Oleh: Evan Andreas Nilam (2440092580) Show
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini dipertegas lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila ia memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, maka dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap manusia pada hakikatnya mempunyai hak asasi yang diperolehnya sejak lahir. Begitu pula, setiap warga negara mempunyai hak yang diperolehnya ketika menjadi suatu warga negara. Oleh karena itu, hak warga negara adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga dari suatu negara. Hak warga negara ini (civil rights) lebih bersifat khusus daripada HAM yang bersifat universal. Artinya, ada hak-hak tertentu yang hanya bisa dimiliki seseorang apabila menjadi warga negara tertentu. Misalnya, di Indonesia, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) lah yang dapat dipilih menjadi presiden. Warga Negara Amerika tidak mempunyai hak tersebut di Indonesia. Namun, perlu digarisbawahi bahwa hak warga negara ini harus dapat memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM). Tidak boleh ada hak warga negara yang melanggar salah satu aspek HAM. Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Ingatlah bahwa di dalam Pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara maka harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu, apabila suatu warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan yang ada, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Contoh dari hak warga negara dalam UUD 1945 yaitu:
Jika kita telah membahas hak-hak warga negara, tentunya hak tersebut tidak serta merta berdiri begitu saja. Hak warga negara harus diikuti juga dengan kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara adalah suatu kewajiban yang harus ditaati oleh seorang warga negara. Hal ini bertujuan supaya hak antara warga negara dapat terpenuhi dengan baik. Bayangkan apabila setiap orang hanya ingin haknya dipenuhi tanpa melakukan kewajibannya. Misalnya kita semua ingin dihormati kebebasannya dalam beragama dan beribadah. Apabila tidak ada warga negara yang memenuhi kewajibannya, lalu siapa yang akan menghormati kebebasan tersebut? Pada akhirnya, tanpa menjalankan kewajiban sebagai warga negara, maka hak warga negara tidak akan terpenuhi. Kewajiban ini tidaklah memiliki syarat dalam pelaksanaannya. Maksudnya adalah setiap warga negara wajib melakukan kewajiban ini tanpa adanya pengecualian. Tua/muda, besar/kecil, pintar/kurang, kaya/miskin, semuanya wajib melakukan kewajibannya. Dengan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesiadapat saling bekerja sama untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik lagi. Seperti hak warga negara yang harus mencakup hak asasi manusia, kewajiban warga negara juga tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Tidak boleh dan tidak mungkin ada negara ataupun warga negara yang karena melakukan kewajibannya dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, kewajiban warga negara ini dirumuskan secara tepat dan serius oleh para pemerintah supaya dengan kewajiban ini, kedamaian dan keadilan dapat tercapai. Contoh kewajiban warga negara menurut UUD 1945:
Dari berbagai pembahasan yang telah kita bahas di atas, dapat disimpulkan bahwa hakikat dalam menjadi warga negara adalah bahwa orang tersebut mempunyai hak-hak dan kewajiban yang melekat padanya terhadap suatu negara. Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga dari suatu negara untuk memajukan negara yang ia tinggali. Namun, tentunya ketika warga negara menjalankan kewajibannya, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Akan tetapi, poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia harus tercakup dan terpenuhi di dalamnya. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Referensi: Tim CBDC. Character Building Kewarganegaraan. Character Building Development Center. Universitas Bina Nusantara Jakarta. Welianto, A. (3 April 2020). Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia. Kompas.com. URL: https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/03/170000469/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia. – Diakses pada 18 Juli 2021.
Hak dan Kewajiban Warga Negara – Grameds, sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan ada juga hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita. Definisi Warga NegaraWarga negara merupakan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. A.S. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara. Secara singkat, Koerniatmo S. juga mendefinisikan warga negara sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, warga negara memiliki kedudukan khusus terhadap negara. Mereka memiliki hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) yang dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapakan asas kewarganegaraan ada dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan. Namun, sebelum megara menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 28 E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklafikasikan sebagai berikut:
Setiap masyarakat mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, mulai dari sila pertama hingga sila kelima. Berikut ini contoh-contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara berdasarkan Pancasila, Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila PertamaSila pertama Pancasila berbunyi, “ketuhanan yang Maha Esa”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KeduaSila kedua Pancasila berbunyi, “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KetigaSila ketiga Pancasila berbunyi, “persatuan Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KeempatSila keempat berbunyi, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Sila KelimaSila kelima berbunyi, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila ini, kita memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan KonstitusiSetiap warga negara memiliki hak, bahkan semenjak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia (HAM). Hak ini bersifat universal dan tidak dapat diambil atau diusik oleh pihak manapun. Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai seperangkat hak yang melekat dalam hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi diseimbangkan dengan adanya kewajiban asasi. Kewajiban asasi maksudnya adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, HAM tidak mungkin terlaksana dan ditegakkan. Secara umum, hak warga negara Indonesia dalam konstitusi adalah sebagai berikut:
Adapun kewajiban warga negara Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:
Hak Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam konstitusi. Dalam UUD 1945, hak warga negara terkandung dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34. Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 2. Pasal 28 AHak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. 3. Pasal 28 BHak warga negara dalam pasal 28 B termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi “warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah”. Adapun dalam ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”. 4. Pasal 28 CHak warga negara dalam pasal 28 C termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berbunyi, “setiap orang berhak mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia”. Adapun ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. 5. Pasal 28 DHak warga negara dalam pasal 28 D termuat dalam empat ayat. Ayat (1) berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Ayat (2) berbunyi, “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Adapun ayat (3) menjamin hak yang sama dalam ikut serta dalam pemerintahan, sedangkan ayat (4) menjamin hak atas status kewarganegaraan. 6. Pasal 28 EHak warga negara dalam pasal 28 E termuat dalam tiga ayat. Ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali. Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan jika setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Adapun dalam ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. 7. Pasal 28 FPasal ini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 8. Pasal 28 GPasal 28 F memuat perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan izinnya dan keluarga atas harta yang ada di bawahnya, berhak atas keamanan dan kebebasan dari ancaman. Selain itu, warga negara juga berhak mendapatkan suaka politik dari negara lain. 9. Pasal 28 HPasal 28 H terdiri atas empat ayat, yang masing-masing berisi tentang hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. 10. Pasal 28 IHak warga negara dalam pasal 28 I termuat dalam dua ayat. Ayat (1) berisi hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Adapun ayat (2) memberikan hak untuk bebas dari diskriminasi serta mendapat perlindungan dari tindakan diskriminatif. 11. Pasal 29Pasal 29 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 12. Pasal 31Hak warga dalam pasal ini adalah mendapatkan pendidikan, sedangkan penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara. 13. Pasal 33Pasal 33 terdiri atas tiga ayat yang berisi ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan. 14. Pasal 34Dalam pasal ini, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah. Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing di IndonesiaBagi warga negara asing (WNA) yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajiban selama berada di Indonesia antara lain:
Pelaksanaan hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan. Inilah yang membuat perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu pasal, seperti pasal 27 ayat (1), yaitu “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dalam kaitan ini, dapat diketengahkan masalah hak-hak warga negara, misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pertahanan. Sebelum amandemen, tidak ada HAM dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan HAM tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, tetapi untuk menjamin masyarakat secara persatuan. Itulah penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terkait satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan euatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan perannya sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, akan terjadi suatu permasalahan yang akan menimbulkan gejola masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu, baik dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Grameds juga dapat mengunjungi koleksi buku Gramedia di www.gramedia.com untuk memperoleh referensi tambahan tentang budaya musyawarah yang masih tetap dilestarikan di Indonesia. Berikut ini rekomendasi buku Gramedia yang bisa Grameds baca untuk mempelajarinya secara penuh. Selamat membaca. Temukan hal-hal menarik lainnya dalam www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. BACA JUGA:
|