Apakah nama orang tua di KK bisa diubah

Apakah nama orang tua di KK bisa diubah

Apakah nama orang tua di KK bisa diubah

Dispendukcapil Jember — Akta Kelahiran terdiri dari sejumlah elemen termasuk nama orang tua yang bersangkutan atau nama ibu saja apabila akta kelahiran tersebut berjenis Akta Kelahiran Anak Mama.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., menjelaskan, apabila terdapat kesalahan penulisan atau ejaan pada nama orang tua, dapat dilakukan pembetulan dengan melengkapi sejumlah persyaratan serta mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan.

“Dispendukcapil Jember juga melayani pembetulan untuk Akta Kelahiran yang terdapat kesalahan pada nama atau ejaan orang tua, bisa kami layani melalui WhatsApp Online di nomor 081131181180,” jelasnya, Selasa (15/06/2021) siang.

Amir juga menyampaikan, persyaratan yang perlu dilampirkan untuk memperbaiki nama atau ejaan orang tua yang salah pada Akta Kelahiran hanya berupa Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua saja.

Sedangkan untuk tata cara dan prosedur pengurusan Akta Kelahiran yang terdapat kesalahan pada nama orang tua adalah sebagai berikut :

1. Pengurusan dilakukan melalui WhatsApp di nomor 081131181180 atau langsung melalui link https://wa.me/6281131181180.

2. Pemohon melakukan chat ke nomor tersebut menggunakan bahasa yang baik & sopan.

3. Menyampaikan kepada admin hendak melakukan pembetulan nama orang tua di Akta Kelahiran.

4. Mengirimkan persyaratan yang telah di scan dalam bentuk file JPG/PNG/PDF.

5. Pemohon juga melampirkan nomor telepon aktif serta email aktif.

6. Admin akan memproses Akta Kelahiran.

7. Setelah Akta Kelahiran selesai di proses, Admin akan mengirimkan file Kutipan Akta Kelahiran / Catatan Pinggir melalui email yang telah dilampirkan sebelumnya. (*Amb)

Jelang tahun ajaran baru bagi seluruh siswa-siswi PAUD, TK, SD, SMP DAN SMA atau sederajat, [...]

Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Ganti nama di akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen lainnya sangat bisa dilakukan oleh seluruh masyarakat yang berminat. Sebab, tidak menutup kemungkinan terdapat keinginan untuk mengubah nama di sepanjang berjalannya usia. Baik itu karena keinginan pribadi atau dorongan orang tua.

Aturan terkait perubahan nama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, Amirulloh, mengatakan seluruh proses mengganti nama harus mengikuti prosedur yang berlaku. Perubahan nama seseorang tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung di kantor Dispendukcapil, seperti harus memenuhi sejumlah persyaratan dahulu.

“Ada beberapa tahapan prosedur, yang pertama adalah datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama, baru setelah itu bisa menggunakan layanan yang ada di Dispendukcapil Jember,” terang Amirulloh dikutip Tempo.co dari laman dispendukcapil.jemberkab.go.id.

Syarat yang Wajib Disiapkan

Adapun persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran, KTP, KK sebagaimana mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 96 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

  • Meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri;
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • KTP elektronik;
  • Dokumen perjalanan bagi orang asing

Prosedur yang Harus Dilalui

Setelah seluruh berkas-berkas di atas disiapkan, langkah selanjutnya yakni pemohon melakukan sejumlah tahapan di bawah ini:

  1. Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa berkas-berkas dokumen yang sudah disiapkan di atas;
  2. Ajukan dokumen tersebut ke petugas Disdukcapil untuk selanjutkan diperiksa;
  3. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
  4. Silakan tunggu proses verifikasi;
  5. Setelah mendapat panggilan dari petugas, kini nama yang tercantum di dokumen resmi sudah berhasil diubah.

Selain mendatangi langsung kantor Disdukcapil, pemohon juga dapat mengurus ganti nama melalui layanan daring. Hal ini, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk menghindari kerumunan. Setiap kantor Disdukcapil di tiap daerah memiliki sistem dan mekanismenya sendiri terkait pengurusan ganti nama melalui layanan daring ini. Silakan cek di situs resminya masing-masing.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: 6 Langkah Mengubah Data Diri di KTP, Maksimal 14 Hari Bisa Ambil KTP Baru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Ilustrasi Kartu Keluarga (Sumber : Audia Natasha Putri via Kompas.com)

Minggu lalu, suami saya mengurus perbaikan nama dan data pada Kartu Keluarga (KK) kami.

Kartu Keluarga kami memiliki dua kesalahan. Pertama, kesalahan penulisan nama saya yang tidak sesuai dengan akte kelahiran dan KTP. Dari empat kata dalam nama saya yang tertera di sana, ada satu kesalahan huruf pada nama Romauli. Nama yang sebenarnya sesuai Akte Kelahiran dan KTP adalah Romanli. Hanya satu huruf harusnya N, di KK memakai huruf U.

Kedua, kesalahan dalam penempatan nama ibu saya dan nama ibu mertua (ibunya suami). Dalam KK, nama ibu saya ada di kolom ibunya suami, sedangkan nama ibu mertua ada di kolom nama orangtua saya. Jadi, posisi nama kedua orang tua kami tertukar tempatnya.

Kedua kesalahan ini sebenarnya sudah terjadi bertahun-tahun lalu sejak KK ini kami dapatkan. Ketika KK itu terbit, anak saya baru berumur 1 tahun. Jadi 11 tahun lamanya, KK yang salah ini dibiarkan.

Terjadinya pembiaran ini lebih karena kami abai dan belum merasakan dampaknya pada pengurusan dokumen-dokumen penting lainnya.

Ternyata nama dan data harus seragam dalam semua dokumen kependudukan, termasuk KK. Dan keseragaman ini sangatlah penting.

Untuk pengurusan Kartu BPJS Kesehatan misalnya, nama yang tertera di kartu BPJS ternyata mengacu pada nama yang tertulis dalam KK. Akibatnya, tak ayal lagi, karena nama saya dalam KK salah, maka nama saya dalam Kartu BPJS pun ikutan salah. Cerita tentang pengurusan perbaikan nama dalam kartu BPJS akan saya susul pada artikel berikutnya.

Saya jadi teringat, sejak kecil, ayah saya sangat strict pada masalah kebenaran data dalam dokumen kependudukan anak-anaknya. Mulai dari akte kelahiran, ijazah berbagai jenjang pendidikan, KTP, dan Kartu Keluarga selalu diteliti dengan seksama, sehingga tidak pernah ada kesalahan. Tujuan utama ayah yaitu untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Akhirnya, mau tidak mau, suami berinisiatif untuk mengurus perbaikan nama dan data dalam KK kami. Mumpung situasinya memungkinkan, dimana cukup waktu saat WFH yang bisa disishkan untuk mengurus dokumen KK ini.

Kebetulan kantor kelurahan wilayah domisili kami yang masuk dalam wilayah Kecamatan Cinere, Kota Depok hanya berjarak 200 meter dari rumah. Akhirnya Jumat 20 Agustus yang lalu, suami pun bergegas ke sana.

Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Apakah nama orang tua di KK bisa diubah
Apakah nama orang tua di KK bisa diubah

Indonesiabaik.id - Penulisan nama di Kartu Keluarga (KK) terkadang salah atau tidak sesuai yang bisa menjadi hambatan dalam mengurus berbagai kegiatan administrasi. Oleh karena itu, masyarakat bisa melakukan perubahan nama pada kartu keluarga sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Cara Ubah Nama di Kartu Keluarga

Untuk mengurus proses perubahan nama di kartu keluarga, ada sejumlah dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir jika ada
  • Fotokopi buku nikah
  • Meterai

Kemudian, proses pengajuan perubahan nama di kartu keluarga dapat dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa persyaratan yang diperlukan. Pemohon mengisi formulir perubahan nama, dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas.

Petugas Disdukcapil akan mengecek kelengkapan berkas dan mulai menginput ralat data yang ada. Selama diproses, pemohon dapat menunggu untuk dipanggil kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.

Untuk diketahui, proses perubahan nama di KK umumnya memakan waktu kurang lebih 15 menit, serta tidak dipungut biaya alias gratis loh!