Apakah kegunaan atau tujuan kita melakukan pemeriksaan kertas surat surat berharga ini?

Surat berharga merupakan dokumen yang memiliki nilai, dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara. Biasa surat berharga erat kaitannya dengan kepentingan transaksi perdagangan, penagihan, pembayaran, dan sebagainya. 

Dewasa ini, tidak hanya uang yang memiliki nilai dalam suatu transaksi. Beberapa hal, terutama dalam transaksi modern, surat berharga juga kerap digunakan sebagai alat pembayaran, terutama di kalangan pengusaha. Penggunaan surat ini sebagai alat transaksi perdagangan ini dianggap lebih praktis dan aman. 

Selain itu, fungsi surat berharga ini juga sebagai bukti legitimasi bagi pemilik surat yang memiliki hak tertentu atas surat tersebut.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Terdapat ciri-ciri khusus dari surat berharga yang perlu Anda ketahui. Berikut ini ciri-ciri serta syaratnya secara umum: 

  • Harus memiliki nama.
  • Bentuk surat berupa dokumen tertulis.
  • Adanya tanda tangan dari pihak-pihak terkait.
  • Terdapat akta perintah atau janji membayar.
  • Terdapat nama orang yang bertanggung jawab untuk membayar di dalam dokumen.
  • Adanya keterangan jatuh tempo atau waktu pembayaran yang harus dilakukan. 

Macam-Macam Surat Berharga 

Ada beberapa macam surat berharga yang perlu Anda ketahui. Masing-masing surat berharga tersebut memiliki ciri dan syarat yang mirip secara umum, namun kegunaan dan fungsinya berbeda-beda. Mari simak macam-macam surat berharga tersebut di bawah ini. 

1. Wesel 

Wesel merupakan surat berharga yang di dalamnya memuat kata wesel, tanggal, dan ditandatangani oleh penerbit yang memberikan perintah tanda syarat kepada pihak terkait perihal hari pembayaran kepada penerima yang telah ditunjuk penerbit maupun penggantinya di suatu tempat. Ada pun syarat-syarat wesel sesuai dengan pasal 100 KUHD, sebagai berikut: 

  • Tertera kata wesel yang jelas pada dokumen. 
  • Pemerintah tidak memiliki syarat sejumlah uang yang sudah ditentukan. 
  • Tertera nama orang yang bertanggung jawab untuk membayar. 
  • Adanya ketentuan tanggal pembayaran, tempat pembayaran akan dilakukan, dan nama orang yang akan menerima uang. 
  • Tempat dan tanggal surat wesel ditarik. 
  • Terdapat tanda tangan dari pihak yang menerbitkan wesel atau penerima. 

2. Surat Sanggup 

Surat sanggup atau dikenal juga dengan promes adalah surat berharga yang memuat kata accept atau promes yang mana penerbit menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada pihak yang juga disebutkan dalam surat berharga tersebut, maupun penggantinya pada hari pembayaran. 

Mengapa dikatakan surat sanggup? Karena surat ini merupakan janji kesanggupan untuk melakukan pembayaran. Bedanya dengan wesel, pada surat sanggup, tidak ada perintah melainkan pernyataan menyanggupi. Nah, berikut ini ketentuan dalam surat sanggup: 

  • Keterangan terkait yang menyebutkan bahwa sanggup dalam menanggung pembayaran. 
  • Adanya penetapan waktu dan tempat pembayaran. 
  • Adanya tanggal surat sanggup yang ditandatangani. 
  • Adanya tanda tangan orang yang membuat atau mengeluarkan surat. 

3. Saham

Pengertian tentang saham ini sudah diatur dalam 40 KUHD yang berarti modal perseroan dibagi atas saham-saham atau sero-sero atau nama atau blanko. Saham juga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang maupun badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. 

Bentuk dari saham sendiri merupakan selembar kertas yang berisi keterangan bahwa pemilik dokumen tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat saham tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan dari seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. 

Dari segi perpajakan, pajak atas transaksi nilai penjualan saham bersifat final dengan besaran 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.

4. Cek 

Surat berharga ini mungkin sudah sering Anda dengar. Cek merupakan salah satu surat berharga yang sifatnya sebagai alat bayar. Berikut ini ciri-ciri cek secara umum: 

  • Nama harus tertulis dengan jelas. 
  • Adanya perintah untuk membayarkan sejumlah uang. 
  • Tertera nama badan hukum atau bank yang wajib membayar. 
  • Sudah ditetapkan tanggal, tempat pembayaran, dan tempat mengeluarkan cek. 
  • Semua syarat atau ciri di atas ini harus terpenuhi. Jika tidak, maka cek dikatakan tidak sah.
  • Cek dapat dikeluarkan secara atas tunjuk, atas perintah, atas bawa, dan/atau atas nama.

5. Kuitansi atas Tunjuk

Kuitansi atas tunjuk merupakan surat berharga yang berisi penandatanganan untuk suatu pembayaran sejumlah uang/dana dan waktu yang sudah ditentukan kepada petunjuk (atas tunjuk).

6. Konosemen/Bill of Lading

Konosemen (Bill of Lading) merupakan surat bertanggal yang dibuat oleh pengangkut. Pengangkut dalam hal ini adalah perusahaan pelayaran yang menerangkan bahwa pihak tersebut sudah menerima barang dari pengirim untuk diangkut pihak tertentu (penerima). Di dalam surat ini ada nama dan keterangan mengenai syarat-syarat penyerahan barang yang dikirim. 

Pihak-pihak yang terlibat dalam konosemen adalah penerbit yang dalam hal ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nahkoda kapal dan pihak penerima/penggantinya. Penerima yang dimaksud adalah: 

  • Orang yang namanya ada dalam konosemen. 
  • Orang pengganti pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim. 
  • Orang pengganti pihak ketiga atau orang yang ditunjuk namanya oleh pihak ketiga. 
  • Orang yang disebut dalam konosemen atau pembawa. 
  • Orang yang membuat konosemen itu. 

7. Delivery Order (DO)

Dalam pasal 520 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia, delivery order merupakan pemegang  yang sah dan berhak menuntut penyerahan barang di tempat sesuai dengan ini konosemennya, kecuali pihak tersebut menjadi pemegang tidak sah menurut hukum.

8. Surat Utang

Surat utang dapat dibagi menjadi 3 jenis, di antaranya: obligasi, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN). Obligasi merupakan jenis surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan. Obligasi sendiri berisi janji untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara. 

Surat utang negara merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya. SUN juga digunakan pemerintah dalam membiayai defisit APBN dan menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran. 

Baca Juga: Surat Utang Negara & Tata Cara Mengelola Instrumen Keuangan Ini

Surat berharga syariah nasional disebut juga sukuk negara diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Sukuk negara merupakan instrumen utang piutang tanpa riba. 

Surat Berharga dan Perpajakan

Surat berharga tentu dikenakan pajak, baik dalam transaksi penjualan atau penerimaan bunganya. Misalnya, pengenaan tarif PPh Final atas bunga surat utang atau obligasi dari suatu proyek infrastruktur. Dalam hal ini, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif PPh Final 15%, sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sebesar 20% sesuai dengan PP No. 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. 

Salam melakukan kewajiban pajak atas PPh Final, Anda kini telah dimudahkan dengan adanya aplikasi terintegrasi seperti OnlinePajak. Aplikasi ini berbasis web, sehingga bisa Anda gunakan kapan saja dan di mana saja. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang layanan yang disediakan oleh OnlinePajak, klik di sini!

Apabila Anda tetarik menggunakannya, maka daftarkan diri Anda sekarang juga!

“Prosedur Pemeriksaan Surat Berharga dan Investasi”

Apakah kegunaan atau tujuan kita melakukan pemeriksaan kertas surat surat berharga ini?

Abdul Wahid (105730456413)

Gita Naluri (105730460413)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

Apakah kegunaan atau tujuan kita melakukan pemeriksaan kertas surat surat berharga ini?

Alhamdulillah, puji syukur saya panjatkan kehadirat AllahSWT. atas berkat dan rahmat-Nya sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan judul “Prosedur Pemeriksaan Surat Berharga dan Investasi”. Makalah ini diajukan untuk memenuhi mata kuliah “Auditing I”.

Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Para penulis sadar makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Halaman Judul......................................................................................................................... i

Kata Pengantar ...................................................................................................................... ii

Daftar Isi .............................................................................................................................. iii

A.    Latar Belakang .............................................................................................. 1

B.     Rumusan Masalah .......................................................................................... 1

C.     Tujuan Penulisan............................................................................................. 1

A.    Pengertian Investasi ....................................................................................... 2

B.     Jenis-Jenis Investasi ....................................................................................... 3

C.     Pengertian Surat Berharga ............................................................................. 4

D.    Fungsi Surat Berharga ................................................................................... 4

E.     Jenis-Jenis Surat Berharga ............................................................................. 5

F.      Sifat dan Contoh Surat Berharga .................................................................. 6

G.    Tujuan Pemeriksaan Surat Berharga .............................................................. 8

H.    Prosedur Pemeriksaan yang Disarankan ........................................................ 8

A.    Kesimpulan .................................................................................................. 17

DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 18

Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments.

Dari latar belakang di atas kami akan merumuskan beberapa masalah yang dapat dikaji pada BAB selanjutnya yakni :

  1. Apa pengertian investasi?
  2. Sebutkan dan jelaskan Jenis-Jenis Investasi! 
  3. Apa pengertian surat berharga? 
  4. Apa fungsi surat berharga?
  5. Sebutkan jenis-jenis surat berharga! 
  6. Jelaskan sifat dan contoh surat berharga! 
  7. Apa tujuan pemeriksaan surat berharga! 
  8. Bagaimana prosedur pemeriksaan yang disarankan?
C. Tujuan Penulisan
  1. Mengetahui pengertian investasi. 
  2. Mengetahui jenis-Jenis Investasi. 
  3. Mengetahui pengertian surat berharga. 
  4. Mengetahui fungsi surat berharga. 
  5. Mengetahui jenis-jenis surat berharga.
  6.  Mengetahui sifat dan contoh surat berharga. 
  7. Mengetahui tujuan pemeriksaan surat berharga. 
  8. Mengetahui prosedur pemeriksaan yang disarankan.
A. Pengertian Investasi
Menurut Sunariyah (2003:4): “Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.

Investasi merupakan penanaman uang di luar perusahaan, yang dapat berupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan produktif perusahaan. Investasi dapat dibagi menjadi dua kelompok : 

1. Investasi Jangka Pendek

Umumnya investasi ini berupa surat berharga (seperti saham, obligasi, atau surat berharga lain) yang harga pasarnya relatif stabil. Tujuan pokok pembelian surat berharga ini adalah untuk menanamkan kas yang untuk sementara waktu tidak terpakai dalam kegiatan bisnis perusahaan. Investasi ini disajikan dalam kelompok aktiva lancar.

2. Investasi Jangka Panjang

Tujuan pokok investasi dalam surat berharga ini adalah untuk memperoleh pendapatan bunga atau dividen dalam jangka panjang, untuk membentuk dana khusus, atau untuk mengendalikan perusahaan lain melalui pemilikan saham. Investasi ini disajikan dalam kelompok aktiva tidak lancar. Investai jangka panjang dapat berupa surat berharga (seperti saham, obligasi, piutang hipotek, wesel panjang) atau berupa persekot kepada perusahaan afiliasi, dana khusus dan aktiva tetap yang tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan perusahaan (seperti tanah untuk ekspansi pabrik).

Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi yaitu:

Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.

b) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.

Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock).

Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).

Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar.

f) Sertifikat Hutang Obligasi

Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu.Sertifikat hutang obligasi inimerupakan bentuk investasi jangka panjang.

Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.

Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).

C. Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang Surat Berharga / waarde papier / negotiable instrument adalah: Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh: Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.

Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih) Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga: 1) Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren), 2) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren), dan 3) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren). Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :

  • Teori Kreasi (Creatie Theorie). Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula. 
  • Teori Kepatutan (Redelijkheids Theorie). Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut. 
  • Teori Perjanjian (Overeenkomst Theorie). Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga.
  • Teori Penunjukan (Vertonings Theorie). Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.

E. Jenis-Jenis Surat Berharga

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur jenis surat berharga seperti: 

  1. Wessel
  2. Surat tangguh
  3. Cek
  4. Kwitansi-kwitansi
  5. Promes atas tunjuk
  6. Dan lain-lain

Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing–masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam. 

F. Sifat dan Contoh Surat Berharga

Investasi merupakan penanaman uang diluar perusahaan yang dapatberupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsungdalam kegiatan produktif perusahaan. Menurut tujuannya, investasi dapat dibagimenjadi dua kelompok:

1. Investasi Jangka Pendek

Umumnya investaasi ini berupa suratberharga(seperti saham, obligasi atau surat berharga yang lain) yang hargapasarnya relatif stabil. Tujuan pokok pembelian surat berharga ini adalahuntuk memanamkan yang untuk sementara waktu tidak terpakai dalamkegiatan bisnis perusahaan. Investasi jangka pendek ini disajikan di neracadalam kelompok aktiva lancar.

2. Investasi Jangka Panjang

Tujuan pokok investasi dalam surat berharga iniadalah untuk memperoleh pendapat bunga atau deviden dalam jangkapanjang untuk membentuk dana khusus atau untuk mengendalikanperusahaan lain melalui pemilikan saham. Investasi ini disajikan dalamkelompok aktiva tidak lancar dalam kelompok tersendiri, investasi jangka panjang dapat berupa surat berherga (seperti saham, obligasi, piutang hipotik, wesel, piutang) atau berupa persekot kepada perusahaan afiliasidana khusus (seperti sinking fund, dana pensiun) dan aktiva tetap yangtidak digunakan secara langsungdalam kegiatan perusahaan (seperti tanah untuk ekspansi).

Investasi dalam surat berharga dapat merupakan aktiva lancar (current assests) atau non-current assets tergantung maksud/tujuan dari pembelian surat berharga tersebut.

Kalau surat berharga dibeli dengan tujuan untuk memanfaatkan kelebihan dana yang tersedia, biasanya surat berharga tersebut harus mudah diuangkan dalam waktu singkat dan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai temporary investment atau marketable securities yang merupakan current assets. Misalnya dalam bentuk deposito berjangka (lebih dari tiga bulan) dan surat-surat saham atau obligasi yang  marketable.

Surat berharga yang di golongkan sebagai long term investment biasanya di beli dengan  tujuan sebagai berikut:

  • Untuk menguasai manajemen dari perusahaan yang sahamnya dibeli (lebih besar atau sama denngan 50% dari saham yang beredar).
  • Untuk memperoleh pendapatan yang continue (misal dalam bentuk bunga dari pembelian obligasi).
  • Sebagai sumber penampungan dari penjualan hasil produksi atau sumber pembelian bahan baku.

G. Tujuan Pemeriksaan Surat Berharga
  • Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas  temporary dan long term investment. 
  • Untuk memeriksa apakah surat berharga yang tercantum di neraca, benar adanya, dimiliki oleh dan atas nama perusahaan (client) pertanggal neraca. 
  • Untuk memeriksa apakah semua pendapatan dan penerimaan yang berasal dari surat berharga tersebut telah dibukukan dan uangnya di terima oleh perusahaan. 
  • Untuk memeriksa apakah penilaian (valuation) dari surat berharga tersebut  sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia / SAK. 
  • Untuk memeriksa apakah penyajian di dalam Laporan Keuangan sesuai dengan PABU di Indonesia / SAK.

H. Prosedur Pemeriksaan Surat Berharga Yang Disarankan

  • Pelajari dan evaluasi internal control atas temporary & long investment.
  • Minta rincian surat berharga yang memperlihatkan saldo awal, penambahan dan pengurangan serta saldo akhirnya.
  • Periksa phisik dari surat-surat berharga tersebutdan juga pemilikannya (apakah atas nama perusahaan). Biasanya pemeriksaan phisik dilakukan bersamaan dengan kas opname. Seandainya surat-surat berharga tersebut di simpan oleh pihak ketiga harus dikirimkan konfirmasi.
  • Cocokkan data-data dalam rincian dengan berita acara pemeriksaan physik surat berharga tersebut.
  • Periksa mathematical accuracy dari rincian surat berharga.
  • Cocokkan saldo akhir dari rincian tersebut dengan buku besar.
  • Lakukan vouching  atas pembelian dan penjualan surat berharga, terutama perhatikan otorisasi dan kelengkapan bukti pendukungnya.
  • Periksa perhitungan bunga dan deviden nya dan perhatikan segi perpajakannya. Periksa apakah bunga/deviden yang diterima telah dibukukan semuanya.
  • Periksa harga pasar dari surat berharga pada tanggal neraca. Untuk temporary investment, valuationnya adalah mana yang lebih rendah antara harga beli dan harga pasar. Untuk long term investment, valuationnya adalah berdasarkan harga beli kecuali jika terdapat tendensi menurunnya harga pasar surat berharga tersebut untuk masa yang cukup panjang.
  • Adakan diskusi dengan menejemen untuk mengetahui apakah ada perubahan tujuan dari pembelian surat berharga yang akan mempengaruhi klasifikasi dari surat berharga tersebut.
  • Periksa subsequent events untuk mengetahui apakah ada transaksi sesudah tanggal neraca yang akan mempengaruhi klasifikasi atau disclosure dari surat-surat berharga tersebut, misalnya penjualan long term investment dalam subsequent period.
  • Periksa apakah penyajiannya sudah sesuai dengan PABU di Indonesia / SAK.
  • Tarik kesimpulan mengenai kewajaran saldo temporarry & long term investment yang diperiksa.

Investasi merupakan penanaman uang diluar perusahaan yang dapatberupa surat berharga atau aktiva lain yang tidak digunakan secara langsungdalam kegiatan produktif perusahaan. Menurut tujuannya, investasi dapat dibagimenjadi dua kelompok, Investasi jangka pendek dan Investasi jangka panjang. Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.

  • http://kumpulanmakalah-kedokteran-psikologi.blogspot.co.id/2013/06/makalah-pemeriksaan-surat-berharga-dan.html