Apakah umur 14 boleh naik pesawat?

Apakah umur 14 boleh naik pesawat?

SOLOPOS.COM - Perhatikan syarat perjalanan sebelum bepergian (ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO—Syarat penumpang pesawat terbang diperketat menyusul masa libur Iduladha dan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Selain harus menyodorkan hasil negatif RT PCR 2×24 jam dan kartu vaksin dosis pertama, penumpang hanya boleh bagi pekerja sektor esensial serta kritikal. Di sisi lain, penumpang di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan terbang sementara waktu.

PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi

Plt Legal Complience and Stakeholder Relations Bandara Adi Soemarmo, Nova Bimo Leksono, mengatakan merujuk aturan terbaru Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 53 Tahun 2021 terkait pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur Hari Raya Iduladha.

“Per 19 – 25 Juli 2021 ada penambahan syarat penumpang pesawat terbang khususnya dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, yakni RT PCR, kartu vaksin, dikecualikan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan bekerja di sektor esensial, kritikal, dan kepentingan mendesak. Selain itu, penumpang di bawah 18 tahun dibatasi [tidak diperbolehkan],” ujar dia, kepada Solopos.com, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Ingat Lur! Penutupan Jalan Jangan Dimanfaatkan untuk Kegiatan Olahraga

Bimo menjelaskan pelaku perjalanan wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan).

Sedangkan kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Penumpang dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Baca Juga: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Masa Pandemi, Ini 6 Strategi OJK

Turun Drastis

Manajemen Bandara Adi Soemarmo mencatat selama masa PPKM Darurat trafik pesawat terbang maupun penumpang turun drastis. Sejak 5 – 20 Juli 2021 jumlah penerbangan sebanyak 2-7 flights datang dan berangkat per harinya. Sedangkan angka penumpang tinggal 10% dari jumlah normal saat pandemi Covid-19, yakni 100-300 pax dari sekitar 2.500 – 3.000 penumpang per hari.

“Rute rata-rata Solo – Jakarta pergi pulang [PP] setiap harinya. Namun demikian, ada pula rute Solo – Pontianak hanya pada hari-hari tertentu,” imbuh dia.

Di samping itu, para penumpang cukup antusias memanfaatkan layanan vaksinasi Covid-19 yang terletak di lantai 1 Stasiun Bandara atau di sebelah Terminal Keberangkatan. Hal ini terbukti dari banyaknya penumpang yang mengakses vaksinasi Covid-19 sebanyak 272 orang hingga Senin (19/7/2021). Layanan ini dibuka pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB setiap hari.

Baca Juga: Asyik, Ada Promo Menarik Dari Nava Hotel Saat PPKM Darurat

Pihaknya mengimbau bagi penumpang yang hendak mengakses layanan vaksinasi tersebut diharapkan datang H-1 sebelum keberangkatan. Selain itu, soal kuota vaksin pihaknya terus berkoordinasi dengan Lanud Adi Soemarmo, KKP, dan maskapai. Ini menyesuaikan dengan jumlah penumpang pesawat yang hendak terbang.

“Vaksinasi ini hanya diperuntukkan penumpang pesawat yang akan terbang dari Bandara Adi Soemarmo. Sebagai contoh, jika ia akan bepergian melalui New Yogyakarta International Airport [NYIA], maka ia tidak bisa vaksin di Bandara Adi Soemarmo,” ungkap dia.

Sementara itu, salah satu penumpang asal Klaten, Rendi, mengaku syarat untuk bisa terbang kian ketat, tetapi bagaimana pun demi kepentingan bersama untuk mencegah Covid-19.

“Biasanya antigen saja cukup, sekarang harus PCR yang pasti berdampak pada biaya yang mesti dikeluarkan di luar tiket pesawat. Bagaimana lagi, saya harus kembali bekerja ke luar Jawa dan transportasi yang memungkinkan adalah pesawat,” jelas dia.

Liputan6.com, Jakarta - Anak usia dibawah 12 tahun akhirnya diizinkan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

"Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh," ungkap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, dr Darmawali Handoko, Kamis (21/10/2021).

Namun tetap, harus dibarengi dengan dokumen penunjang perjalanan pesawat. Padahal, dalam SE Nomor 21 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tertulis, bila pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.

"Tapi harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Pramita Tristiawati)

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sehari sebelum pelaksanaan PPKM Darurat, jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami peningkatan (2/7). Selain menjelang akhir pekan, kebijakan work from home juga sebabkan peningkatan jumlah penumpang.

**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.

Penumpang di Bandara Soetta Wajib PCR Mulai 24 Oktober 2021

Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, mulai berlakukan aturan calon penumpang penerbangan Domestik wajib Test PCR per tanggal 24 Oktober 2021.

Meski Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021, yang mengharuskan calon penumpang pesawat harus PCR terlebih dulu, ternyata belum berlaku di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis (21/10/2021).

Makanya, sambil menunggu SE tersebut berlaku, AP II memilih untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang. Mulai dari sosial media, grup whatsapp, sampai ke berbagai maskapai penerbangan.

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyatakat,"katanya.

Sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Terkait hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2). (Pramita Tristiawati)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Apakah umur 14 tahun bisa naik pesawat sendiri?

Anak-anak tanpa pendamping adalah penumpang berusia dibawah 12 tahun yang bepergian sendiri tanpa orang dewasa (berusia 18 tahun ke atas). Anak-anak tanpa pendamping diperbolehkan bepergian pada Rute Domestik maupun Internasional dengan ketentuan sebagai berikut.

Apakah umur 15 bisa naik pesawat?

Syarat naik pesawat terbaru Anak usia 6-17 tahun harus telah divaksin minimal dua dosis. Anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi ini. Usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Naik pesawat usia berapa?

Mengutip situs Garuda Indonesia, bayi berusia di bawah dua tahun diperbolehkan naik pesawat dengan aturan yang berlaku, meliputi: - Bayi harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa. - Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan kelas dan tujuan yang sama.

Apakah kartu pelajar bisa buat naik pesawat?

Bagi penumpang yang tidak memiliki KTP, kartu identitas pengganti KTP untuk naik pesawat dapat menggunakan SIM, paspor , buku nikah, kartu pelajar atau surat keterangan lain yang tertera foto penumpang dan bukan fotokopi.