Apakah kita bisa mengganti nama kita?

Bisnis.com, JAKARTA - Mengubah nama menjadi hal yang biasa di masyarakat, dengan beragam alasan.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.

Nah, mengubah nama juga harus memikirkan masalah administrasinya, terutama bagi mereka yang sudah memiliki KTP.

Menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008, perubahan nama merupakan peristiwa penting bagi WNI yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Lantas, jika Anda ingin mengubah nama Anda, bagaimana cara mengurus perubahan nama di Akta, KK dan KTP? Berikut caranya dikutip dari akun instagram Indonesiabaik.go.id :

1. Ajukan Penetapan Pengadilan

2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan

3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi

4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda penduduk

Jika nama salah karena penulisan, maka yang harus Anda lakukan adalah cek nama yang benar di dokumen lain, dan siapkan dokumen dengan nama yang benar.

Selanjutnya, berikut proses pengurusannya

1. Datanglah ke Dinas Kependudukan dan catatan sipil di kediaman Anda dengan membawa berkas lengkap

2. Petugas akan menyerahkan data tersebut kepada Kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi

3. Anda tinggal menunggu waktu hingga proses selesai seperti yang disebutkan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

e-ktp Nama bayi

Editor : Mia Chitra Dinisari

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Suara.com - Baru-baru ini, Pemerintah membuat aturan soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Melalui aturan tersebut, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP), ditetapkan minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi. Jika ada kesalahan, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?

Aturan tersebut lantas membuat publik heboh. Perlu diperhatikan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 21 April 2022. Namun, pencatatan nama pada dokumen yang telah dilaksanakan sebelumnya dipastikan akan tetap berlaku. Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya pemendagri nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Lantas, bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online?

Meski demikian, banyak masyarakat yang ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online. Ternyata, ada cara merubah data KTP secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Jadi, kini tidak perlu khawatir jika ada data yang salah. Jika ingin tahu bagaimana cara mengganti nama KTP yang salah secara online, simak artikel ini sampai habis! 

Aturan Ganti Nama KTP

Baca Juga: Simak 4 Aturan Baru KTP, Bisa Jadi Panduan Bikin Nama Anak

Kartu tanda penduduk alias KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalam KTP, kita dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan data lainnya.

Namun, karena KTP kini berlaku seumur hidup, banyak orang merasa yang kebingungan karena data diri yang mereka miliki kini berbeda dengan data pada KTP atau e-KTP. Jika hal ini terjadi, kita bisa segera mengubah data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Aturan terkait penggantian nama yang salah dalam berbagai dokumen tertuang di dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, bahwa perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara. Meskipun sudah ada aturan baku, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang kebingungan jika hendak mengganti atau mengubah nama yang sudah terlanjur dicantumkan di KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, serta dokumen lainnya. 

Syarat Mengganti Nama KTP yang Salah

Melansir dari Instagram resmi milik Kominfo @indonesiabaik.id, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengganti nama di KTP, KK atau akta kelahiran:

Baca Juga: Aturan Baru Bikin KTP: Ketentuan Bikin Nama Lengkap dengan Dasar Hukumnya

  • Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan
  • Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran asli dan juga fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. 

Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, maka ini yang perlu disiapkan:

Berapa biaya untuk ganti nama?

Biaya yang akan Anda keluarkan saat sidang ganti nama di pengadilan negeri di bebankan kepada pihak pemohon sesuai dengan kwitansi resmi atau SKUM. Soal kisaran harga ternyata variatif. Namun demikian, biayanya mulai dari Rp 300.000. Tarif ini diberlakukan tergantung jauh dekatnya alamat atau area yang bermohon.

Apakah bisa ganti nama kita?

Ganti Nama yang Salah Ketik Tidak Perlu Putusan Pengadilan Jika hanya pembetulan nama, penduduk bisa datang langsung ke Disdukcapil terdekat untuk dilakukan pembetulan.

Bagaimana Cara Ganti nama?

Cara Ganti Nama: Syarat yang Diperlukan.
Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan..
Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan..
Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi..
Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk..
Jika perubahan nama dilakukan karena kesalahan penulisan, ini yang perlu disiapkan:.

Apakah ganti nama harus ke pengadilan?

Jadi, perubahan atau penggantian nama itu harus dengan penetapan pengadilan untuk selanjutnya dilaporkan pada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”).