Apakah seseorang bisa bayar pajak tanpa memiliki NPWP?

Punya NPWP tapi tidak bayar pajak, apa akibatnya secara hukum? Apakah semua orang yang punya NPWP harus bayar pajak? Artikel ini akan menjawab dua pertanyaan tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan indentitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan, wajib pajak yang punya NPWP tapi tidak bayar pajak seringkali dianggap telah melanggar kewajiban perpajakannya. Apakah anggapan umum ini benar?

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Setiap wajib pajak yang punya NPWP dan memiliki penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang bisa dikenakan pada wajib pajak.

Pasal 9 ayat 2a dan b Undang-Undang KUP mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP (penghasilan di atas PTKP). Dalam pasal tersebut disebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Selanjutnya, pada pasal 2b dikatakan, wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Perhitungannya dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT dan berakhir pada tanggal pembayaran.

Selain sanksi denda, terdapat pula sanksi pidana bila tidak menyetorkan pajak. Inilah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali.

Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Apakah seseorang bisa bayar pajak tanpa memiliki NPWP?

Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar dan Lapor Pajak?

Menurut pasal 11 Permenkeu No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak dengan penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Nah, pertanyaan selanjutnya, siapakah yang dimaksud wajib pajak dengan penghasilan tertentu? Poin 2 pasal 11 Permenkeu tersebut menjelaskan, mereka adalah wajib pajak yang diketegorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perlu Anda ketahui, besaran PTKP kerap mengalami perubahan. Namun, perubahan tersebut tak serta merta dilakukan setiap tahunnya. Untuk tahun 2019, aturan tarif PTKP masih mengacu pada aturan PTKP 2016 atau pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jadi, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan PTKP terbaru.

Berikut ini besaran PTKP 2016:

1. Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.

2. Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi wajib pajak yang kawin.

3. Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan.

Jadi, jika Anda memiliki penghasilan di bawah PTKP Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan pajak. Dengan demikian, Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP.

Namun, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda berkewajiban untuk membayar pajak. Sekadar informasi, dalam proses membayar pajak terdapat 2 tahapan yang perlu Anda lakukan, yakni membuat ID Billing, mencetaknya dan membawanya untuk disetorkan melalui teller bank/kantor pos persepsi atau melalui ATM.

Tapi, jika Anda ingin cara yang lebih sederhana, cepat dan mudah, pelajari caranya dengan mengklik tautan di bawah ini.

Baca Juga: Panduan Buat ID Billing dan Bayar Pajak Online di Aplikasi OnlinePajak

Bagaimana Jika Terlanjur Punya NPWP?

Ada anggapan umum bahwa kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak mengacu pada kepemilikan NPWP. Padahal, anggapan itu salah. Sebab, tidak ada satu undang-undang/peraturan perpajakan yang mengatakan demikian.

Bahkan, orang yang pernah memiliki NPWP namun tidak lagi memiliki penghasilan berhak mengajukan penghapusan NPWP. Cara meghapus NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Fungsi NPWP di Luar Kepentingan Perpajakan

Meski bisa mengajukan penghapusan NPWP, ada baiknya Anda memikirkan rencana tersebut. Sebab, selain untuk urusan perpajakan, NPWP berguna untuk berbagai kebutuhan lain. Berikut ini sejumlah contohnya:

Keperluan Mengajukan Kredit

Mengajukan pinjaman bank merupakan hal yang lumrah. Namun, untuk mendapat pinjaman tersebut terdapat syarat tertentu. NPWP adalah salah satu syarat utama bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau pembuatan kartu kredit.

Surat Izin Usaha

Orang yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan membutuhkan NPWP sebagai syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat izin tersebut berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha. SIUP dibutuhkan oleh pelaku usaha baik skala besar meupun kecil (UKM).

Pembuatan Paspor

Salah satu dokumen utama yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor adalah NPWP. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Bayar Pajak dengan OnlinePajak!

Tahukah Anda bahwa dewasa ini membayar pajak sangat mudah dan dapat dilakukan hanya dengan sekali klik pada sebuah aplikasi saja? Bersama OnlinePajak, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda. OnlinePajak sebagai mitra resmi Ditjen Pajak dan juga diawasi langsung oleh OJK memberikan layanan bayar pajak dengan mudah, cepat, dan aman.

e-Billing dan PajakPay OnlinePajak hadir untuk mempermudah Anda dalam proses bayar pajak dan BPJS secara online. Buat ID Billing sekaligus bayar pajak dan BPJS hanya dengan satu klik. Selengkapnya, klik di sini! 

Tertarik menggunakan OnlinePajak? Ayo mulai sekarang!

NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk pengurusan administrasi perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.

Lalu bagaimana perhitungan pajak bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP?

Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih besar 20% dari wajib pajak yang memiliki NPWP.

Contoh karyawan yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun Rp 45.000.000 akan dikenakan tarif lima persen sesuai ketentuan perpajakan. Namun jika salah satu karyawan tidak memiliki NPWP, maka perhitungan PPh 21 mereka akan berbeda:

Karyawan dengan NPWP Karyawan tanpa NPWP
Pajak Tahunan
Rp. 45.000.000 x 5% = Rp. 2.250.000
Pajak Tahunan
120% x 5% x Rp. 45.000.000 = Rp. 2.700.000
Pajak Bulanan
Rp. 2.250.000 : 12 = Rp. 187.500

Pajak Bulanan
Rp. 2.700.000 : 12 = Rp. 225.000

Tahukah Anda bahwa dengan bantuan premium, Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja selama jam kerja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan!

Indonesia - Sebagai warga Negara Indonesia terdapat kewajiban yang harus dipenuhi tercantum dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Dalam UUD 1945 tersebut setiap warga Negara wajib membayar pajak ke Negara. Di dalam sistem administrasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, dikenal dengan istilah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sudah pasti memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bahwa seseorang mulai memiliki kewajiban perpajakan ketika dia sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menurut Per-20/PJ/2013 orang pribadi atau badan, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila dia telah dinyatakan memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun persyaratan subjektif yaitu:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal dan berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta orang probadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  2. Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. 

Untuk wajib pajak orang pribadi, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan sudah memiliki penghasilan yang pada suatu bulan apabila disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak(PTKP) besaran (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini yaitu 54 juta rupiah untuk penghasilan dalam jangka waktu setahun atau disetahunkan. Untuk wajib pajak badan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak apabila badan tersebut di Indonesia. Sedangkan persyaratan objektif yaitu ketika orang pribadi atau badan tersebut memiliki penghasilan.

Kewajiban perpajakan bukan hanya melakukan pembayaran pajak, tetapi melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan merupakan bagian dari melaksanakan kewajiban perpajakan. Perbedaan mendasar kewajiban perpajakan orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan yang belum yaitu, bagi orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain diharuskan untuk melakukan pembayaran pajak tapi juga diwajibkan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan tersebut. Sedangkan untuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak diwajibkan untuk melaksakanan pelaporan pajak.

Selain kewajiban tersebut, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu:

a. Pembayaran pajak lebih rendah

Untuk wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak, namun wajib pajak tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayarkan pajaknya sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang harusnya dibayarkan.

b. Mengajukan kredit ke Bank

c. Syarat untuk membuat SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki jika seseorang ingin mendirikan sebuah badan usaha. Surat ini berfungsi untuk membuktikan untuk legalitas atas badan usaha tersebut. Salah satu syarat utama pembuatan SIUP adalah seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi pembuatan SIUP.

d. Pembuatan rekening koran di Bank

Saat ingin mencetak rekening koran pada bank, setiap nasabah Bank diharuskan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ingin mengajukan permohonan pembuatan rekening Koran Bank.

e. Syarat mengikuti lelang proyek pemerintah

Jika seseorang ingin mengikuti lelang proyek pemerintah di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib (NPWP) yang telah diatur di dalam peraturan Dirjen Pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring wajib pajak lebih banyak lagi.