Apakah yang dimaksud dengan pidana kurungan dan penjara?

Pemerintah Kota Yogyakarta

Jl. Kenari No. 56, Muja Muju. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165 (0274) 515865, 562682 ext 177

Apakah yang dimaksud dengan pidana kurungan dan penjara?

Jakarta, Aktual.com – Sahabat Aktual, apakah kalian mengetahui apa perbedaan Pidana Penjara dengan pidana Kurungan? Pada kesempatan kali ini redaksi aktual.com ingin memberikan sedikit pemahaman yang membedakan antara Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan. Simak penjelasan!

Pada dasarnya, Pidana Kurungan dan Pidana Penjara adalah Pidana Pokok. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi; Pidana mati, penjara, kurungan dan denda dan pidana tambahan dan pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Jika dilihat dari persamaan antara Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan ialah sama-sama menghilangkan kebebasan seseorang. Bahwa berdasarkan KUHP, Pidana Penjara diatur dalam Pasal 12 dan Pidana Kurungan diatur dalam pasal 18. Perbedaan Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan adalah sebagai berikut :

Pidana Penjara dikategorikan sebagai berikut: – Pidana Penjara berlaku untuk tindak kejahatan lebih berat. – Pidana Penjara mempunyai batas maksimal seumur hidup. – Pidana Penjara dalam menjalani masa pidana pekerjaan yang dilakukan seorang pidana lebih banyak dan lebih berat. – Pidana Penjara kebebasan yang dimilik seorang pidana terbatas.

– Pidana Penjara tidak dapat menjadi pidana denda.

Pidana Kurungan dikategorikan sebagai berikut : – Pidana Kurunngan berlaku untuk tindak Pidana Pelanggaran atau secara umum tindak pidana kurungan diberikan kepada tingkat kejahatan yang lebih ringan. – Pidana Kurungan mempunyai batas hukuman 1 tahun. – Pidana Kurungan seorang pidana melakukan pekerjaan lebih sedikit dan lebih ringan. – Pidana Kurungan kebebasan seorang pidana lebih banyak.

– Pidana Kurungan dapat menjadi pidana denda.

Dari Pasal 12 dan Pasal 18 KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa pada intinya hukuman tindak Pidana Penjara lebih berat dan pidana kurungan lebih ringan.

(Ahsani Taqwim)

(Nurman Abdul Rahman)

Hukuman kurungan merupakan salah satu jenis hukuman yang lebih ringan dari hukuman penjara.[1] Hukuman kurungan ini dilaksanakan di tempat kediaman yang terhukum.[1] Hukuman kurungan paling sedikit satu hari dan paling maksimal satu tahun.[2] Sedangkan denda setinggi-tingginya satu juta seratus ribu rupiah atau sekecilnya lima puluh ribu rupiah.[2] Persamaan hukuman penjara dan hukuman kurungan yaitu hukuman penjara dan hukuman kurungan merupakan hukuman penahanan yang termasuk dalam hukuman pokok, sehingga dalam penjatuhan hukumannya masih disertai dengan hukuman yang lain pula.[2] Sama berintikan memberikan batasan kebebasan seseorang selama hukuman.[2] Batas minumum hukuman penjara sama dengan hukuman kurungan yaitu satu hari.[2] Contoh kasus hukuman kurungan yang berlaku di Indonesia seperti kasus kendaraan menerjang trotoar, pengemudi akan dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan (pasal 284 UU LLAJ).[3] Pengemudi tidak memiliki STNK, pengemudi bisa diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).[3] Mengemudi sambil menelpon, pengemudi bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan tiga bulan atau denda tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (pasal 283 UU NO 22/2009).[3]

Apakah yang dimaksud dengan pidana kurungan dan penjara?

Hukuman kurungan biasanya dilaksanakan atau dilakukan di tempat kediaman orang yang terhukum

  1. ^ a b T.Gilarso.2007.Hukum pidana ekonomi. Publisher:Widjaya.63
  2. ^ a b c d e reformata.com: Konsultasi Hukum
  3. ^ a b c Ajihoesodo.com: Jika Anda Mendapat Masalah Seputar Lalu Lintas

 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukuman_kurungan&oldid=19094661"

Pasti kita sering mendengar tentang pidana penjara dan pidana kurungan dalam mata perkuliahan Hukum Pidana. Namun, tak banyak orang yang tau mengenai perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan. Kebanyakan orang menganggap dua hal tersebut adalah sama, padahal tidak.

Bila dilihat dari persamaan antara pidana penjara dan kurungan adalah sama-sama menghilangkan kebebasan seseorang. Sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam Pasal 12 yang mengatur mengenai pidana penjara, sedangkan kurungan diatur dalam Pasal 18 KUHP.

Yuk, Simak 5 Perbedaan Antara Penjara dan Kurungan

1. PENJARA, Pidana penjara berlaku bagi tindak pidana kejahatan (dalam Buku Kedua tentang Kejahatan) sedangkan,
KURUNGAN, berlaku bagi seseorang yang melakukan tindak pidana pelanggaran saja dalam arti, pidana kurungan diberikan pada tingkat kejahatan yang ringan, seperti dalam Buku Ketiga tentang Pelanggaran.

2. PENJARA, mempunyai batas maksimal pidana penjara yaitu seumur hidup sedangkan,
KURUNGAN, mempunyai batas maksimal pidana kurungan yaitu 1 tahun.

3. PENJARA, dalam menjalani masa pidana penjara pekerjaan yang harus dilakukan terpidana lebih banyak dan lebih berat. sedangkan,
KURUNGAN, pekerjaan yang dilakukan lebih ringan dan lebih sedikit.

4. PENJARA, kebebasan yang dimiliki para tahanan penjara terbatas sedangkan,
KURUNGAN, kebebasan para tahanan lebih banyak

5. PENJARA, tidak dapat menjadi pengganti pidana denda sedangkan,
KURUNGAN, dapat menjadi pengganti pidana denda.

Nah, kalian udah tau kan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan. Jangan sampai salah menyamakannya ya. Semoga bermanfaat.

Baca juga:

  • Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
  • UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
  • Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
  • Putusan Bebas dan Recovery Asset dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
  • Tagih Hutang di Medsos Berujung Pidana
  • Menelisik Implementasi Keadilan Restoratif Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi
  • Kriminalisasi Delik Suap Pejabat Publik Asing dan Pejabat Organisasi Internasional
  • Hukuman Mati dalam Perspektif HAM: Islam, Barat dan Indonesia
  • Kriminalisasi Perbuatan Persiapan dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi