. Keputihan adalah cairan atau lendir berwarna bening yang keluar dari vagina. Pada umumnya, keputihan terjadi sebelum dan sesudah menstruasi, saat terangsang secara seksual, dan saat stres. Show Farid Nu'man dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer menyebutkan, keputihan (ar-ruthubah) secara bahasa bermakna al-ballal yang memiliki arti basah, berembun, atau lembab. Dalam Islam, keputihan disebut juga dengan madzi apabila cairan yang keluar dari kemaluan terjadi ketika syahwat dan disebut wadiy jika keluar karena stres. Keputihan termasuk najis yang harus dibersihkan. Syekh Sayyid Sabiq menjelaskan: “Ini adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu. Manusia tidak merasakan keluarnya. (Itu) terjadi pada laki-laki dan perempuan, hanya saja perempuan lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama.” (Syekh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah) Ilustrasi Apakah Keputihan Harus Mandi Wajib? Foto: pixabay.comApakah Keputihan Harus Mandi Wajib?Keputihan termasuk najis yang wajib dibersihkan agar ibadah yang dijalankan sah. Namun, tidak perlu mandi wajib untuk membersihkannya. Keputihan cukup dibersihkan dengan mencuci kemaluan dan berwudhu. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam buku Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak karangan Nurul Ihsan, Ibn Abbas meriwayatkan, “Apabila keluar mani maka wajib mandi, adapun kalau keluar madzi atau wadiy, Rasulullah SAW bersabda, “Cucilah kemaluan dan berwudlulah!” (HR. Baihaqi) Ilustrasi Apakah Keputihan Harus Mandi Wajib? Foto: freepik.comPengertian Madzi, Wadiy, dan ManiAgar lebih memahami perbedaan madzi, wadiy, dan mani, simak penjelasan berikut yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak oleh Nurul Ihsan. Madzi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki atau perempuan yang disebabkan oleh hal yang membangkitkan syahwat seksual seperti khayalan atau imajinasi. Madzi adalah najis yang wajib dibersihkan jika ingin menunaikan shalat. Wadiy merupakan cairan kemaluan laki-laki atau perempuan yang disebabkan perasaan stres atau lelah. Seperti keputihan pada, tidak perlu mandi wajib untuk membersihkannya, namun wajib dibersihkan ketika akan shalat. Mani merupakan cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki atau perempuan karena hubungan intim atau bermimpi. Untuk menyucikannya harus melakukan mandi wajib. Secara biologis, keluarnya madzi, wadi, dan mani dari kemaluan merupakan proses alamiah yang lazim terjadi. Namun, dalam Islam perkara ini berimplikasi pada ibadah seseorang. Ketiganya juga memiliki perbedaan, baik dari makna maupun cara membersihkannya. Oleh sebab itu, mengetahui karakteristik tiga cairan ini sangat penting. Berikut ini adalah penjelasan perbedaan madzi, wadi, dan mani yang dihimpun dari berbagai sumber: Ilustrasi pria. Foto: derneuemann via pixabayMengutip buku Kado Pernikahan tulisan Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi’ (2005), madzi adalah cairan putih lembut yang keluar dari organ penis ketika lelaki mengalami rangsangan seks, atau ketika sedang membawa sesuatu yang memiliki beban cukup berat. Seseorang terkadang bisa merasakan keluarnya cairan tersebut, bisa pula tidak. Madzi sendiri dikeluarkan oleh kelenjar yang terdapat di sepanjang saluran air kencing bagian depan. Madzi memilki fungsi krusial, yakni dapat membersihkan saluran kencing dan membantu memudahkan proses penetrasi ketika berhubungan seksual. Melansir islam.nu.or.id, menurut Imam al-Haraiman madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki, tetapi juga perempuan. Untuk kaum Hawa, keluarnya madzi bahkan lebih umum terjadi. Apa konsekuensi keluarnya madzi? Cairan ini hukumnya najis. Untuk membersihkannya, seseorang perlu membasuh kemaluan, kemudian bersuci dengan wudhu. Ia tidak diwajibkan mandi junub. Hal ini bersandar pada hadits Rasulullah SAW: “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu” (‘Muttafaqun ‘alaih). Mengutip buku Fiqih Wanita tulisan Syaikh Kamil Muhammad, apabila madzi mengenai badan maka harus dibersihkan. Dan jika mengenai pakaian, hendaknya disiram dengan air. Ilustrasi kencing. Foto: PixabayWadi berbentuk cairan kental yang berasal dari prostat. Cairan ini keluar setelah buang air kecil, bisa pula saat di tengah-tengah buang air besar. Wadi ini hukumnya sama seperti madzi, yakni najis dan diperlukan wudhu untuk menyucikan diri. Aisyah Radhiyallahu Anha mengatakan, “Wadi itu biasanya keluar sesudah buang air kecil. Bagi yang bersangkutan, setelah membasuh penisnya dengan bersih, ia lalu berwudhu tanpa perlu mandi”. Ilustrasi air mani. Foto: Unsplash/ @dainisgraverisMani telah lazim terdengar di telinga banyak orang. Namun tahukah Anda apa ciri-cirinya? Secara umum karakteristik mani yang membedakannya dengan madzi dan wadi yaitu:
Mani tidak disyaratkan untuk memenuhi tiga kriteria ini. Jika terpenuhi satu saja, sudah dapat disebut sebagai mani. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum apakah mani najis atau tidak. Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: Jilid I karya Ibnu Rusyd (2010), menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mani itu najis. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Dawud berpendapat mani itu suci. Adapun cara membersihkannya adalah dengan mandi wajib. Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR. Al-Atsram dan Baihaqi) Seseorang juga disunnahkan untuk menyucinya apabila basah dan menggaruknya jika kering. Aisyah r.a pernah mengatakan “Aku selalu menggaruk mani dari pakaian Rasulullah apabila dalam keadaan kering dan mencucinya apabila dalam keadaan basah”
|