka bisa dibilang bahwa tujuan koperasi itu sungguh mulia. Tidak main-main lho, untuk memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat! Tapi eh tapi… tujuan mulia ini tidak bisa tercapai tanpa adanya perangkat organisasi yang baik dan tentu saja…modal.

Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kospin Jasa yang mampu membuktikan bagaimana perangkat organisasi dan modal yang dimanfaatkan sedemikian rupa, mampu membuat Kospin Jasa berkembang pesat dan bertahan selama lebih dari 40 tahun.

Pada 1970an, Bapak H. A. Djunaid bersama beberapa pengusaha kecil dan menengah berupaya untuk mengatasi kesulitan mereka untuk mendapatkan pinjaman modal usaha mereka. Karena pada saat itu bisnis mereka masih dikelola secara tradisional.

Untuk mengatasi kesulitan tersebut, pada 13 Desember 1973 Bapak H. Djunaid bersama beberapa tokoh masyarakat yang terdiri dari tiga etnis; Indonesia, keturunan Cina, dan keturunan Arab sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam yang diberi nama Kospin Jasa. Kenapa diberi nama Jasa? Seperti ngasih nama anak, nama adalah doa atau harapan. Harapannya, Kospin Jasa mampu memberikan pelayanan dan dan manfaat bagi anggota, gerakan koperasi, masyarakat dan pemerintah.

Harapan tersebut pun terwujud. Kospin Jasa terus mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa memandang suku, ras, dan agama. Makanya ngga heran Kospin Jasa menerima gelar Koperasi Kesatuan Bangsa dan ngga heran juga kalau sudah ada 117 kantor cabang Kospin Jasa tersebar di seluruh Indonesia. Tapi tetep dong kantor pusatnya berdiri kokoh di kota kelahirannya, Pekalongan, Jawa Tengah.

Sebagai generasi ketiga, Ketua Umum Kospin Jasa Andy Arslan Djunaid menyadari keberhasilannya dalam memimpin dan meneruskan tongkat estafet Kospin Jasa dari kakek dan ayahnya tidak terlepas dari kesadaran dan tanggung jawab dari seluruh bagian di Kospin Jasa. Baik pengurus, karyawan, maupun anggota memiliki tanggung jawab yang sama, yakni membuat Kospin Jasa menjadi lebih besar dan semakin bermanfaat. Untuk itu, Kospin Jasa menerapkan Operasi Sapu Lidi.

Sistem manajemen Operasi Sapu Lidi yang diterapkan oleh Kospin Jasa sejalan lho dengan perangkat organisasi koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Memangnya, apa aja sih perangkat organisasi koperasi?

Apakah yang kamu ketahui tentang keanggotaan dan perangkat dalam berkoperasi

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Bab VI Pasal 21 sampai dengan Pasal 40 tentang Perangkat Organisasi, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Apakah yang kamu ketahui tentang keanggotaan dan perangkat dalam berkoperasi

A. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang bertugas menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan umum dalam organisasi dan manajemen koperasi. Untuk itu, Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi untuk membantu menghasilkan berbagai keputusan. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui Rapat Anggota antara lain:

  1. Anggaran dasar
  2. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian sisa hasil usaha
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

B. Pengurus

Pengurus merupakan pelaksana kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan paling lama lima tahun. Apa aja sih tugas Pengurus koperasi?

  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus, yaitu bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.

C. Pengawas

Pengawas juga dipilih oleh anggota koperasi dalam rapat anggota, sehingga juga bertanggung jawab kepada rapat anggota. Tugas dari pengawas adalah:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya

Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

Apakah yang kamu ketahui tentang keanggotaan dan perangkat dalam berkoperasi

Baca Juga: Apa Saja Prosedur Pendirian Koperasi?

Apakah yang kamu ketahui tentang keanggotaan dan perangkat dalam berkoperasi

Layaknya membangun rumah, membangun koperasi tidak hanya bermodalkan keinginan dan sumber daya manusia, tapi tentu saja dana. Siapa sangka Kospin Jasa yang sudah sebesar sekarang awalnya hanya bermodalkan Rp 4 juta? Manajemen yang baik membuat mereka tercatat pada awal 2017 memiliki asset senilai lebih dari Rp 7 triliun. Memangnya darimana aja sih sumber permodalan Kospin Jasa atau koperasi pada umumnya?

Nah, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, Squad. Maksudnya gimana tuh? Cus simak penjelasannya.

A. Modal sendiri

1. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ga bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

2. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu. Seperti simpanan pokok, simpanan wajib juga ga bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

3. Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

4. Hibah

Hibah atau sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah (pemberian dengan sukarela) dan tidak mengikat.

Apakah yang kamu ketahui tentang keanggotaan dan perangkat dalam berkoperasi

B. Modal pinjaman

1. Anggota

Pinjaman dapat diperoleh dari anggota bahkan calon anggota yang memenuhi syarat.

2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya

Antarkoperasi dan/atau anggotanya bisa saling melakukan pinjaman dengan melakukan perjanjian kerjasama antarkoperasi.

3. Bank dan lembaga keuangan lainnya

Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Sumber lain yang sah

Modal yang telah diperoleh baik yang bersumber dari modal sendiri maupun dari pinjaman selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk melayani anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Nah, sekarang kamu udah tau kan apa saja Perangkat Organisasi dan Sumber Permodalan Koperasi di Indonesia? Kalau kamu ingin mengetahui berbaaagai materi lainnya dengan cara belajar yang seru dan ngga ngebosenin, belajar pakai ruangbelajar aja! Selain metode pembelajarannya menggunakan video beranimasi, terdapat latihan soal dan rangkuman infografis yang pastinya bikin kamu makin semangat belajar.

Apakah yang kamu ketahui tentang keanggotaan dan perangkat dalam berkoperasi

Referensi:

Alam S. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013. Jakarta: Erlangga.